Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Seputar Jual Beli Kredit dengan Adanya Syarat Denda (Klausul Penalti)

June 06, 2013
5280

** (Silsilah Jawaban Al-Alim Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook-nya)**

Kepada Aboudhia Taki

Pertanyaan:

Apakah akad jual beli menjadi syar'i jika harga barang ditetapkan secara tangguh dengan angsuran bulanan, dengan mencantumkan syarat denda (syarthun jaza’i) yang mana nilai angsurannya bertambah jika pembeli tidak mampu atau terlambat melunasi angsuran tepat waktu?

Jawaban:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Jual beli boleh dilakukan dengan harga tangguh (tsaman aajil), begitu juga dengan harga angsuran (taqsiit). Namun, tidak boleh ada penambahan harga karena pembeli tidak mampu membayar. Jika ketidakyakinan membayar itu berasal dari orang kaya yang menunda-nunda (mu’thil/mumathil), maka dia berhak mendapatkan sanksi dari negara. Artinya, dia bisa dituntut atas dasar penundaan pembayaran, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Amr bin al-Syarid, dari ayahnya, dari Rasulullah ﷺ yang bersabda:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ، وَعُقُوبَتَهُ

"Penundaan (pembayaran hutang) oleh orang yang mampu menghalalkan kehormatannya dan hukumannya." (HR Abu Dawud)

Kata "Layyu" bermakna mathal (menunda-nunda), "al-wajid" adalah orang kaya yang mampu melunasi, dan "yuhillu 'irdhahu" bermakna boleh dikatakan bahwa dia adalah orang yang suka menunda-nunda serta boleh dikeraskan perkataan kepadanya, sedangkan "uqubatuhu" (hukumannya) sudah jelas...

Adapun jika tidak membayar karena sedang dalam kesulitan finansial (i’sar), maka harus diberi tanggang waktu sampai ada kelapangan. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan." (QS Al-Baqarah [2]: 280)

Artinya, dia diberi tempo agar mampu melunasinya...

Oleh karena itu, jika jual beli telah dilangsungkan baik secara tunai maupun angsuran, maka harga tersebut menjadi mengikat bagi kedua belah pihak. Harga tidak boleh ditambah karena ketidakmampuan melunasi, jika tidak, maka itu adalah riba. Jenis riba seperti ini dahulu tersebar di zaman Jahiliah. Diriwayatkan dari Asy-Syafi'i bahwa beliau berkata: "Dahulu termasuk riba Jahiliah adalah seseorang memiliki utang kepada orang lain, lalu saat jatuh tempo, pemilik piutang berkata kepada orang yang berutang: 'Engkau bayar sekarang atau engkau kembangkan (tambah)'. Jika dia menundanya, maka dia (pemilik piutang) menambah bebannya dan mengakhirkan temponya."

Kesimpulannya, harga yang disepakati di awal bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. Tidak boleh ada penambahan harga karena tidak membayar tepat waktu dan memberikan tempo waktu tambahan dengan kompensasi kenaikan harga, karena hal itu adalah riba.

Saudaramu, Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda