Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tentang Jangka Waktu yang Diberikan kepada Kaum Muslim untuk Menegakkan Khilafah

June 26, 2013
3920

(Siri Jawaban Ulama Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook-nya)

Jawaban Pertanyaan:

Kepada Muafa Abu Haura

Pertanyaan:

Semoga Allah membalas Anda atas jawaban Anda... Apakah mungkin diskusi ini dibuka secara luas agar kaum Muslim dapat mengambil manfaat dari isinya, serta mengetahui keikhlasan Hizbut Tahrir dan Amirnya dalam menerima kebenaran setelah tampak lemahnya suatu pendapat di kemudian hari?

Ide pertama yang ingin kami diskusikan adalah jangka waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk menegakkan Khilafah.

Saudara saya yang bernama Aang Yulius menulis artikel ini:

Apakah sahih riwayat yang dijadikan dalil oleh Hizbut Tahrir dalam menetapkan jangka waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk menegakkan Khilafah?

Di antara ide-ide Hizbut Tahrir yang diadopsi (mutabannat) adalah mengangkat seorang Khalifah bagi seluruh kaum Muslim. Mereka menyatakan bahwa tidak boleh kaum Muslim tidak memiliki Khalifah lebih dari tiga hari. Jika telah berlalu tiga hari dan belum ada yang diangkat sebagai Khalifah bagi kaum Muslim, maka mereka berdosa. Sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah hingga hari ini, kaum Muslim telah hidup lebih dari delapan puluh tahun tanpa memiliki baiat di pundak mereka.

Maka jadilah setiap orang yang tidak ikut serta dalam upaya menegakkan Khilafah sebagai orang yang berdosa. Hizbut Tahrir berdalil bahwa jangka waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk menegakkan Khilafah adalah tiga hari berdasarkan Ijmak Sahabat, yaitu riwayat perkataan Umar bin Khattab r.a. yang masyhur. Diriwayatkan bahwa setelah beliau ditikam dan menjelang wafatnya, beliau mencalonkan enam orang pembesar sahabat agar salah satu dari mereka menjadi Khalifah setelahnya melalui cara syura di antara mereka. Beliau memberikan wasiat yang bersifat ancaman untuk membunuh siapa pun di antara mereka yang menyelisihi perintah tersebut setelah akhir hari ketiga. Beliau juga memerintahkan lima puluh orang sahabat untuk melaksanakan wasiat ini. Para sahabat besar mengetahui wasiat ini dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, padahal hal itu termasuk perkara yang layak diingkari (jika salah). Hal ini menunjukkan adanya ijmak mereka dalam menetapkan batas waktu maksimal untuk menegakkan Khilafah adalah tiga hari. Asal dari ide ini adalah apa yang diriwayatkan dalam Tarikh ath-Thabari dengan redaksi:

"Jika lima orang telah sepakat dan rida pada satu orang, sementara yang satu lagi menolak, maka penggallah kepalanya atau tebaslah kepalanya dengan pedang. Jika empat orang telah sepakat dan rida pada satu orang dari mereka, sementara dua orang menolak, maka tebaslah kepala keduanya..." Ide ini merupakan ide resmi di Hizbut Tahrir yang tertulis dalam kitab-kitab yang diadopsinya, dan disebarkan oleh para syabab atas nama Hizbut Tahrir atau nama pribadi mereka. Ide ini tertulis dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah bab "Jangka Waktu Kaum Muslim Diberi Tangguh untuk Mengangkat Khalifah" hal. 53, dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam bab "Cara Mengangkat Khalifah", dan kitab lainnya.

Masalahnya adalah lemahnya riwayat tersebut karena dalam sanadnya terdapat Abu Mikhnaf, dan dia adalah seorang Syiah Rafidhah. Ibnu Ma'in menyifatinya sebagai "tidak tsiqah"...

Dalam sanad tersebut juga terdapat perawi-perawi yang majhul (tidak dikenal)... Dan dalam sanad itu juga terdapat perawi-perawi mudallis yang meriwayatkan dengan format an'anah...

Terdapat riwayat lain yang semakna dengan riwayat ath-Thabari, namun ia juga lemah karena keterputusan sanad (inqitha’). Ibnu Sa'd dalam Ath-Thabaqat al-Kubra meriwayatkan riwayat serupa yang di dalamnya terdapat Simak bin Harb adz-Dzuhli al-Bakri, yang disifati oleh para al-Hafidz sebagai "shaduq wa qad taghayyara" (jujur namun hafalannya berubah), dan tidak mungkin dia bertemu dengan Umar, sehingga riwayatnya terputus.

Dari sisi makna, kita mendapati apa yang tidak mungkin dipercaya dari riwayat ath-Thabari dan riwayat-riwayat sejenisnya karena bertentangan dengan riwayat-riwayat yang sahih. Mari kita lihat poin-poin berikut: Bagaimana mungkin Umar memerintahkan pembunuhan terhadap pembesar sahabat... dan bagaimana Umar r.a. mengatakan hal ini padahal beliau tahu bahwa mereka adalah pilihan terbaik dari sahabat Rasulullah...

Berdasarkan hal ini, tampak jelas bahwa riwayat ini lemah... Maka saat itu juga gugurlah pengambilan dalil dengannya untuk menyatakan bahwa jangka waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk menegakkan Khilafah adalah tiga hari. Batil pula perkataan orang yang mengagung-agungkan Khilafah dengan berkata: "Sesungguhnya Umar memerintahkan pembunuhan terhadap orang yang menolak pengangkatan Khalifah."

Bagaimana pendapat Anda? Kami menunggu jawaban yang memuaskan.

Jawaban:

Ada beberapa perkara di awal pertanyaan Anda yang menarik perhatian saya untuk dijelaskan sebelum menjawab:

A- Pertanyaan diajukan atas nama (Muafa Abu Haura), tetapi artikel yang Anda gunakan dalam pertanyaan adalah atas nama (Aang Yulius)!

B- Anda mengatakan (Apakah mungkin diskusi ini dibuka secara luas agar kaum Muslim dapat mengambil manfaat dari isinya, serta mengetahui keikhlasan Hizbut Tahrir dan Amirnya dalam menerima kebenaran setelah tampak lemahnya suatu pendapat di kemudian hari?), bagaimana Anda menginginkan diskusi namun Anda sudah menetapkan kesimpulan (setelah tampak lemahnya suatu pendapat)? Tidakkah sebaiknya Anda menunggu hingga akhir diskusi untuk melihat apakah pendapat tersebut lemah atau kuat? Sebab, tidaklah patut Anda menetapkan lemahnya suatu pendapat kecuali setelah diskusi berakhir selama Anda memang menginginkan diskusi, bukankah begitu?

C- Anda tidak mengucapkan salam kepada kami, Anda tidak mengucapkan Assalamu'alaikum, namun meskipun demikian Anda telah mendoakan... dan kami tidak tahu apakah itu doa untuk kebaikan kami atau keburukan bagi kami, karena Anda mengatakan "Semoga Allah membalas Anda atas jawaban Anda...", dan Anda tidak menjelaskan jenis balasan tersebut, apakah kebaikan atau keburukan! Karena Anda mengakhiri doa tersebut dengan titik-titik dan membiarkannya tersirat!

Terlepas dari semua itu, saya akan berprasangka baik dalam menafsirkan poin-poin di atas, dan saya akan menjawab artikel teman Anda tersebut. Hanya kepada Allah kita memohon taufik:

1- Sesungguhnya Hizbut Tahrir dan Amirnya tidak menolak diskusi yang bertujuan untuk menjelaskan kebenaran dengan niat mengikutinya, serta beramal berdasarkannya untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menegakkan Khilafah Rasyidah. Ini adalah kewajiban agung, yang tidak boleh bagi kaum Muslim untuk berdiam diri dari upaya mewujudkan Khalifah setelah terjadinya kekosongan jabatan Khilafah lebih dari tiga hari, jika tidak, maka berdosalah setiap orang yang mampu beramal namun tidak melakukannya...

2- Penulis artikel tersebut mengulas riwayat ath-Thabari yang di dalamnya terdapat "Abu Mikhnaf", dan menukil bahwa ia "tidak tsiqah", kemudian menyebutkan beberapa laki-laki dalam riwayat tersebut yang ia katakan sebagai majhul, serta menyebutkan laki-laki lain yang ia katakan meriwayatkan dengan format an'anah...

Kemudian ia menyebutkan salah satu riwayat dalam Thabaqat Ibnu Sa'd dan menyebutkan bahwa dalam sanadnya terdapat "Simak bin Harb" dan ia berkata tentangnya bahwa dia "shaduq wa qad taghayyara" serta ia tidak bertemu dengan Umar r.a....

3- Penulis artikel mengulas masalah penting namun hanya dari satu riwayat, padahal persoalan ini—yakni pemberian tangguh tiga hari dan pembunuhan terhadap yang menyelisihinya—bukanlah sebuah rahasia, melainkan terjadi di hadapan khalayak para sahabat, dan di dalamnya terdapat banyak riwayat... Kemudian, perkataannya tentang sebagian perawi riwayat tersebut sebagai majhul bukanlah argumen jika dia tidak mengetahuinya sementara orang lain yang hafalannya lebih kuat darinya mengetahuinya! Demikian pula, argumentasinya terhadap riwayat dengan an'anah menunjukkan ketidaktahuan terhadap ilmu musthalah hadis, karena riwayat an'anah itu diterima selama memenuhi syarat-syarat sanad.

4- Sesungguhnya menerima atau menolak suatu hadis memerlukan ilmu, fikih, dan pemahaman terhadap ilmu-ilmu musthalah hadis, baik usul maupun cabang-cabangnya. Saya akan menyebutkan sedikit mengenai hal itu sebelum menjawab artikel teman Anda, agar barangkali dia mengingatnya jika dia termasuk ahli ilmu ini:

Ada perawi-perawi yang dianggap tsiqah menurut sebagian pakar hadis, namun dianggap tidak tsiqah menurut sebagian lainnya, atau dianggap termasuk perawi majhul menurut sebagian pakar hadis dan termasuk perawi yang dikenal menurut yang lainnya. Ada hadis-hadis yang tidak sahih dari satu jalur namun sahih melalui jalur lain. Ada jalur-jalur yang tidak sahih menurut sebagian orang namun sahih menurut yang lain. Ada hadis-hadis yang tidak dianggap oleh sebagian pakar hadis dan mereka mencelanya, namun dianggap oleh pakar hadis lainnya dan mereka berhujjah dengannya. Ada hadis-hadis yang dicela oleh sebagian ahli hadis, namun diterima oleh mayoritas fukaha dan mereka berhujjah dengannya. Maka, memaksa orang lain untuk menganggap suatu hadis sebagai sahih atau hasan berdasarkan satu pendapat saja atau semua pendapat adalah pemaksaan yang tidak benar, dan menyalahi realitas hadis-hadis... Siapa saja yang menelaah ijtihad para fukaha yang diakui, ia akan mendapati fukaha ini berhujjah dengan suatu hadis sementara fukaha itu tidak mengambilnya, karena hadis tersebut sahih menurut yang pertama namun tidak sahih menurut yang kedua. Anda akan melihat hal ini pada kalangan ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan lainnya... Oleh karena itu, wajib untuk bersikap tenang dan memikirkan hadis tersebut sebelum terburu-buru mencela atau menolaknya. Orang yang menelusuri para perawi dan hadis-hadis akan menemukan banyak perbedaan mengenai hal itu di antara para pakar hadis, dan contohnya sangatlah banyak:

Misalnya: Abu Dawud meriwayatkan dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ. يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ، وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ...»

"Kaum Muslim itu darah mereka setara. Perlindungan yang diberikan oleh orang yang paling rendah derajatnya di antara mereka adalah sah, dan orang yang paling jauh di antara mereka dapat memberikan jaminan keamanan atas nama mereka. Mereka adalah satu tangan menghadapi musuh di luar mereka. Pasukan mereka yang kuat membantu yang lemah, dan detasemen mereka (yang maju berperang) membagi rampasan perang dengan mereka yang tinggal di markas..." (HR Abu Dawud)

Perawi hadis ini adalah Amru bin Syuaib, dan Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya mengandung perbincangan (maqal) yang masyhur, namun meski demikian, banyak ulama yang berhujjah dengan hadisnya sementara yang lain menolaknya...

Contoh lainnya dalam ad-Daraquthni dari al-Hasan, dari Ubadah dan Anas bin Malik bahwa Nabi saw. bersabda:

«مَا وُزِنَ مِثْلٌ بِمِثْلٍ إِذَا كَانَ نَوْعًا وَاحِدًا وَمَا كَيْلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ، فَإِذَا اخْتَلَفَ النَّوْعَانِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»

"Apa saja yang ditimbang maka harus sama jumlahnya jika jenisnya satu, dan apa saja yang ditakar maka demikian pula. Namun jika kedua jenisnya berbeda maka tidak mengapa."

Hadis ini dalam sanadnya terdapat ar-Rabi' bin Sabih, Abu Zur’ah mentsiqahkannya sementara sekelompok ulama melemahkannya... Jika seseorang berdalil dengan hadis ini atau hadis yang di dalam sanadnya terdapat ar-Rabi' bin Sabih, maka dia telah berdalil dengan dalil syar’i...

Contoh lainnya: Ahmad meriwayatkan, ia berkata: Ibnu Numair menuturkan kepada kami, Malik bin Anas menuturkan kepada kami, Abdullah bin Yazid maula al-Aswad bin Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abi Ayyasy, dari Sa'd bin Abi Waqqash, ia berkata: Rasulullah saw. ditanya tentang menukar kurma basah (ruthab) dengan kurma kering (tamr), lalu beliau bersabda: "Bukankah kurma basah itu berkurang jika sudah kering?" Mereka menjawab: "Benar". Lalu beliau tidak menyukainya. Abu Dawud meriwayatkannya dengan redaksi: Abdullah bin Maslamah menuturkan kepada kami, dari Malik, dari Abdullah bin Yazid, bahwa Zaid Abu Ayyasy mengabarkan kepadanya bahwa Sa'd bin Abi Waqqash berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. ditanya tentang membeli kurma kering dengan kurma basah, lalu Rasulullah saw. bersabda:

«أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ قَالُوا نَعَمْ، فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

"Apakah kurma basah akan berkurang jika telah kering? Mereka menjawab, 'Ya'. Maka Rasulullah saw. melarang hal tersebut."

Hadis ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi, namun dicela (i'lal) oleh sekelompok ulama, di antaranya ath-Thahawi, ath-Thabari, Ibnu Hazm, dan Abdul Haq, karena dalam sanadnya terdapat Zaid Abu Ayyasy yang merupakan perawi majhul. Disebutkan dalam at-Talkhish dan jawabannya adalah bahwa ad-Daraquthni berkata bahwa dia (Zaid Abu Ayyasy) adalah perawi tsiqah tsabt, dan al-Mundziri berkata: Dua orang perawi tsiqah telah meriwayatkan darinya dan Malik telah menjadikannya sandaran meskipun beliau sangat ketat dalam mengkritik perawi. Maka jika seseorang menjadikan hadis ini sebagai dalil syar’i atau berdalil dengan hadis yang di dalamnya terdapat Zaid Abu Ayyasy, maka dia telah berdalil dengan dalil syar’i.

Oleh karena itu, penggalian hukum (istinbathul hukm) tidaklah berasal dari satu riwayat tanpa melihat riwayat-riwayat lainnya, dan tidak cukup hanya melakukan jarh wa ta'dil (pencelaan dan penilaian tsiqah) dari satu sisi tanpa melihat sisi-sisi yang berbeda, melainkan masalah tersebut harus dipelajari dari segala aspeknya...

5- Sekarang saya akan mendiskusikan beberapa aspek yang tidak diketahui atau diabaikan oleh penulis artikel tersebut:

Dalam komentarnya terhadap riwayat ath-Thabari, dia hanya fokus pada Abu Mikhnaf, tetapi meninggalkan rekan Abu Mikhnaf dalam sanad tersebut. Sesungguhnya riwayat ath-Thabari berbunyi:

"Umar bin Syabbah menuturkan kepadaku, ia berkata: Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, dari Waki', dari al-A'masy, dari Ibrahim dan Muhammad bin Abdullah al-Anshari, dari Ibnu Abi Arubah, dari Qatadah, dari 'Syahr bin Hausyab dan Abu Mikhnaf', dari Yusuf bin Yazid, dari Abbas bin Sahl dan Mubarak bin Fadhalah, dari Ubaidillah bin Umar dan Yunus bin Abi Ishaq, dari Amru bin Maymun al-Audi, bahwa Umar bin al-Khattab ketika ditikam... maka beliau berkata..." Selesai.

Penulis artikel fokus pada Abu Mikhnaf dan menyebutkan bahwa dia lemah, tetapi meninggalkan Syahr bin Hausyab yang merupakan rekan Abu Mikhnaf dalam meriwayatkan dari Yusuf bin Yazid. Qatadah meriwayatkan dari (Abu Mikhnaf dan Syahr bin Hausyab) dan keduanya meriwayatkan dari Yusuf bin Yazid. Akan tetapi, dia tidak menyebutkan kecuali Abu Mikhnaf, hal itu dikarenakan Syahr bin Hausyab telah ditsiqahkan oleh sekelompok ulama:

Al-'Ijli (wafat: 261 H) berkata dalam kitabnya at-Tsiqat: "Syahr bin Hausyab: Orang Syam, tabiin, tsiqah."

Al-Haitsami (wafat: 807 H) berkata tentang Syahr bin Hausyab dalam Majma' az-Zawa'id wa Manba' al-Fawa'id di lebih dari satu tempat:

"Syahr bin Hausyab, dan ia telah ditsiqahkan", "Syahr bin Hausyab, para ulama berselisih tentangnya, namun ia ditsiqahkan oleh Ahmad, Ibnu Ma'in, Abu Zur’ah, dan Ya'qub bin Syaibah", "Syahr bin Hausyab, padanya terdapat sedikit pembicaraan (kritik) namun ia telah ditsiqahkan oleh lebih dari satu orang", "Syahr bin Hausyab, padanya terdapat pembicaraan (kritik) namun sekelompok ulama mentsiqahkannya."

Ibnu Syahin (wafat: 385 H) berkata dalam kitabnya Tarikh Asma’ at-Tsiqat: "Yahya berkata: Syahr bin Hausyab adalah tsabt (kokoh hafalannya). Dalam riwayat lain darinya: Dia orang Syam yang menetap di Bashrah... dan dia tsiqah."

Oleh karena itu, Qatadah meriwayatkan dari Abu Mikhnaf dan Syahr bin Hausyab, bukan hanya dari Abu Mikhnaf. Namun, penulis artikel mengabaikan Syahr bin Hausyab karena dia telah ditsiqahkan oleh lebih dari satu ulama.

Demikianlah mengenai riwayat ath-Thabari.

• Mengenai riwayat Ibnu Sa'd dalam at-Thabaqat:

Penulis artikel menyebutkan salah satu riwayat dalam at-Thabaqat yang di dalamnya terdapat Simak, dan inilah sanad riwayat tersebut:

"Ia berkata: Abdullah bin Bakr as-Sahmi mengabarkan kepada kami, ia berkata: Hatim bin Abi Shaghirah mengabarkan kepada kami dari Simak bahwa Umar bin al-Khattab ketika menjelang wafatnya berkata: 'Jika aku menunjuk pengganti maka itu adalah sunnah, dan jika aku tidak menunjuk pengganti maka itu juga sunnah. Rasulullah saw. wafat dan tidak menunjuk pengganti, sementara Abu Bakar wafat dan menunjuk pengganti'..." Penulis artikel menyebutkan bahwa Simak yang disifati dengan "shaduq wa qad taghayyara" tidak mungkin ketersambungannya dengan Umar...

Namun, terdapat dalam kitab at-Tsiqat karya Ibnu Hibban (wafat: 354 H) mengenai Simak bin Harb sebagai berikut:

"Simak bin Harb al-Bakri dari penduduk Kufah... Ats-Tsauri dan Syu'bah meriwayatkan darinya. Hammad bin Salamah berkata: Saya mendengar Simak bin Harb berkata: Saya bertemu dengan delapan puluh orang dari sahabat Nabi saw. dan ia wafat di akhir kekuasaan Hisyam bin Abdul Malik..."

Demikian pula terdapat dalam kitab Tarikh Asma’ at-Tsiqat karya Ibnu Syahin sebagai berikut:

"Simak bin Harb tsiqah... dari Hammad bin Salamah dari Simak bin Harb, ia berkata: Saya bertemu dengan delapan puluh orang dari sahabat Nabi saw."

Hal ini menunjukkan bahwa Simak bertemu dengan delapan puluh orang sahabat Nabi saw., jumlah yang cukup banyak yang membuatnya—meskipun seandainya dia tidak bertemu langsung dengan Umar—maka dia telah bertemu dengan sahabat yang menukil dari Umar, dan tidak disebutnya nama sahabat (dalam sanad tersebut) tidak mempengaruhi keshahihan sanad.

• Meskipun demikian, Ibnu Sa'd mencantumkan riwayat-riwayat lain dalam masalah ini yang tidak ada Simak di dalamnya, di antaranya:

  • Ia berkata: Ubaidillah bin Musa mengabarkan kepada kami, ia berkata: Israil bin Yunus mengabarkan kepada kami dari Abi Ishaq dari Amru bin Maymun, ia berkata: Saya menyaksikan Umar pada hari beliau ditikam... kemudian beliau berkata: "Panggilkan untukku Ali, Utsman, Thalhah, az-Zubair, Abdurrahman bin Auf, dan Sa'd"... kemudian beliau berkata: "Panggilkan untukku Shuhaib." Maka ia pun dipanggil, lalu beliau berkata: "Shalatlah mengimami orang-orang selama tiga hari, dan hendaknya kaum ini berkumpul di sebuah rumah. Jika mereka telah sepakat pada satu orang, maka siapa pun yang menyelisihi mereka, penggallah kepalanya"...

Amru bin Maymun al-Audi telah masuk Islam pada zaman Nabi saw., telah melaksanakan haji sebanyak seratus kali—ada yang mengatakan tujuh puluh kali—dan telah menyerahkan zakatnya kepada Nabi saw... sebagaimana disebutkan dalam Usud al-Ghabah. Karena itu, dia menyaksikan Umar r.a. pada hari beliau ditikam.

  • Ia berkata: Muhammad bin Umar mengabarkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Musa menuturkan kepadaku dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah dari Anas bin Malik, ia berkata: Umar bin al-Khattab mengutus seseorang kepada Abu Thalhah al-Anshari sesaat sebelum beliau wafat, lalu beliau berkata: "Wahai Abu Thalhah, jadilah engkau bersama lima puluh orang dari kaummu kaum Ansar bersama orang-orang ini, para anggota syura, karena menurut perkiraanku mereka akan berkumpul di salah satu rumah mereka. Berdirilah di pintu itu bersama teman-temanmu, jangan biarkan seorang pun masuk menemui mereka, dan jangan biarkan mereka hingga berlalu hari ketiga sebelum mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin. Ya Allah, Engkau adalah penggantiku atas mereka."

  • Ia berkata: Muhammad bin Umar mengabarkan kepada kami, ia berkata: Musa bin Ya'qub menuturkan kepadaku dari Abul Huwairits, ia berkata: Umar berkata dalam apa yang beliau wasiatkan: "Jika aku wafat, hendaknya Shuhaib mengimami shalat kalian selama tiga hari. Kemudian sepakatilah urusan kalian, lalu berbaiatlah kepada salah seorang dari kalian..."

Jelas sekali bahwa Ibnu Sa'd memiliki lebih dari satu riwayat, namun penulis artikel hanya berpegang pada syubhat yang ia temukan dalam satu riwayat yang di dalamnya terdapat Simak, dan meninggalkan riwayat lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak benar-benar mencari kebenaran, melainkan ingin menimbulkan kekacauan terhadap para pengemban kebenaran, dan mana mungkin dia bisa melakukannya!

• Selain itu, terdapat riwayat-riwayat lain yang ditetapkan oleh Ibnu Syabbah dalam kitabnya Tarikh al-Madinah, dan saya nukilkan di sini tiga riwayat:

  • Abu Bakar al-Ulaimi menuturkan kepada kami, ia berkata: An-Nadhr bin Syumail menuturkan kepada kami, ia berkata: Ibnul Mubarak menuturkan kepada kami, ia berkata: Seorang maula keluarga Ibnu Affan menuturkan kepadaku: Bahwa Umar r.a. memerintahkan Shuhaib untuk mengimami shalat bagi orang-orang selama tiga hari, dan beliau berkata: "Janganlah datang kepada kalian hari ketiga—atau janganlah berlalu bagi kalian hari ketiga—hingga kalian berbaiat kepada salah seorang dari kalian, yakni para anggota syura. Kemudian bertakwalah kepada Allah, perbaikilah hubungan di antara kalian, janganlah kalian berselisih dan bertengkar, serta taatilah Allah, Rasul-Nya, dan pemimpin (yang terpilih)"...

  • Habban bin Bisyr menuturkan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Adam menuturkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menuturkan kepada kami, dari Thalhah bin Yahya bin Thalhah, dari Isa bin Thalhah dan Urwah bin az-Zubair, keduanya berkata: Umar r.a. berkata ketika beliau ditikam: "Hendaknya Shuhaib mengimami shalat kalian selama tiga hari, dan tunggulah Thalhah. Jika ia datang dalam jangka waktu tersebut (maka libatkan dia), jika tidak maka putuskanlah urusan kalian, karena sesungguhnya umat Muhammad saw. tidak boleh dibiarkan tanpa pemimpin lebih dari tiga hari."

  • Muhammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Musa bin Uqbah menuturkan kepada kami, ia berkata: Nafi' menuturkan kepada kami bahwa Abdullah bin Umar r.a. mengabarkannya: Bahwa Umar r.a. dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, dan beliau adalah seorang syahid. Umar r.a. berkata: "Jika aku mati, maka berilah tangguh selama tiga hari, hendaknya Shuhaib mengimami shalat orang-orang, dan janganlah datang hari keempat kecuali kalian sudah memiliki seorang pemimpin dari kalian. Abdullah bin Umar hadir sebagai penasihat dan tidak memiliki hak sama sekali dalam urusan kepemimpinan tersebut. Thalhah adalah mitra kalian dalam urusan ini; jika ia datang dalam tiga hari itu, maka hadirkanlah dia dalam urusan kalian. Namun jika tiga hari telah berlalu sebelum kedatangannya, maka putuskanlah urusan kalian..." Beliau berkata kepada al-Miqdad bin al-Aswad: "Jika kalian telah meletakkanku di liang lahatku, maka kumpulkanlah kelompok orang ini di sebuah rumah hingga mereka memilih salah seorang dari mereka." Beliau berkata kepada Shuhaib: "Shalatlah mengimami orang-orang selama tiga hari, dan masukkanlah Ali, Utsman, az-Zubair, Sa'd, Abdurrahman bin Auf, dan Thalhah jika ia datang. Hadirkan pula Abdullah bin Umar namun ia tidak memiliki hak sedikit pun dalam urusan kepemimpinan ini. Berdirilah di atas kepala mereka; jika lima orang telah sepakat dan rida pada satu orang sementara yang satu menolak, maka tebaslah kepalanya atau penggallah kepalanya dengan pedang. Jika empat orang telah sepakat dan rida pada satu orang dari mereka sementara dua orang menolak, maka tebaslah kepala keduanya. Jika tiga orang rida pada satu orang dan tiga orang lainnya rida pada satu orang lainnya, maka mintalah putusan kepada Abdullah bin Umar. Pihak mana pun yang ia menangkan, maka hendaknya mereka memilih satu orang dari mereka. Jika mereka tidak rida dengan putusan Abdullah bin Umar, maka bergabunglah dengan pihak yang di dalamnya terdapat Abdurrahman bin Auf dan bunuhlah sisanya jika mereka enggan menerima apa yang telah disepakati orang banyak"...

• Kemudian, pemberian tangguh tiga hari itu disebutkan dalam riwayat-riwayat secara global (mujmal) tanpa menyebutkan pembunuhan terhadap yang menyelisihi, seperti: "mengimami shalat orang-orang selama tiga hari", "janganlah datang kepada kalian hari ketiga", "janganlah berlalu bagi kalian hari ketiga hingga kalian berbaiat kepada salah seorang dari kalian", "hendaknya Shuhaib mengimami shalat kalian selama tiga hari", "dan jangan biarkan mereka hingga berlalu hari ketiga sebelum mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin", "hendaknya Shuhaib mengimami shalat kalian selama tiga hari kemudian sepakatilah urusan kalian lalu berbaiatlah kepada salah seorang dari kalian"... Dan terdapat riwayat-riwayat yang terperinci (mufashshal) mengenai pembunuhan terhadap yang menyelisihi: "Shalatlah mengimami orang-orang selama tiga hari... jika mereka telah sepakat pada satu orang, maka siapa pun yang menyelisihi mereka, penggallah kepalanya"... dan seterusnya.

Artinya, jangka waktu tiga hari disebutkan dalam riwayat-riwayat secara global tanpa menyebutkan perincian tindakan yang diambil terhadap orang yang menyelisihinya, dan disebutkan dalam riwayat-riwayat lain dengan perincian tindakan terhadap orang yang menyelisihi, yaitu membunuhnya. Mengapa penulis artikel hanya fokus pada riwayat-riwayat pembunuhan dan mengabaikan riwayat-riwayat pemberian tangguh tiga hari yang tidak menyebutkan pembunuhan? Ia ingin menonjolkan masalah pembunuhan agar pendapatnya mendapatkan penerimaan secara emosional, padahal perkataan Umar di hadapan khalayak orang banyak untuk membunuh orang yang menyelisihi adalah dalil bahwa waktu tiga hari tersebut merupakan perkara yang sangat penting.

• Berdasarkan hal tersebut, tampak bahwa penulis artikel, orang-orang seperti dia, dan para pengikutnya, tujuannya bukanlah mencari kebenaran, melainkan untuk menimbulkan kekacauan terhadap pengemban kebenaran, serta mencari alasan bagi sikap diam (qu’ud) dan ketakutan mereka dalam menunaikan kewajiban agung ini, yang oleh para sahabat kewajiban ini lebih didahulukan daripada pemakaman Rasulullah saw.

Adapun apa yang disebutkan oleh penulis artikel di akhir tulisannya dengan berkata: "Bagaimana mungkin Umar memerintahkan pembunuhan terhadap pembesar sahabat... dan bagaimana Umar r.a. mengatakan hal ini padahal beliau tahu bahwa mereka adalah pilihan terbaik dari sahabat Rasulullah..." Selesai.

Maka, hukum-hukum syarak itu diambil dari dalil-dalilnya, bukan diambil berdasarkan hawa nafsu dan asumsi-asumsi...

Demikianlah, siapa saja yang merenungkan apa yang telah kami sampaikan, memahaminya, dan menyadarinya, maka ia akan mendapat petunjuk menuju kebenaran dengan izin Allah. Dan siapa saja yang diselimuti oleh kesombongan karena dosa dan menulis artikelnya sementara dia bersikeras untuk tidak mau paham, maka tidak bermanfaat baginya jawaban apa pun, melainkan urusannya kembali kepada Allah SWT, karena Dialah Yang Maha Memberi Petunjuk ke jalan yang lurus.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Amir di Facebook

Link Jawaban dari Situs Amir

Link Jawaban dari Halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda