Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Asuransi Kesehatan

October 04, 2013
4935

** (Serial Jawaban Syeikh Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)**

Kepada Sawt Altahrir

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Apa hukum kepesertaan karyawan dari lembaga non-pemerintah dalam asuransi lembaga tersebut yang dikontrakkan dengan perusahaan asuransi kesehatan?

Dan apa hukum karyawan yang mewakili lembaga dalam akad dan negosiasi dengan perusahaan asuransi kesehatan swasta?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Mungkin Anda, saudaraku, bisa memperjelas pertanyaannya lebih detail...

Bagaimanapun, jika maksud pertanyaan tersebut adalah hukum asuransi kesehatan bagi para karyawan dari lembaga (perusahaan) tempat mereka bekerja, yakni lembaga tersebut memotong sebagian gaji karyawan sebagai kompensasi atas penanggungan biaya pengobatan bagi karyawan tersebut dan keluarganya... maka inilah jawabannya:

Mengenai asuransi kesehatan:

Jika hal itu merupakan lampiran dari kontrak kerja, yakni sebagai salah satu syarat dari syarat-syarat kontrak dan bukan merupakan akad yang berdiri sendiri, maka hal itu diperbolehkan (jaiz). Namun, jika hal itu merupakan akad yang berdiri sendiri, maka tidak diperbolehkan.

Rinciannya adalah, jika pemberi kerja (shahibul ‘amal) bersepakat dengan pekerja bahwa pemberi kerja berkomitmen untuk menanggung pengobatan pekerja tersebut saja, atau bersama anggota keluarganya, sebagai imbalan atas pemotongan sebagian dari gaji pekerja, maka hal ini diperbolehkan. Sebab, akad aslinya adalah akad ijarah (kontrak kerja) dan ini telah diketahui secara jelas. Komitmen pemberi kerja untuk mengobati pekerja atau anggota keluarganya merupakan syarat yang dilampirkan dalam akad kerja. Syarat-syarat dalam akad tidaklah terlarang kecuali jika ada dalil (nash) yang melarangnya, seperti menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Syarat tersebut tidak membutuhkan dalil yang membolehkan agar ia menjadi boleh, melainkan hanya membutuhkan ketiadaan dalil yang melarangnya. Artinya, syarat dalam akad tidaklah sama dengan perbuatan yang hukum asalnya adalah terikat dengan syariat (at-taqayyud) sehingga membutuhkan dalil untuk melakukannya. Sebaliknya, syarat-syarat dalam akad itu diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Diriwayatkan dari Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum Muslim itu terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR At-Tirmidzi)

Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, biaya tersebut merupakan bagian dari upah pekerja yang dipotong darinya. Oleh karena itu, asuransi kesehatan dari pemberi kerja untuk pekerja dan anggota keluarganya sebagai imbalan atas pemotongan sebagian gaji adalah diperbolehkan, baik itu diperuntukkan bagi pekerja dan keluarganya sejak awal, atau hanya untuk pekerja saja kemudian keluarganya dilampirkan setelahnya melalui kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja sehingga menjadi bagian dari akad. Semua ini diperbolehkan.

Adapun jika akad asuransi kesehatan tersebut merupakan akad yang berdiri sendiri—seperti adanya suatu lembaga yang berdiri dan mengumumkan kepada publik: "siapa saja yang ingin kami obati jika ia sakit, maka hendaklah membayar kepada kami sejumlah uang bulanan sekian sebagai imbalan pengobatannya saat ia sakit"—maka hal ini tidak diperbolehkan. Hal itu dikarenakan ia merupakan akad atas sesuatu yang tidak pasti (majhul), di mana seseorang tidak mengetahui kapan ia akan sakit, dan apakah sakitnya berat atau ringan...

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda