Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Asuransi Kesehatan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja

May 17, 2014
5668

** (Seri Jawaban Syekh al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)**

Kepada: Yaa Rabb 'Aunaka

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Wahai Syekh kami yang mulia, semoga Allah menambah ilmu dan kemuliaan bagi Anda.

Saya ingin bertanya mengenai penanggungan biaya pengobatan oleh pemilik kerja (majikan) terhadap pekerja di sisinya jika pekerja tersebut mengalami cedera.

Apakah pemilik kerja wajib membayar biaya pengobatan pekerjanya jika terjadi cedera saat jam kerja, baik itu karena kelalaian pekerja maupun karena bahaya dari pekerjaan yang dilakukannya, seperti kuli bangunan dan lain-lain?

Dan jika pemilik kerja mengasuransikan pekerjaannya, lalu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang, apakah boleh bagi pekerja untuk mengambilnya sebagai kompensasi? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

1- Jika pemilik kerja bersepakat dengan pekerja bahwa pemilik kerja berkomitmen untuk mengobati pekerja itu sendiri atau beserta anggota keluarganya sebagai imbalan atas pemotongan sebagian dari gaji pekerja, maka hal ini diperbolehkan. Sebab, akad asalnya adalah akad ijarah (kontrak kerja) dan ini telah maklum. Komitmen pemilik kerja untuk mengobati pekerja atau anggota keluarganya merupakan syarat yang dilampirkan dalam akad kerja. Syarat-syarat dalam akad tidak dilarang kecuali jika ada nash (dalil) yang melarangnya, seperti syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Syarat tersebut tidak membutuhkan nash yang membolehkannya agar menjadi boleh, melainkan membutuhkan ketiadaan nash yang melarangnya. Artinya, syarat dalam akad tidaklah seperti perbuatan hukum yang hukum asalnya adalah terikat (pada dalil) sehingga membutuhkan nash untuk melakukannya; sebaliknya, syarat-syarat dalam akad itu boleh kecuali jika ada nash yang melarangnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Katsir bin Abdullah bin 'Amru bin 'Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR At-Tirmidzi).

Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, biaya pengobatan tersebut merupakan bagian dari upah (ujrah) pekerja yang dipotong darinya. Oleh karena itu, asuransi kesehatan dari pemilik kerja untuk pekerja hukumnya adalah boleh.

2- Jika akad asuransi tersebut terjadi antara pemilik kerja dengan perusahaan asuransi, di mana perusahaan tersebut akan membayar sejumlah uang tertentu kepada pekerja jika ia mengalami cedera selama bekerja, maka pekerja boleh mengambil uang tersebut, selama dia tidak menandatangani sendiri akad asuransi tersebut dan tidak mewakilkan kepada pemilik kerja untuk menandatangani atas namanya. Dalam kondisi ini, dosa dari akad asuransi tersebut ditanggung oleh pemilik kerja yang menandatanganinya dengan perusahaan asuransi.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Amir di Facebook

Link jawaban dari situs web Amir

Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda