Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Mengenai Penegasan tentang Al-Khums

January 26, 2012
3028

Pertanyaan:

Kami menyatakan dalam kitab Al-Amwal halaman (35, 36) bahwa pembagian ghanimah dan anfal diserahkan kepada Wali al-Amr, ia membagikannya sesuai dengan apa yang dipandangnya sebagai maslahat. Lalu apa makna penegasan tentang al-khums (seperlima) dalam firman Allah Ta'ala (Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah... dst)? Apakah ini berarti bahwa jika Wali al-Amr ingin membagikan ghanimah dan memberikan bagian untuk Bayt al-Mal, maka ia terikat dengan kadar seperlima (dan ini berbeda dari apa yang saya pahami dari pendapat yang diadopsi/mutabanna) ataukah ia boleh, misalnya, mengambil setengah ghanimah untuk Bayt al-Mal dan membagikan setengah lainnya kepada para prajurit?

Kesimpulannya, bagaimana kita memahami penegasan tentang al-khums dalam ayat tersebut, sementara pembagian seluruh ghanimah diserahkan kepada urusan Imam? Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Ayat yang mulia:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua angkatan (tentara). Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Anfal [8]: 41)

Para ulama memiliki beberapa pendapat dalam menafsirkan ayat ini:

Ada di antara mereka yang berpendapat bahwa al-khums telah ditentukan pembagiannya menjadi lima bagian: bagian Allah dan Rasul, bagian kerabat, bagian anak yatim, bagian orang miskin, dan bagian ibnussabil. Dalam hal ini, mereka menjadikan bagian Allah dan Rasul sebagai satu bagian.

Ada juga yang berpendapat bahwa al-khums ditentukan pembagiannya menjadi enam bagian: untuk Allah satu bagian, untuk Rasul satu bagian, untuk kerabat satu bagian, untuk anak yatim satu bagian, untuk orang miskin satu bagian, dan untuk ibnussabil satu bagian.

Ada pula yang berpendapat bahwa semuanya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan golongan-golongan yang disebutkan setelahnya adalah sebagai bentuk pengutamaan (tafdhil), bukan pembatasan (hashr). Imam berhak menempatkan al-khums ini untuk kemaslahatan kaum Muslim sesuai dengan ijtihadnya. Pendapat yang kuat (rajih) bagi kami adalah pendapat ini. Adapun alasannya adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil."

Di sini terdapat rincian (tafshil) setelah penyebutan secara umum (ta'mim). Jika rincian tersebut bertujuan untuk menjelaskan keutamaan golongan-golongan yang disebutkan, maka hal itu tidak membatalkan keumumannya. Sebaliknya, yang umum tetap pada keumumannya, dan menjadi lebih utama jika diberikan kepada golongan-golongan tersebut namun tidak melarang untuk diberikan kepada yang lain. Artinya, rincian ini tidak memberikan makna pembatasan (hashr).

Oleh karena itu, maknanya adalah seperti ini: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah...", yakni untuk aspek-aspek pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kemudian Dia Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan golongan-golongan yang lebih diutamakan daripada golongan lainnya dari aspek-aspek pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bukan untuk pembatasan.

Penting untuk dicatat bahwa أَنَّمَا bukanlah إنَّمَا melainkan أَنَّ، مَا yakni alladzi (yang), maksudnya adalah apa yang kalian dapatkan sebagai ghanimah.

Hal serupa juga dikatakan dalam ayat yang mulia:

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

"Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah [2]: 98)

Penyebutan Jibril dan Mikail setelah penyebutan Malaikat tidak berarti bahwa permusuhan tersebut dikhususkan hanya untuk Jibril dan Mikail, sehingga orang yang memusuhi golongan malaikat lainnya tidak termasuk ke dalamnya. Sebaliknya, di sini terdapat rincian "Jibril dan Mikail" setelah penyebutan umum "Malaikat", hal itu karena adanya keistimewaan tertentu pada Jibril dan Mikail dari segi keutamaan, tanpa membatalkan keumuman malaikat...

Begitu pula bahwa "untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil" adalah rincian mengenai pintu-pintu kebaikan setelah penyebutan umum mengenai pendekatan diri kepada Allah melalui semua pintu kebaikan (maka sesungguhnya seperlima untuk Allah)... Artinya, ini termasuk ke dalam bab "rincian setelah penyebutan umum" (at-tafshil ba'da at-ta'mim) karena adanya keistimewaan pada golongan-golongan yang disebutkan dari sisi besarnya pahala. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa ayat tersebut tidak berbunyi "maka sesungguhnya seperlima itu untuk Allah dan Rasul serta kerabat...", dan tidak juga berbunyi "maka sesungguhnya bagi Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnussabil adalah seperlima...", yang akan menyetarakan antara kedua belah pihak dalam mubtada' dan khabar, sehingga makna kalimat tidak akan sempurna kecuali secara keseluruhan. Sebaliknya, ayat yang mulia berbunyi (maka sesungguhnya seperlima untuk Allah...), di mana kalimat tersebut sudah bisa sempurna maknanya di sini.

Oleh karena itu, pendapat yang kuat (rajih) bagi kami, dan inilah yang kami cantumkan dalam kitab Al-Amwal, adalah bahwa golongan-golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut bukanlah pembatasan bagi pihak-pihak yang berhak menerima penyaluran al-khums. Sebaliknya, al-khums ditempatkan di Bayt al-Mal dan disalurkan berdasarkan pendapat dan ijtihad Khalifah untuk kemaslahatan kaum Muslim. Adalah lebih utama jika ditempatkan pada pintu-pintu kebaikan tersebut jika ada, atau pada pintu lainnya... Imam dalam hal ini memperhatikan kemaslahatan kaum Muslim, mengurus urusan mereka, memenuhi kebutuhan mereka, serta menjaga keamanan mereka...

Sebagai informasi, Imam Malik berpendapat serupa dalam hal bahwa pembagian al-khums dikembalikan kepada Imam untuk kemaslahatan kaum Muslim.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda