(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook-nya)
Kepada Mysite Fantastica dan Abdullah Akhyarov
Pertanyaan: Mysite Fantastica
Assalamu’alaikum, saudaraku yang mulia:
Bisakah Anda menjawab pertanyaan ini, jika Anda berkenan?
Saya seorang pemuda Muslim lajang yang mencintai Allah Ta'ala dan Islam, serta suka menerapkan apa yang dibawa oleh kekasih dan junjungan kita Muhammad saw..
Saya hidup di lingkungan yang tidak memiliki agama maupun akhlak. Islam bagi kami hanyalah nama atau simbol yang disematkan kepada kami... Sekolah-sekolah kami mengajarkan kurikulum yang memusuhi Islam...
Pertanyaan: Saya tidak ingin menikah, karena saya tahu saya tidak akan mampu menjaga putra-putri saya tetap pada agama Islam saya "seperti saya memegang bara api".
Saya tahu anak-anak saya akan mempelajari hal-hal yang membahayakan mereka, sementara saya tidak punya waktu untuk mengajar mereka karena kesibukan kerja saya, dan juga keadaan akan memaksa istri saya untuk ikut bekerja...
Singkatnya: Ada hadits-hadits yang menyatakan bahwa menikah adalah separuh agama dan saya telah membacanya, dan ada hadits yang bermakna bahwa orang-orang fasik di umat ini adalah orang-orang yang melajang. Apakah benar jika saya tidak menikah maka saya tidak menyempurnakan agama saya?...
Saya berharap mendapatkan jawaban dari Anda dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Pertanyaan: Abdullah Akhyarov
• Assalamu alaikum wa rakhmatullahi wa barakatuh. Semoga Allah menjaga Anda dan membalas Anda dengan surga. Saya punya dua pertanyaan.
Saya ingin menikah dan ketika saya mengetahui tentang seorang saudari (muslimah), saya menemui walinya untuk meminta izin bertemu putrinya. Ayahnya, sebagai seorang yang berkomitmen menjaga agama dan merupakan saudara kita, meski tidak mengenal saya secara pribadi, memberi izin untuk berkomunikasi dengan putrinya. Biasanya pertemuan itu berlangsung di taman atau kafe (tempat umum). Bukankah lebih baik jika pertemuan ini berlangsung di rumah si gadis, karena biasanya saat bertemu di luar rumah, si gadis merasa tidak yakin dan langsung menolak?
Di tempat kami di Krim (Crimea), banyak ikhwan yang ingin menikah, namun banyak akhwat yang lebih mengutamakan studi, dengan alasan bahwa menuntut ilmu itu sunnah. Saya ingin tahu, bagi seorang gadis di hadapan Allah, mana yang lebih baik: menjadi pelajar di lembaga sekuler atau menikah?
Terjemahan Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah menjaga Anda dan memasukkan Anda ke dalam surga.
Saya punya dua pertanyaan:
1- Saya ingin menikah, dan ketika saya menemukan seorang muslimah dan menemukan walinya untuk meminta izin bertemu putrinya, ayah yang konservatif (menjaga agama) ini, meski tidak mengenal saya secara pribadi, memberi saya izin untuk bertemu putrinya. Biasanya pertemuan ini terjadi di taman umum atau di kafe. Bukankah lebih baik pertemuan ini terjadi di rumahnya? Terutama karena para akhwat sering merasa ragu karena merasa pertemuan di taman atau kafe tersebut kurang serius, yang menyebabkan sang akhwat biasanya menolak pernikahan.
2- Banyak ikhwan di sini, di Krim, berniat menikah, namun banyak akhwat yang beralasan untuk tidak menikah dan lebih memilih studi dengan dalih bahwa studi itu sunnah. Di sini saya ingin bertanya, bukankah lebih baik di sisi Allah SWT bagi para akhwat untuk menikah dan lebih mengutamakan serta mendahulukan hal itu daripada belajar di lembaga-lembaga sekuler ini?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan "Mysite Fantastica" dan pertanyaan "Emil Sayfullayev" (Adbullah Akhyarov) memiliki kemiripan karena keduanya berkaitan dengan pernikahan dan urusannya. Oleh karena itu, jawaban saya di bawah ini ditujukan untuk keduanya, semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada keduanya menuju perkara yang paling lurus:
1- Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan manusia, dan menjadikan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan, serta menjadikan di antara keduanya rasa kasih dan sayang melalui pernikahan sesuai dengan hukum-hukum syariat. Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum [30]: 21)
2- Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, lebih menenangkan jiwa, dan lebih menjaga agama:
- Imam Bukhari mengeluarkan hadits dari Abdullah ra., ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw., lalu beliau bersabda:
مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah perisai."
- Al-Hakim mengeluarkan hadits dalam Al-Mustadrak dari Anas bin Malik ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ رَزَقَهُ اللَّهُ امْرَأَةً صَالِحَةً، فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِينِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِي
"Barangsiapa yang dikaruniai Allah istri yang salehah, maka sungguh Allah telah membantunya dalam separuh agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh sisanya." Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sanadnya shahih, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
3- Kemudian, orang yang berusaha menikah demi menjaga kesucian diri adalah salah satu dari tiga golongan yang pasti mendapatkan pertolongan Allah SWT. Imam Ahmad mengeluarkan hadits dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالنَّاكِحُ لِيَسْتَعْفِفَ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ
"Ada tiga golongan manusia yang pasti mendapatkan pertolongan Allah Azza wa Jalla: mujahid di jalan Allah Azza wa Jalla, orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian diri, dan budak mukatab yang ingin melunasi tebusannya."
4- Rasulullah saw. telah melarang bagi orang yang mampu untuk tidak menikah (membujang selamanya). An-Nasa'i mengeluarkan hadits dari Samurah bin Jundub, dari Nabi saw.:
أَنَّهُ نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ
"Bahwa beliau melarang perbuatan tabattul (hidup membujang selamanya)." Ibnu Majah juga mengeluarkan hadits serupa.
5- Rasulullah saw. telah berpesan kepada para ayah jika datang kepada mereka laki-laki yang mereka ridhai agama dan akhlaknya, agar mereka menikahkannya. At-Tirmidzi mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
"Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya untuk melamar (putri kalian), maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas." Ibnu Majah mengeluarkan dengan lafal: "Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai akhlak dan agamanya..."
6- Demikian pula Rasulullah saw. berpesan agar dipilih wanita yang salehah, yang memiliki pemahaman agama yang baik, yang akan menjaga suami, anak-anak, dan rumahnya. Imam Bukhari dan Muslim mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw., beliau bersabda:
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung."
7- Adapun perkataanmu "dan ada hadits yang bermakna orang-orang fasik di umat ini adalah orang-orang yang melajang", maka hadits ini adalah hadits yang lemah (dhaif), penjelasannya sebagai berikut: Imam Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari seseorang, dari Abu Dzar, ia berkata: Seseorang yang dipanggil Akkaf bin Bisyr At-Tamimi masuk menemui Rasulullah saw., lalu Nabi saw. bertanya kepadanya: "Wahai Akkaf, apakah kamu punya istri?" Ia menjawab: Tidak... Beliau bersabda: "Sesungguhnya sunnah kami adalah menikah, orang-orang terburuk di antara kalian adalah orang-orang yang melajang..." Hadits ini sanadnya lemah karena ketidaktahuan (jahalah) tentang identitas laki-laki yang meriwayatkan dari Abu Dzar, serta adanya kegoncangan (idhthirab) dalam sanad-sanadnya. Ath-Thabarani mengeluarkannya dalam Al-Kabir dan lainnya dari jalan Baqiyyah bin al-Walid, keduanya dari Muawiyah bin Yahya, dari Sulaiman bin Musa, dari Makhul, dari Ghudhaif bin al-Harits, dari Athiyah bin Busr Al-Mazini, ia berkata: Akkaf bin Wada’ah Al-Hilali datang kepada Rasulullah saw... lalu ia menyebutkan hadits tersebut. Ini adalah sanad yang lemah dikarenakan Muawiyah bin Yahya Ash-Shadafi, dan Baqiyyah bin al-Walid juga lemah.
Oleh karena itu, orang-orang yang melajang tidak serta merta menjadi orang yang paling buruk, melainkan orang yang buruk bisa saja berasal dari kalangan lajang maupun yang sudah menikah, sesuai dengan perilaku masing-masing.
Kesimpulan: Sesungguhnya Rasulullah saw. menganjurkan pernikahan bagi yang mampu, karena itu lebih menjaga agama seseorang, menjaga kemaluan, dan menundukkan pandangan... Demikian juga beliau saw. melarang tabattul, yaitu memutus diri dari pernikahan... Oleh karena itu, selama Anda wahai penanya, mampu untuk menikah, maka saya berpesan kepada Anda untuk menikah dan memilih wanita yang salehah, serta berusahalah semaksimal mungkin dalam membangun keluarga yang saleh. Ikhlaslah karena Allah SWT, bersikaplah jujur bersama Rasulullah saw., dan sesungguhnya Anda dengan izin Allah SWT akan mampu mendidik anak-anak Anda dengan pendidikan yang saleh, dan Allah SWT senantiasa melindungi orang-orang yang saleh.
8- Adapun apa yang tercantum dalam pertanyaan pemuda dari Ukraina tersebut, jawabannya adalah sebagai berikut:
a- Sesungguhnya Rasulullah saw. menganjurkan orang yang ingin melamar seorang wanita untuk melihatnya. Beliau saw. bersabda sebagaimana yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dari Bakr bin Abdullah Al-Muzani, dari Al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa ia melamar seorang wanita, lalu Nabi saw. bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
"Lihatlah dia, karena itu lebih menjamin kelanggengan hubungan antara kalian berdua." Dalam bab ini terdapat pula hadits dari Muhammad bin Maslamah, Jabir, Abu Humaid, Abu Hurairah, dan Anas. "Ini adalah hadits hasan". Al-Hakim juga mengeluarkannya dan berkata hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Maka boleh bagi pelamar untuk pergi ke rumah keluarganya dan melihat bagian yang diperbolehkan darinya yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Namun tidak boleh baginya untuk berduaan (khalwat) dengannya, atau pergi keluar bersamanya... karena ia adalah orang asing (ajnabi) baginya. Oleh karena itu, saya heran dengan apa yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa Anda ingin melihatnya di rumah keluarganya, namun mereka justru mengatakan kepada Anda 'tidak, tapi keluarlah kalian berdua bersama-sama dan lihatlah dia!'. Seolah-olah ada kerancuan dalam pertanyaan tersebut.
b- Adapun mengenai pertanyaan: Apakah menyelesaikan studi universitas bagi wanita lebih utama daripada menikah jika datang kepadanya orang yang diridhai agama dan akhlaknya? Maka yang benar adalah apa yang tercantum dalam hadits Rasulullah saw. yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
"Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya untuk melamar (putri kalian), maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas." Ibnu Majah mengeluarkan dengan lafal: "Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai akhlak dan agamanya..."
Sangat jelas dari qarinah (indikasi) adanya larangan yang tegas bagi para wali wanita untuk menolak pelamar jika tidak ada sesuatu yang dicela dalam agama dan akhlaknya. Yakni, bukan sekadar shalat dan puasa laki-laki tersebut... melainkan juga muamalahnya dengan sesama manusia, perilakunya yang baik, dan komitmennya dalam semua itu terhadap hukum-hukum syariat. Jika pihak keluarga telah bertanya tentang agama laki-laki tersebut dan muamalahnya kepada orang lain dengan komitmen hukum syariat, dan terbukti bagi mereka bahwa agama dan akhlaknya diridhai dengan izin Allah, maka haram bagi para wali untuk menolak dan menghalangi pernikahan putri mereka dengan pelamar ini dengan alasan menyelesaikan studi universitas. Sebaliknya, mereka harus menyetujui dan tidak menghalangi putri mereka untuk menikah, karena hal itu lebih menjaga agama dan lebih lurus dengan izin Allah.
Sebagai penutup, saya berpesan kepada setiap orang yang mampu menikah untuk menikahi wanita yang salehah, karena ia adalah kebaikan dunia (hasanah fi ad-dunya) sebagaimana disebutkan dalam Umdatul Qari Syarah Shahih Al-Bukhari dari Ali ra. bahwa "Kebaikan di dunia adalah wanita yang salehah, dan di akhirat adalah surga" yang terdapat dalam ayat yang mulia:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." (QS Al-Baqarah [2]: 201)
Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus