Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Operasi Sterilisasi (Kemandulan) Permanen

May 22, 2014
5053

(Silsilah Jawaban Ulama yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook-nya)

Kepada Haitham Alamour

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Syaikh kami yang mulia, saya memiliki pertanyaan medis yang sangat mendesak untuk dijawab. Saya adalah seorang dokter yang bekerja di rumah sakit bersalin dan kebidanan, di mana dilakukan operasi caesar jika seorang wanita membutuhkannya apabila nyawa janin atau nyawanya terancam.

Ada beberapa wanita hamil yang menderita penyakit yang menyulitkan masa kehamilan mereka dan melewati periode yang sangat sulit, sehingga memaksa mereka untuk tidak hamil kembali atau menjarakkan masa kelahiran minimal 3 hingga 4 tahun, sehingga terpaksa menggunakan alat kontrasepsi. Namun, bagi sebagian wanita, alat kontrasepsi tidak efektif dalam memberikan jarak yang diinginkan, sehingga mereka hamil dalam waktu yang berdekatan. Hal ini mengancam nyawa mereka karena harus menjalani operasi caesar berkali-kali dalam waktu singkat. Di antara para wanita tersebut ada yang menderita saraf kejepit (HNP) pada tulang belakang, dan ada pula yang mengalami pendarahan hebat. Maka, dokter biasanya melakukan penutupan saluran tuba (tubektomi) secara permanen agar ia tidak hamil lagi setelah melahirkan.

Fenomena yang beredar di kalangan wanita adalah mereka datang ke rumah sakit dan mengaku tidak mampu lagi hamil, tidak bisa menggunakan alat kontrasepsi, dan ingin menutup saluran tuba secara permanen, padahal usianya belum melewati 36 tahun, bahkan ada yang baru berusia 32 tahun. Ia mendesak dokter spesialis agar melakukan operasi caesar sekaligus menutup saluran tubanya secara permanen.

Pertanyaannya: Bagaimana hukum syara' bagi dokter yang mengikuti kondisi wanita tersebut selama masa kehamilannya dan melihat bahwa kehamilan itu sulit baginya sehingga ia harus melakukan operasi penutupan saluran tuba permanen? Dan apa hukumnya bagi dokter yang hanya mengikuti perkataan wanita tersebut tanpa memverifikasi apakah perkataannya akurat atau tidak?

Jawaban:

Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sesungguhnya pencegahan kehamilan sementara hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil al-azl yang telah dikenal...

Adapun pencegahan kehamilan secara permanen dan menciptakan kemandulan (sterilisasi), maka hukumnya haram. Penggunaan obat-obatan yang mencegah kehamilan secara permanen dan memutus keturunan, serta melakukan operasi bedah yang mencegah kehamilan secara permanen dan memutus keturunan adalah haram, tidak boleh dilakukan. Hal ini karena tindakan tersebut termasuk dalam hukum pengebirian (al-khisha'), sehingga masuk ke dalamnya dan mengambil hukumnya, karena penggunaan cara-cara ini memutus keturunan sebagaimana pengebirian memutus keturunan. Sementara itu, telah datang larangan yang tegas mengenai pengebirian. Dari Sa’ad bin Abi Waqqas, ia berkata:

رَدَّ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم على عُثمانَ بنِ مظعونَ التَّبَتُّلَ، ولو أذنَ له لاخْتَصَيْنا

"Rasulullah saw. menolak at-tabattul (hidup membujang) yang diminta oleh Utsman bin Mazh'un. Seandainya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan melakukan pengebirian." (Muttafaqun 'alayhi).

Utsman bin Mazh'un pernah datang kepada Nabi saw. lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang pria yang merasa berat dengan membujang, maka izinkanlah aku untuk mengebiri diri (al-khisha')." Beliau bersabda: "Tidak, tetapi hendaknya kamu berpuasa." Dalam lafal lain disebutkan:

يا رسولَ اللهِ، أتأذَنُ لي في الاخْتِصاءِ؟ قال: إن اللهَ أَبْدَلَنا بالرَّهْبانِيَّةِ الحَنيفيَّةَ السَّمْحَةَ

"Wahai Rasulullah, apakah Engkau mengizinkanku untuk mengebiri diri? Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah menggantikan kerahiban (rahbaniyyah) bagi kita dengan agama yang lurus lagi toleran (al-hanifiyyah as-samhah)'."

Dari Anas, ia berkata:

كَانَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرنا بالباءَةِ، ويَنْهى عنِ التَّبَتُّلِ نَهْياً شديداً، ويقولُ: تَزَوَّجوا الوَدودَ الوَلودَ فإني مُكاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يومَ القيامَةِ

"Nabi saw. memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami dari at-tabattul (membujang) dengan larangan yang sangat keras, dan beliau bersabda: 'Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat'." (HR Ahmad).

Selain itu, memutus keturunan secara permanen bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan Syari' bahwa keturunan dan reproduksi adalah asal (tujuan utama) dari pernikahan. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman dalam konteks pemberian nikmat kepada manusia:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْواجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً

"Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu." (QS. An-Nahl [16]: 72)

Oleh karena itu, operasi sterilisasi permanen adalah haram bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun jika seorang wanita hamil dan para dokter ahli yang tepercaya memutuskan bahwa keberadaan janin di dalam rahim ibu mengancam nyawa ibu dengan kematian, serta kematian janin bersamanya, maka dalam kondisi ini dibolehkan untuk menggugurkan janin demi menyelamatkan nyawa ibu. Menyelamatkan nyawa adalah hal yang diserukan oleh Islam...

Mengenai perkataan wanita bahwa ia sakit dan mengkhawatirkan nyawanya akibat kehamilan, maka perkataan itu jauh dari kenyataan. Betapa banyak wanita yang hamil dalam keadaan sakit namun tetap sanggup menjalani kehamilan, lalu melahirkan bayi yang sempurna ciptaannya dan sehat tubuhnya... dan Allah memberinya kesehatan dan kekuatan... Meskipun demikian, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, jika ia hamil dan kelanjutan kehamilan tersebut mengancam nyawa sang ibu dengan kematian dan kematian janin bersamanya berdasarkan laporan dari para dokter ahli yang tepercaya, maka pengguguran (isqath) itu diperbolehkan.

Oleh karena itu, sterilisasi adalah haram. Mengobati wanita selama masa kehamilan adalah hal yang dituntut, dan menjaga nyawanya selama kehamilan juga dituntut. Bahkan jika kehamilan tersebut mengancam nyawanya dengan kematian dan kematian janin bersamanya berdasarkan laporan dokter ahli yang tepercaya, maka pengguguran kandungan diperbolehkan. Adapun melakukan tindakan untuk mencegah kehamilan secara permanen atas permintaan wanita tersebut, maka ini adalah haram.

Para dokter tidak boleh meremehkan urusan ini. Hendaklah mereka mengerahkan segala kemampuan dalam mendiagnosis kehamilan dan penyakit... karena hal itu adalah amanah. Dokter wajib berkomitmen pada hal tersebut dan tidak menjual akhiratnya demi kesenangan duniawi sedikit pun.

فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ

"Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit." (QS. At-Taubah [9]: 38)

Sebagai penutup, saya wasiatkan kepada para suami dan istri untuk memperbanyak keturunan dan mengasuh mereka dengan pendidikan yang saleh. Sesungguhnya Rasulullah saw. akan merasa bangga dengan banyaknya jumlah mereka di hari kiamat. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubra dari Abu Umamah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

تَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ...

"Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat..."

Al-Hakim juga meriwayatkan hal serupa dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain dari Ma’qil bin Yasar ra., dan Al-Bazzar dalam musnadnya dari Anas ra., serta yang lainnya.

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi orang-orang yang saleh dan salihah.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda