(Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikihi")
Jawaban Pertanyaan: Masuknya Pengantin Laki-laki ke Aula Wanita
Kepada: Sameh Rihan Abu Maisara, Al-Khilafah Wa’dullah, dan Sofyan Qasrawi
Pertanyaan:
Pertanyaan Sameh Rihan Abu Maisara: Assalamu’alaikum wa rahmatullah. Apakah ada keharaman jika pengantin laki-laki memberitahu para wanita bahwa ia akan masuk menemui pengantin wanita di pesta pernikahan, sehingga semua wanita duduk dan menutup aurat dengan sempurna, dan tidak ada yang tersisa di sekitar pengantin laki-laki kecuali para wanita mahramnya untuk memberikan selamat kepadanya? Mengingat para wanita ajnabiyah (bukan mahram) telah menutup aurat dan duduk di kursi mereka masing-masing, serta tidak terjadi campur baur (ikhtilat) antara mereka dengan pengantin laki-laki saat ia masuk ke tempat acara? Barakallahu fikum.
Pertanyaan Al-Khilafah Wa'dullah: Apakah boleh pengantin laki-laki duduk di samping pengantin wanitanya untuk memakaikan perhiasan, dengan catatan bahwa semua wanita dalam keadaan tertutup auratnya dan sebagian besar dari mereka adalah mahram, kemudian setelah itu ia keluar?
Pertanyaan Sofyan Qasrawi: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syekh kami yang mulia, saya memiliki pertanyaan: Jika telah ditentukan waktu tertentu di dalam pesta untuk para mahram dan waktu lain untuk non-mahram, apakah boleh pengantin laki-laki masuk ke aula hanya pada saat waktu untuk mahram saja?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sesungguhnya ketiga pertanyaan Anda berada dalam topik yang sama, oleh karena itu kami menjawabnya secara bersamaan dengan izin Allah:
Kami telah memberikan jawaban sebelumnya pada tanggal 6 Jumadil Akhir 1424 H atau bertepatan dengan 8 Agustus 2003 M mengenai topik campur baur (ikhtilat) di aula-aula pesta pernikahan secara terperinci. Di antara poin-poin dalam jawaban tersebut adalah sebagai berikut:
"- Sesungguhnya campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan adalah haram. Dalil-dalilnya sangat banyak, dan kehidupan kaum Muslim pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat setelah beliau menunjukkan hal tersebut. Tidak diperbolehkan adanya ikhtilat kecuali untuk suatu keperluan yang ditetapkan oleh syarak dan terdapat nash (teks) mengenainya di dalam Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya, seperti jual beli, menyambung silaturahmi, dan lain-lain.
Belum ada nash yang membolehkan campur baur antara laki-laki dan perempuan di aula-aula pesta pernikahan (resepsi). Bahkan, yang ada pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya adalah kaum wanita berada bersama pengantin wanita saja, sedangkan kaum laki-laki berada terpisah. Dengan demikian, ikhtilat di aula-aula pesta adalah haram dan tidak termasuk yang dikecualikan. Adapun yang ada dalam pernikahan adalah prosesi mengantar pengantin wanita ke rumah suaminya (zafaf), maka boleh bagi laki-laki dan perempuan mengantarnya ke rumah suaminya, kemudian setelah itu laki-laki terpisah dari perempuan...
Oleh karena itu, keberadaan laki-laki dan perempuan di aula pesta pernikahan tanpa adanya pemisahan—yakni di dalam satu aula dan bukan di dua aula yang terpisah—adalah haram. Jika aurat dalam keadaan terbuka, sebagaimana yang umum terjadi dalam kondisi seperti ini, maka keharamannya lebih berat. Demikian pula duduknya pengantin laki-laki di samping pengantin wanitanya dengan dikelilingi oleh para wanita baik mahram maupun non-mahram adalah haram, terlebih lagi jika mereka menampakkan aurat, dan inilah yang umum terjadi pada para wanita di sekitar pengantin wanita saat ini...
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa hal ini termasuk perkara yang sudah umum terjadi (ummu al-balwa), maka hal itu tidak lantas menjadikan yang haram menjadi halal. Pendapat tersebut tertolak karena bertentangan dengan syarak. Bahkan, terdapat hadits-hadits yang memuji mereka yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api karena beratnya ujian yang dialami seorang Muslim ketika ia berpegang teguh pada Islamnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ
"Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana orang yang bersabar di antara mereka di atas agamanya seperti orang yang menggenggam bara api." (HR Tirmidzi)." Selesai kutipan.
Berdasarkan hal tersebut, duduknya pengantin laki-laki bersama pengantin wanitanya di aula yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan adalah haram. Begitu pula duduknya pengantin laki-laki di aula wanita bersama pengantin wanitanya sementara para wanita di sekitar mereka terdiri dari mahram dan non-mahram, maka itu adalah haram. Jika ditambah lagi dengan terbukanya aurat para wanita dan adanya tabarruj, maka keharamannya berlapis-lapis...
Adapun jika di dalam ruangan tersebut hanya ada para mahramnya saja, maka ia diperbolehkan masuk ke ruangan, duduk bersama pengantin wanita dan para mahram tersebut, memakaikan perhiasan, lalu kemudian ia keluar. Setelah itu, barulah wanita-wanita lainnya boleh masuk.
Kesimpulannya:
Tidak diperbolehkan campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan di aula pesta pernikahan, baik aurat dalam keadaan terbuka maupun tidak. Jika aurat yang diharamkan itu terbuka, maka keharamannya lebih berat.
Tidak diperbolehkan pengantin laki-laki masuk ke aula wanita untuk duduk bersama pengantin wanitanya selama wanita-wanita ajnabiyah (bukan mahram) berada di aula tersebut, meskipun para wanita telah diberitahu sebelum ia masuk agar mereka menutup diri dan tidak mendekati pengantin laki-laki, melainkan yang mendekat hanya para mahramnya saja... Selama seluruh wanita ajnabiyah lainnya masih berada di kursi mereka di dalam aula pesta dan dapat melihatnya, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Diperbolehkan pengantin laki-laki masuk dan duduk bersama pengantin wanitanya di aula pesta pernikahan jika dikhususkan waktu hanya untuk para mahram saja, sehingga tidak ada seorang pun di dalam aula saat ia masuk dan selama ia duduk bersama pengantin wanitanya kecuali para mahram saja. Kemudian pengantin laki-laki tersebut keluar, dan setelah ia keluar, barulah wanita-wanita lainnya boleh masuk.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir