Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Sual: Sekitar Hadits "...Dan barangsiapa yang menahannya (zakat), maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh hartanya"

April 18, 2014
4564

** (Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)**

Kepada Du'a al-Furqan

Pertanyaan:

Amir kami yang mulia, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah memberikan kemenangan melalui tangan Anda.

Disebutkan dalam kitab Al-Amwal mengenai topik al-gharamat (denda), halaman 123-124: "Begitu pula pengambilan separuh harta dari orang yang menolak membayar zakat sebagai tambahan atas zakat yang wajib, sebagai sanksi ta'zir baginya. Abu Dawud dan Ahmad telah meriwayatkan dari Nabi saw.: '...dan barangsiapa yang menahannya, maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya dan separuh hartanya'."

Tampak dari apa yang disampaikan bahwa pendapat yang diadopsi (mutabanna) adalah bolehnya mengambil denda dari penyumbat zakat sebagai hukuman ta'zir, meskipun terdapat banyak perbedaan di antara para fukaha mengenai masyru’iyahnya (pensyariatannya). Namun, yang ingin saya perjelas adalah:

1- Hadits yang dijadikan dalil tersebut secara lengkap dari sisi sanad dan matan. Saya telah mencarinya dan hanya menemukan hadits: dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu':

فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا، مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِراً فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا جَلَّ وَعَزَّ لَا يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

"Pada setiap unta yang digembalakan (sa'imah), setiap empat puluh ekor zakatnya adalah satu ekor bintu labun. Tidak boleh dipisahkan unta-unta itu dari hitungannya. Barangsiapa yang memberikannya dengan mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang menahannya, maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya dan separuh untanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Tuhan Kami 'Azza wa Jalla. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikit pun darinya." (HR Ahmad)

Dan dalam Sunan Abu Dawud: dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِراً قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِراً بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

"Pada setiap unta yang digembalakan (sa'imah), setiap empat puluh ekor zakatnya adalah satu ekor bintu labun. Tidak boleh dipisahkan unta-unta itu dari hitungannya. Barangsiapa yang memberikannya dengan mengharap pahala—Ibnu al-'Ala berkata: mengharap pahala dengannya—maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang menahannya, maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Tuhan Kami 'Azza wa Jalla. Tidak ada hak bagi keluarga Muhammad darinya sedikit pun."

Adapun dengan lafaz "maka Aku akan mengambilnya dan separuh hartanya" (fa'ana aakhidzuha wa syathra malihi), saya tidak menemukannya.

2- Apa yang dimaksud dengan syathra malihi (separuh hartanya)? Apakah itu setengah dari seluruh hartanya? Ataukah setengah dari harta yang ia tahan zakatnya? Ataukah setengah dari kadar zakat yang seharusnya dibayarkan dari hartanya? Ataukah sesuai dengan apa yang disebutkan oleh sebagian ulama, yaitu hartanya dijadikan dua bagian lalu petugas zakat memilih dan mengambil zakat dari bagian yang terbaik sebagai hukuman atas penolakannya membayar zakat? Semoga Allah memberkahi Anda dan membalas Anda dengan balasan terbaik bagi kami.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Mengenai hadits yang Anda sebutkan "maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya dan separuh hartanya":

1- Abu Dawud mengeluarkan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ، وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا - قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا بِهَا - فَلَهُ أَجْرُهَا، وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ، لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

"Pada setiap unta yang digembalakan (sa'imah), setiap empat puluh ekor zakatnya adalah satu ekor bintu labun. Tidak boleh dipisahkan unta-unta itu dari hitungannya. Barangsiapa yang memberikannya dengan mengharap pahala—Ibnu al-'Ala berkata: mengharap pahala dengannya—maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang menahannya, maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Tuhan Kami 'Azza wa Jalla. Tidak ada hak bagi keluarga Muhammad darinya sedikit pun."

2- Ahmad dan an-Nasa'i juga mengeluarkannya, dan lafaz Ahmad adalah dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Aku mendengar Nabi Allah saw. bersabda:

فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ. فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ. لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا. مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا، وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

"Pada setiap unta yang digembalakan (sa'imah), setiap empat puluh ekor zakatnya adalah satu ekor bintu labun. Tidak boleh dipisahkan unta-unta itu dari hitungannya. Barangsiapa yang memberikannya dengan mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang menahannya, maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya dan separuh untanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Tuhan Kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikit pun darinya."

• Hadits ini dipahami secara berbeda oleh para fukaha:

Sebagian dari mereka berpendapat adanya nasakh (penghapusan hukum), sehingga tidak diambil kecuali zakat saja. Sebagian lagi mengatakan bahwa riwayat "syathr" tidak dibaca dengan sukun pada huruf tha', melainkan dengan bentuk pasif (mabni lil majhul) "syutthira", yang artinya hartanya dibagi menjadi dua bagian dan petugas zakat memilih dari salah satu dari dua bagian tersebut. Sebagian lagi mengatakan bahwa perawi mengalami wahm (kekeliruan), dan aslinya adalah "maka Kami akan mengambilnya dari separuh hartanya" atau "dari separuh untanya"...

• Pendapat yang kuat (rajih) bagi saya dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

a- Terkait masalah bentuk pasif, kekeliruan (wahm), dan nasakh, saya menjauhkan semua kemungkinan itu:

Sebab, bentuk pasif (mabni lil majhul) tidak mungkin karena kata "syathr" dalam semua riwayat hadits yang kredibel disebutkan tanpa bentuk pasif.

Adapun kekeliruan (wahm), hal itu juga tidak mungkin, karena riwayatnya bukan "maka Kami akan mengambilnya darinya separuh hartanya" (fa'inna aakhidzuha minhu syathra malihi) sehingga bisa dikatakan bahwa kata ganti (ha) pada kata "minhu" adalah kekeliruan perawi. Terlebih lagi, kekeliruan di sini tidak mungkin terjadi karena mustahil bagi perawi yang memahami bahasa Arab mengatakan "minhu syathra malihi". Bagaimana jika kata "minhu" diikuti oleh huruf wawu (wa), lalu dikatakan bahwa ia keliru dalam lafaz "minhu wa syathra" sebagai ganti dari "min syathri"? Ini sangat jauh dari kemungkinan.

Itu mengenai bentuk pasif dan kekeliruan. Adapun nasakh, hal itu juga tidak mungkin karena tarikh (sejarah) waktu turunnya tidak diketahui, dan dalil nasakh bagi mereka tidak jelas. Selain itu, dalil-dalil zakat yang bersifat umum tidak menghapus (mansukh) dalil zakat yang bersifat khusus mengenai hukuman bagi orang yang menahan zakat.

b- Pendapat yang kuat menurut saya adalah bahwa hadits pertama: «maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya dan separuh hartanya» menunjukkan bahwa orang yang menolak zakat, zakatnya akan diambil darinya secara paksa, dan ia dikenakan denda separuh hartanya. Mungkin dipahami darinya adalah separuh dari seluruh hartanya, yaitu harta yang telah wajib dizakati maupun harta lainnya yang belum mencapai nishab zakat, baik berupa emas, perak, unta, sapi, kambing, gandum, jelai, kurma, kismis, maupun barang dagangan.

c- Namun hadits lainnya: «maka sesungguhnya Kami akan mengambilnya darinya dan separuh untanya» yang disebutkan setelah penyebaran zakat unta «pada setiap unta yang digembalakan...», ini berarti bahwa separuh tersebut disandarkan kepada jenis unta yang ia miliki. Artinya, diambil zakat untanya dan separuh dari unta-unta tersebut. Dengan ungkapan yang lebih jelas, jika ia memiliki 40 ekor unta sa'imah, maka zakatnya adalah satu ekor bintu labun, kemudian diambil darinya denda lainnya yaitu separuh dari 40 ekor tersebut.

d- Dengan demikian, hadits kedua menjadi pengkhusus (mukhassis) bagi hadits sebelumnya. Artinya, ia tidak didenda separuh dari seluruh hartanya, melainkan separuh dari harta yang wajib dizakati (al-mal al-muzakka).

e- Adapun makna asy-syathr, apakah berarti setengah atau bagian, telah disebutkan dalam Qamus al-Muhith (Asy-Syathru: setengah sesuatu dan bagian darinya). Oleh karena itu, hal ini diserahkan kepada adopsi (tabanni) Khalifah terhadap penyumbat zakat: apakah mengambil zakat dan setengah harta yang dizakati, atau mengambil zakat dan sebagian harta yang dizakati, sebagai denda atas tindakannya menahan zakat. Meskipun saya lebih condong kepada makna setengah (separuh) karena ini adalah denda (gharamah), dan dalam denda terkandung makna hukuman dan ketegasan. Wallahu a'lam wa ahkam.

Sebagai informasi, kami telah menyebutkan topik ini dalam dalil-dalil tentang denda (al-gharaamaat), yaitu bahwa pengambilan separuh hartanya adalah denda sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al-Amwal dan kitab Nizham al-Uqubat.

Saudara Kalian, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir

Link jawaban dari situs web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda