Pertanyaan:
Apakah semua nabi tidak diperbolehkan dalam hak mereka untuk ber-ijtihad, ataukah hanya Al-Mustafa shallallahu 'alaihi wasallam saja?
Sebab, dalam surah al-Anbiya ayat (78) dalam Tafsir Ibnu Katsir dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas, mereka berkata bahwa baginda Dawud memutuskan perkara di antara para penggembala dan pemilik kebun yang tanamannya dimakan oleh kambing-kambing penggembala, bahwa kambing-kambing tersebut menjadi milik pemilik kebun. Kemudian putranya, Sulaiman, berkata kepadanya: "Bukan begini wahai Nabi Allah", lalu beliau menjelaskan hukum di antara mereka sebagai berikut: Pemilik kebun mengambil kambing untuk dimanfaatkan susunya, sementara pemilik kambing menanam kembali tanah tersebut hingga kembali seperti semula—yakni sebelum dimakan oleh kambing. Demikianlah firman Allah Ta'ala (ففهمناها سليمان). Bukankah itu berarti bahwa baginda Dawud telah ber-ijtihad lalu dikoreksi oleh baginda Sulaiman?
Jawaban:
Semua nabi adalah maksum (terjaga dari kesalahan) dalam apa yang mereka sampaikan berupa hukum-hukum, artinya mereka tidak menyatakan hukum dari diri mereka sendiri. Kedudukan seseorang sebagai nabi atau rasul mengharuskan ia bersifat maksum dalam menyampaikan (at-tabligh) hukum-hukum syarak, yakni ia tidak ber-ijtihad sendiri dalam menyampaikan hukum syarak. (Lihat pembahasan "Ishmah al-Anbiya" dan "Laa yajuuzu fii haqqi ar-rasul an yakuuna mujtahidan" dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1). Jadi, para nabi dari sisi penyampaian hukum syarak tidak ber-ijtihad dari diri mereka sendiri, melainkan berdasarkan wahyu dari Allah.
Oleh karena itu, apa yang diputuskan oleh Dawud dan Sulaiman 'alaihimas salaam adalah berdasarkan wahyu, dan keputusan Sulaiman menjadi nasikh (penghapus) bagi keputusan yang diambil oleh Dawud. Perhatikan firman Allah Ta'ala:
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ * فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ
"Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, di waktu keduanya berselisih mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diambil oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya." (QS. al-Anbiya [21]: 78-79)
Dalam firman-Nya (فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ) terdapat dalil bahwa hukum Sulaiman adalah berdasarkan wahyu. Dan dalam firman-Nya (وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا) terdapat dalil bahwa hukum Dawud juga demikian, yakni berdasarkan wahyu. Karena hukum Sulaiman datang setelahnya, maka hukum tersebut menjadi nasikh (penghapus) baginya.
Sebagai informasi, telah disebutkan dalam sebagian tafsir pendapat yang menyatakan bahwa Dawud dan Sulaiman telah ber-ijtihad, dan bahwa ijtihad Sulaiman adalah yang lebih tepat. Mereka yang berpendapat demikian tidak menafikan ijtihad bagi para nabi dan rasul dalam menyampaikan hukum syarak, dan mereka mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengoreksi ijtihad mereka jika mereka bersalah...