(Seri Jawaban Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Halamannya di Facebook)
Kepada Nur al-Khilafah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah boleh bagi seorang wanita untuk menanggalkan hijab di hadapan paman (saudara laki-laki ayah) dari ayahnya dan paman (saudara laki-laki ibu) dari ibunya?
Semoga Allah memberkati Anda, saudaraku yang mulia.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَواتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ...
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan..." (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Berdasarkan ayat ini, diharamkan bagi laki-laki untuk menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-lakinya, anak-anak perempuan dari anak laki-laki saudaranya, dan seluruh silsilah ke bawah dari itu, yakni anak-anak perempuan dari anak perempuan saudaranya, anak-anak perempuan dari cucu saudaranya, dan seterusnya. Oleh karena itu, paman dari ayah seorang wanita ('ammul ab) adalah termasuk mahram bagi wanita tersebut karena wanita itu adalah anak perempuan dari anak laki-laki saudaranya (cucu dari saudara laki-lakinya).
Demikian pula, diharamkan bagi laki-laki menikahi anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, anak-anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuannya, dan seluruh silsilah ke bawah dari itu, yakni anak-anak perempuan dari anak perempuan saudara perempuan laki-laki tersebut, anak-anak perempuan dari cucu saudara perempuannya, dan seterusnya. Oleh karena itu, paman dari ibu seorang wanita (khalul umm) adalah termasuk mahram bagi wanita tersebut karena wanita itu adalah anak perempuan dari anak perempuan saudara perempuannya (cucu dari saudara perempuannya).
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Tautan jawaban dari situs web Amir: Amir
Tautan jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus