Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Konsep Cinta Kedaulatan

January 07, 2012
5755

Pertanyaan:

(Disebutkan dalam buku Mafahim Siyasiyyah karya Hizbut Tahrir) halaman 54 di bawah judul "Dorongan Konflik Antarnegara" teksnya berbunyi: "Konflik internasional sejak fajar sejarah tidak pernah keluar dari salah satu dari dua dorongan: adakalanya karena cinta kedaulatan (hubbu as-siyadah) dan kebanggaan, dan adakalanya karena mengejar keuntungan materi. Cinta kedaulatan itu: bisa berupa cinta terhadap kedaulatan bangsa dan rakyat sebagaimana yang terjadi pada Jerman Nazi dan Italia Fasis, atau berupa cinta terhadap kedaulatan mabda (ideologi) dan penyebarannya sebagaimana yang terjadi pada Negara Islam selama hampir seribu tiga ratus tahun, dan sebagaimana yang terjadi pada negara Komunis selama tiga puluh tahun usianya, sebelum akhirnya runtuh pada awal sembilan puluhan abad yang lalu, setelah tujuh puluh tahun pendiriannya."

Kami mengetahui bahwa konflik Negara Islam dengan negara-negara lain bukan berasal dari cinta kedaulatan mabda, karena cinta kedaulatan adalah salah satu manifestasi dari naluri mempertahankan diri (gharizatu al-baqa'). Sedangkan penyebaran mabda Islam dan kecintaan kita terhadapnya bukan berasal dari naluri mempertahankan diri, melainkan berasal dari perintah dan larangan Allah, yang artinya berkaitan dengan naluri beragama (gharizatu at-tadayyun). Lalu mengapa kita mengatakan dorongan naluri mempertahankan diri, alih-alih dorongan naluri beragama, padahal konflik internasional bagi Negara Islam adalah untuk menyebarkan Islam? Saya mohon penjelasan mengenai masalah ini yang terdapat dalam Mafahim, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Tampaknya penanya mengalami kebingungan mengenai manifestasi naluri sehingga mengira hal itu berlaku pada negara. Oleh karena itu, ia mengira bahwa kalimat "cinta kedaulatan mabda..." adalah kalimat yang menunjukkan manifestasi dari naluri mempertahankan diri (gharizatu al-baqa').

Kebingungan tersebut akan hilang jika ia menyadari bahwa manifestasi naluri (mazhahir al-ghara'iz) itu berkaitan dengan individu, bukan dengan negara. Jika kita katakan bahwa individu ini mencintai kedaulatan, maka benar bahwa di sini kedaulatan adalah manifestasi dari naluri mempertahankan diri. Perkataan kita bahwa individu tersebut bersaing dengan orang lain demi cinta kedaulatan berarti hal itu dilakukan untuk memenuhi manifestasi naluri mempertahankan diri. Oleh karena itu, tidak boleh kita katakan bahwa individu ini berjihad demi cinta kedaulatan atau bahwa cinta kedaulatan adalah dorongannya untuk berjihad. Sebaliknya, dorongannya haruslah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kepatuhan terhadap perintah-Nya. Namun, hal ini tidak berlaku bagi negara. Tidak boleh dikatakan bahwa negara memiliki naluri beragama, naluri mempertahankan diri, dan naluri melestarikan keturunan (gharizatu an-nau') yang ingin dipenuhi oleh negara tersebut!

Masalah ini mungkin bisa terpecahkan jika penanya bertanya kepada dirinya sendiri tentang naluri melestarikan keturunan dan manifestasinya. Pasti akan jelas baginya bahwa ia tidak mungkin mengatakan bahwa negara memiliki naluri melestarikan keturunan untuk dipenuhi! Begitu pula pada setiap naluri lainnya, karena naluri itu berkaitan dengan individu.

Jika hal ini sudah jelas bagi penanya, maka pertanyaannya sudah mengandung jawabannya sendiri, karena apa yang disebutkan dalam buku tersebut adalah:

"Konflik internasional sejak fajar sejarah hingga tegaknya Hari Kiamat tidak keluar dari salah satu dari dua dorongan: adakalanya karena cinta kedaulatan dan kebanggaan, dan adakalanya karena mengejar keuntungan materi. Cinta kedaulatan itu: adakalanya berupa cinta terhadap kedaulatan bangsa dan rakyat... dan adakalanya berupa cinta terhadap kedaulatan mabda dan penyebarannya sebagaimana yang terjadi pada Negara Islam..." Selesai.

Ini berarti bahwa konflik internasional bagi Negara Islam adalah cinta terhadap kedaulatan mabda Islam, artinya pelaksanaan hukum syarak agar kedaulatan itu milik mabda, yaitu dengan adanya negara yang menerapkan Islam dan menyebarkannya. Tidak dikatakan di sini bahwa ini adalah salah satu manifestasi naluri beragama bagi negara, bukan pula manifestasi naluri mempertahankan diri bagi negara. Melainkan, itu adalah hukum syarak yang harus dilaksanakan oleh negara, karena negara tidak memiliki naluri; naluri itu hanya dimiliki oleh individu.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda