** (Seri Jawaban Al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook-nya)**
Kepada (Abu Umar Nassar)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Syaikh kami yang mulia, telah datang dalam hadis Anas bin Malik:
قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ. فَاجْتَوُا الْمَدِينَةَ. فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ. وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
"Telah datang kepada Rasulullah saw. suatu kaum dari Ukl atau Urainah, lalu mereka tidak betah tinggal di Madinah. Maka Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta (zakat). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susunya." (HR Muslim)
Sedangkan pendapat yang diadopsi (mutabanna) di kita adalah kenajisan air kencing dan larangan memanfaatkan najis secara mutlak, baik itu kencing maupun kotoran (rawth) hewan, baik yang dagingnya boleh dimakan maupun tidak.
Adapun dalil atas haramnya pemanfaatan hal tersebut datang dari hadis Rasulullah dalam kisah istinja' (innaha riksun) dan pada riwayat Ibnu Khuzaimah terdapat tambahan (innaha riksun innaha rawthatu himarin). Saya telah membaca dalam kitab Nayl al-Awtar karya asy-Syaukani, mengutip dari at-Tamimi, bahwa istilah rawth itu khusus untuk apa yang keluar dari kuda, bagal, dan keledai. Melalui kompromi antara dua hadis tersebut, kita mendapati bahwa kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan itu boleh untuk kita manfaatkan, misalnya untuk memupuk tanaman pertanian.
Berikanlah penjelasan kepada kami, semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
1- Terkait kenajisan kencing dan kotoran hewan:
Sesungguhnya tidak ada perbedaan pendapat mengenai kenajisan keduanya jika berasal dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Adapun untuk hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka di dalamnya terdapat perbedaan pendapat.
Pendapat yang lebih kuat (rajih) menurut saya adalah bahwa hal itu najis dan tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk pengobatan (dawa'), maka hukumnya boleh disertai kemakruhan, sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Selama zat tersebut najis, maka tidak boleh dimanfaatkan. Muslim telah mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata: Berita sampai kepada Umar bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: "Semoga Allah membinasakan Samurah, tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَجَمَلُوهَا، فَبَاعُوهَا
"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi, telah diharamkan atas mereka lemak (bangkai), lalu mereka mencairkannya dan menjualnya." (HR Muslim)
Maka memanfaatkan barang najis adalah haram.
2- Di antara dalil-dalil kenajisan kencing:
- Al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik, ia berkata: Seorang Arab Badui datang lalu kencing di salah satu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya.
فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ
"Lalu Nabi saw. melarang mereka (untuk menghardiknya). Setelah orang itu selesai kencing, Nabi saw. memerintahkan untuk mengambil seember air lalu menyiramkannya di atasnya." (HR Bukhari)
- Al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi saw. melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda:
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
"Sesungguhnya keduanya sedang diazab, dan tidaklah keduanya diazab karena perkara yang besar (dalam pandangan mereka). Adapun salah satunya, ia dahulu tidak menutup diri (tidak bersuci) dari kencingnya. Sedangkan yang satunya lagi, ia dahulu suka berjalan melakukan namimah (adu domba)." (HR Bukhari)
- Ad-Daraquthni mengeluarkan riwayat dari Anas, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
"Bersihkanlah diri kalian dari air kencing, karena sesungguhnya umumnya azab kubur itu disebabkan olehnya." (HR Ad-Daraquthni)
Air kencing, baik berasal dari manusia maupun dari hewan, fakta (waqi') hukumnya adalah satu. Dalalah (penunjukan) kenajisan air kencing berlaku padanya. Maka setiap air kencing adalah najis, baik itu dari manusia, dari hewan yang dagingnya boleh dimakan, maupun dari hewan yang tidak boleh dimakan, karena fakta (waqi') kencing itu satu.
- Adapun hadis Bukhari dari Anas bin Malik:
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
"Telah datang sekelompok orang dari Ukl atau Urainah, lalu mereka tidak betah tinggal di Madinah. Maka Nabi saw. memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta (zakat), dan agar mereka meminum air kencing serta susunya." (HR Bukhari)
Maka hadis ini berkaitan dengan tema pengobatan (dawa'). Dengan mengkompromikannya bersama hadis Ibnu Majah tentang berobat dengan khamar, yang teksnya sebagai berikut: Ibnu Majah mengeluarkan dari Thariq bin Suwaid al-Hadlrami, ia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya di negeri kami terdapat anggur yang kami peras, lalu kami meminumnya?" Beliau menjawab: "Jangan." Lalu aku mengulanginya lagi dan berkata: "Sesungguhnya kami menjadikannya obat untuk orang yang sakit." Beliau bersabda:
إِنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِشِفَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
"Sesungguhnya itu bukanlah obat, melainkan penyakit." (HR Ibnu Majah)
Maka menjadi jelas bahwa larangan berobat dengan benda najis adalah larangan yang tidak bersifat tegas (ghayru jazim), dan dengan demikian hukumnya adalah makruh. Maka pengobatan dengan meminum air kencing hukumnya boleh disertai kemakruhan. Hal ini tidak berarti bahwa kencing tersebut tidak najis, melainkan boleh disertai kemakruhan dalam pengobatan.
3- Di antara dalil-dalil kenajisan kotoran (rawth):
- Al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Abdullah, ia berkata:
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ، وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ: هَذَا رِكْسٌ
"Nabi saw. mendatangi tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkan aku untuk membawakannya tiga buah batu. Aku mendapatkan dua buah batu dan aku mencari yang ketiga namun tidak mendapatkannya. Maka aku mengambil kotoran (hewan) yang kering dan membawakannya kepada beliau. Beliau mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran tadi seraya bersabda: 'Ini adalah riks (najis).'" (HR Bukhari)
Adapun perkataan Anda bahwa istilah rawth tidaklah digunakan kecuali untuk kotoran yang keluar dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, dan Anda menambahkan bahwa Anda menemukan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah tambahan "innaha riksun, innaha rawthatu himarin", maka meskipun al-Bukhari dan sejumlah penyusun kitab-kitab Sunan seperti Ahmad, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, ath-Thabarani, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Bazzar, dan Abu Ya'la semuanya tidak menyebutkan tambahan "innaha rawthatu himarin" tersebut, namun ditemukan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah sebagai berikut: dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. beliau bersabda:
إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ مِثْلُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ، فَلَا يَسْتَقْبِلْ أَحَدُكُمُ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا - يَعْنِي فِي الْغَائِطِ - وَلَا يَسْتَنْجِ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ لَيْسَ فِيهَا رَوْثٌ وَلَا رِمَّةٌ
"Sesungguhnya kedudukanku bagi kalian seperti kedudukan seorang ayah bagi anaknya. Maka janganlah salah seorang dari kalian menghadap kiblat atau membelakanginya—yakni saat buang air besar—dan janganlah beristinja dengan kurang dari tiga batu, yang tidak mengandung kotoran (rawth) dan tidak pula tulang lama (rimmah)." (Sanadnya hasan).
Meskipun demikian, sebagaimana yang telah kami sampaikan mengenai air kencing, sesungguhnya fakta (waqi') kotoran (rawth) itu satu, baik berasal dari hewan yang dagingnya boleh dimakan maupun tidak. Oleh karena itu, hukum tersebut diterapkan padanya. Sebagaimana kotoran keledai adalah najis, kotoran sapi pun adalah najis juga. Artinya, kotoran (rawth) itu seluruhnya najis, baik dari hewan yang dagingnya boleh dimakan maupun yang tidak.
Inilah pendapat yang saya kuatkan (arjahu), dan saya katakan "saya kuatkan" karena memang ada pendapat-pendapat yang dianggap (mu'tabar) sampai batas tertentu yang mengeluarkan air kencing dan kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan dari kategori najis.
Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus