Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Nisab Zakat pada Barang Dagangan (*'Urudh at-Tijarah*)

May 08, 2014
4323

(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan

Seputar Nisab Zakat pada Barang Dagangan ('Urudh at-Tijarah)

Kepada Luth Abu Sunainah

Pertanyaan:

Syaikh kami yang mulia, salam sejahtera dari Allah yang penuh berkah.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Pertanyaan saya berkaitan dengan nisab zakat pada barang dagangan ('urudh at-tijarah): Disebutkan dalam kitab Al-Amwal halaman 195 bahwa nisab zakat adalah 200 dirham perak, yaitu 595 gram perak; atau 20 dinar emas, yaitu 85 gram emas. Hari ini, nisab manakah yang kita jadikan sandaran dalam perhitungan zakat barang dagangan kita, mengingat adanya perbedaan besar antara harga emas dan perak? Sebab, satu dinar emas saat ini nilainya setara dengan ratusan dirham perak. Jika kita menghitung lima dinar emas saja, harganya sudah melampaui nisab perak. Jadi, nisab manakah yang kita jadikan sandaran hari ini? Semoga Allah memberkati Anda dan memberi kami manfaat melalui ilmu Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Pertama: Bagi pemilik emas, maka nisabnya adalah "85 gram emas". Bagi pemilik perak, nisabnya adalah "200 dirham perak". Adapun bagi uang kertas perwakilan (nuqud waraqiyyah na'ibah), maka ia mengikuti nilai yang diwakilinya: "Jika yang diwakili adalah emas, maka dianggap mengikuti nisab emas; dan jika yang diwakili adalah perak, maka dianggap mengikuti nisab perak."

Adapun uang kertas yang nilainya ditetapkan berdasarkan kekuatan hukum (legal tender) dan bukan merupakan uang perwakilan dari emas maupun perak—seperti uang kertas saat ini (fiat money)—maka pendapat yang saya kuatkan (arajjih) adalah dinilai berdasarkan nisab yang paling rendah (aqallu an-nisabaini), yaitu perak. Jika nilai uang kertas telah mencapai "200" dirham perak atau setara dengan 595 gram perak—yakni sekitar 20 ons perak, dan saya kira satu ons perak sekitar 30 dolar, yang berarti jika harta yang dimiliki seorang Muslim mencapai sekitar 600 dolar (dihitung secara tepat), dan ia tidak memiliki utang... maka ia telah termasuk ahlu az-zakah (orang yang wajib berzakat). Jika telah berlalu satu tahun (haul) atas nisab tersebut tanpa berkurang, maka ia wajib membayar zakat.

Saya katakan menggunakan nisab yang paling rendah karena jika hartanya telah mencapai nisab terendah, ia sudah menjadi ahlu az-zakah. Maka tidak boleh baginya melewati batas tersebut hanya karena menunggu mencapai nisab yang lebih tinggi. Sebaliknya, ia harus mencatat tanggal saat ia mulai menjadi ahlu az-zakah, kemudian setelah berlalu satu tahun (haul), ia membayar zakat jika hartanya tidak berkurang dari nisab. Inilah pendapat yang saya kuatkan, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir di Facebook

Link jawaban dari situs web Amir

Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda