(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikri")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Faisal Kazmi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Terdapat dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) halaman 16 cetakan tahun 1424 H - 2004 M sebagai berikut: ("Tujuan keberadaannya hanyalah demi keturunan untuk melestarikan jenis (baqa’un nau’). Oleh karena itu, pandangan manusia terhadap naluri ini haruslah difokuskan pada tujuan diciptakannya naluri tersebut dalam diri manusia, yaitu melestarikan jenis manusia, tidak ada bedanya baik bagi laki-laki maupun perempuan").
Dan terdapat pada halaman 148: ("Azal (senggama terputus) hukumnya boleh secara mutlak, apa pun niat orang yang melakukannya; baik bermaksud agar tidak membuahkan keturunan, menyedikitkan anak, karena rasa kasihan kepada istri karena kondisinya yang lemah untuk hamil dan melahirkan, agar tidak terlalu lelah sehingga tetap awet muda untuk dinikmati, atau maksud apa pun lainnya, maka suami boleh melakukan azal apa pun niatnya... Tidak boleh dikatakan bahwa menyedikitkan keturunan itu bertentangan dengan apa yang dianjurkan untuk memperbanyak keturunan saat Nabi SAW bersabda: 'Menikahlah kalian, berkembang biaklah, dan perbanyaklah jumlah kalian'. Hal itu tidak boleh dikatakan karena kebolehan azal tidaklah bertentangan dengan anjuran memperbanyak keturunan. Yang pertama adalah motivasi untuk memperbanyak keturunan, sedangkan yang kedua adalah kebolehan melakukan azal").
Pertanyaannya adalah: Bahwa pembolehan niat untuk sekadar bersenang-senang atau tidak mencari keturunan itu bertentangan dengan kelestarian jenis (baqa’un nau’) yang merupakan tujuan diciptakannya naluri tersebut. Bagaimana cara menyelaraskan antara perkataan kita: "Pandangan manusia terhadap naluri ini harus difokuskan pada tujuan diciptakannya naluri tersebut dalam diri manusia, yaitu melestarikan jenis manusia", dengan perkataan kita: "Azal hukumnya boleh secara mutlak apa pun niat pelakunya"? Dengan ungkapan lain; apakah boleh seseorang berpaling dari tujuan diciptakannya naluri tersebut, misalnya dengan melakukan azal? Semoga Allah SWT memberikan pahala kepada Anda.
Penanya: Muhibbur Rasul – Lahore, Pakistan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebagai informasi, apa yang Anda kutip tersebut sesuai dengan cetakan baru ada pada halaman 17 dan halaman 161...
Sesungguhnya maksud dari menjadikan pandangan manusia terhadap naluri melestarikan keturunan (gharizah an-nau’) terfokus pada tujuan diciptakannya naluri tersebut, yaitu melahirkan keturunan dan melestarikan jenis manusia, adalah membatasi pemenuhan naluri ini antara laki-laki dan perempuan hanya dalam kehidupan pernikahan atau yang semakna dengannya seperti milkul yamin. Sebab, kehidupan pernikahan hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan, dan pernikahan itulah yang membentuk kerangka yang benar bagi eksistensi keturunan, anak-anak, serta pengasuhan mereka dalam naungan kedua orang tuanya untuk menjaga nasab mereka.
Berbeda halnya jika pandangan terhadap naluri tersebut hanya difokuskan pada kelezatan dan kesenangan semata, maka hal itu berarti membiarkan naluri tersebut terpenuhi dengan cara apa pun; sehingga laki-laki memenuhinya dengan sesama laki-laki, perempuan dengan sesama perempuan, manusia dengan hewan, atau laki-laki dengan perempuan di luar ikatan pernikahan... Sebagaimana yang terjadi saat ini di negara-negara Barat di mana pandangan mereka terfokus pada kesenangan dan kelezatan, sehingga tersebarlah di antara mereka penyimpangan seksual dengan segala jenisnya, pertukaran pasangan, zina dan kekejian, serta hubungan seksual dengan hewan...
Semua ini sama sekali tidak memperhatikan tujuan diciptakannya naluri tersebut, yaitu melestarikan jenis manusia dalam kerangka yang benar. Inilah makna dari larangan memfokuskan pandangan pada kelezatan dan kesenangan semata, serta kewajiban menjadikannya terfokus pada tujuan diciptakannya naluri tersebut, yaitu keturunan dan melestarikan jenis manusia.
Adapun mengenai azal, itu adalah persoalan lain. Secara syarak, azal termasuk dalam cakupan pandangan yang benar ini, karena ia dilakukan dalam kerangka kehidupan pernikahan atau dengan milkul yamin. Selain itu, azal berkaitan dengan tujuan mendatangi istri (berhubungan seksual), bukan berkaitan dengan tujuan dari naluri itu sendiri. Tidaklah wajib bahwa tujuan dari setiap mendatangi istri haruslah untuk mendapatkan keturunan. Sebab, mendatangi istri di masa kehamilan tidaklah ditujukan untuk mendapatkan keturunan; mendatangi istri ketika masa haidnya telah terhenti (menopause) tidaklah ditujukan untuk mendapatkan keturunan; demikian pula mendatangi istri yang mandul...
Semua fakta ini serupa dengan azal dalam hal tidak menghasilkan keturunan. Oleh karena itu, tidak ada kontradiksi antara pendapat tentang bolehnya azal dengan pendapat bahwa pandangan terhadap naluri harus difokuskan pada tujuan penciptaannya, yaitu keturunan dan melestarikan jenis manusia, karena hal tersebut telah terealisasi melalui institusi pernikahan meskipun di dalamnya terdapat praktik azal.
Ini dari satu sisi. Di sisi lain, telah terdapat hadits-hadits mengenai kebolehan azal, di antaranya:
Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: "Sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan dan aku melakukan azal terhadapnya." Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
"Sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan untuknya pasti akan mendatanginya."
Kemudian laki-laki itu datang lagi setelah itu dan berkata: "Sesungguhnya ia telah hamil." Maka Rasulullah SAW bersabda:
مَا قَدَّرَ اللَّهُ نَسَمَةً تَخْرُجُ إِلَّا هِيَ كائِنَةٌ
"Tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah takdirkan untuk keluar (lahir), melainkan ia pasti akan ada."
Kesimpulannya, tidak ada kontradiksi antara apa yang tercantum pada halaman 17 dan halaman 161.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah