Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Penerimaan dan Penolakan Hadis

September 11, 2013
4604

Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau

Kepada: Mohamed Mahmoud Sarhan

Pertanyaan:

"Ini bukanlah jalan para peneliti (muhaqqiqin) dalam menyelami kedalaman hadis Rasulullah saw...

Bukanlah bagian dari ilmu, keutamaan, maupun tawaduk, tindakan kalian menghapus komentar-komentar yang menyanggah fatwa atau sebagian darinya; meskipun komentar tersebut tidak melampaui batas adab dan ilmu; kalian hanya mencukupkan dengan ungkapan (Fulan: komentar Anda telah sampai). Petunjuk siapakah ini? Ataukah ini bentuk fanatisme buta terhadap pribadi Syekh dan mendewakannya dalam apa yang beliau lihat atau katakan?????????????????

Bertakwalah kepada Allah dan berkomitmenlah pada jalan para ulama; ilmu dibalas dengan ilmu, bukan dengan menghapus dan mengabaikannya karena fanatisme atau kesombongan." Selesai.

Jawaban:

Meskipun Anda tidak memulai pertanyaan Anda dengan salam, melainkan dengan permusuhan, kami tetap memulai jawaban dengan mengasumsikan bahwa Anda setidaknya telah mengucapkan salam di dalam hati! Kami memulai jawaban kami:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

  1. Walaupun admin telah menjawab Anda dan mengingatkan Anda tentang pesan saya kepada para pengunjung halaman ini agar memaklumi kami jika terlambat dalam menjawab, Anda tetap saja mengirimkan anak panah Anda dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk bertanya dan bertanya, bahkan menyerang dan menyerang. Anda sampai ke halaman Al-Kinana (Mesir), lalu mengirimkan pesan kepada mereka dengan cara yang sama... Anda berkata dan berkata, padahal pengelola halaman tersebut telah menjawab Anda dan menukilkan pendapat para ulama yang seharusnya sudah cukup bagi Anda. Namun, Anda kembali lagi menyerang seolah-olah ada permusuhan antara kami dan Anda! Padahal, orang yang bertanya untuk mengetahui kebenaran dan mencarinya dengan sungguh-sungguh agar mendapat petunjuk dan sampai pada kebenaran, orang seperti ini akan bertanya dengan cara yang baik... ia bertanya dengan pertanyaan seorang penuntut ilmu yang menghormati orang yang ia tanyai. Bahkan jika ia merasa dirinya seorang alim sekalipun, ia akan menempuh jalan para pemilik ilmu dalam bertanya.

  2. Saya heran dengan urusan Anda dan serangan gencar Anda terhadap jawaban kami mengenai hadis "Sahabat-sahabatku laksana bintang...". Saya sempat sibuk beberapa waktu dari halaman ini... kemudian sampai kepada saya komentar Anda mengenai hadis tersebut. Saya dapati Anda mengkritik ke sana kemari dan memukul dengan membabi buta, Anda mengatakan "Hadis itu munkar matannya..." dan Anda beralasan bahwa meneladani (iqtida’) para sahabat itu tidak sah karena adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam suatu masalah! Tidakkah Anda tahu bahwa setiap sahabat adalah seorang mujtahid, dan boleh men- taqlid-inya dalam hukum syarak meskipun mereka berbeda pendapat? Bukankah kaum Muslim men- taqlid-i Abu Bakar dalam menganggap talak tiga dengan satu lafaz sebagai talak satu? Kemudian ketika Umar datang dan menganggapnya sebagai talak tiga (yakni bainunah kubra), kaum Muslim pun men- taqlid-inya dalam hal itu? Ini bukan hanya soal tabanni (pengadopsian hukum oleh) Imam, bahkan boleh men- taqlid-i mujtahid mana pun sesuai caranya dan syarat-syaratnya dalam hal yang tidak di- tabanni oleh Imam... Kemudian, tidakkah Anda belajar di kitab-kitab fikih bahwa Anda menemukan berbagai pendapat yang berbeda di antara para mujtahid dalam satu masalah? Meskipun demikian, boleh men- taqlid-i mereka karena masing-masing telah menginstinbatnya dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya saw., dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya sesuai dengan dugaan kuat (ghalabatuz zhann) masing-masing.

Apakah hal ini tersembunyi bagi seorang penuntut ilmu, atau bagi seorang alim jika Anda ingin menyebut diri Anda demikian?! Apakah wajib bagi seluruh mujtahid untuk memiliki satu pendapat yang sama dalam suatu masalah? Ataukah yang penting adalah ijtihad mereka dibangun di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. sesuai dengan usul ijtihad? Tidakkah Anda melihat masalah-masalah dalam kitab fikih—jika Anda memang pernah melihatnya—bagaimana hukum-hukum di- istinbat dari dalil-dalil yang dianggap sahih oleh sebagian dan tidak sahih oleh yang lain sesuai dengan metodenya dalam men- tarjih (menguatkan) dalil? Hukum muzar’ah (kerjasama pengolahan lahan) yang Anda sebutkan, di mana ada fukaha yang menghalalkannya dan ada yang mengharamkannya sesuai dalil-dalil syarak yang lebih kuat menurutnya; hukum ini cukup bagi Anda untuk menunjukkan bahwa pendapat para mujtahid berbeda-beda dalam satu masalah. Anda boleh mengambil hukum syarak tersebut: jika Anda seorang muqallid atau muttabi’, Anda men- taqlid-i seorang mujtahid yang Anda percayai ilmunya setelah mengetahui dalilnya. Adapun jika Anda melihat diri Anda memiliki kemampuan ijtihad sesuai usulnya, maka berijtihadlah...

  1. Saya ingin memulai dengan penjelasan di atas karena saya terkejut dengan ambisi Anda untuk menyahihkan dalil-dalil tanpa merenungkan ilmu tentang dalil dan pengambilan dalil (istidlal) dengan baik. Anda menyangka bahwa jika hadis itu lemah menurut seseorang, maka tidak mungkin sahih atau hasan menurut yang lain. Terlintas di benak Anda bahwa jika definisi hasan adalah demikian menurut orang ini, maka tidak mungkin ada definisi lain! Padahal Anda sendiri berkata dalam bantahan Anda kepada kami di halaman ini: "Hadis hasan didefinisikan oleh para ulama dengan lebih dari sepuluh definisi." Anda menambahkan, "Definisi Al-Khaththabi dikritik oleh para ulama," dan "Definisi At-Tirmidzi terdapat banyak pertanyaan dan nukilan yang melebihi upaya penjelasannya." Artinya, Al-Khaththabi dan At-Tirmidzi yang merupakan tokoh besar dalam ilmu hadis pun tidak memuaskan Anda. Adapun definisi kami tentang hasan, bukan hanya tidak memuaskan Anda, tetapi Anda menyerangnya. Tidak cukup sampai di situ, hadis tersebut diambil oleh Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, serta sesuai dengan definisi kami tentang hasan, namun hadis ini dianggap tidak bernilai bagi Mohamed Mahmoud Sarhan! Keberatan Anda semakin keras karena Anda berpandangan bahwa hadis tersebut jika sahih sekalipun, berarti boleh men- taqlid-i sahabat, dan ini perkara besar bagi Anda karena sahabat bisa berbeda pendapat dengan sahabat lainnya! Mahasuci Allah, sesungguhnya Allah memiliki berbagai urusan pada makhluk-Nya!

Demikianlah, definisi Al-Khaththabi tidak memuaskan Anda, At-Tirmidzi tidak menyembuhkan rasa ingin tahu Anda, definisi kami tidak bermanfaat bagi Anda, bahkan men- taqlid-i sahabat pun tidak meyakinkan Anda!

Ngomong-ngomong, seolah-olah Anda adalah murid dari orang yang melemahkan sekitar tiga puluh hadis dalam Shahih Muslim dan sekitar lima belas hadis dalam Shahih Bukhari... Saya pernah berbicara dengan salah satu muridnya dan bertanya bagaimana mungkin hal itu terjadi, padahal Al-Bukhari adalah alim besar dalam ilmu hadis, begitu pula Muslim? Ia menjawab: "Apakah ada masalah dengan itu? Kita semua manusia, yang penting adalah sanadnya!" Apakah ini memuaskan Anda? Apakah pelemahan dan penolakan hadis dilakukan seperti ini... wahai pemilik nama yang baik, "Mohamed"?

  1. Sesungguhnya menerima dan menolak hadis adalah sebuah ilmu yang tidak boleh dimasuki pintunya oleh orang yang tidak memahaminya secara benar. Di sini, baik bagi saya untuk mengingatkan Anda pada sebagian darinya—semoga Allah memberi Anda petunjuk pada urusan yang paling lurus:

a. Ada perawi yang dianggap tsiqah (terpercaya) oleh sebagian ahli hadis, namun dianggap tidak tsiqah oleh yang lain, atau dianggap majhul (tidak dikenal) oleh sebagian dan dikenal oleh sebagian lainnya. Ada hadis-hadis yang tidak sahih dari satu jalur namun sahih dari jalur lain. Ada jalur-jalur yang tidak sahih menurut sebagian orang namun sahih menurut yang lain. Ada hadis-hadis yang tidak dianggap oleh sebagian ahli hadis dan mereka mencelanya, namun dianggap oleh ahli hadis lain dan mereka menjadikannya hujah. Ada pula hadis-hadis yang dicela oleh sebagian ahli hadis, namun diterima oleh mayoritas fukaha dan mereka ber- hujjah dengannya. Maka, memaksa orang lain untuk menganggap suatu hadis itu sahih atau hasan berdasarkan satu pendapat saja adalah tindakan yang tidak benar dan menyelisihi fakta hadis-hadis tersebut... Siapa saja yang menelaah ijtihad para fukaha terkemuka akan mendapati yang ini ber- hujjah dengan hadis yang tidak diambil oleh yang itu, karena hadis itu sahih menurut yang pertama namun tidak sahih menurut yang kedua. Anda akan melihat hal itu pada Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, dan lainnya... Maka wajib untuk berhati-hati dan berpikir matang mengenai hadis sebelum terburu-buru mencela atau menolaknya. Orang yang menelusuri para perawi dan hadis akan menemukan banyak perbedaan di antara para ahli hadis, dan contoh mengenai hal itu sangatlah banyak:

b. Contohnya: Abu Dawud meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ. يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ، وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ...»

"Darah kaum Muslim itu setara. Orang yang paling rendah di antara mereka dapat memberikan jaminan keamanan atas nama mereka, dan orang yang paling jauh di antara mereka dapat memberikan perlindungan. Mereka adalah satu kekuatan terhadap selain mereka. Pasukan yang kuat membantu yang lemah, dan pasukan yang berangkat perang membagi rampasan dengan mereka yang tinggal..."

Perawi hadis ini adalah Amr bin Syu’aib, dan riwayat Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya terdapat pembicaraan yang masyhur (kritik), namun banyak ulama yang ber-hujjah dengan hadisnya sementara yang lain menolaknya...

c. Contoh lainnya, dalam Ad-Daraquthni dari Al-Hasan, dari Ubadah dan Anas bin Malik bahwa Nabi saw. bersabda:

«مَا وُزِنَ مِثْلٌ بِمِثْلٍ إِذَا كَانَ نَوْعًا وَاحِدًا وَمَا كيلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ، فَإِذَا اخْتَلَفَ النَّوْعَانِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»

"Apa yang ditimbang maka harus sama jika jenisnya satu, dan apa yang ditakar maka demikian pula. Jika kedua jenisnya berbeda maka tidak mengapa."

Hadis ini dalam sanadnya terdapat Ar-Rabi’ bin Sabih yang dinyatakan tsiqah oleh Abu Zur’ah namun dilemahkan oleh sekelompok ulama... Jika seseorang berdalil dengan hadis ini atau hadis yang sanadnya terdapat Ar-Rabi’ bin Sabih, maka ia telah berdalil dengan dalil syarak...

d. Contoh lainnya: Ahmad meriwayatkan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, menceritakan kepada kami Malik bin Anas, menceritakan kepadaku Abdullah bin Yazid, mantan budak Al-Aswad bin Sufyan, dari Abu Ayyash, dari Sa’ad bin Abi Waqqas, ia berkata: Rasulullah saw. ditanya tentang kurma basah (ruthab) dengan kurma kering (tamr), lalu beliau bersabda: "Bukankah kurma basah itu berkurang (beratnya) jika kering?" Mereka menjawab: "Benar." Maka beliau membencinya. Abu Dawud meriwayatkannya dengan lafaz: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Abdullah bin Yazid, bahwa Zaid Abu Ayyash mengabarkan kepadanya bahwa Sa’ad bin Abi Waqqas berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. ditanya tentang membeli kurma kering dengan kurma basah, lalu Rasulullah saw. bersabda:

«أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ قَالُوا نَعَمْ، فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

"Apakah kurma basah itu berkurang jika kering? Mereka menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. melarang hal tersebut."

Hadis ini disahihkan oleh At-Tirmidzi, namun dilemahkan oleh sekelompok ulama, di antaranya Ath-Thahawi, Ath-Thabari, Ibnu Hazm, dan Abdul Haq, karena dalam sanadnya ada Zaid Abu Ayyash yang merupakan perawi majhul. Dikatakan dalam At-Talkhish bahwa jawabannya adalah Ad-Daraquthni berkata bahwa ia tsiqah tsabt (yakni Zaid Abu Ayyash) dan Al-Mundziri berkata: Dua orang tsiqah telah meriwayatkan darinya dan Malik telah bersandar kepadanya padahal ia sangat ketat dalam mengkritik. Maka jika seseorang menjadikan hadis ini sebagai dalil syarak atau berdalil dengan hadis yang di dalamnya terdapat Zaid Abu Ayyash, maka ia telah berdalil dengan dalil syarak.

Oleh karena itu, sesungguhnya menerima atau menolak hadis adalah ilmu yang tidak boleh dimasuki kecuali oleh orang-orang yang ahli di bidangnya...

  1. Kemudian ada perkara yang ingin saya sampaikan kepada Anda, barangkali inilah penyebab kekacauan yang menimpa Anda dalam masalah ini, yaitu dugaan Anda bahwa meneladani (iqtida’) yang disebutkan dalam "dengan siapa pun kalian meneladani, niscaya kalian mendapat petunjuk" berarti berdalil dengan ucapan, perbuatan, atau ketetapan sebagaimana yang berlaku pada Rasulullah saw. Hal inilah yang membuat Anda merasa keberatan dengan kemutlakan kata iqtida’ kepada sahabat, dan barangkali dugaan ini jugalah yang mendorong Anda mengatakan "Hadis itu munkar matannya!"

Perkaranya tidak demikian. Kata iqtida’ dalam bahasa memiliki berbagai makna dan konteks pembicaraanlah yang menjelaskan maksudnya. Adapun iqtida’ dalam makna terminologis (ishthilahi), yakni berdalil dengan ucapan, perbuatan, dan ketetapan, maka itu khusus bagi Rasulullah saw. Beliaulah saw. tempat meneladani dalam makna ini. Adapun makna-makna lain yang jauh dari makna terminologis ini, maka boleh digunakan, seperti Anda meneladani si fulan sehingga Anda menjadi sepertinya, atau Anda mengambil ketenangan dengan perbuatannya, atau men- taqlid-inya, atau mengikutinya, atau rida dengan apa yang ia ridai... ini boleh disandarkan kepada selain Rasulullah saw. sesuai konteks pembicaraan yang berkaitan dengan orang-orang yang berilmu dan berakal, orang-orang yang kuat dalam kebenaran dan ketakwaan, orang-orang yang memiliki kesadaran, kecerdasan, dan kepintaran, atau para imam salat... dan semacamnya. Dan siapakah yang setara dengan para sahabat Rasulullah saw.? Mereka adalah sebaik-baik makhluk setelah beliau saw., dan sebaik-baik kurun adalah kurun mereka setelah Rasulullah saw.

Disebutkan dalam Lisân al-Arab: "Al-Jauhari berkata: Al-Imam adalah orang yang diteladani (yuqtada bihi) dan jamaknya adalah aimmah..."

"Al-Qur'an adalah imam kaum Muslim, pemimpin kita Muhammad Rasulullah saw. adalah imam para imam, khalifah adalah imam rakyat, dan imam tentara adalah komandan mereka..."

"Dan aku mengimami kaum dalam salat sebagai imamah. Dan i’tamma bihi artinya ia mengikutinya (iqtada bihi)."

"Kata al-uswah dan al-iswah berarti al-qudwah (teladan). Dikatakan: i’tasi bihi artinya teladanilah dia dan jadilah seperti dia. Al-Laits berkata: Fulan ya’tasi dengan fulan artinya ia rida bagi dirinya apa yang diridai orang tersebut, meneladaninya, dan berada dalam kondisi yang serupa dengannya."

"Al-Harawi berkata: Ta’assa bihi berarti mengikuti perbuatannya dan meneladaninya."

"At-Tahdzib: Dikatakan fulan yahtadzi atas permisalan fulan jika ia meneladaninya dalam urusannya."

"Dan al-qudwah serta al-qidwah artinya al-uswah. Dikatakan: fulan adalah qudwah yang diteladani. Ibnu al-A’rabi berkata: al-qadwah adalah keutamaan/mendahului. Dikatakan fulan tidak ada yang dapat melampauinya (la yuqadihi ahad), tidak ada yang bisa menandinginya, dan tidak ada yang bisa menyamainya, jika ia menonjol dalam segala sifat baik."

Maka Anda lihat di sini bahwa lafaz iqtida’ di luar makna terminologis dapat digunakan dalam pembicaraan tentang orang-orang yang bertakwa dan bersih agar Anda menyerupai mereka, atau mengambil ketenangan dengan pendapat mereka, atau men- taqlid-i mereka dalam ijtihadnya, atau mengikuti mereka dalam salat atau dalam merapikan barisan dalam jihad dan penjagaan perbatasan (ribath)...

  1. Sesungguhnya definisi kami tentang hasan—dan itulah yang kami anggap benar—sesuai untuk hadis mulia yang disebutkan... Adapun pertanyaan Anda siapa Razin yang mengeluarkannya? Dia adalah Razin bin Muawiyah bin Ammar, ia mengeluarkannya dalam kitabnya Tajrîd ash-Shihâh, sebagaimana disebutkan dalam Siyar A’lâm an-Nubalâ’ (20/204). Penulis Siyar A’lâm an-Nubalâ’, Al-Hafiz Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman adz-Dzahabi (wafat 748 H), menyebutkan tentangnya sebagai berikut: "129- Razin bin Muawiyah bin Ammar, Al-Imam Al-Muhaddis yang masyhur, Abu Al-Hasan Al-Abdari Al-Andalusi As-Saraqusthi, penulis kitab Tajrîd ash-Shihâh. Ia tinggal di Mekah dalam waktu lama, dan mendengar Shahih Al-Bukhari di sana dari Isa bin Abi Dzarr, dan Shahih Muslim dari Abu Abdillah ath-Thabari... darinya meriwayatkan: Qadhi Al-Haram Abu Al-Muzaffar Muhammad bin Ali ath-Thabari, Al-Hafiz Abu Musa al-Madini, dan Al-Hafiz Ibnu Asakir. Ia berkata: Ia adalah imam mazhab Maliki di Al-Haram... wafat di Mekah pada bulan Muharram tahun 535 H..." Sebagian dari apa yang kami sebutkan sudah cukup terkait penghasanan hadis tersebut, apalagi dengan semua yang kami sebutkan? Demikianlah, hadis tersebut menurut kami adalah hasan meskipun dilemahkan oleh yang lain, sesuai penjelasan kami sebelumnya. Bukanlah hal baru jika suatu hadis didokumentasikan oleh sebagian ulama namun dianggap lemah oleh yang lain. Siapa pun yang memasuki ilmu ini dari pintunya, merenungkan maknanya, dan memahami indikasi-indikasinya, niscaya Allah memberi petunjuk pada hatinya dan ia akan mengenal kebenaran dengan terang dan jelas. Allah-lah pemberi petunjuk ke jalan yang lurus.

  2. Sebagai penutup, inilah kami telah menjawab apa yang membingungkan Anda dan apa yang Anda sangka tidak benar. Saya berharap jawaban ini dan sebelumnya sudah cukup dan memadai... Jika Allah melapangkan dada Anda untuk menerimanya, Anda mendapat petunjuk dengannya, dan kabut itu hilang... maka itulah yang kami cintai dan kami inginkan. Namun, jika masalahnya hanya sekadar berbantah-bantahan secara tidak benar, yakni bagian dari debat dan percekcokan (mira’)... maka kami tidak menyukai hal itu. Sesungguhnya waktu kami sangat berharga bagi kami dan kami akan dimintai pertanggungjawaban atasnya, sehingga tidak boleh bagi kami menyia-nyiakannya dalam debat dan percekcokan yang tidak ada gunanya. Seorang Mukmin yang membaca firman Allah Ta'ala:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

"Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir." (QS. Qaf [50]: 18)

Ia akan mengerahkan segenap upaya untuk menjauhi mira’. Disebutkan dalam Lisân al-Arab tentang mira’: "Ia berkata: Asalnya dalam bahasa adalah perdebatan, dan seseorang berusaha memancing kata-kata dan makna permusuhan serta selainnya dari lawannya..." Disebutkan juga di dalamnya: "Dan aku me- mira’-i orang tersebut jika engkau menyelisihinya dan membelitnya..." Maka tujuan dalam mira’ bukanlah mengetahui kebenaran dan mencari petunjuk padanya, melainkan hanya saling membantah dengan tujuan mengganggu dan memojokkan (munakafah), dan kami tidak butuh hal itu! Ath-Thabarani mengeluarkan dalam Al-Kabîr dari Abdullah bin Yazid bin Adam ad-Dimasyqi, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Darda, Abu Umamah, Watsilah bin Al-Asqa’, dan Anas bin Malik, mereka berkata: Rasulullah saw. keluar menemui kami pada suatu hari sementara kami sedang berdebat (natamara) tentang sesuatu dari urusan agama, maka beliau marah dengan kemarahan yang sangat dahsyat yang belum pernah beliau semarah itu, kemudian beliau membentak kami dan bersabda: "Tenanglah wahai umat Muhammad, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena ini, mereka melakukan mira’ karena sedikitnya kebaikan padanya." Kemudian, sesungguhnya mira’ pada diri seseorang adalah bukti kurangnya ia tenggelam dalam amal saleh, kurangnya ia menyibukkan diri dengannya... seandainya ia serius, sungguh-sungguh, dan tekun dalam amalnya, mengambil manfaat dari apa yang baik di malam dan siangnya, niscaya ia tidak akan menemukan waktu untuk mira’. Disebutkan dalam kitab Hadits az-Zuhri oleh penulisnya: Ubaidullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Ubaidullah bin Sa’ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf al-Aufi, Az-Zuhri, Al-Qurasyi, Abu Al-Fadl al-Baghdadi (wafat 381 H), ia berkata: "Abu Al-Fadl az-Zuhri mengabarkan kepada kalian, menceritakan kepada kami Abdurrahman, menceritakan kepada kami Ibrahim bin Hani, menceritakan kepada kami Utsman bin Shalih, mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Hafsh yakni Ibnu Umar, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Malik yakni Ibnu Dinar, ia berkata: Aku pernah duduk bersama Al-Hasan, lalu ia mendengar perdebatan (mira’) sekelompok orang di masjid, maka ia berkata: Wahai Malik, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang sudah bosan beribadah, membenci sifat wara’, dan mereka mendapati bicara itu lebih ringan bagi mereka daripada beramal." Benar, seandainya mereka beramal dengan jujur dan ikhlas, niscaya mereka tidak akan menemukan kelapangan waktu untuk mira’...

  1. Dan sebagai penutup dari segala penutup, saya memohon kepada Allah SWT bagi kami, bagi Anda, dan bagi para pengunjung serta tamu halaman ini, juga bagi kaum Muslim seluruhnya, petunjuk kepada urusan yang paling lurus, perlindungan dari mira’ yang membawa pada keburukan, dan agar Allah mencabut dari hati kaum Muslim rasa dendam di antara sesama mereka, sehingga mereka menjadi saudara yang duduk berhadap-hadapan di atas dipan:

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ

"Dan Kami lenyapkan rasa dendam yang berada dalam hati mereka, (mereka merasa) bersaudara, duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan." (QS. Al-Hijr [15]: 47)

Dan semoga Allah SWT menaungi kita di dunia dengan naungan Rayah al-Uqab, Panji La ilaha illallah Muhammad Rasulullah, serta menaungi kita di akhirat dengan naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, dan itulah kemenangan yang agung.

Saudara kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda