(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook-nya)
Jawaban Pertanyaan
Kepada Ziyad Abu Tariq
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya berada di rumah sakit menemani putra saya yang sakit di ruang perawatan. Saat saya sedang melaksanakan salat, seorang perawat (dia kafir) lewat di depan saya. Apakah salat saya batal, mengingat saya tidak bisa meninggalkan ruangan tersebut?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sesungguhnya terputusnya salat karena lewatnya wanita di depan orang yang sedang salat adalah masalah yang diperselisihkan (ikhtilaf) di kalangan para fukaha, dan ini termasuk perkara ibadah. Saya tidak ingin melakukan tabanni (mengadopsi pendapat tertentu) dalam masalah ini, namun saya akan menukilkan kepada Anda pendapat para fukaha yang muktabar mengenai masalah tersebut. Silakan Anda bertaklid kepada siapa pun yang Anda yakini ijtihadnya dalam masalah ini:
• Pandangan mazhab Hanafi adalah salat tidak terputus (batal) karena lewatnya wanita atau yang lainnya. Disebutkan dalam kitab Al-Mabsut karya penulisnya: Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl Syamsul Aimmah as-Sarakhsi (wafat 483 H):
"(Dan jika seseorang lewat di depannya, baik itu laki-laki, wanita, keledai, atau anjing, maka hal itu tidak memutus salatnya menurut kami...)"
"Bagi kami (hujjahnya) adalah hadis Abu Sa'id al-Khudri -radhiyallahu Ta'ala 'anhu- bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:"
لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ مُرُورُ شَيْءٍ وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Sesuatu (yang lewat) tidaklah memutus salat, dan cegahlah (orang yang lewat) semampu kalian."
• Pandangan mazhab Maliki: Disebutkan dalam kitab Adh-Dzakhiroh karya penulisnya Abu al-Abbas Syihabuddin Ahmad bin Idris bin Abdurrahman al-Maliki yang dikenal dengan al-Qarafi (wafat 684 H):
"(Keenam: Ia berkata di dalam Al-Kitab, tidak ada sesuatu pun yang lewat di depan orang yang sedang salat yang dapat memutus salatnya...)"
• Pandangan mazhab Syafi'i: Disebutkan dalam Al-Mجموع Syarh al-Muhadzdzab karya penulisnya Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi (wafat 676 H):
"(Masalah ketiga: Jika seseorang salat menghadap sutrah, lalu lewat di antara dia dan sutrah tersebut seorang laki-laki, wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai, atau hewan lainnya, maka salatnya tidak batal menurut kami...)"
• Pandangan mazhab Hanbali: Disebutkan dalam kitab Al-Mughni karya penulisnya Abu Muhammad Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Jama'ili al-Maqdisi kemudian ad-Dimasyqi al-Hanbali, yang dikenal dengan Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H):
"(Masalah; ia berkata: 'Dan tidak ada yang memutus salat kecuali anjing hitam pekat'. Yakni jika lewat di depannya. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Ahmad -rahimahullah-, yang dinukil oleh jamaah darinya. Al-Atsram berkata: Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya, apa yang memutus salat? Beliau menjawab: Menurutku tidak ada yang memutusnya kecuali anjing hitam pekat... dan makna al-bahim (pekat) adalah yang warnanya tidak ada campuran selain hitam. Dan dari Ahmad terdapat riwayat lain, bahwa salat terputus oleh anjing hitam, wanita jika lewat, dan keledai...)."
• Sebagaimana yang Anda lihat, menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, salat tidak terputus. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, dalam satu pendapat, salat tersebut terputus.
Saya memohon kepada Allah Swt. agar melapangkan dada Anda kepada apa yang lebih baik. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saudara Anda, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus