(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikihi")
Kepada Ummu Mush'ab al-Ja'bari
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Saya ingin bertanya terkait masalah pertanahan, yaitu: Apa perbedaan antara tanah yang raqabah (substansi) dan manfaatnya dimiliki oleh individu, dengan tanah yang manfaatnya dimiliki oleh individu namun raqabah-nya milik negara? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tidak ada perbedaan antara tanah Usyriyah dan tanah Kharajiyah; keduanya sama saja kecuali dalam dua perkara:
Pemilik tanah Usyriyah memiliki raqabah (zat/substansi) dan manfaatnya secara sekaligus, sedangkan pemilik tanah Kharajiyah hanya memiliki manfaatnya saja dan tidak memiliki raqabah-nya. Hal ini berimplikasi bahwa pemilik tanah Usyriyah, jika ingin mewakafkan tanah miliknya, maka ia bisa melakukannya kapan saja ia mau, karena ia memiliki ain (zat) tanah tersebut, yaitu raqabah-nya. Adapun pemilik tanah Kharajiyah, jika ia ingin mewakafkan tanah miliknya, maka ia tidak bisa melakukannya. Sebab, wakaf mensyaratkan pemberi wakaf (waqif) haruslah pemilik dari zat (ain) yang diwakafkannya. Sementara pemilik tanah Kharajiyah tidak memiliki zat tanah tersebut (yakni raqabah-nya), melainkan hanya memiliki manfaatnya saja, karena raqabah-nya adalah milik Baitul Mal.
Pada tanah Usyriyah, wajib dikeluarkan zakat (setengah dari sepersepuluh/5% atau sepersepuluh/10%)... Adapun pada tanah Kharajiyah, maka dikenakan kharaj.
Selain dua perkara di atas, keduanya adalah sama; pemiliknya dapat melakukan tindakan hukum (tasharruf) terhadap keduanya sesuai dengan hukum-hukum syarak, seperti jual beli, waris, dan sebagainya.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari situs web Amir: Amir
Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus