(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau)
Kepada Muhammad Adib Khalil
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan terbaik, menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya, dan menyejukkan pandangan Anda dengan tegaknya Daulah Khilafah di tangan Anda. Pertanyaan saya, wahai Syekh kami yang mulia—saya pernah menanyakannya kepada para pemuda (syabab) dan mereka menjawab bahwa hadits ini terdapat dalam kitab-kitab fikih dan itu sudah cukup. Namun, kami telah belajar bahwa kita harus menjadi pemeriksa dan pencari dalil yang paling kuat dalam pemikiran dan hukum-hukum yang kita adopsi (mutabannat). Hadits tersebut terdapat dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 halaman 294 mengenai pujian terhadap para sahabat: "Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, siapa pun di antara mereka yang kalian ikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk", yang dikeluarkan oleh Razin. Setelah mencari di ensiklopedia ad-Durar as-Saniyyah, ternyata hadits tersebut mawdhu’ (palsu). Siapakah Razin itu dan apakah ada kitab Musnad dengan nama Razin? Saudara Anda, Abu Ahmad.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Hadits ini termaktub dalam beberapa kitab hadits, di antaranya:
1- Al-Ibanah al-Kubra karya Ibnu Baththah, yaitu Abu Abdillah Ubaidillah bin Muhammad bin Muhammad bin Hamdan al-'Ukbari yang dikenal dengan Ibnu Baththah al-'Ukbari (wafat: 387 H). Teksnya sebagai berikut: Abu Yusuf Ya'qub bin Yusuf menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Yahya Zakariya bin Yahya as-Saji menceritakan kepada kami, ia berkata: Musa bin Ishaq al-Anwari menceritakan kepada kami, ia berkata: Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Syihab menceritakan kepada kami, dari Hamzah bin Abi Hamzah, dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ , فَبِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ
"Sesungguhnya sahabat-sahabatku itu laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian akan mendapat petunjuk."
2- Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlihi karya Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Barr bin Ashim an-Namari al-Qurthubi (wafat: 463 H). Teksnya sebagai berikut: Ahmad bin Umar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdu bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ali bin Umar menceritakan kepada kami, Al-Qadhi Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Abdullah bin Rauh menceritakan kepada kami, Sallam bin Sulaim menceritakan kepada kami, Al-Harits bin Ghushain menceritakan kepada kami, dari Al-A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ بِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ
"Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, siapa pun di antara mereka yang kalian ikuti, niscaya kalian akan mendapat petunjuk."
Abu Umar berkata: "Isnad ini tidak bisa dijadikan hujah karena Al-Harits bin Ghushain adalah majhul (tidak dikenal)."
Kedua hadits tersebut memang tidak lepas dari kritik, karena itulah sebagian ahli hadits mendhaifkannya. Namun, kami menganggap hadits tersebut sebagai hadits hasan karena hadits itu disebutkan dalam kitab-kitab para fuqaha dan mereka menggunakannya dalam melakukan istinbath (penggalian) hukum. Sebagaimana yang disebutkan dalam definisi hasan di kitab kami, asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III:
"Hadits hasan ada dua bagian:
1- Hadits yang para perawi dalam sanadnya tidak lepas dari status mastur (tertutup/tidak diketahui kredibilitasnya secara pasti) dan belum teruji kelayakannya, namun ia bukan orang yang lalai sehingga banyak melakukan kesalahan dalam periwayatannya, dan tidak pula tertuduh dusta dalam hadits.
2- Perawinya termasuk orang yang dikenal jujur dan amanah, namun tidak mencapai derajat perawi hadits shahih karena memiliki kekurangan dibandingkan mereka. Hadits hasan dapat dijadikan hujah sebagaimana hadits shahih tanpa perbedaan. Hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab para imam, murid-murid mereka, dan para ulama serta fuqaha lainnya dianggap sebagai hadits hasan dan dapat dijadikan hujah; karena mereka mencantumkannya sebagai dalil bagi suatu hukum, atau mereka mengistinbath suatu hukum darinya. Maka hadits tersebut adalah hadits hasan, baik terdapat dalam kitab-kitab ushul fikih maupun fikih, dengan syarat kitab-kitab tersebut adalah kitab-kitab muktabar seperti Al-Mabsut, Al-Umm, Al-Mudawwanah al-Kubra, dan sejenisnya..." Selesai.
Hadits ini telah disebutkan dalam sejumlah kitab para fuqaha, di antaranya:
1- Al-Mabsut Penulis: Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl Syamsu al-Aimmah as-Sarkhasi (wafat: 483 H). Terdapat di dalamnya mengenai topik peradilan (al-qadha') sebagai berikut:
"...Dan hendaknya ia memutus perkara dengan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ia menghadapi sesuatu yang tidak ia temukan di dalamnya, maka ia memutus dengan apa yang sampai kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika ia tidak menemukannya, maka ia melihat apa yang sampai kepadanya dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam—semoga Allah meridhai mereka—lalu ia memutus perkara tersebut. Kami telah menjelaskan hal ini sebelumnya. Kesimpulannya adalah bahwa jika telah sah baginya suatu pendapat dari salah seorang sahabat yang dikenal—radhiyallahu 'anhum—maka ia memutus dengannya dan mendahulukannya di atas qiyas (analogi), berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam: 'Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk'. Hal ini karena dalam apa yang sampai kepadanya dari seorang sahabat—radhiyallahu 'anhu—terdapat kemungkinan adanya pendengaran (sama'), sebab mereka dahulu mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian terkadang mereka berfatwa dengannya dan terkadang meriwayatkannya..."
2- Hasyiyah ath-Thahthawi 'ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idhah Penulis: Ahmad bin Muhammad bin Ismail ath-Thahthawi al-Hanafi (wafat: 1231 H). Terdapat di dalamnya mengenai sunnah sebagai berikut:
"...Sunnah menurut kalangan Hanafiyah adalah apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana telah lalu, atau yang dilakukan para sahabat setelah beliau. Penulis As-Siraj berkata: 'Apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau salah seorang sahabatnya'. Sebab, sunnah para sahabatnya diperintahkan oleh beliau 'alaihis salam untuk diikuti dengan sabda beliau: 'Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku', dan sabda beliau 'alaihish shalatu was salam: 'Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk'."
3- Al-Bayan wa at-Tahshil wa asy-Syarh wa at-Taujih wa at-Ta'lil li Masa'il al-Mustakhrajah Penulis: Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi (wafat: 520 H). Terdapat di dalamnya mengenai masalah dua kelompok mukmin yang saling berperang sebagai berikut:
"...Karena Allah Ta'ala telah memuji mereka dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya. Allah yang Maha Mulia berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia." (QS. Ali Imran [3]: 110)
Dan berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan." (QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Yakni orang-orang pilihan yang adil. Dan berfirman:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ
"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia..." (QS. Al-Fath [48]: 29) —hingga akhir ayat.
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk'. Beliau juga bersabda: 'Sepuluh orang dari Quraisy di Surga', lalu beliau menyebutkan di antaranya Ali, Thalhah, dan az-Zubair. Apa yang dikatakan oleh para imam Ahlus Sunnah wal Haq adalah bahwa Ali—radhiyallahu 'anhu—dan orang-orang yang mengikutinya berada di atas kebenaran, dan bahwa Thalhah serta az-Zubair berada dalam kekeliruan, namun mereka memandang hal itu berdasarkan ijtihad mereka, sehingga kewajiban mereka adalah apa yang mereka lakukan tersebut, karena keduanya termasuk ahli ijtihad."
4- Adz-Dzakhirah Penulis: Abu al-Abbas Syihabuddin Ahmad bin Idris bin Abdurrahman al-Maliki yang dikenal sebagai al-Qarafi (wafat: 684 H). Terdapat di dalamnya saat membahas ushul Imam Malik:
"...Karena prinsip Imam Malik adalah mendahulukan amal (penduduk Madinah) di atas khabar ahad, demikian pula qiyas didahulukan di atas ahad menurut pendapat al-Abhari. Jika tidak ditemukan sunnah, maka dengan pendapat para sahabat radhiyallahu 'anhum. Jika mereka berselisih, maka diambil apa yang disertai dengan pengamalan dari pendapat-pendapat mereka. Jika tidak, maka mereka (para mujtahid) boleh memilih dari pendapat para sahabat tersebut dan tidak boleh menyalahi mereka semua. Dikatakan pula bahwa mujtahid boleh berijtihad meskipun menyalahi mereka semua. Hujah bagi pendapat pertama adalah sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam: 'Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk'. Jika hal itu tidak ada, maka ia membangun di atas ushul setelah bermusyawarah dengan para ulama."
5- Al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam asy-Syafi'i wa huwa Syarh Mukhtashar al-Muzani Penulis: Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi, yang dikenal sebagai al-Mawardi (wafat: 450 H). Terdapat di dalamnya saat membahas tentang sahabat sebagai berikut:
"Fasal: Golongan Keempat. Adapun golongan keempat, yaitu para sahabat, maka mengikuti mereka (taqlid) berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi apa yang mereka katakan. Mereka memiliki empat kondisi: Kondisi ketiga: Salah seorang dari mereka mengatakan suatu pendapat yang tidak diketahui penyebarannya dan tidak tampak adanya perselisihan dari mereka, maka itu bukan ijmak. Apakah hal itu menjadi hujah yang wajib diikuti atau tidak? Ada dua pendapat: Salah satunya: Beliau (asy-Syafi'i) mengatakannya dalam Qaul Qadim, dan itu merupakan madzhab Malik dan Abu Hanifah bahwa hal itu adalah hujah yang wajib diikuti berdasarkan sabda beliau 'alaihis salam: 'Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk'. Juga karena para sahabat dahulu sebagian mereka mengambil pendapat sebagian yang lain tanpa menuntut dalil, maka hal itu menunjukkan bahwa pendapat individu mereka adalah hujah."
6- Kashshaf al-Qina' 'an Matn al-Iqna' Penulis: Manshur bin Yunus bin Salahuddin bin Hasan bin Idris al-Bahuti al-Hanbali (wafat: 1051 H). Terdapat di dalamnya pada bab "Balasan atas Buruan":
"....Dan ia (hewan buruan) ada dua macam. Salah satunya memiliki padanan (mitsl) yaitu kemiripan dari hewan ternak dalam bentuk fisiknya, bukan nilainya, maka wajib padanya hewan yang semisal. Hal ini ditegaskan berdasarkan ayat. Dan ia (yang memiliki padanan) ada dua jenis, salah satunya adalah apa yang telah ditetapkan hukumnya oleh para sahabat, yakni meskipun oleh sebagian mereka bukan semuanya. Maka di dalamnya berlaku apa yang telah ditetapkan oleh para sahabat. Dan telah lewat definisi sahabat di bagian pembukaan, berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam: 'Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk'. Dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam: 'Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan geraham kalian', diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi dan ia menghasankannya. Karena mereka lebih dekat kepada kebenaran dan lebih mengetahui konteks pembicaraan (mawaqi' al-khithab), maka hukum mereka menjadi hujah atas orang lain, seperti posisi orang alim terhadap orang awam. Maka pada burung unta balasannya adalah seekor unta (badanah), sebagaimana ditetapkan hukumnya oleh Umar, Utsman, Ali, Zaid, dan mayoritas ulama..."
7- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Penulis: Abu Abdullah Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Jama'ili al-Maqdisi kemudian ad-Dimasyqi al-Hanbali, yang dikenal sebagai Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat: 620 H). Terdapat di dalamnya pada pasal keenam "Balasan atas Buruan Berupa Hewan Melata yang Memiliki Padanan dari Hewan Ternak":
"...Malik berkata: Hukum padanya dimulai dari awal (ijtihad baru); karena Allah Ta'ala berfirman:
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
"...menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95).
Sedangkan bagi kami, adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti, niscaya kalian mendapat petunjuk'. Beliau juga bersabda: 'Ikutilah dua orang setelahku: Abu Bakar dan Umar'. Karena mereka lebih dekat kepada kebenaran dan lebih jeli dalam ilmu, maka hukum mereka menjadi hujah atas orang lain, seperti posisi orang alim terhadap orang awam. Dan yang telah sampai kepada kami tentang keputusan mereka mengenai musang adalah seekor domba jantan. Hal itu diputuskan oleh Umar, Ali, Jabir, dan Ibnu Abbas."
Sebagaimana yang Anda lihat, hadits tersebut digunakan dalam kitab-kitab para fuqaha muktabar dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Oleh karena itu, hadits tersebut dianggap sebagai hadits hasan.
Adapun mengenai penyebutan "Razin", kami akan meninjau kembali topik tersebut setelah mengerahkan upaya dalam pencariannya, insya Allah.
Saudara Anda, Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah
Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir: Facebook
Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web
Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir: Google Plus