Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Penentuan Harga Barang

November 24, 2011
5759

Pertanyaan:

Kita mengetahui bahwa diharamkan bagi penguasa untuk menentukan harga (tas'ir) barang-barang milik rakyatnya, karena Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْخَالِقُ الْقَابِضُ، الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، الْمُسَعِّرُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَا يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلَمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

"Sesungguhnya Allah-lah Sang Pencipta, Yang Maha Menyempitkan, Yang Maha Melapangkan, Maha Pemberi Rezeki, lagi Maha Penentu Harga (Al-Musai'ir). Sungguh aku berharap untuk bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, baik dalam masalah darah maupun harta." (HR Ahmad)

Beliau saw. juga bersabda:

مَنْ دَخَلَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ، فَإِنَّ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعُظْمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Siapa saja yang mencampuri urusan harga-harga kaum Muslim untuk menaikkan harga tersebut atas mereka, maka menjadi hak bagi Allah untuk mendudukkannya di tempat yang besar di neraka pada hari kiamat nanti." (HR Ahmad)

Pertanyaannya adalah: Jika beberapa pedagang di suatu daerah melakukan penentuan harga suatu barang, misalnya para pedagang beras berkumpul dan sepakat untuk menjual beras kepada pedagang lain maupun kepada masyarakat dengan harga tertentu, apakah penentuan harga barang melalui kesepakatan antar pedagang tersebut dianggap haram? Ataukah yang haram itu hanyalah penentuan harga oleh negara, sedangkan kesepakatan pedagang untuk menentukan harga tidak termasuk?

Jawaban:

Jelas dari hadis kedua adanya sebuah 'illat (alasan hukum), dan jika 'illat itu terpenuhi maka berlakulah hukumnya... Jika kesepakatan para pedagang tersebut bertujuan untuk menaikkan harga (ighla' as-si'ri), maka larangan tersebut mencakup mereka. Namun, jika kesepakatan mereka bertujuan untuk mencegah praktik spekulasi (mudharabah) dan mengatur jual beli—sehingga misalnya, seorang penjual tidak bisa menyembunyikan barang agar bisa menjualnya dengan harga lebih mahal, sementara pedagang lain menjual tanpa dia mengeluarkan barangnya (yakni menimbunnya lalu menjualnya saat barang langka)—maka dalam kondisi seperti ini, tidak ada dosa bagi pedagang dalam mengatur proses jual beli tersebut.

Akan tetapi, berkumpulnya para pedagang untuk menyepakati harga tertentu merupakan mazhannah (potensi/dugaan kuat) yang besar bagi kenaikan harga, terutama jika mereka adalah pemilik barang tersebut dan tidak ada orang lain yang menjualnya selain mereka. Maka kesepakatan mereka dalam kondisi ini, meskipun tidak secara eksplisit menyatakan untuk menaikkan harga, pada umumnya merupakan mazhannah akan hal tersebut. Sehingga, hal ini masuk ke dalam kaidah "al-wasilah ila al-harami haram" (perantara menuju keharaman adalah haram).

Keterlibatan mereka dalam menetapkan harga barang akan menyebabkan harganya melonjak, jika bukan merupakan suatu kepastian, maka setidaknya merupakan ghalabatuzh-zhann (dugaan kuat), dan ghalabatuzh-zhann sudah cukup dalam hal ini. Oleh karena itu, pendapat yang kuat (rajih) bagi saya adalah bahwa kesepakatan para pedagang untuk menentukan harga suatu barang tidak diperbolehkan. Sebaliknya, urusan harga harus diserahkan kepada harga pasar yang dihasilkan dari penentuan harga oleh setiap pedagang sesuai dengan kondisinya masing-masing. Hal ini memberikan kelapangan bagi masyarakat dan menjauhkan dari kenaikan harga...

Terkait bab ini, saya menyukai apa yang disebutkan dalam kitab At-Turuq al-Hukmiyyah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah pada bab: "Fashlun fi al-qassamin alladzina yaqsimuna al-'aqara wa ghayrahu bi al-ujrah" (Pasal mengenai para pembagi yang membagi properti dan lainnya dengan upah), di mana disebutkan:

"Dan dari sinilah: tidak hanya satu orang ulama—seperti Abu Hanifah dan para sahabatnya—yang melarang para pembagi (al-qassamin) yang membagi properti dan lainnya dengan upah untuk berserikat (bersepakat). Karena jika mereka berserikat—sedangkan orang-orang membutuhkan mereka—maka mereka akan menaikkan upah bagi orang-orang tersebut."

Saya katakan: "Demikian pula, sepatutnya bagi waliul hisbah (pengawas pasar) untuk melarang para pemandi jenazah dan para pemikulnya dari berserikat, karena hal itu dapat menaikkan upah bagi mereka, demikian pula perserikatan setiap kelompok yang jasanya dibutuhkan oleh orang-orang..." Selesai kutipan.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda