Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Pendaftaran Hizb Secara Resmi di Darul Kufr

January 12, 2014
3916

(Seri Jawaban Al-Alim Syeikh Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)

Kepada Irfan Abu Naveed

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim

Wahai Syeikh kami yang mulia: Al-Alim al-Jalil Atha' bin Khalil – semoga Allah melindungimu –

Pertanyaan penting terkait Hizbut Tahrir di Indonesia:

Syabab Muslim di Indonesia bertanya kepada saya mengenai Hizbut Tahrir Indonesia yang terdaftar secara resmi di kementerian terkait di Republik Indonesia. Saya menemukan sebagian orang (tidak banyak) yang mengklaim dalam masalah ini bahwa Hizb di Indonesia tidak membedakan antara yang hak dan yang batil, wal’iyadzu billah.

1- Apa jawaban yang memadai atas masalah ini, wahai Syeikh kami?

2- Apa hukum mendaftarkan Hizb pada pemerintah di darul kufr seperti Indonesia? Mohon kiranya Syeikh menjelaskan kepada kami metode pendalilannya (kaifiyyah al-istidlal)?

Al-Allamah asy-Syafi’i berkata dalam al-Umm: "Bahwa yang halal di darul Islam adalah halal di darul kufr, dan yang haram di darul Islam adalah haram di darul kufr..." Kami ingin mengambil manfaat dari ilmu Anda wahai Syeikh kami, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada Anda, memantapkan langkah Anda, dan menjadikan Anda sandaran bagi umat Islam. Saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai timbangan amal kebaikan Anda.

Saudaramu karena Allah: Al-Faqir ilallah Irfan Abu Naveed

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ya saudaraku, memang benar bahwa apa yang halal di darul Islam adalah halal di darul kufr, dan apa yang haram di darul Islam adalah haram di darul kufr. Namun, pertanyaan Anda berkaitan dengan urusan administratif (al-umur al-idariyyah), dan urusan seperti ini termasuk dalam bab mubahat, baik di darul kufr maupun di darul Islam. Contohnya, seperti Anda mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu identitas (KTP) atau paspor, atau mematuhi rambu-rambu lalu lintas, atau mematuhi aturan pembelian tiket untuk perjalanan dengan pesawat atau kereta api, atau mematuhi jam kerja di tempat kerja, universitas, atau sekolah, atau pembuatan daftar hadir dan absensi di tempat kerja. Semua ini adalah urusan administratif yang diperbolehkan, baik Anda berada di darul kufr maupun di *darul Islam. Anda boleh mematuhinya, bahkan Anda boleh menukil sebagian uslub (cara) administratif dari darul kufr ke darul Islam. Kisah Umar bin al-Khattab yang mengambil sistem diwan (administrasi negara) dari Romawi dan Persia—yaitu pencatatan nama-nama rakyat untuk pendistribusian harta rampasan perang kepada mereka—sudah sangat masyhur:

Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dalam Mushannaf-nya dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa ia datang menemui Umar dari Bahrain. Ia berkata: "Aku datang menemui Umar lalu aku salat Isya bersamanya. Ketika ia melihatku, aku mengucapkan salam kepadanya, lalu ia bertanya: 'Apa yang engkau bawa?' Aku menjawab: 'Aku membawa lima ratus ribu (dirham)...' Maka Umar berkata kepada orang-orang: 'Telah datang kepadaku harta yang banyak. Jika kalian mau, kami akan menghitungnya untuk kalian dengan hitungan, atau jika kalian mau, kami akan menimbangnya untuk kalian dengan timbangan.' Lalu seorang laki-laki berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku melihat orang-orang non-Arab (al-A’ajim) itu menyusun dewan (diwan) dan memberikan (harta) kepada orang-orang berdasarkan catatan itu.' Beliau berkata: Maka Umar menyusun dewan-dewan (catatan administrasi) dan menetapkan bagi kaum Muhajirin masing-masing lima ribu, bagi kaum Anshar masing-masing empat ribu, dan bagi istri-istri Nabi saw. masing-masing dua belas ribu."

أَخْرَجَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ فِي مُصَنَّفِهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ قَدِمَ عَلَى عُمَرَ مِنَ الْبَحْرَيْنِ، قَالَ: فَقَدِمْتُ عَلَيْهِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْعِشَاءَ، فَلَمَّا رَآنِي سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ: «مَا قَدِمْتَ بِهِ؟» قُلْتُ: قَدِمْتُ بِخَمْسِمِائَةِ أَلْفٍ... فَقَالَ لِلنَّاسِ: «إِنَّهُ قَدِمَ عَلَيَّ مَالٌ كَثِيرٌ فَإِنْ شِئْتُمْ أَنْ نَعُدَّهُ لَكُمْ عَدًّا، وَإِنْ شِئْتُمْ أَنْ نَكِيلَهُ لَكُمْ كَيْلًا» ، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي رَأَيْتُ هَؤُلَاءِ الْأَعَاجِمَ يُدَوِّنُونَ دِيوَانًا وَيُعْطُونَ النَّاسَ عَلَيْهِ، قَالَ: «فَدَوَّنَ الدَّوَاوِينَ وَفَرَضَ لِلْمُهَاجِرِينَ فِي خَمْسَةِ آلَافٍ خَمْسَةَ آلَافٍ وَلِلْأَنْصَارِ فِي أَرْبَعَةِ آلَافٍ أَرْبَعَةَ آلَافٍ، وَفَرَضَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا».

"Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dalam Mushannaf-nya dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa ia datang menemui Umar dari Bahrain. Ia berkata: Aku datang menemui Umar lalu aku salat Isya bersamanya. Ketika ia melihatku, aku mengucapkan salam kepadanya, lalu ia bertanya: 'Apa yang engkau bawa?' Aku menjawab: 'Aku membawa lima ratus ribu (dirham)...' Maka Umar berkata kepada orang-orang: 'Telah datang kepadaku harta yang banyak. Jika kalian mau, kami akan menghitungnya untuk kalian dengan hitungan, atau jika kalian mau, kami akan menimbangnya untuk kalian dengan timbangan.' Lalu seorang laki-laki berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku melihat orang-orang non-Arab (al-A’ajim) itu menyusun dewan (diwan) dan memberikan (harta) kepada orang-orang berdasarkan catatan itu.' Beliau berkata: Maka Umar menyusun dewan-dewan (catatan administrasi) dan menetapkan bagi kaum Muhajirin masing-masing lima ribu, bagi kaum Anshar masing-masing empat ribu, dan bagi istri-istri Nabi saw. masing-masing dua belas ribu."

Sekarang kita kembali ke pertanyaan Anda: Apa hukum mendaftarkan Hizb pada pemerintah di Indonesia?

Sesungguhnya apa yang terjadi adalah dari bab pemberitahuan dan informasi (al-‘ilmu wa al-khabar), yaitu kita menginformasikan kepada mereka tentang nama Hizb, manhajnya, dan aktivitasnya. Menginformasikan hal itu tidak ada masalah di dalamnya. Jika kita mendapati ada pihak yang menerima pemberitahuan tersebut tanpa kewajiban untuk berkomitmen pada hukum-hukum kufur, maka kita mendaftarkan Hizb sebagai sebuah tindakan administratif. Saat ini, negara-negara yang menerima pendaftaran kami atas dasar ini (tanpa komitmen pada hukum-hukum kufur) hanyalah tiga negara: Lebanon, Indonesia, dan Tunisia. Bahkan ketiga negara ini pun terus mencari-cari alasan untuk mencabut pendaftaran Hizb tersebut.

Sebagai informasi, mencukupkan diri bagi partai-partai dengan status "pemberitahuan dan informasi" (al-‘ilmu wa al-khabar) saja merupakan sisa-sisa peninggalan Daulah Utsmaniyah. Undang-undang partai pada tahun 1909 hanya menuntut partai untuk memberitahukan alamat dan kantor resmi partai saja. Bahkan undang-undang ini masih berlaku di Lebanon karena mereka belum menyepakati undang-undang penggantinya hingga sekarang. Oleh karena itu, pendaftaran Hizb di sana mencantumkan klausul "merujuk pada undang-undang tahun 1909 Daulah Utsmaniyah".

Kesimpulannya, apa yang haram di darul kufr adalah haram di darul Islam. Artinya, khamar itu haram di darul kufr maupun di darul Islam. Jika seorang Muslim meminum khamar saat ia berada di darul kufr, maka ia telah melakukan keharaman.

Begitu pula dengan perkara mubah. Jika berkomitmen pada urusan administratif seperti jam kerja dari pukul delapan pagi hingga pukul dua siang adalah mubah di darul Islam, maka hal itu juga mubah di darul kufr. Hal ini berlaku pula untuk pendaftaran Hizb, pembuatan identitas (KTP), atau pembuatan paspor. Namun, tidak diperbolehkan mendaftarkan Hizb dengan syarat harus berkomitmen pada hukum-hukum kufur, karena hal itu haram. Begitu pula tidak boleh membuat kartu identitas dengan syarat harus meminum khamar, maka ini tidak boleh, dan begitulah seterusnya.

Artinya, urusan-urusan administratif jika statusnya mubah di darul Islam, maka ia juga mubah di darul kufr selama tidak disyaratkan di dalamnya untuk melakukan keharaman. Adapun yang dilakukan terkait pendaftaran Hizb di Indonesia adalah urusan administratif dari bab pemberitahuan dan informasi (al-‘ilmu wa al-khabar) tanpa komitmen apa pun terhadap hukum-hukum kufur. Negara mana pun yang menerima pendaftaran kami secara administratif dari bab pemberitahuan dan informasi tanpa kewajiban komitmen pada hukum-hukum kufur, maka hal itu diperbolehkan. Adapun jika mereka mensyaratkan komitmen pada hukum-hukum kufur, maka itu haram dan tidak diperbolehkan. Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas bagi Anda.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda