(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Kepada Yuce Ulfa
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Teriring salam takzim, wahai Syekh kami yang mulia, semoga Allah menjaga dan melindungimu.
Telah disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada bab "Harta Orang yang Tidak Mempunyai Ahli Waris" hal. 118 sebagai berikut: "Setiap harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang ditinggalkan pemiliknya dan tidak berhak diterima oleh ahli waris baik melalui jalan fardhu maupun ashabah—yakni jika seseorang meninggal dan tidak memiliki ahli waris, baik istri, anak-anak, ayah, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, atau asabah—maka harta ini berpindah menjadi milik Baitul Mal sebagai warisan."
Pertanyaannya adalah: Apakah ini berarti Hizbut Tahrir mengadopsi (tabanni) pendapat tidak adanya pewarisan bagi dhawul arham (kerabat di luar ashabul furudh dan asabah) ketika tidak ada ashabul furudh dan asabah? Artinya, jika seseorang meninggal dan tidak memiliki ahli waris dari ashabul furudh maupun asabah, namun memiliki kerabat dari dhawul arham, dalam kondisi ini apakah harta peninggalannya berpindah ke Baitul Mal sebagai warisan dan dhawul arham tidak berhak mendapatkan apa pun dari peninggalannya?
Jika demikian, bagaimana dengan riwayat dari Sahl bin Hunaif, bahwa seorang laki-laki memanah laki-laki lain hingga membunuhnya, dan dia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang paman dari pihak ibu (khal). Lalu Abu Ubaidah menulis surat kepada Umar mengenai hal itu. Umar pun membalas suratnya: "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لاَ مَوْلَى لَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ
'Allah dan Rasul-Nya adalah penolong (mawla) bagi siapa saja yang tidak memiliki penolong, dan paman dari pihak ibu (khal) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.'" (HR At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). At-Tirmidzi mengatakan ini hadis hasan shahih, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Diriwayatkan pula oleh Al-Miqdam bin Ma'dikarib, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ كَلاً فَإِلَيَّ (وَرُبَمَا قَالَ: إِلَى اللهِ وِإِلَى رَسُوْلِهِ) وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَأَنَا وَارِثٌ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ لَهُ وَأَرِثُهُ وَالْخَالُ وَارِثٌ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ
"Siapa saja yang meninggalkan beban (kalla) maka itu urusanku (terkadang beliau bersabda: kepada Allah dan kepada Rasul-Nya), dan siapa saja yang meninggalkan harta maka itu bagi para ahli warisnya. Aku adalah ahli waris bagi siapa saja yang tidak memiliki ahli waris, aku membayarkan diyatnya dan mewarisinya. Dan paman dari pihak ibu (khal) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, dia membayarkan diyatnya dan mewarisinya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Thahawi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ibnul Jarud).
Juga diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
اَلْخَالُ وَارِثٌ مَنْ لاَ وَارِثً لَهُ
"Paman dari pihak ibu (khal) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris." (HR At-Tirmidzi dan Ad-Daraquthni). At-Tirmidzi berkata: Ini hadis hasan gharib.
Hadis-hadis ini menetapkan bahwa khal (paman dari pihak ibu) adalah ahli waris, dan khal termasuk dalam dhawul arham. Berdasarkan hal itu, hadis-hadis ini menunjukkan adanya pewarisan bagi dhawul arham.
Diriwayatkan pula dari Wasi' bin Hibban, ia berkata: "Thabit bin ad-Dahdahah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris maupun asabah. Perkaranya diajukan kepada Rasulullah ﷺ. Beliau bertanya kepada Ashim bin Adi: 'Apakah dia meninggalkan seseorang?' Ashim menjawab: 'Wahai Rasulullah, dia tidak meninggalkan seorang pun.' Maka Rasulullah ﷺ menyerahkan hartanya kepada putra saudara perempuannya, Abu Lubabah bin Abdul Mundzir." (As-Suyuthi dalam Jami'ul Hadits mengatakan: Riwayat Said bin Manshur dan sanadnya shahih).
Dalam riwayat lain dari Wasi' bin Hibban disebutkan: "Nabi ﷺ bertanya: 'Apakah dia punya ahli waris?' Mereka tidak mendapati ahli waris baginya. Beliau bersabda: 'Maka Nabi ﷺ menyerahkan warisannya kepada putra saudara perempuannya, Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.'" (Mushannaf Abdurrazzaq).
Terima kasih banyak atas perhatian dan jawaban Anda, wahai Syekh kami yang mulia. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, dan semoga Allah memberikan kemenangan serta kekuasaan di tangan Anda. Amin. Mohon maaf atas pertanyaan yang panjang. Saudari Anda, Ummu Faqih Abdurrahman.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kami jelaskan hal berikut:
Dalam ilmu waris, orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mayat terbagi menjadi tiga kelompok:
- Ashabul Furudh, yaitu mereka yang memiliki bagian warisan yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat.
- Asabah, yaitu mereka yang tidak memiliki bagian warisan yang ditentukan kadarnya, namun syariat menetapkan mereka sebagai penerima sisa warisan.
- Dhawul Arham, yaitu seluruh kerabat yang bukan termasuk ashabul furudh maupun asabah. Mereka ada sepuluh golongan: paman dari pihak ibu (khal), bibi dari pihak ibu (khalah), kakek dari pihak ibu, anak dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari paman, bibi dari pihak ayah (ammah), paman dari pihak ayah seibu, putra saudara laki-laki seibu, dan siapa pun yang bernasab kepada salah satu dari mereka.
Tidak ada perselisihan di antara kaum Muslim bahwa ashabul furudh dan asabah berhak menerima waris karena adanya dalil-dalil yang jelas mengenai hal itu. Ayat-ayat mawaris dan hadis-hadis shahih merupakan dalil yang nyata tentang hak waris mereka. Adapun mengenai dhawul arham, terjadi perbedaan pendapat mengenai pewarisan mereka di masa para sahabat, tabiin, dan para faqih setelahnya.
Di antara sahabat yang berpendapat mereka berhak menerima waris adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas dalam riwayat paling masyhur darinya. Dari kalangan tabiin ada Syuraih dan Al-Hasan Al-Bashri.
Sedangkan yang berpendapat bahwa mereka tidak berhak menerima waris adalah Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas dalam sebuah riwayat darinya. Dari kalangan tabiin ada Said bin al-Musayyib dan Said bin Jubair.
Imam Syafii berpendapat bahwa tidak ada warisan bagi mereka dan Baitul Mal lebih berhak daripada mereka. Sebaliknya, Abu Hanifah berpendapat bahwa dhawul arham lebih berhak menerima warisan daripada Baitul Mal.
Demikianlah, masalah ini merupakan masalah khilafiyah. Saya akan menjawab berdasarkan pendapat yang paling kuat (rajih) menurut kami:
Ya, Hizbut Tahrir mengadopsi (tabanni) pendapat yang menyatakan tidak adanya pewarisan bagi dhawul arham saat tidak ada ashabul furudh dan asabah. Hal ini tampak dari teks yang dikutip oleh penanya dari kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Penjelasan yang lebih jernih terdapat dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i di bawah judul "Shilah al-Arham" yang berbunyi:
"Islam telah menjadikan kerabat dalam dua kelompok. Pertama, kerabat yang mungkin mewarisi seseorang jika meninggal dunia. Kedua, ulul arham. Adapun yang memiliki hak waris adalah ashabul furudh dan asabah. Sedangkan dhawul arham adalah selain mereka, yaitu mereka yang tidak memiliki bagian tertentu dalam warisan dan bukan pula asabah. Mereka terdiri dari sepuluh golongan: khal, khalah, kakek dari pihak ibu, anak dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari paman, ammah, paman dari pihak ayah seibu, putra saudara laki-laki seibu, serta siapa pun yang bernasab kepada mereka. Allah sama sekali tidak menetapkan bagian warisan bagi mereka." (Selesai).
Kami mengadopsi pendapat ini karena dalil-dalilnya lebih kuat menurut kami.
Jika seseorang meninggal dan tidak memiliki ahli waris dari ashabul furudh maupun asabah, maka warisannya menjadi hak Baitul Mal kaum Muslim. Artinya, Baitul Mal-lah yang mewarisinya. Dalilnya adalah:
Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dan ia berkata: "Ini adalah hadis shahih sesuai syarat Syaikhain (Al-Bukhari & Muslim) meskipun mereka tidak meriwayatkannya," dari Miqdam Al-Kindi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَا مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ أَرِثُ مَالَهُ... "Aku adalah penolong (mawla) bagi siapa saja yang tidak memiliki penolong, aku mewarisi hartanya..."
Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Miqdam, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
مَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ، وَأَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ... "Siapa saja yang meninggalkan beban (kalla) maka itu urusan kami, dan siapa saja yang meninggalkan harta maka itu bagi ahli warisnya. Dan aku adalah ahli waris bagi siapa saja yang tidak memiliki ahli waris..."
Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Miqdam asy-Syami, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ، أَعْقِلُ عَنْهُ وَأَرِثُهُ... "Aku adalah ahli waris bagi siapa saja yang tidak memiliki ahli waris, aku membayarkan diyatnya dan mewarisinya..."
Hadis-hadis ini sangat gamblang dan jelas penunjukannya bahwa seseorang jika meninggal tanpa ahli waris, maka ahli warisnya adalah Rasulullah ﷺ, karena beliau adalah wali bagi seluruh kaum mukmin dan penolong bagi orang yang tidak punya penolong. Sepeninggal beliau, kewalian tersebut berpindah kepada Khalifah. Khalifah menjadi wali seluruh kaum mukmin dan ahli waris bagi orang yang tidak punya ahli waris. Pewarisan Khalifah bukanlah untuk pribadinya, melainkan untuk Baitul Mal kaum Muslim. Dengan demikian, harta waris orang yang tidak punya ahli waris berubah dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan negara, diletakkan di Baitul Mal pada Diwan al-Fai' wal Kharaj, dan Khalifah mengelolanya sesuai dengan maslahat kaum Muslim yang ia pandang benar.
Adapun alasan mengapa Hizbut Tahrir mengadopsi pendapat bahwa dhawul arham tidak mewarisi, hal itu dikarenakan dalil-dalil waris dari Al-Kitab dan As-Sunnah datang secara terperinci menjelaskan hukum-hukum waris dan siapa saja yang berhak menerimanya, yaitu:
- Ashabul Furudh, di antara dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْن... "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..." (QS An-Nisa [4]: 11)
Dan firman Allah Ta'ala:
ولكم نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ... "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya..." (QS An-Nisa [4]: 12)
- Asabah, di antara dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau bersabda:
أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ "Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat (nasabnya)."
Maksudnya adalah untuk ahli waris terdekat dari kalangan asabah. Disebutkan dalam Fathul Bari: "Al-Khaththabi berkata maknanya adalah laki-laki terdekat dari asabah. Ibnu Baththal berkata yang dimaksud laki-laki terdekat adalah laki-laki dari kalangan asabah setelah ashabul furudh, jika di antara mereka ada yang lebih dekat kepada mayat maka ia yang berhak daripada yang jauh; jika derajatnya sama, maka mereka berserikat..."
Tidak ada dalil yang menjadikan dhawul arham memiliki bagian dari warisan. Nabi ﷺ telah menegaskan makna ini dalam hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Abu Umamah al-Bahili, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda dalam khutbahnya saat Haji Wada':
إِنَّ اللَّهَ تَبارَكَ وَتَعَالَى قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوارِثٍ "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris."
Hadis ini disampaikan dalam khutbah Haji Wada', yang termasuk perkataan terakhir Nabi ﷺ sebelum wafat, dan topiknya adalah warisan. Dari sini jelas bahwa yang berhak menerima waris adalah mereka yang telah Allah tetapkan hak-haknya dalam warisan sesuai apa yang termaktub dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yaitu ashabul furudh dan asabah. Dhawul arham tidak termasuk di dalamnya karena Allah tidak memberikan bagian warisan bagi mereka.
Adapun riwayat-riwayat yang disebutkan dalam pertanyaan yang seolah menyatakan dhawul arham punya hak waris, sebenarnya tidaklah demikian. Mari kita tinjau:
a- At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, ia berkata: Umar bin Khattab menulis surat bersamaku untuk Abu Ubaidah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah dan Rasul-Nya adalah penolong bagi siapa saja yang tidak memiliki penolong, dan paman dari pihak ibu (khal) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris." Namun ada riwayat lain yang menjelaskan sebabnya (illat-nya). Abu Dawud meriwayatkan dari Miqdam, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "...dan aku adalah ahli waris bagi siapa saja yang tidak memiliki ahli waris, aku membayarkan diyatnya dan mewarisinya, dan paman dari pihak ibu (khal) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, dia membayarkan diyatnya (ya'qilu 'anhu) dan mewarisinya."
Dengan mengompromikan kedua hadis tersebut, jelaslah bahwa khal (paman dari pihak ibu) yang dimaksud di sini adalah yang termasuk dalam aqilah (kelompok yang menanggung diyat). Dan aqilah hanyalah asabah saja. Adapun selain mereka seperti saudara laki-laki seibu, seluruh dhawul arham, suami, dan selain asabah, mereka bukan termasuk aqilah. Aqilah adalah asabah laki-laki, yaitu saudara-saudara laki-laki, paman-paman dari pihak ayah, dan anak-anak mereka hingga ke bawah... Merekalah yang membayar diyat pada pembunuhan tidak sengaja... (Lihat Kitab Al-Uqubat – Bab Kepada Siapa Diyat Dibayarkan).
Oleh karena itu, khal yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah yang sekaligus menjadi asabah. Misalkan seorang laki-laki menikahi putri pamannya (sepupu), maka paman dari pihak ibu bagi anaknya adalah juga anak paman (sepupu) dari pihak ayah bagi si mayat, yang berarti dia adalah asabah, bukan sekadar dhawul arham. Artinya, hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa pun yang meninggal tanpa ahli waris ashabul furudh namun memiliki paman (khal) yang juga termasuk asabah-nya, maka ia mewarisi. Dan pewarisan asabah dalam kondisi ini tidak ada perselisihan.
b- Disebutkan dalam Sunan Said bin Manshur dan Kanzul Ummal dari Wasi' bin Hibban: "Thabit bin ad-Dahdahah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris maupun asabah... maka Rasulullah ﷺ menyerahkan hartanya kepada putra saudara perempuannya, Abu Lubabah bin Abdul Mundzir." Sangat jelas dari riwayat ini bahwa Thabit bin ad-Dahdahah tidak meninggalkan ahli waris maupun asabah, artinya ia tidak meninggalkan orang yang berhak secara syar'i atas warisan tersebut. Rasulullah ﷺ-lah yang menyerahkan harta itu kepada putra saudara perempuannya, bukan berarti beliau memberikan "hak waris" kepadanya. Artinya, Nabi ﷺ bertindak sebagai Imam (pemimpin negara) lalu memberikan harta tersebut kepada putra saudara perempuan mayat berdasarkan wewenang yang diberikan kepada beliau untuk mengelola harta tersebut. Jadi, hadis ini adalah dalil bahwa dhawul arham bukan pemilik hak waris, dan bukan dalil bahwa mereka mewarisi. Hal ini jelas dari awal riwayat: "dan tidak meninggalkan ahli waris maupun asabah."
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang warisan bibi dari pihak ayah (ammah) dan bibi dari pihak ibu (khalah). Beliau ﷺ bersabda: "Tidak ada warisan bagi keduanya." Hadis lengkapnya diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: "...ada seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah, ada seseorang meninggal meninggalkan ammah dan khalah-nya, ia tidak punya ahli waris selain keduanya. Beliau mengangkat kepalanya ke langit lalu bersabda: 'Ya Allah, seorang laki-laki meninggalkan ammah dan khalah-nya tanpa ada ahli waris lain.' Lalu beliau bertanya: 'Mana si penanya tadi?' Laki-laki itu menjawab: 'Saya di sini.' Beliau bersabda: 'Tidak ada warisan bagi keduanya.'" Padahal ammah dan khalah termasuk dhawul arham, namun Rasulullah ﷺ tidak menjadikan mereka sebagai ahli waris.
c- Namun demikian, hadis Abu Lubabah memberikan petunjuk bahwa jika mayat tidak memiliki ahli waris ashabul furudh maupun asabah, maka Khalifah boleh memberikan kepada dhawul arham dari harta peninggalan mayat tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Artinya, tidak wajib semuanya diletakkan di Baitul Mal jika si mayat memiliki kerabat (arham). Hal ini tidak bertentangan dengan pernyataan kami dalam kitab Al-Amwal bahwa harta mayat berada di Baitul Mal jika tidak ada ahli waris, sebab Khalifahlah yang mengelola harta tersebut sesuai maslahat kaum Muslim. Ia berhak memberikan peninggalan mayat kepada kerabatnya jika tidak ada ahli waris tetap. Bahkan, jika Baitul Mal tidak ada karena tidak adanya Khalifah, maka harta mayat yang tidak punya ahli waris ashabul furudh maupun asabah diserahkan kepada kerabatnya (dhawul arham), karena mereka lebih berhak atas harta itu daripada selain mereka saat Imam (Khalifah) tidak ada.
Inilah pendapat yang paling kuat (rajih) dalam masalah pewarisan dhawul arham. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari situs web Amir: Situs Amir
Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus