Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Menyewakan Perhiasan Emas

August 30, 2023
2684

Serangkaian Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikihi"

Jawaban Pertanyaan

Menyewakan Perhiasan Emas

Kepada Syekh Husam Abu Mahmud

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan membukakan pintu keberkahan untuk Anda.

Jika Anda berkenan, saya ingin mengajukan pertanyaan: Apa hukum menyewa emas, di mana ada orang yang menyewa emas untuk satu hari atau lebih, dan kebiasaan ini telah lazim di beberapa negara? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ijarah adalah akad atas manfaat dengan kompensasi (‘iwadh). Termasuk ke dalam ijarah adalah apa yang akadnya tertuju pada manfaat benda (a’yan), seperti menyewa rumah, hewan tunggangan, kendaraan, dan sejenisnya. Kami telah menjelaskan hal tersebut dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II pada bab "Al-Ijarah", di mana disebutkan di dalamnya:

"(Ijarah adalah akad atas manfaat dengan kompensasi, dan mencakup tiga jenis:

Jenis pertama: Apa yang akadnya tertuju pada manfaat benda (a’yan), seperti menyewa rumah, hewan tunggangan, kendaraan, dan sejenisnya.

Jenis kedua: Apa yang akadnya tertuju pada manfaat pekerjaan, seperti menyewa para ahli pertukangan dan pengrajin untuk pekerjaan tertentu. Maka yang menjadi objek akad adalah manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut, seperti menyewa tukang celup, tukang besi, tukang kayu, dan sejenisnya.

Jenis ketiga: Apa yang akadnya tertuju pada manfaat orang, seperti menyewa pelayan, buruh, dan sejenisnya.

Dan ijarah dengan semua jenisnya adalah boleh secara syarak. Allah SWT berfirman:

وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

"Dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memperkerjakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS. Az-Zukhruf [43]: 32)

Al-Baihaqi meriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda:

مَنْ اسْتَأْجَرَ أَجِيراً فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

"Siapa saja yang mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah dia memberitahukan upahnya."

Al-Bukhari meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَالصِّدِّيقَ اسْتَأْجَرَا رَجُلاً مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِياً خِرِّيتاً

"Bahwa Nabi saw. dan Ash-Shiddiq menyewa seorang lelaki dari Bani ad-Diil sebagai penunjuk jalan yang mahir.") Selesai.

Sebagaimana yang Anda lihat, setiap hal yang manfaatnya mubah boleh disewa dengan upah yang diketahui dan jangka waktu yang diketahui. Maka boleh menyewa mobil dengan nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dan dengan penggunaan tertentu... Tetapi menyewa emas dan perak dengan nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu agar digunakan wanita sebagai perhiasan, maka hal ini meninggalkan sedikit keraguan dalam diri saya. Sebab emas dan perak adalah basis dari naqd (mata uang) dalam Islam, lantas bagaimana mungkin naqd disewakan dengan naqd?! Yakni, bagaimana mungkin mata uang disewakan dengan jenisnya sendiri? Bagaimanapun juga, masalah ini memerlukan studi yang lebih mendalam dan semoga hal itu dilakukan di masa mendatang, insya Allah...

Namun, saya akan menyebutkan kepada Anda beberapa pendapat fukaha agar Anda dapat bertaklid kepada pendapat yang Anda yakini:

1- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (5/403):

(4305) Pasal: Mengenai apa yang boleh disewakan. Boleh menyewakan setiap benda yang mungkin untuk diambil manfaatnya dengan manfaat yang mubah, dengan tetapnya zat benda tersebut secara hukum asalnya, seperti tanah, rumah.... Dan boleh menyewakan perhiasan. Hal ini ditegaskan oleh Ahmad dalam riwayat putranya, Abdullah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ashhabur Ra’yi. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau berkata mengenai menyewakan perhiasan: 'Aku tidak tahu apa itu?' Al-Qadhi berkata: 'Hal ini dipahami sebagai menyewakannya dengan upah yang sejenis. Adapun dengan selain jenisnya, maka tidak apa-apa, karena penegasan Ahmad akan kebolehannya.'

Malik berkata mengenai menyewakan perhiasan dan pakaian: 'Itu termasuk hal-hal yang syubhat (musytabihat).' Mungkin beliau berpendapat bahwa maksud dari hal itu adalah perhiasan (hiasan semata), dan itu bukanlah tujuan-tujuan yang pokok...............].

2- Imam An-Nawawi berkata: [Ash-Shaimari kemudian Al-Mawardi dan pengikut mereka menyebutkan di sini bahwa yang lebih utama jika menyewakan perhiasan emas atau perak adalah tidak menyewakannya dengan jenis yang sama, melainkan menyewakan emas dengan perak dan perak dengan emas. Jika menyewakan emas dengan emas atau perak dengan perak, maka ada dua pendapat: (Salah satunya) kebatalannya karena menghindari riba. Dan yang sahih adalah boleh seperti sewa-menyewa lainnya. Al-Mawardi berkata: 'Pendapat yang pertama batil; karena akad ijarah tidak dimasuki oleh riba. Oleh karena itu, boleh menyewakan perhiasan emas dengan dirham secara tempo sesuai ijmak kaum Muslim. Seandainya riba memiliki jalan masuk di sini, niscaya ini tidak boleh.'] Al-Majmu’ 6/46.

3- Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (12/283):

[Menyewa untuk berhias:

25- Hukum asalnya adalah mubahnya menyewakan setiap benda yang mungkin diambil manfaatnya dengan manfaat yang mubah bersamaan dengan tetapnya benda tersebut. Karena itu, ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menegaskan bolehnya (menyewakan) pakaian dan perhiasan untuk berhias, karena pemanfaatan keduanya adalah mubah dan menjadi tujuan dengan tetapnya zat benda tersebut, dan berhias termasuk tujuan yang disyariatkan. Allah SWT berfirman: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya?'". Dan kebolehan menyewakan perhiasan emas dan perak dengan selain jenisnya adalah tempat kesepakatan di antara mereka...

Ahmad ragu-ragu jika upahnya dari jenis yang sama, dan diriwayatkan darinya kebolehan secara mutlak...

Adapun ulama Hanafiyyah, mereka menegaskan rusaknya (fasad) persewaan seperti pakaian dan bejana untuk berhias (pamer) di mana mereka berkata: 'Jika seseorang menyewa pakaian atau bejana untuk berhias dengannya, atau hewan ternak untuk dipajang di hadapannya, atau rumah bukan untuk ditempati... maka ijarah tersebut fasid pada semuanya dan tidak ada upah baginya, karena itu adalah manfaat yang bukan menjadi tujuan dari benda tersebut. Dan boleh menyewakan pakaian untuk dipakai, senjata untuk jihad, tenda untuk tempat tinggal, dan semisalnya hingga jangka waktu tertentu dengan imbalan yang diketahui. Perhiasan menurut mereka kedudukannya sama seperti pakaian...'

Ulama Malikiyyah memakruhkan menyewakan perhiasan, karena itu bukan kebiasaan orang-orang, dan mereka berkata: 'Yang lebih utama adalah meminjamkannya (i’arah) karena itu termasuk perbuatan makruf (kebaikan).....'

- Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (22/294):

Menyewa apa yang dibutuhkan dari emas:

30 - Ulama Hanabilah menegaskan bahwa sah menyewa dinar emas untuk jangka waktu tertentu untuk hiasan dan timbangan. Begitu pula segala sesuatu yang dibutuhkan seperti hidung buatan dari emas, karena itu adalah manfaat mubah yang dipenuhi dengan tetapnya zat benda tersebut. Setiap hal yang demikian boleh disewakan tanpa ada perselisihan.

Ulama Syafi'iyyah melarang menyewa dinar untuk berhias, namun mereka menegaskan bolehnya menyewa perhiasan (perhiasan jadi).] Selesai.

4- Disebutkan dalam Jawahir al-Uqud karya Syamsuddin Muhammad al-Asyuthi kemudian al-Qahiri asy-Syafi'i (wafat 880 H) bab (1/216):

(Mereka berselisih pendapat dalam menyewakan perhiasan - emas dengan emas, atau perak dengan perak - apakah dimakruhkan? Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan Malik berkata: Tidak dimakruhkan.

Sedangkan Ahmad memakruhkannya.)

5- Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah (3/60):

(Adapun bagian ketiga: yaitu yang dimakruhkan, di antaranya adalah: menyewakan perhiasan, sesungguhnya itu makruh baik berupa emas maupun perak...

Dari situ Anda mengetahui bahwa yang dimakruhkan penyewaannya adalah perhiasan yang mubah penggunaannya. Adapun yang haram maka dilarang penyewaannya. Jika seseorang menyewa perhiasan (yang haram digunakan bagi pria), maka ijarah tidak sah. Sebagian mereka berpendapat makruhnya menyewakan perhiasan baik penggunaannya halal maupun dilarang.) Selesai.

Sebagai informasi, An-Nasa'i telah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw. bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya."

Oleh karena itu, bertaklidlah kepada pendapat yang Anda yakini. Allah bersamamu.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

13 Safar al-Khair 1445 H Bertepatan dengan 29/08/2023 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda