Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Ijma' Sahabat Sebagai Penjelasan Terhadap Teks Mujmal

September 09, 2014
4047

(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikihi")

Jawaban Pertanyaan

Kepada: Abu al-Walid al-Shami

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah memenangkan Anda dan menolong Anda pada apa yang Dia ridai. Saya memiliki pertanyaan: Disebutkan dalam kitab Al-Syakhshiyyah juz 3 hal. 269 pada bab Al-Bayan teks berikut: ("Bayan itu berupa perkataan dari Allah dan Rasul, dan berupa perbuatan dari Rasul"). Pertanyaannya, di situ tidak disebutkan Ijma’ ash-Sahabah dalam al-bayan. Apakah Ijma’ ash-Sahabah itu merupakan bayan (penjelasan) terhadap (teks) mujmal? Dan apakah Khilafah beserta hukum-hukumnya yang telah dilaksanakan dan dijelaskan oleh para Sahabat dianggap sebagai bayan terhadap mujmal dari ayat:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (QS Al-Ma'idah [5]: 49)

Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum. (Selesai).

Jawaban:

Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Apa yang disebutkan dalam kitab Al-Syakhshiyyah Juz 3: "Bayan itu berupa perkataan dari Allah dan Rasul, dan berupa perbuatan dari Rasul...", teks ini mencakup Ijma'. Sebab, Ijma' itu menyingkap adanya dalil dari Sunnah yang telah diketahui oleh para Sahabat. Ketika suatu masalah muncul, mereka menyatakan hukumnya tanpa meriwayatkan hadisnya karena hadis tersebut sudah masyhur di antara mereka.

Sebagai contoh: Pernah diajukan kepada mereka masalah warisan kakek bersama anak laki-laki—yakni jika seseorang meninggal dengan meninggalkan anak laki-laki dan kakek—berapa warisan kakek? Para Sahabat bersepakat (ajma’a) bahwa kakek mendapatkan seperenam. Ini berarti mereka telah mendengar hadis mengenai hal itu dari Rasulullah saw. Karena mereka sudah mengetahuinya, maka mereka menyebutkan hukumnya tanpa menyebutkan dalilnya. Oleh karena itu, dikatakan bahwa Ijma' ash-Sahabah itu menyingkap adanya dalil (kasyf ‘an dalil), yaitu hadis Rasulullah saw. yang tidak diriwayatkan oleh para Sahabat, melainkan mereka langsung menyebutkan hukumnya.

Dengan demikian, teks yang disebutkan dalam kitab Al-Syakhshiyyah tersebut mencakup Ijma' secara implisit, karena Ijma' menyingkap adanya hadis Rasulullah saw.

Disebutkan dalam kitab Al-Syakhshiyyah Juz 3 pada bab Al-Ijma’ halaman 295 sebagai berikut:

("Keempat: Bahwasanya Ijma' ash-Sahabah itu merujuk kepada nash syarak itu sendiri. Mereka tidak akan bersepakat atas suatu hukum kecuali jika mereka memiliki dalil syar’i, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir Rasul, yang mereka jadikan sandaran. Sehingga kesepakatan mereka itu telah menyingkap adanya dalil... Sebab, para Sahabat tidaklah bersepakat atas sesuatu kecuali mereka memiliki dalil syar’i mengenai hal itu yang tidak mereka riwayatkan. Maka Ijma' ash-Sahabah menjadi dalil syar’i dalam kedudukannya sebagai penyingkap adanya dalil...") Selesai.

Dari sini jelaslah jawaban atas pertanyaan terakhir Anda... Benar, apa yang ada berupa Ijma' ash-Sahabah r.a. dalam tema Khilafah merupakan bayan (penjelasan) bagi apa yang terdapat dalam Al-Qur'an al-Karim berupa ayat-ayat tentang pemerintahan (ayat al-hukm).

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web: Amir

Link jawaban dari halaman: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda