Jawaban Pertanyaan
Penghapusan Konsep Rohaniwan (Rijaluddin)
Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan kalimat yang terdapat di akhir Pasal (10): (... dan negara harus mencegah segala sesuatu yang memberikan kesan akan keberadaan mereka di tengah-tengah kaum Muslim)? Apakah ini berarti akan dikeluarkan keputusan untuk melarang para syeikh dan imam masjid mengenakan pakaian resmi (tarbus, sorban, dan jubah)?
Jawaban:
Tidaklah demikian. Hal yang akan dihilangkan oleh negara adalah konsep rohaniwan (rijaluddin) sebagaimana yang terdapat pada kaum Nasrani. Mereka memiliki pakaian khusus (untuk rohaniwan) yang membuat mereka memiliki spesialisasi dalam menentukan halal dan haram, berbeda dari orang lain. Kemudian muncul konsep yang berkaitan dengannya setelah lahirnya Kapitalisme, yaitu kekuasaan spiritual (as-sultah ar-ruhiyah) dibatasi pada "rohaniwan" dengan pakaian khusus yang hanya diperuntukkan bagi mereka, sementara kekuasaan temporal/duniawi (as-sultah az-zamaniyah) berada di tangan kaum sekuler (pejabat negara). Oleh karena itu, menurut prinsip Kapitalis, seorang penguasa di sana tidak boleh mengenakan pakaian "rohaniwan". Artinya, terdapat pemisahan agama dari negara (fashlud din 'anid dawlah) yang terkait dengan Kapitalisme bagi mereka.
Kita di dalam Islam tidak memiliki orang-orang yang dikhususkan dalam menafsirkan agama serta menentukan halal dan haram. Begitu pula kita tidak memiliki pemisahan agama dari negara, sehingga tidak ada istilah kekuasaan spiritual dan kekuasaan temporal. Konsep inilah, beserta segala hal yang menunjukkan keberadaannya, yang wajib dihapuskan.
Adapun mengenai pembatasan halal dan haram pada orang-orang tertentu yang memiliki pakaian tertentu, konsep ini tidak ada pada mayoritas kaum Muslim. Aktivitas yang dilakukan oleh Hizb (Hizbut Tahrir) dalam hal ini telah membuahkan hasil, di mana banyak orang saat ini tidak lagi berpaling untuk mengambil hukum dari para syeikh yang mengenakan pakaian resmi tersebut karena kurangnya kepercayaan terhadap mereka.
Sedangkan mengenai pembatasan urusan "spiritual" pada pemilik pakaian "keagamaan" resmi, hal itu pun hampir tidak ada lagi di kalangan kaum Muslim. Sebab, kaum Muslim saat ini menerima para syeikh yang berbicara tentang pemerintahan dan politik, serta menghargai dan menghormati mereka. Sebaliknya, para syeikh yang hanya fokus pada ibadah dan tidak mau terlibat dalam mengoreksi (muhasabah) para penguasa, maka orang-orang memandang mereka dengan pandangan yang kurang menghargai.
Meskipun demikian, adanya kekhususan pakaian bagi para syeikh dan imam masjid ini terkadang menimbulkan kerancuan bagi masyarakat awam. Mereka menyangka bahwa ada orang-orang yang dikhususkan untuk urusan agama dalam arti ibadah dan sejenisnya, dan mereka ini dianggap tidak memiliki urusan dengan politik, sementara ada orang-orang negara (rijalud dawlah) untuk urusan tersebut.
Oleh karena itu, negara akan berupaya untuk menghilangkan fenomena pakaian khusus bagi para syeikh dan imam masjid. Hal ini bukan dengan melarang mereka mengenakannya, melainkan dengan menghilangkan sifat "eksklusif" pada pakaian tersebut. Misalnya, masyarakat bisa melihat penagih tagihan air dan listrik datang dengan mengenakan jubah dan sorban, atau melihat Khalifah dan Wali mengenakan sorban sebagaimana pada masa awal Islam, dan melihat seorang imam masjid mengenakan pakaian biasa. Artinya, menghilangkan pengkhususan dalam berpakaian. Hal ini tidak memerlukan sebuah keputusan hukum (dekrit), melainkan dengan beberapa uslub (cara) yang tepat. Misalnya, jika Anda pergi untuk mengurus izin mendirikan bangunan, Anda mendapati insinyur yang keluar memeriksa lokasi mengenakan sorban, dan Anda mendapati penghulu yang menikahkan mengenakan iqal dan haththah (penutup kepala tradisional Arab). Demikianlah seterusnya, sehingga Anda tidak melihat lagi pakaian yang khusus untuk penguasa atau syeikh.
Ini adalah perkara yang dapat diterima dan masuk akal dalam Islam, bahkan begitulah keadaan kaum Muslim terdahulu. Dahulu Khalifah mengimami orang-orang dan shalat bersama mereka, dan tidak ada seorang Muslim pun yang dapat membedakan mana penguasa, mana hakim, dan mana rakyat biasa dari pakaian mereka. Sebagaimana seorang pria yang mendatangi kaum Muslim yang sedang duduk bersama Rasulullah saw., lalu pria itu berdiri dan bertanya: "Siapakah di antara kalian yang merupakan Rasulullah?"
Oleh karena itu, negara tidak akan mengeluarkan keputusan untuk melarang pakaian para syeikh, tetapi akan menghilangkan konsepnya dan menjadikan pakaian tersebut tidak khusus untuk profesi tertentu dengan konsep yang menyelisihi Islam. Begitu pula negara akan melakukan hal yang sama terhadap pakaian apa pun yang memberikan kesan bahwa ada orang-orang yang khusus untuk "agama" dan orang-orang lain yang khusus untuk negara. Dengan demikian, setiap warga negara boleh mengenakan pakaian apa pun yang mubah tanpa adanya monopoli pakaian tertentu bagi orang yang khusus dalam "agama" sehingga orang-orang hanya berpaling kepadanya untuk bertanya tentang masalah "spiritual", dan berpaling kepada selainnya untuk bertanya tentang masalah politik. Sebaliknya, seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab Islam dalam berbagai bidangnya, dan setiap orang yang mengetahui suatu masalah adalah seorang alim (orang yang berilmu) dalam masalah tersebut, baik ia mengenakan sorban maupun tidak.
3 Jumadil Ula 1425 H 21/06/2004 M