Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Penyelenggaraan Salat Jumat di Halaman Masjid yang Ditutup oleh Otoritas

January 07, 2021
4164

Seri Jawaban Syekh al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Muhammad Amin al-Jadidi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Beberapa pemuda dan warga di Tunisia menyelenggarakan salat Jumat di depan masjid-masjid setelah masjid-masjid tersebut ditutup oleh otoritas. Namun, sebagian imam mengingkari tindakan mereka dan menganggap salat mereka batal, dengan alasan bahwa salat Jumat tidak boleh dilaksanakan kecuali di dalam masjid.

Kami mohon bimbingan Anda mengenai hukum syarak dalam kondisi seperti ini, dan apa yang harus dilakukan oleh penduduk negeri jika penutupan masjid-masjid mereka terus berlanjut.

Semoga Allah memberkati Anda dan membalas upaya Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sesungguhnya salat Jumat itu boleh dilakukan di masjid maupun di ruang terbuka (fadha’). Jika keduanya tersedia, yakni jika masjid terbuka dan tidak sempit bagi jemaah, maka salat dilakukan di dalamnya. Jika masjid tidak mencukupi, maka salat boleh dilakukan di ruang terbuka. Yang penting dalam hal itu adalah tempat tersebut tidak bersifat khusus (privat). Artinya, tidak boleh melaksanakan salat Jumat di rumah-rumah, melainkan harus di masjid atau ruang terbuka sedemikian rupa sehingga tidak ada seorang pun yang dilarang memasukinya untuk salat. Adapun jika masjid-masjid ditutup, maka salat di ruang terbuka adalah sah dan tidak ada masalah dalam hal itu, sedangkan orang yang melarangnya telah berbuat dosa. Kami telah mengeluarkan penjelasan mengenai hal ini sebelumnya... Di antara yang pernah kami sampaikan:

  1. Pada 18 Sya’ban 1441 H - 11 April 2020 M: (...Dan negara berdosa jika melarang salat Jumat di masjid-masjid atau di ruang terbuka publik. Hal itu karena nash-nash menunjukkan perkara ini, dan hal ini dipahami dari firman Allah SWT:

يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Maka seorang Muslim harus bersegera (sa'yu) untuk salat tanpa boleh dihalangi, “maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. Bersegera (sa'yu) untuk salat Jumat adalah fardu karena perintah tersebut dibarengi dengan larangan meninggalkan perkara yang mubah (jual beli)... Dan negara yang menutup masjid-masjid telah melakukan dosa besar sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam jawaban tersebut.)

  1. Hal ini telah dirinci dalam kitab Ahkam as-Shalah yang diterbitkan oleh Hizb, di mana disebutkan di dalamnya:

[Salat Jumat sah dilaksanakan di kota, desa, masjid, bangunan-bangunan penduduk, maupun di ruang terbuka (fadha') yang menyertainya:

  • Hal ini karena Rasulullah ﷺ melaksanakan salat Jumat di Madinah. Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. yang berkata: "Salat Jumat yang pertama kali diselenggarakan setelah salat Jumat di masjid Rasulullah ﷺ adalah di masjid Abdul Qais di Juwatha, wilayah Bahrain." Juwatha ini adalah salah satu desa di Bahrain. Abu Hurairah juga meriwayatkan: "Bahwa ia menulis surat kepada Umar menanyakan tentang salat Jumat di Bahrain ketika ia menjadi gubernur di sana, lalu Umar membalas suratnya: 'Salatkanlah Jumat di mana pun kalian berada'." Adapun apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Tidak ada Jumat dan tidak ada tasyriq kecuali di mishr jami' (kota besar yang memiliki gubernur dan hakim)," sesungguhnya hadits ini tidak sahih, dan Imam Ahmad berkata: "Ini bukan hadits."

  • Adapun salat Jumat di ruang terbuka, itu karena tidak ada nash yang mensyaratkan harus di dalam bangunan. Salat Jumat sebagaimana salat lainnya dituntut untuk dilaksanakan. Jika disyaratkan sesuatu di dalamnya selain dari nash umum yang menetapkan kewajiban pelaksanaannya, maka hal itu harus memiliki nash.

  • Boleh menyelenggarakan beberapa salat Jumat dalam satu kota. Jika kota itu besar, boleh menyelenggarakan salat Jumat di beberapa masjid di dalamnya, terlepas dari apakah ada kebutuhan untuk itu atau tidak. Sebab, tidak ada nash yang melarang berbilangnya Jumat dan tidak ada nash tentang adanya kebutuhan atau ketiadaannya, sehingga nash yang mutlak tetap pada kemutlakannya. Adapun fakta bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan salat Jumat kecuali di satu masjid, hal itu tidak menunjukkan ketidakbolehan menyelenggarakannya di lebih dari satu masjid. Sebab, ketidakmelakukan Rasulullah ﷺ terhadap sesuatu tidak menunjukkan larangan atas perbuatan tersebut. Beliau ﷺ hanya memiliki satu masjid lalu beliau salat di sana, maka itu tidak menunjukkan bahwa beliau tidak membolehkan salat di lebih dari satu masjid.] Selesai.

3. Disebutkan dalam kitab: Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah karya Abdurrahman al-Jaziri (Wafat: 1360 H) sebagai berikut:

[...Apakah sah salat Jumat di ruang terbuka? Tiga dari para imam sepakat atas bolehnya sahnya Jumat di ruang terbuka, sedangkan Maliki berkata: Tidak sah:

  • Madzhab Maliki berkata: Tidak sah Jumat di rumah-rumah maupun di ruang terbuka, melainkan harus dilaksanakan di masjid jami'.

  • Madzhab Hanbali berkata: Sah Jumat di ruang terbuka jika dekat dengan bangunan. Kedekatan ini dinilai berdasarkan urf (kebiasaan), jika tidak dekat maka salatnya tidak sah. Jika imam salat di padang pasir, ia harus menunjuk pengganti untuk mengimami orang-orang yang lemah (di dalam bangunan).

  • Madzhab Syafi'i berkata: Sah Jumat di ruang terbuka jika dekat dengan bangunan, dan batas kedekatannya menurut mereka adalah tempat di mana seorang musafir belum boleh meng-qashar salat ketika sampai di sana...

  • Madzhab Hanafi berkata: Tidak disyaratkan untuk sahnya Jumat dilakukan di dalam masjid, melainkan sah di ruang terbuka, dengan syarat tidak jauh dari kota lebih dari satu farsakh, dan mendapatkan ijazatul imam (izin penguasa) untuk menyelenggarakan Jumat di sana, sebagaimana telah dijelaskan dalam syarat-syarat sebelumnya.]

4. Kesimpulan:

a- Sebagaimana yang Anda lihat, sesungguhnya Imam Malik mewajibkannya di dalam masjid... Berdasarkan hal ini, tindakan penguasa yang menutup masjid menyebabkan terabaikannya kewajiban Jumat, dan umat wajib menentang penguasa tersebut jika ia melarang mereka salat di dalam masjid...

b- Adapun para fukaha lainnya, khususnya para pemilik madzhab, mereka membolehkannya di masjid maupun di ruang terbuka publik.

c- Adapun pendapat yang kami tarjih adalah apa yang telah kami jelaskan di atas: (Sesungguhnya salat Jumat itu boleh di masjid dan di ruang terbuka publik. Jika keduanya tersedia, yakni jika masjid terbuka dan tidak sempit bagi jemaah, maka salat dilakukan di dalamnya. Jika masjid tidak mencukupi, maka salat boleh dilakukan di ruang terbuka. Yang penting dalam hal itu adalah tempat tersebut tidak bersifat khusus (privat). Artinya, tidak boleh melaksanakan salat Jumat di rumah-rumah, melainkan harus di masjid atau ruang terbuka sehingga tidak ada seorang pun yang dilarang memasukinya untuk salat. Adapun jika masjid-masjid ditutup, maka salat di ruang terbuka adalah sah dan tidak ada masalah dalam hal itu, sedangkan orang yang melarangnya telah berbuat dosa...)

d- Oleh karena itu, salat kalian di halaman masjid adalah sah, dan negara telah berdosa dua kali: Pertama, karena telah menutup masjid. Kedua, karena mencoba melarang salat di halaman masjid... Kita memohon kepada Allah SWT agar menyegerakan tegaknya Khilafah, sehingga kaum Muslim dapat melaksanakan salat sesuai dengan ketentuannya.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

22 Jumadil Ula 1442 H Bertepatan dengan 06/01/2021 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya) Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda