Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kebolehan Menabung untuk Keperluan Tidak Menggugurkan Kewajiban Zakat

May 07, 2019
3262

(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fikih")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Abbas Hamamdah

Pertanyaan:

Emas tabungan yang telah berlalu bertahun-tahun namun belum dibayarkan zakatnya, apakah zakatnya dibayar untuk setiap tahun ataukah hanya sekali seumur hidup? Dan apakah pembayarannya boleh secara materi, yakni dengan nilainya? Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,

1- Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya ingin menarik perhatian bahwa menabung (id-dikhar) emas, perak, dan uang tanpa adanya keperluan dianggap sebagai tindakan menimbun (kanz), meskipun zakatnya telah dikeluarkan. Menimbun harta (kanz) hukumnya haram, dan di antara dalil pengharamannya adalah:

  • Firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu'." (QS. At-Tawbah [9]: 34-35)

  • Ahmad telah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Abu Umamah yang berkata:

تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ، فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «كَيَّةٌ»، قَالَ: ثُمَّ تُوُفِّيَ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارَانِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كَيَّتَانِ»

"Telah wafat seorang laki-laki dari penduduk Shuffah, lalu ditemukan satu dinar di dalam kain sarungnya, maka Rasulullah ﷺ bersabda: '(Satu) tanda bakar'. Kemudian wafat lagi orang yang lain, lalu ditemukan dua dinar di dalam kain sarungnya, maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Dua tanda bakar'." (HR. Ahmad)

At-Thabari juga menyandarkan riwayat serupa kepada Abu Umamah al-Bahili. Ini berarti haram hukumnya menimbun (kanz) emas dan perak secara mutlak, meskipun hanya dua dinar atau satu dinar saja, selama itu merupakan kanz, yaitu menyimpan harta tanpa adanya keperluan untuk membelanjakannya. Rasulullah ﷺ mengatakan hal itu kepada kedua orang tersebut karena mereka hidup dari sedekah padahal memiliki emas (tibr). Beliau bersabda: "kayyah" (satu tanda bakar) dan "kayyatan" (dua tanda bakar) sebagai isyarat kepada firman Allah SWT: "Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka" (QS. At-Tawbah [9]: 35) yang merupakan bagian dari ayat tentang kanz. Ini adalah dalil atas keharaman kanz secara mutlak, baik harta tersebut sudah mencapai nisab zakat maupun belum, dan baik sudah dizakati maupun belum; semua bentuk kanz itu haram.

Adapun menabung (id-dikhar) untuk suatu keperluan, maka hal itu diperbolehkan dan tidak berlaku padanya dalil-dalil tentang kanz. Perbedaan antara kanz dan id-dikhar adalah bahwa kanz merupakan aktivitas mengumpulkan uang satu di atas yang lain tanpa adanya keperluan, sehingga ia menahan uang dari pasar. Sedangkan id-dikhar adalah menyimpan uang untuk suatu keperluan dari berbagai keperluan, seperti mengumpulkan uang untuk membangun rumah, menikah, membeli pabrik, membuka perdagangan, atau keperluan lainnya.

2- Jika seseorang menabung emas tanpa adanya keperluan, maka ia telah melakukan dosa karena tindakannya dianggap menimbun (kanz) emas yang hukumnya haram. Meskipun demikian, ia tetap wajib mengeluarkan zakat atas emas yang ditimbun tanpa keperluan tersebut, karena keharaman menimbun tidak menggugurkan kewajiban zakat. Demikian pula halnya dengan menabung untuk suatu keperluan; hal itu tidak haram, tetapi pemiliknya wajib mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul), karena kebolehan menabung untuk keperluan tidak menggugurkan kewajiban zakat.

3- Kewajiban zakat adalah kewajiban tahunan (hauliy), yakni setiap tahun Hijriah. Jika harta (emas misalnya) telah mencapai nisab dan telah berlalu satu haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperempat persepuluh, yaitu 2,5%. Jika seseorang mengeluarkan zakat hartanya setelah berlalu satu tahun, maka ia telah menunaikan kewajibannya. Namun, jika ia menunda zakat sehingga tidak membayarnya pada tahun tersebut, maka zakat itu tetap menjadi utang yang wajib ditanggungnya (dzimmah) sampai ia menunaikannya untuk tahun tersebut. Menunaikan zakat untuk satu tahun Hijriah tidak bisa menggantikan penunaian zakat untuk tahun Hijriah lainnya, karena zakat—sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya—adalah kewajiban tahunan yang berulang dengan berulangnya tahun selama sebab-sebab dan syarat-syaratnya terpenuhi.

Oleh karena itu, siapa saja yang menabung emas selama lima tahun Hijriah misalnya, dan emas tersebut telah mencapai nisab sejak awal menabung, maka ia wajib mengeluarkan zakat untuk lima tahun pada akhir tahun kelima jika ia belum pernah membayar zakat emas tersebut sebelumnya. Hal ini karena zakat setiap tahun dari kelima tahun tersebut adalah utang di pundaknya yang harus dilunasi. Ia harus mengeluarkan zakat lima kali, setiap kali sebesar 2,5% dari emas yang ditabungnya. Perlu dicatat bahwa ia tidak wajib mengeluarkan zakat pada tahun kedua atas jumlah yang telah ia keluarkan sebagai zakat pada tahun pertama: yaitu 2,5% yang ia keluarkan pada tahun pertama tidak dihitung lagi. Ia hanya wajib mengeluarkan zakat dari sisa 97,5%-nya, sehingga pada tahun kedua ia mengeluarkan 2,5% dari sisa tersebut. Demikian seterusnya pada tahun-tahun berikutnya, yakni pada tahun-tahun setelahnya diperhatikan pengurangan yang terjadi pada harta yang dizakati setelah pengeluaran zakat pada tahun-tahun sebelumnya.

4- Adapun membayar zakat dengan selain jenis harta yang dizakati, yakni dengan nilainya (al-qimah), maka hal itu diperbolehkan. Seperti mengeluarkan uang kertas wajib (naqdan ilzamiyyan), perak, atau sejenisnya sebagai ganti dari emas.

Disebutkan dalam kitab Al-Amwal halaman 155-156 (file Word) sebagai berikut:

(... Telah ditemukan dalam Sunnah dari Rasulullah ﷺ dan para sahabat beliau, bahwa terkadang suatu kewajiban ditetapkan pada harta tertentu, kemudian dialihkan ke harta lainnya yang pemberiannya lebih mudah bagi pembayarnya daripada asalnya. Di antaranya adalah surat Nabi ﷺ kepada Mu'adz di Yaman mengenai jizyah: "Bahwa atas setiap orang yang telah baligh (halam) dikenakan satu dinar atau yang senilai dengannya dari kain Ma'afiri," diriwayatkan oleh Abu Dawud. Nabi ﷺ mengambil barang ('aradh) sebagai pengganti uang ('ain), yaitu mengambil pakaian sebagai pengganti emas. Di antaranya juga apa yang beliau tulis kepada penduduk Najran: "Bahwa atas mereka dua ribu pakaian setiap tahun, atau yang senilai dengannya dari uqiyah," diriwayatkan oleh Abu Ubaid. Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al-Mughni bahwa Umar r.a. pernah mengambil unta dalam jizyah sebagai pengganti emas dan perak, sebagaimana Ali juga pernah mengambil jarum, tali, dan alat jahit dalam jizyah sebagai pengganti emas dan perak.) Selesai.

Demikian pula disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 165 (file Word) sebagai berikut:

(Zakat emas dibayar dengan emas, dengan uang kertas substitusi (al-auraq an-naibah), dan uang kertas terpercaya (al-auraq al-watsiqah). Zakat perak dibayar dengan perak, dengan uang kertas substitusi dan terpercaya. Sebagaimana sah pula membayar zakat emas dengan perak dan uang kertas wajib (al-auraq al-ilzamiyyah), serta zakat perak dengan emas dan uang kertas wajib; karena semuanya adalah uang dan alat tukar (atsman), sehingga satu sama lain saling mencukupi, dan boleh mengeluarkan sebagian sebagai ganti sebagian yang lain karena tujuan zakat telah tercapai. Dalam bab zakat tanaman dan buah-buahan telah lewat dalil-dalil pengambilan nilai (al-qimah) sebagai ganti dari zat harta yang wajib dizakati.) Selesai.

Jelas dari apa yang disebutkan di atas bahwa boleh membayar zakat emas dan perak dengan uang kertas yang berlaku sesuai harga pasar emas dan perak pada saat pengeluaran zakat.

Semoga jawaban ini mencukupi.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

01 Ramadan 1440 H Bertepatan dengan 06/05/2019 M

Link jawaban dari laman Facebook Amir (hafizhahullah):

Link jawaban dari situs web Amir (hafizhahullah): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda