Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

JAWABAN PERTANYAAN: KAFARAT SUMPAH

June 19, 2023
3105

Seri Jawaban Syekh al-Alim Ata’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Gadjimurad Gamzatov

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syaikh kami yang mulia,

Apakah kafarat sumpah dihitung untuk anak kecil (bayi) yang masih menyusu, yang tidak memakan makanan dan hanya meminum ASI atau susu formula? Jika kafarat telah ditunaikan namun orang tersebut tidak terpikirkan pertanyaan ini, apakah ia harus mengulangi kafaratnya untuk orang miskin tersebut?

Pertanyaan lain terkait kafarat sumpah: Apakah cukup memberi makan orang miskin satu kali saja atau harus dua kali (makan siang dan makan malam)?

Pertanyaan ketiga: Seseorang yang tinggal di Eropa memberikan kafarat sumpah kepada fakir miskin di Ukraina, lalu ia melihat kadar kafarat sumpah di Ukraina. Apakah ia wajib melihat kadar kafarat di Eropa atau cukup melihat kadar jumlah uang di negara tempat ia mengirimkan kafarat tersebut?

Jawaban:

Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

1- Asal dalam kafarat sumpah adalah firman Allah SWT:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Memberi makan sepuluh orang miskin adalah salah satu pilihan yang disebutkan dalam ayat:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

"maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

2- Dipahami dari ayat yang mulia tersebut bahwa jumlah sepuluh adalah mengikat, artinya harus memberi makan sepuluh orang miskin, sehingga tidak sah jika memberi makan satu orang miskin sebanyak sepuluh kali misalnya... Kami telah menjelaskan hal tersebut dalam jawaban pertanyaan sebelumnya pada tanggal 29 April 2022, di mana disebutkan hal berikut:

[... Pendapat yang saya rajihkan adalah jika nas menyebutkan jumlah tertentu dari orang miskin, seperti:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ

"maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka" (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً

"maka barangsiapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin" (QS. Al-Mujadila [58]: 4)

Maka dalam kondisi ini, wajib terikat dengan jumlah yang disebutkan (sepuluh, enam puluh), baik pemberiannya berupa barang (in natura) maupun nilainya (uang), karena jumlah tersebut dimaksudkan (maqsud), sehingga ia menjadi batasan yang lazim. Adapun jika nas meminta pemberian kepada orang miskin tanpa menyebutkan jumlahnya, maka boleh diberikan kepada satu orang miskin saja karena tidak adanya batasan jumlah, dan boleh juga diberikan kepada lebih dari satu orang miskin. Hal ini seperti firman Allah SWT mengenai zakat:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60)

Maka muzaki boleh memberikan zakatnya kepada satu orang miskin dan boleh juga membaginya kepada banyak orang miskin, karena tidak ada jumlah tertentu yang disebutkan dalam ayat, melainkan disebutkan lafaz "al-masakin" (orang-orang miskin) begitu saja tanpa jumlah... Namun ia tetap memperhatikan bahwa mereka memang berhak menerima zakat karena sifat kemiskinannya...].

3- Berdasarkan hal tersebut, sempurnanya kafarat mengharuskan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang pertengahan (ausath). Ini berarti bahwa orang miskin yang dianggap sah dalam kafarat adalah orang yang mampu memakan makanan pertengahan tersebut. Adapun bayi yang menyusu, saya tidak merajihkan ia masuk ke dalam pengertian ini. Oleh karena itu, ia tidak dihitung dalam jumlah orang miskin yang diberi makan dalam kafarat sumpah. Seandainya seseorang mengirimkan makanan untuk satu keluarga miskin yang terdiri dari sepuluh anggota yang di antaranya terdapat bayi yang masih menyusu, maka kafarat ini belum sempurna, karena ia baru memberi makan sembilan orang dan bukan sepuluh orang. Sebab, bayi tidak masuk dalam pengertian orang-orang yang diberi makan (yuth'amun). Inilah yang saya rajihkan, dan itu lebih menenangkan jiwa... Oleh karena itu, ia harus menyempurnakannya dengan memberi makan satu orang miskin lainnya sebagai tambahan dari yang telah ia beri makan, sehingga sempurna menjadi sepuluh orang miskin. Hal ini berbeda dengan anak yang sudah memakan makanan seperti anak yang sudah mumayyiz dan sejenisnya, maka mereka dianggap sah dalam kafarat. Jika di dalam keluarga miskin tersebut ada anak-anak seperti itu, maka sah kafarat dengan memberi makan mereka, karena mereka masuk ke dalam pengertian orang-orang yang diberi makan.

4- Para pakar fikih (fuqaha) berbeda pendapat dalam menentukan kadar makanan bagi setiap orang miskin dalam kafarat sumpah, serta jenis makanan yang digunakan untuk kafarat... dsb. Saya kutipkan sesuatu mengenai hal ini dari Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah:

[... "Kedua: Dari sisi kadar"

  • Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa disyaratkan memberi setiap orang miskin satu mud dari makanan pokok daerah setempat, dan tidak boleh mengeluarkan nilai makanan (uang) berdasarkan nas ayat: "maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin". Disyaratkan juga untuk tidak mengurangi porsinya, sehingga tidak boleh memberikan sepuluh mud kepada dua puluh orang miskin yang mana masing-masing mendapatkan setengah mud, kecuali jika ia melengkapi kekurangan untuk sepuluh orang di antara mereka. Disyaratkan pula pemberian makan itu untuk sepuluh orang, sehingga tidak sah menggabungkannya (talfiq), seperti memberi makan lima orang dan memberi pakaian kepada lima orang lainnya, hal ini tidak mencukupi. Disyaratkan juga memberikan satu mud kepada setiap orang dari sepuluh orang tersebut dalam bentuk kepemilikan (tamlik). Menurut mazhab Maliki, tidak sah mengulang pemberian kepada satu orang yang sama; jika ia memberi satu orang sepuluh mud dalam sepuluh hari, itu tidak mencukupi. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa disyaratkan memberi setiap orang miskin dua mud yaitu setengah sha' gandum, atau satu sha' kurma atau jelai, atau nilai harganya dalam bentuk uang atau barang dagangan, karena tujuannya adalah memenuhi kebutuhan, dan hal itu dapat tercapai dengan nilai harga.

Adapun kadar makanan yang diperbolehkan (ibahah) menurut mereka: adalah dua kali makan yang mengenyangkan, yaitu disyaratkan memberi makan siang dan makan malam kepada setiap orang miskin. Begitu pula jika ia memberi mereka makan malam dan sahur, atau memberi dua kali makan siang dan sejenisnya, karena itu adalah dua kali makan yang dimaksudkan.

Adapun jika ia memberi makan siang kepada satu orang, dan memberi makan malam kepada orang yang lain, maka tidak sah, karena ia berarti telah membagi jatah makan sepuluh orang kepada dua puluh orang, dan itu tidak sah.

Demikian pula mereka mensyaratkan agar tidak memberikan seluruh kafarat kepada satu orang miskin dalam satu hari sekaligus, atau terpisah-pisah sebanyak sepuluh kali. Namun jika ia memberi makan satu orang miskin selama sepuluh hari (makan siang dan makan malam), atau memberi satu orang miskin selama sepuluh hari setiap harinya setengah sha', maka hal itu boleh karena berulangnya kebutuhan setiap hari menjadikannya seperti orang miskin yang berbeda, sehingga seolah-olah ia telah menyalurkan nilai kafarat kepada sepuluh orang miskin.

"Ketiga: Dari sisi jenis"

  • Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang mencukupi dalam pemberian makan adalah gandum, jelai, atau kurma. Tepung dari masing-masing jenis tersebut kedudukannya sama seperti asalnya dalam takaran, yaitu setengah sha' untuk tepung gandum dan satu sha' untuk tepung jelai. Dikatakan: yang dianggap dalam tepung adalah nilainya, bukan takarannya. Boleh mengeluarkan nilai harga dari selain jenis-jenis ini. Mazhab Maliki berpendapat bahwa pemberian makan dilakukan dengan gandum jika itu makanan pokok mereka, sehingga tidak sah dengan selainnya seperti jelai, jagung, atau lainnya. Jika makanan pokok mereka bukan gandum, maka yang sebanding dalam mengenyangkan, bukan dalam takaran. Mazhab Syafii berpendapat bahwa pemberian makan dilakukan dengan biji-bijian dan buah-buahan yang wajib dizakatkan, karena tubuh tegak dengannya, dan disyaratkan merupakan makanan pokok daerah setempat. Mazhab Hanbali berpendapat syaratnya adalah pemberian makan berupa gandum, jelai, tepung dari keduanya, kurma, dan kismis, serta tidak sah dengan selain itu meskipun itu makanan pokok daerahnya, kecuali jika jenis-jenis makanan tersebut tidak ada.] Selesai.

5- Pendapat yang saya rajihkan adalah jika pemberian makan dilakukan kepada sepuluh orang miskin, maka hendaknya sebanyak dua kali makan agar sesuai dengan pengertian ayat:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

"maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu" (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Dan memberi makan keluarga biasanya dilakukan dua kali sehari agar benar-benar disebut memberi makan, misalnya makan siang dan makan malam. Jika tidak demikian, maka ia belum dianggap memberi makan keluarganya secara utuh. Begitu pula bagi orang miskin dalam kafarat, harus diberi makan dua kali sehari agar kafaratnya sempurna. Jika hanya cukup makan siang tanpa makan malam, atau makan malam tanpa makan siang, maka tidak mencukupi. Selain itu, syariat juga menetapkan pemberian makan di bulan Ramadan sebanyak dua kali: sahur dan buka puasa. Maka kesempurnaan memberi makan adalah dengan keduanya atau yang semisalnya.

6- Adapun terkait pertanyaan Anda: (Seseorang yang tinggal di Eropa memberikan kafarat sumpah kepada fakir miskin di Ukraina, lalu ia melihat kadar kafarat sumpah di Ukraina. Apakah ia wajib melihat kadar kafarat di Eropa atau cukup melihat kadar jumlah uang di negara tempat ia mengirimkan kafarat tersebut?), maka jawabannya adalah apa yang saya yakini mantap bahwa pengeluaran kafarat disesuaikan dengan makanan pertengahan di negara tempat pemberi kafarat itu berada. Hal ini karena ayat yang mulia menyatakan:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

"maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu" (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Hal ini mengisyaratkan bahwa pemberian makan disesuaikan dengan tempat tinggal orang tersebut berada, karena yang diminta adalah ia memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis makanan pertengahan yang biasa ia berikan kepada keluarganya... Jika ia memberi makan di Ukraina misalnya dengan sepuluh dolar, maka ini mungkin cukup untuk memberi makan sepuluh orang miskin di sana, namun tidak cukup untuk memberi makan sepuluh orang miskin sesuai standar di Eropa. Bahkan ia harus memberi makan misalnya sebesar seratus dolar agar ia benar-benar telah memberi makan dari jenis makanan pertengahan yang ia berikan kepada keluarganya... Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa yang lebih utama dan lebih hati-hati (ahwath) adalah ia mengeluarkan senilai kadar memberi makan sepuluh orang miskin di negara tempat ia berdomisili.

Inilah yang saya rajihkan, dan Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana.

Saudara kalian, Ata’ bin Khalil Abu al-Rashtah

01 Dzulhijjah 1444 H Bertepatan dengan 19 Juni 2023 M

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda