** (Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau “Fikhi”)**
Kepada Numan Abo Ali
Pertanyaan:
Assalamu alaikum, apakah tindakan Rasulullah yang menyelisihi hal yang lebih utama (khilaf al-awla) dianggap sebagai bagian dari ijtihad atau hal lain? Saya mohon penjelasannya, semoga Allah memberkati Anda, memantapkan langkah Anda, dan menolong Anda dengan kemenangan-Nya.
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Mungkin dalam pertanyaan Anda, Anda merujuk pada apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1, bahwa Rasulullah ﷺ tidak boleh berijtihad, namun beliau boleh melakukan khilaf al-awla. Oleh karena itu, Anda bertanya tentang perbedaan antara ijtihad dan khilaf al-awla.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami fakta (manath) dari "ijtihad" dan fakta dari "khilaf al-awla"...
Pertama:
Ijtihad secara bahasa adalah mengerahkan seluruh kemampuan dalam mewujudkan suatu perkara yang membutuhkan jerih payah dan kesulitan. Sedangkan menurut istilah para ahli ushul, ijtihad dikhususkan pada pengerahan seluruh kemampuan dalam mencari zhann (dugaan kuat) mengenai suatu hukum syarak sedemikian rupa sehingga dirinya merasa tidak mampu lagi memberikan tambahan lebih dari itu.
Ini berarti bahwa hukum syarak dalam suatu masalah belum diketahui oleh sang mujtahid, sehingga ia berijtihad untuk mengetahui hukum syarak di dalamnya. Ia mengerahkan upaya untuk memahami fakta masalah tersebut, meneliti dalil-dalil syarak yang berkaitan dengannya, mengerahkan seluruh kemampuan untuk mempelajarinya, dan menyimpulkan darinya sebuah pendapat yang menurut dugaan kuatnya (ghalabatuz zhann) merupakan hukum syarak dalam masalah tersebut.
Ijtihad dengan makna ini tidak sah bagi Nabi ﷺ, berdasarkan ayat-ayat yang jelas yang menunjukkan pembatasan bahwa semua yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ adalah berasal dari wahyu:
قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ
"Katakanlah (Muhammad): 'Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu dengan wahyu.'" (QS. Al-Anbiya [21]: 45)
إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ
"Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku." (QS. Al-An'am [6]: 50)
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm [53]: 3-4)
Ini artinya Rasulullah ﷺ menyampaikan hukum-hukum syarak berdasarkan wahyu dan bukan berdasarkan hasil ijtihad beliau ﷺ.
Demikian pula, seorang mujtahid berpeluang untuk melakukan kesalahan; jika benar ia mendapat dua pahala, dan jika salah ia mendapat satu pahala. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits Rasulullah ﷺ:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ
"Apabila seorang hakim menghakimi lalu berijtihad kemudian dia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila dia menghakimi lalu berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal Rasulullah ﷺ ma'shum (terjaga) dari kesalahan dalam hal syariat. Oleh karena itu, tidak boleh bagi beliau ﷺ untuk berijtihad secara mutlak. Sebab, dalam ijtihad terdapat unsur salah dan benar, sementara semua yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ berupa hukum melalui perkataan, perbuatan, maupun diamnya beliau adalah wahyu dari Allah Ta'ala semata.
Selain itu, Rasulullah ﷺ seringkali menunggu turunnya wahyu dalam banyak hukum, padahal ada kebutuhan mendesak untuk menjelaskan hukum Allah. Seandainya beliau boleh berijtihad, niscaya beliau tidak akan menunda hukum tersebut melainkan akan berijtihad. Mengingat beliau menunda hukum sampai wahyu turun, maka itu menunjukkan bahwa beliau tidak berijtihad, dan menunjukkan pula bahwa beliau tidak boleh berijtihad. Sebab jika boleh, beliau tidak akan menunda pemberian hukum saat sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang datang dari Rasulullah ﷺ adalah berdasarkan wahyu dan bukan hasil ijtihad dari Rasulullah ﷺ.
Kedua:
Adapun khilaf al-awla (menyelisihi yang lebih utama), maknanya adalah hukum syaraknya sudah diketahui namun statusnya adalah "mubah", tetapi sebagian perbuatan lebih utama dari sebagian yang lain. Atau hukum syaraknya adalah "mandub" (sunah), tetapi sebagian perbuatan lebih utama dari sebagian yang lain.
Contohnya, boleh (mubah) bagi seseorang untuk tinggal di kota atau tinggal di desa. Namun, tinggal di kota lebih utama daripada tinggal di desa bagi orang yang menangani urusan pemerintahan dan mengoreksi penguasa (muhasabah hukkam). Jika ia tinggal di desa, maka ia telah melakukan khilaf al-awla.
Contoh lain, memberikan sedekah secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan adalah perkara yang dianjurkan (mandub). Namun, memberikannya secara sembunyi-sembunyi lebih utama daripada memberikannya secara terang-terangan. Jika ia memberikannya secara terang-terangan, maka ia telah melakukan khilaf al-awla.
Dengan makna khilaf al-awla seperti ini, maka Rasulullah ﷺ boleh saja melakukan hal yang menyelisihi yang lebih utama (khilaf al-awla). Beliau ﷺ memang pernah melakukan khilaf al-awla, lalu Allah menegur beliau karena hal tersebut melalui firman-Nya:
عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
"Semoga Allah memaafkanmu (Muhammad). Mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?" (QS. At-Tawbah [9]: 43)
Ayat ini tidak menunjukkan adanya ijtihad, karena hukum bahwa Rasulullah ﷺ boleh memberikan izin kepada siapa saja yang beliau kehendaki telah turun sebelum ayat ini. Di dalam surah An-Nur Allah Ta'ala berfirman:
فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ
"Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka." (QS. An-Nur [24]: 62)
Surah An-Nur ini turun setelah surah Al-Hasyr saat Perang Khandaq. Sedangkan ayat "'afallahu 'anka" terdapat dalam surah At-Tawbah yang turun berkenaan dengan Perang Tabuk pada tahun ke-9 Hijriah. Jadi hukumnya sudah diketahui, dan ayat surah An-Nur secara tegas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ boleh memberi izin kepada mereka.
Akan tetapi, dalam peristiwa khusus di mana ayat surah At-Tawbah turun, yaitu Perang Tabuk dan persiapan Jaisyul 'Usrah (pasukan yang sulit), yang lebih utama (al-awla) adalah Rasulullah ﷺ tidak memberikan izin kepada orang-orang munafik untuk tidak ikut berperang. Ketika beliau memberikan izin kepada mereka dalam peristiwa khusus tersebut, Allah menegur perbuatan tersebut, yakni menegur dilakukannya perbuatan yang menyelisihi yang lebih utama (khilaf al-awla). Ayat tersebut bukanlah koreksi atas sebuah ijtihad, bukan pula pensyariatan hukum yang menyelisihi hukum yang telah diijtihadkan oleh Rasulullah ﷺ dalam peristiwa yang sama, melainkan sebuah teguran atas apa yang menyelisihi hal yang lebih utama.
Ketiga:
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh bagi Rasulullah ﷺ untuk menjadi seorang mujtahid. Apa yang beliau bawa hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya dari Allah Ta'ala. Wahyu ini adakalanya berupa lafaz dan makna, yaitu Al-Qur'anul Karim, dan adakalanya hanya berupa maknanya saja yang kemudian diungkapkan oleh Rasulullah ﷺ baik dengan lafaz dari beliau sendiri, dengan diamnya beliau sebagai isyarat atas suatu hukum, atau dengan perbuatan beliau. Itu semua adalah As-Sunnah.
Demikianlah jelas perbedaan antara ijtihad dan khilaf al-awla. Bahwa tidak boleh bagi Rasulullah ﷺ untuk berijtihad karena beliau ﷺ ma'shum (terjaga) dari kesalahan, namun beliau ﷺ boleh melakukan perbuatan khilaf al-awla karena melakukan khilaf al-awla bukanlah sebuah kesalahan (khatha').
Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari situs web Amir: Amir
Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus