Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Kepada Abo Alwaled Alghutani
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Semoga Allah menjaga Anda, wahai Syekh kami, dan memberikan manfaat melalui Anda dan ilmu Anda.
Saya ditawari pekerjaan sebagai staf penjualan (mandub mabi’at) di sebuah perusahaan yang menjual produk kecantikan dan parfum, di mana beberapa produknya mengandung kadar alkohol yang bervariasi (koloni yang mengandung kadar etil alkohol tinggi, serta produk yang mengandung kadar etil alkohol, metil alkohol, dan isopropil alkohol seperti parfum dan bahan kosmetik).
Pertanyaannya: Apakah boleh bagi saya bekerja sebagai staf penjualan (mandub mabi’at)? Begitu pula, apakah boleh bagi saya bekerja di perusahaan tersebut di bidang selain penjualan, misalnya pekerjaan administrasi?
Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Pada awalnya, saya memahami bahwa Anda bertanya tentang bekerja di perusahaan yang akadnya sah secara syarak, bukan bekerja di perusahaan yang batil (syarikah bathilah)... Untuk menjawab masalah ini, penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Hukum bekerja sebagai staf penjualan (mandub mabi’at) di perusahaan yang menjual sebagian bahan yang diharamkan (parfum dan bahan kosmetik yang mengandung etil alkohol... dan lain-lain):
Kami telah membahas masalah ini di dalam kitab-kitab kami dan telah kami jelaskan bahwa itu haram... Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah bab "Segala Sesuatu yang Diharamkan bagi Hamba Maka Menjualnya adalah Haram":
"Ada hal-hal yang Allah haramkan untuk memakannya seperti daging bangkai, hal-hal yang Allah haramkan untuk meminumnya seperti khamr, hal-hal yang Allah haramkan untuk menjadikannya sebagai sesembahan seperti berhala, hal-hal yang Allah haramkan untuk mengoleksinya seperti patung, dan hal-hal yang Allah haramkan untuk membuatnya seperti gambar. Terhadap hal-hal ini telah datang nash-nash syarak baik ayat maupun hadis yang mengharamkannya. Maka, apa saja yang Allah haramkan atas hamba dari benda-benda yang telah ada nash syarak tentang keharamannya, baik Allah mengharamkan untuk memakannya, meminumnya, atau selain itu, maka menjual benda-benda yang Allah haramkan bagi hamba tersebut adalah haram karena harganya (tsaman) pun haram. Dari Jabir ra., ia mendengar Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا، هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.' Lalu dikatakan: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat kapal, meminyaki kulit, dan orang-orang menggunakannya sebagai bahan lampu?' Beliau bersabda: 'Tidak, ia haram.' Kemudian Rasulullah saw. bersabda pada saat itu: 'Semoga Allah memerangi kaum Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemaknya, mereka mencairkannya (jamaluhu) lalu menjualnya kemudian memakan harganya.' (HR Bukhari). Makna jamaluhu adalah mencairkannya. Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثاً، إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
'Semoga Allah memerangi kaum Yahudi -beliau mengucapkannya tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak kepada mereka, lalu mereka menjualnya dan memakan harganya. Dan sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu pada suatu kaum, maka Dia mengharamkan harganya atas mereka.' (HR Bukhari)...] selesai."
Oleh karena itu, bekerja di bidang (penjualan) ini adalah haram.
- Adapun pekerjaan administrasi di perusahaan yang di antara aktivitasnya adalah menjual sebagian bahan yang diharamkan, maka hal itu perlu diperinci:
Jika pekerjaan administrasi tersebut memiliki kaitan langsung dengan penjualan bahan-bahan yang diharamkan, seperti Anda bekerja menyiapkan pesanan yang terkait dengan penjualan bahan-bahan haram atau semacamnya, maka pekerjaan administrasi ini adalah haram. Hal ini karena adanya keterkaitan dengan perbuatan haram, yaitu menjual bahan-bahan yang diharamkan.
Adapun jika pekerjaan administrasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan penjualan bahan-bahan haram, yaitu tidak termasuk dalam tugas administrasi Anda menyiapkan pesanan untuk penjualan bahan-bahan haram atau semacamnya, maka pekerjaan administrasi ini tidaklah haram. Meskipun dilakukan di perusahaan yang di antara kegiatannya menjual bahan-bahan haram, hal itu karena dalam kondisi ini Anda tidak melakukan perbuatan yang haram.
Meskipun demikian, bentuk kehati-hatian (wara’) seseorang terhadap agamanya bukan hanya dengan menjauhi yang haram, melainkan juga menjauhi sebagian hal yang mubah karena khawatir adanya keharaman yang dekat dengannya. Dahulu para sahabat Rasulullah saw. menjauhi banyak pintu kemubahan karena khawatir mendekati keharaman. Diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَراً لِمَا بِهِ البَأْسُ
"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang yang bertakwa hingga ia meninggalkan hal-hal yang tidak dilarang karena khawatir terjerumus pada hal-hal yang dilarang." (HR Tirmidzi, ia berkata: ini adalah hadis hasan).
Demikian pula Tirmidzi meriwayatkan, dan ia berkata hadis ini hasan shahih, dari jalur Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku menghafal dari Rasulullah saw.:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu."
Oleh karena itu, yang lebih utama bagi penanya dan lebih bersih bagi agamanya adalah menjauhkan diri dari bekerja pada perusahaan-perusahaan semacam ini dan mencari pekerjaan lain yang di dalamnya terdapat rezeki yang baik. Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memberikan jalan keluar bagi siapa saja yang bertakwa kepada-Nya:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS At-Talaq [65]: 2-3).
Saya berharap jawaban ini mencukupi. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
23 Syawal 1443 H 23 Mei 2022 M
Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Klik di Sini
Tautan Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Klik di Sini