Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Penyewaan Saniyah dan Hukum Muzara'ah kepada M. W. Al-Andalusi

September 29, 2014
4387

(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fiqhi")

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertanyaan mengenai penyewaan Saniyah (tanah yang dilengkapi fasilitas irigasi dan lain-lain).

Saya saudara Anda, Wisam Al-Andalusi dari Tunisia...

Disebutkan dalam buku Nidzam Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) halaman 139 sebagai berikut: "Pemilik tanah tidak boleh menyewakan tanahnya untuk pertanian secara mutlak, baik ia pemilik tanah sekaligus manfaatnya, maupun hanya pemilik manfaatnya saja...". Dan disebutkan di halaman 140: "Adapun penyewaan yang dilakukan Rasulullah atas tanah Khaybar dengan bagi hasil setengah, maka itu bukan termasuk bab ini, karena tanah Khaybar saat itu terdapat pepohonan, bukan tanah malsa'...". Maka masalah penyewaan tanah untuk pertanian hukumnya sudah jelas, di mana manath al-hukm (fakta objek hukumnya) adalah "tanah yang dikhususkan untuk pertanian". Namun manath al-hukm ini berubah dalam kaitannya dengan tanah Khaybar, karena tanah tersebut berpohon, dan pohon itu milik pemiliknya, sedangkan pohon berbeda dengan tanah, meskipun ada tanah di sana maka ia mengikuti pohon tersebut...

Adapun Saniyah di tempat kami adalah tanah yang di dalamnya terdapat fasilitas irigasi atau pengairan seperti sumur atau jabiyah (bak penampungan air), atau kanal-kanal irigasi yang dialirkan negara kepada para petani dengan imbalan tertentu, serta pipa-pipa untuk mengalirkan air ke tanaman (seperti sistem irigasi tetes). Di sana juga bisa terdapat rumah, kandang, rumah kaca, alat-alat pengobatan tanaman, dan perlengkapan pertanian lainnya yang dibutuhkan petani dan melekat pada tanah tersebut.

Pertanyaan:

  1. Apakah bisa dikatakan bahwa manath al-hukm (tanah) tersebut berubah dalam kasus Saniyah, karena ia telah menjadi tanah yang memiliki perlengkapan yang mengikutinya dan bukan lagi tanah malsa'?
  2. Jika tanah tersebut tidak dikhususkan untuk produksi pertanian, seperti untuk produksi tanaman hias, pembibitan, atau peternakan, apakah manath al-hukm-nya juga berubah?
  3. Apakah boleh dalam kasus-kasus ini menyewakan tanah tersebut?

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

  1. Makna malsa' adalah tanah pertanian, yakni tanah yang dikhususkan untuk pertanian tetapi belum ditanami. Menyewakan tanah seperti ini untuk pertanian adalah haram. Di antara dalilnya adalah:

روا رافع بن خديج قال: كُنَّا نُخَابِرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَذَكَرَ أَنَّ بَعْضَ عُمُومَتِهِ أَتَاهُ فَقَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعاً، وَطَوَاعِيَةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْفَعُ لَنَا وَأَنْفَعُ. قَالَ: قُلْنَا: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ، وَلا يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلا بِرُبُعٍ وَلا بِطَعَامٍ مُسَمًّى

"Rafi' bin Khadij meriwayatkan, ia berkata: 'Kami pernah mempraktikkan mukhabarah pada zaman Rasulullah saw., lalu ia menceritakan bahwa salah seorang pamannya mendatangi dia dan berkata: Rasulullah saw. telah melarang suatu perkara yang sebelumnya bermanfaat bagi kami, namun ketaatan kepada Rasulullah saw. jauh lebih bermanfaat bagi kami. Kami bertanya: Apa itu? Ia menjawab: Rasulullah saw. bersabda: Siapa saja yang memiliki tanah hendaklah ia menanaminya sendiri atau ia berikan kepada saudaranya (untuk ditanami), dan janganlah ia menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, atau dengan makanan yang telah ditentukan'." (HR Abu Dawud). Adapun mukhabarah adalah muzara'ah (bagi hasil pertanian).

  1. Adapun jika tanah tersebut tidak malsa', yakni sudah tertanami pepohonan yang membutuhkan perawatan, maka menyewakannya dalam kondisi ini disebut musaqat, dan hukumnya boleh. Bahkan meskipun di sela-sela pepohonan itu terdapat area kosong yang kecil untuk ditanami, karena dalam kondisi ini area tersebut mengikuti pepohonan. Jadi, perawatan pohon adalah intinya. Di antara dalil bolehnya musaqat adalah:

أخرج البخاري عن نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أخبره: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَامَلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ، فَكَانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ مِائَةَ وَسْقٍ ثَمَانُونَ وَسْقَ تَمْرٍ وَعِشْرُونَ وَسْقَ شَعِيرٍ...

"Al-Bukhari mengeluarkan dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ra. mengabarkannya: Bahwa Nabi saw. mempekerjakan penduduk Khaybar dengan bagi hasil separuh dari apa yang keluar dari tanah itu baik buah-buahan maupun tanaman, maka beliau memberikan kepada istri-istri beliau seratus wasaq; delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum..." (HR Bukhari).

Tanah Khaybar saat itu terdapat pepohonan dan di sela-sela pohon terdapat area yang bisa ditanami. Hal ini jelas dari hadis: "delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum...", yang berarti pepohonan adalah yang dominan. Maka Rasulullah saw. mengelolanya dengan imbalan tertentu, artinya beliau membolehkan penyewaan (bagi hasil) karena tanah tersebut telah tertanami pepohonan, yang disebut dengan musaqat, yaitu perawatan pohon.

  1. Adapun jika tanah yang dikhususkan untuk pertanian itu terdapat apa yang Anda sebut sebagai Saniyah dengan rincian yang Anda sebutkan, yaitu (tanah yang di dalamnya terdapat perlengkapan irigasi atau pengairan seperti sumur atau saluran irigasi dan beberapa bangunan seperti rumah dan kandang... sementara sisa tanahnya belum ditanami), maka menyewakannya untuk pertanian tidak diperbolehkan. Adanya pipa-pipa irigasi atau bangunan di sana tidaklah berpengaruh, karena tanah itu tetap dianggap malsa' selama belum ditanami.

Tampaknya persoalan yang membuat Anda bingung adalah makna malsa', sehingga Anda menyangka bahwa tanah malsa' adalah tanah yang tidak ada perlengkapan di dalamnya. Padahal tanah malsa' di sini bermakna tanah yang belum ditanami. Dengan demikian, tanah yang belum ditanami dianggap malsa' meskipun di dalamnya terdapat rumah, selama tujuan penyewaannya adalah untuk ditanami.

  1. Adapun menyewa tanah untuk selain produksi pertanian, yakni bukan untuk bercocok tanam, maka hukumnya boleh dan tidak ada masalah. Karena yang diharamkan adalah muzara'ah. Jika penyewaan tersebut bertujuan untuk membangun bengkel industri, atau menjadikan tanah sebagai tempat parkir mobil, ruang pameran penjualan, atau untuk peternakan, maka semua itu boleh dan tidak ada keharaman di dalamnya karena bukan termasuk muzara'ah. Ke dalam kategori ini bisa dimasukkan pula penyewaan tanah untuk produksi tanaman hias atau pembibitan jika tanaman-tanaman tersebut tidak ditanam langsung di tanah yang disewa, melainkan ditanam di pot-pot atau wadah khusus. Inilah yang jamak diketahui dalam pembibitan dan kebun tanaman hias seperti bunga, di mana tanah tersebut hanya dijadikan tempat untuk meletakkan wadah-wadah tanaman, dan tanaman ditanam di dalam wadah tersebut bukan di tanahnya. Dalam kondisi ini, menyewa tanah tersebut tidaklah haram karena bukan termasuk muzara'ah, sehingga dalil-dalil keharaman muzara'ah tidak berlaku padanya, melainkan masuk ke dalam dalil-dalil kebolehan sewa-menyewa (ijarah).

Saudara Anda,
Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link Jawaban dari laman Facebook Amir

Link Jawaban dari situs web Amir

Link Jawaban dari laman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda