Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Bagaimana Cara Menentukan Waktu Imsak Saat Fajar

June 05, 2013
4437

(Silsilah Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan-Pertanyaan di Laman Facebook Beliau)

Kepada Mu'adz Khalil Manshur Samamirah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, saya ingin mengetahui apakah Hizb memiliki ijtihad mengenai puasa dan bulan Ramadan di Norwegia; di mana salat Fajar jatuh pada pukul dua pagi, salat Magrib pukul sebelas malam, dan Isya pukul dua belas tengah malam. Tentu saja di sana tidak ada ghurub (matahari terbenam); artinya dunia terasa siang sepanjang waktu. Ada ijtihad, pendapat, dan fatwa yang mengatakan bahwa boleh berpuasa dan berbuka mengikuti Arab Saudi atau negara Muslim terdekat, dan ada pula yang mengatakan itu tidak boleh. Di sana ada matahari terbenam yang durasinya satu jam atau setengah jam. Kami tidak tahu mana yang benar, dan organisasi Islam di sini fatwanya seperti al-Qardhawi.

Apakah Hizb memiliki ijtihad dalam masalah ini? Barangkali saudara kita, Amir Hizbut Tahrir, dapat memberikan faedah kepada kami mengenai topik ini.

Barakallahu fikum.

Saudaramu, Mu'adz Samamirah – dari Kerajaan Norwegia.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

  1. Pertanyaan Anda kurang jelas, karena seolah-olah ada kontradiksi di dalamnya. Anda mengatakan:

"Di sana ada matahari terbenam yang durasinya satu jam atau setengah jam." Ini dipahami bahwa malam harinya berdurasi satu jam atau setengah jam...

Namun sebelumnya Anda mengatakan: "Tentu saja di sana tidak ada ghurub. Artinya dunia terasa siang," yang berarti tidak ada malam...

Lalu Anda juga mengatakan: "Di mana salat Fajar jatuh pada pukul dua pagi, salat Magrib pukul sebelas malam, dan Isya pukul dua belas tengah malam." Ini berarti ada malam dari pukul 11 malam hingga pukul 2 pagi, yaitu malam yang durasinya 3 jam...

Jelas sekali ada kontradiksi. Pada pernyataan pertama "malam sekitar satu jam atau setengah jam", pada pernyataan kedua "tidak ada malam", dan pada pernyataan ketiga "malam berdurasi tiga jam". Maka tolong jelaskan kembali pertanyaannya agar kami dapat menjawabnya dengan izin Allah.

  1. Meskipun demikian, ada pertanyaan yang dikirimkan oleh saudara lain kepada saya sekitar dua tahun lalu dan telah saya jawab. Pertanyaan tersebut berasal dari Finlandia, yang berdekatan dengan negara Anda, Norwegia. Di bawah ini akan saya sebutkan pertanyaan yang datang kepada saya beserta jawabannya, semoga dapat membantu Anda dalam masalah ini. Pertanyaannya adalah:

(Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya dari Finlandia, ingin bertanya tentang hukum waktu berbuka di tempat kami. Di mana matahari, meskipun terbenam, namun tidak ada "kegelapan malam" dan kondisinya tetap seperti keadaan syafak (twilight) setelah terbenamnya matahari. Perlu diketahui bahwa saya tinggal di daerah terpencil di utara Finlandia, sekitar 800 km dari ibu kota Helsinki, dan hampir tidak ada komunitas Muslim di sana.

Pertanyaannya:

Adalah bagaimana kami menentukan waktu imsak saat fajar, sementara waktu magrib hampir diketahui (dengan catatan bahwa "matahari terbenam" terjadi sekitar pukul 11 malam). Adapun fajar, sangat sulit untuk menentukan waktunya karena tidak adanya "malam" dalam pengertian yang umum dikenal. Apakah sah jika saya mengganti puasa Ramadan di waktu lain? Dan apakah tidak adanya waktu imsak (fajar) yang spesifik berpengaruh pada sahnya puasa (hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar)? Ataukah saya harus mengikuti waktu masjid di ibu kota Helsinki? Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 29-7-2011) Selesai.

Jawaban:

Sesungguhnya waktu-waktu (mawaqit) adalah sebab-sebab bagi salat dan puasa. Hukum ada karena adanya sebab, dan hukum menjadi tidak ada karena tidak adanya sebab. Oleh karena itu, dalam ilmu usul disebutkan mengenai definisi sebab: "Sebab, secara istilah, adalah setiap deskripsi yang tampak dan terukur (zhahir munthabith) yang ditunjukkan oleh dalil sam'i sebagai penanda keberadaan hukum, bukan untuk pensyariatan hukum." Artinya, sebab-sebab adalah tanda-tanda yang diletakkan oleh Al-Syari' untuk memberitahukan kepada mukallaf tentang adanya hukum dari Al-Mukallif. Dengan demikian, adanya sebab berimplikasi pada adanya hukum, dan ketiadaan sebab berimplikasi pada ketiadaan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, tidak diperbolehkan berpuasa atau salat mengikuti waktu wilayah lain selain wilayah Anda sendiri, baik untuk salat Fajar, Zuhur, dan seterusnya, maupun untuk waktu imsak di bulan Ramadan dan waktu berbuka. Tidak boleh Anda berpuasa mengikuti jadwal masjid Helsinki di ibu kota sementara Anda tinggal di wilayah utara Finlandia yang jauhnya 800 km dari ibu kota. Demikian pula tidak boleh meng-qadha puasa Ramadan di hari-hari lain selama Anda masih mampu berpuasa.

Saudaraku yang mulia, tampaknya masalah yang kalian hadapi adalah pada waktu Magrib dan Fajar terkait waktu berbuka dan imsak. Masalah ini penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Karena terbenamnya matahari itu diketahui, maka orang yang berpuasa berbuka saat matahari terbenam, meskipun kondisi syafak masih ada. Sebab, azan Magrib adalah saat matahari terbenam. Sebagaimana dalam hadits Muslim tentang seorang pria yang datang bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai waktu-waktu salat, Rasulullah ﷺ bersabda:

«...ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ»

"…Kemudian beliau memerintahkannya, lalu ia pun menegakkan salat Magrib ketika matahari terbenam." (HR Muslim)

Dan dalam riwayat lain:

«ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ...»

"…Kemudian beliau memerintahkannya (salat) Magrib ketika matahari terbenam..." (HR Muslim)

Artinya matahari telah terbenam. Inilah waktu berbuka puasa, yaitu bukan saat hilangnya syafak. Hilangnya syafak adalah waktu salat Isya, sebagaimana terdapat dalam hadits Muslim yang disebutkan di atas:

«ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ...»

"…Kemudian beliau memerintahkannya, lalu ia pun menegakkan salat Isya ketika syafak telah hilang..." (HR Muslim)

Dan dalam riwayat lain:

«ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعِشَاءِ حِينَ وَقَعَ الشَّفَقُ...»

"…Kemudian beliau memerintahkannya (salat) Isya ketika syafak telah jatuh/hilang..." (HR Muslim)

Oleh karena itu, keberadaan syafak setelah matahari terbenam tidak memengaruhi waktu berbuka. Syafak menurut sebagian fukaha adalah warna kemerahan setelah matahari terbenam, dan menurut fukaha lainnya adalah warna keputihan yang menyusul warna kemerahan setelah matahari terbenam. Maka, hilangnya syafak untuk salat Isya adalah hilangnya warna kemerahan setelah terbenam, atau hilangnya keputihan siang setelah warna kemerahan. Ibnu al-Atsir berkata: "Syafak termasuk kata adhdad (memiliki makna berlawanan), ia bermakna warna kemerahan yang terlihat di ufuk barat setelah terbenamnya matahari, dan inilah yang diambil oleh asy-Syafi'i. Ia juga bermakna warna keputihan yang tersisa di ufuk barat setelah warna kemerahan tersebut, dan inilah yang diambil oleh Abu Hanifah."

Adapun fajar yang menjadi tanda wajibnya imsak adalah azan fajar dan salat fajar. Dalam hadits Muslim yang disebutkan tadi:

«فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ...»

"…Ia menegakkan salat Fajar ketika fajar telah menyingsing..." (HR Muslim)

Dalam riwayat lain:

« فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ بِغَلَسٍ، فَصَلَّى الصُّبْحَ حِينَ طَلَعَ الْفَجْرُ...»

"…Lalu beliau memerintahkan Bilal, maka ia pun mengumandangkan azan pada saat galas (masih gelap), lalu beliau salat Subuh ketika fajar telah terbit..." (HR Muslim)

Dan dalam hadits Tirmidzi ketika Jibril mengimami Rasulullah ﷺ disebutkan:

«ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ...»

"…Kemudian beliau salat Fajar ketika fajar telah bersinar, dan makanan telah diharamkan bagi orang yang berpuasa..." (HR Tirmidzi)

Makna "bi ghalas" (pada saat galas), Ibnu al-Atsir berkata: Al-Ghalas adalah kegelapan malam ketika bercampur dengan cahaya pagi.

Fajar di sini adalah fajar shadiq, yaitu adanya perubahan pada kegelapan malam menuju arah keputihan, meskipun kegelapan malam itu hanya parsial seperti di tempat kalian. Jika kegelapan ini berubah menjadi warna putih yang menyebar di ufuk secara melintang (mu'taridhan), maka itulah fajar shadiq. Anda wajib imsak dan salat pada saat itu. Ini berbeda dengan fajar kadzib, yaitu perubahan kegelapan malam menjadi warna putih, namun putihnya muncul secara vertikal naik ke arah langit dan tidak menyebar secara horizontal. Salat fajar tidak boleh ditegakkan saat fajar kadzib karena itu masih bagian dari malam, sehingga Anda masih boleh makan dan minum... artinya Anda tidak wajib imsak pada saat itu.

Warna putih yang bercampur dengan kegelapan malam saat fajar shadiq tidak berarti Anda harus bisa melihat segala sesuatu, melainkan saat Anda mengamati ufuk di arah timur, Anda menemukan bahwa kegelapan "parsial" tersebut mulai tersingkap, yakni penglihatan mulai menyebar ke kanan dan ke kiri di ufuk dengan perbedaan dari sebelumnya.

Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadits Muslim dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

«لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ - أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ - أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ - أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ - لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ، وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الفَجْرُ - أَوِ الصُّبْحُ -»

"Janganlah azan Bilal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya ia berazan—atau memanggil—di waktu malam agar orang yang salat malam di antara kalian kembali (beristirahat) dan membangunkan yang tidur di antara kalian. Dan bukanlah (fajar) itu yang begini—atau subuh—"

Beliau ﷺ mengisyaratkan dengan jari-jarinya lalu mengangkatnya ke atas dan menurunkannya ke bawah hingga beliau bersabda begini. Zuhair berkata:

«بِسَبَّابَتَيْهِ إِحْدَاهُمَا فَوْقَ الأُخْرَى، ثُمَّ مَدَّهَا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ»

"…dengan kedua jari telunjuknya, yang satu di atas yang lain, kemudian ia membentangkannya ke arah kanan dan kirinya." (HR Muslim)

Ibnu Hajar berkata: (... dan subuh biasanya datang setelah tidur, maka tepat jika ditetapkan orang yang membangunkan manusia sebelum masuk waktunya agar mereka bersiap-siap dan mendapatkan keutamaan awal waktu, wallahu a'lam... demikian pula perkataan beliau "dan beliau berisyarat dengan jari-jarinya dan mengangkatnya" yakni memberi isyarat... perkataan beliau "إِلَى فَوْقُ" dengan dhammah karena mabni, demikian pula "أَسْفَلُ" ... seolah-olah beliau mengumpulkan kedua jarinya lalu memisahkannya untuk menceritakan sifat fajar shadiq karena ia terbit secara melintang (mu'taridhan) kemudian menyelimuti ufuk bergerak ke kanan dan ke kiri; berbeda dengan fajar kadzib, yaitu yang disebut oleh orang Arab dengan ekor serigala (dzanabul sirhan), karena ia muncul di langit bagian atas kemudian menurun, dan ke arah itulah beliau mengisyaratkan dengan mengangkat dan menundukkan kepalanya...) Dan mu'taridhan artinya lebar secara horizontal.

Kesimpulannya: Karena tidak ada jadwal imsakiyah yang terakreditasi untuk wilayah Anda, maka lakukanlah hal berikut:

  • Saat matahari terbenam (ghurub), Anda berbuka...

  • Dan saat muncul warna putih horizontal yang lebih terang dari kondisi kegelapan "parsial" yang Anda katakan terjadi di tempat Anda pada malam hari, yakni ketika Anda melihat perubahan yang mencolok ke arah warna putih horizontal ke kanan dan ke kiri di arah timur, maka itulah fajar shadiq. Maka Anda harus imsak dan salat fajar...

  • Berijtihadlah dalam hal itu semampu Anda, kerahkan segala upaya, mintalah bantuan saudara-saudara Anda dan bermusyawarahlah dengan mereka. Berbuka dan imsaklah berdasarkan hal itu. Berhati-hatilah (ikhtiyath) untuk diri Anda saat imsak dan berbuka, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

إِنَّ هَذَا الدِّينَ مَتِينٌ، فَأَوْغِلْ فِيهِ بِرِفْقٍ

"Sesungguhnya agama ini kokoh, maka masukilah ia dengan kelembutan." (HR Al-Baihaqi)

Semoga Allah menerima puasa dan qiyam kita, Anda, dan kaum Muslim. Allah bersamamu. 10/8/2011) Selesai jawaban saya atas pertanyaan saudara dari Finlandia.

Terlepas dari itu semua, jika Anda mengirimkan informasi tentang wilayah Anda secara jelas, maka saya akan menjawabnya, insya Allah.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link Jawaban dari Laman Facebook Amir

Link Jawaban dari Situs Web Amir

Link Jawaban dari Laman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda