Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Bagaimana Memahami Hadits "Tidak Ada yang Menolak Qadha Kecuali Doa"

November 14, 2019
8514

Pertanyaan:

(Disebutkan dalam buku At-Tafkir al-Islami, yang merupakan salah satu buku mutabanna kita, bahwa doa tidak menolak qadar, tidak mengubah qadha, dan tidak pula mengubah ilmu Allah Subhanahu wa Ta'ala...) Sementara itu, ada teks-teks dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menurut saya menyelisihi pemahaman ini. Telah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ sabda beliau: "Tidak ada yang menolak qadha kecuali doa," dan terdapat banyak hadits lain dengan makna serupa. Hadits-hadits ini menetapkan bahwa doa dapat mengubah qadar... Lalu bagaimana cara menangani pertentangan antara apa yang disebutkan dalam buku tersebut dengan teks-teks ini? Jazaakallahu khairan.

Jawaban:

Tampaknya Anda merujuk pada apa yang ada dalam buku Al-Fikr al-Islami dan bukan At-Tafkir al-Islami sebagaimana yang tertulis salah dalam pertanyaan. Kesalahan lain dalam pertanyaan adalah ucapan Anda (bahwa buku itu adalah salah satu buku mutabanna kita), sebab buku tersebut tidak mutabanna. Buku itu disebutkan dalam Milaf Idari (File Administrasi) di bawah bab (Buku-buku non-mutabanna yang diterbitkan oleh Hizb, baik yang mencantumkan nama Amir maupun nama anggota lain karena pertimbangan tertentu, dan buku-buku ini tidak diajarkan di dalam halaqah-halaqah). Kemudian disebutkan di antara buku-buku tersebut: (...Al-Fikr al-Islami...).

Terlepas dari itu, sebagaimana yang Anda sebutkan sebelumnya, tampaknya Anda merujuk pada apa yang ada dalam buku tersebut: (Tetapi harus jelas bahwa doa tidak mengubah apa yang ada dalam ilmu Allah, tidak menolak qadha, tidak menghilangkan qadar, dan tidak pula mewujudkan sesuatu tanpa sebabnya. Karena ilmu Allah pasti terwujud, dan qadha Allah pasti terjadi. Sebab jika doa bisa menolaknya, maka itu bukanlah qadha. Sedangkan qadar itu Allah yang mewujudkannya, maka doa tidak bisa menghilangkannya...) Dan Anda mengatakan bahwa ini bertentangan dengan apa yang ada dalam hadits: "Sesungguhnya doa itu menolak qadha", dan dalam sebuah riwayat: "Tidak ada yang menolak qadar kecuali doa". Anda bertanya: bagaimana cara menangani pertentangan ini?

Sebelum saya menjawab Anda, saya akan menyebutkan beberapa hal terkait sebagai pengantar jawaban:

1- Kedudukan doa dalam Islam dan pengabulannya dengan izin Allah. Telah datang ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai topik ini, di antaranya:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

"Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina'." (QS Al-Mu'min/Ghafir [40]: 60)

Al-Hakim meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ مِنْ الدُّعَاءِ

"Tidak ada sesuatu pun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa."

Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abu Sa'id bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّل لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنْ السُّوءِ مِثْلَهَا قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ

"Tidaklah seorang Muslim memanjatkan doa yang tidak mengandung dosa atau memutus tali silaturahmi, kecuali Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: (1) doanya segera dikabulkan, (2) Allah menyimpannya baginya di akhirat, atau (3) Allah menjauhkan darinya keburukan yang semisal dengannya. Para sahabat berkata, 'Kalau begitu, kami akan memperbanyak doa.' Beliau bersabda, 'Allah memiliki lebih banyak (karunia untuk mengabulkan doa kalian)'."

Dalil-dalil ini menjelaskan bahwa Allah senang jika hamba-Nya yang beriman berdoa kepada-Nya dan memperbanyak doa, serta adanya pengabulan doa melalui salah satu dari tiga cara tersebut sebagaimana dalam Musnad Ahmad. Pengabulan tersebut telah tercatat di Lauh Mahfuzh, maka tidak ada sesuatu pun yang terjadi kecuali telah tercatat sejak azali, sebagaimana dijelaskan dalam dalil-dalil qadar di bawah ini.

2- Jika ada dalil qath'i mengenai suatu masalah yang memberikan hukum tertentu, dan terdapat dalil zhanni yang sanadnya sahih mengenai masalah yang sama yang memberikan hukum lain yang menunjukkan syubhat pertentangan dengan dalil qath'i, maka dalam kondisi ini dilakukan upaya kompromi (al-jam’u) di antara kedua dalil tersebut. Sebab mengamalkan kedua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya. Jika tidak memungkinkan untuk dikompromikan, maka dalil qath'i diambil dan dalil zhanni ditolak secara dirayah karena sanadnya sahih. Adapun jika sanadnya lemah, maka ia ditolak karena kelemahannya.

3- Di antara dalil-dalil tentang Qadar:

وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَراً مَقْدُوراً

"Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku." (QS Al-Ahzab [33]: 38)

Makna قَدَراً di sini adalah perkara yang telah ditetapkan sejak azali, dan makna مَقْدُوراً artinya pasti terjadi. Maka qadaran maqduran bermakna hukum yang pasti, yakni tidak boleh tidak pasti terjadi.

وَمَا يَعْزُبُ عَنْ رَبِّكَ مِنْ مِثْقَالِ ذَرَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلا فِي السَّمَاءِ وَلا أَصْغَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلا أَكْبَرَ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

"Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah di bumi ataupun di langit. Tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)." (QS Yunus [10]: 61)

عَالِمِ الْغَيْبِ لا يَعْزُبُ عَنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلا فِي الأَرْضِ وَلا أَصْغَرُ مِنْ ذَلِكَ وَلا أَكْبَرُ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِين

"(Allah) Yang Mengetahui yang gaib. Tidak ada tersembunyi bagi-Nya sebesar zarrah pun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar melainkan tersebut dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)." (QS Saba [34]: 3)

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الأَرْضِ وَلا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

"Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (QS Al-Hadid [57]: 22)

Demikian pula terdapat hadits-hadits mengenai topik Qadar atau penulisan di Lauh Mahfuzh, di antaranya:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda kepadaku:

جَفَّ الْقَلَمُ بِمَا أَنْتَ لاَقٍ

"Pena telah kering terhadap apa yang akan engkau temui." (HR Bukhari)

Artinya, apa yang akan engkau temui telah ditulis sejak azali. Dan hadits Umar dari Nabi ﷺ yang meriwayatkan kedatangan Jibril dan pertanyaannya tentang Islam dan Iman. Di dalam hadits itu disebutkan: Jibril berkata: "Beritahukan aku tentang iman." Nabi bersabda:

أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشرِّهِ

"Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk." (HR Muslim)

Artinya, engkau meyakini bahwa Allah Ta'ala telah menetapkan yang baik dan yang buruk sebelum penciptaan makhluk. Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ حَتَّى يَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ

"Tidak beriman seorang hamba hingga ia beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk, sampai ia mengetahui bahwa apa yang menimpanya tidak akan meleset darinya, dan apa yang meleset darinya tidak akan menimpanya." (HR Tirmidzi)

Dari Abu al-Abbas Abdullah bin Abbas ra., ia berkata: Suatu hari aku berada di belakang Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda:

يَا غُلَامُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ، احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتْ الأَقْلامُ وَجَفَّتْ الصُّحُفُ

"Wahai anak muda, sesungguhnya aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat: Jagalah Allah, niscaya Allah menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau mendapati-Nya di hadapanmu. Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberimu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk menimpakan suatu mudarat kepadamu, mereka tidak akan bisa menimpakan mudarat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering." (HR Tirmidzi)

4- Sekarang kita sampai pada dua hadits yang menyebutkan bahwa doa menolak qadha, dan dalam satu riwayat menolak qadar:

Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak 'ala ash-Shahihain dari Ibnu Abbas, dari Tsauban, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الدُّعَاءَ يَرُدُّ الْقَضَاءَ

"Sesungguhnya doa itu menolak qadha."

Dalam riwayat lain oleh Al-Hakim dari Abdullah bin Abi al-Ja'd, dari Tsauban ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ

"Tidak ada yang menolak qadar kecuali doa."

Al-Hakim berkata: "Hadits ini sanadnya sahih, namun keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya."

5- Dengan mengkaji apa yang telah datang mengenai Qadar, khususnya ayat-ayat yang bersifat qath’i dilaalah, dapat dipahami dari dalil-dalil tersebut bahwa tidak ada sesuatu pun di bumi maupun di langit melainkan Allah telah menetapkannya dan mencatatnya di sisi-Nya. Maka tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam semesta ini melainkan Allah telah menetapkan dan mencatatnya sebelumnya. Apa yang telah ditetapkan dan dicatat Allah sebelumnya pasti akan terjadi dan tidak dapat dihindari, artinya tidak ada sesuatu pun yang menolak qadar sehingga menghalangi terjadinya qadar tersebut.

Dipahami dari dua hadits di atas bahwa doa menolak qadar, atau menolak qadha, maka maknanya di sini adalah satu. Oleh karena itu, di sini terdapat syubhat pertentangan dengan dalil-dalil qath’i yang datang mengenai qadar. Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, maka pertama-tama dilakukan upaya kompromi di antara hadits-hadits tersebut dengan dalil-dalil qath’i. Jika memungkinkan maka dilakukan, jika tidak maka hadits tersebut ditolak secara dirayah...

6- Oleh karena itu, dengan merenungkan perkara ini, saya katakan—dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersumber:

a- Bahwa hadits "Tidak ada yang menolak qadar kecuali doa" dengan makna hakiki dari kata (menolak qadar) yakni menghapusnya dari Lauh Mahfuzh; hadits dengan makna ini ditolak secara dirayah karena perkara yang telah ditetapkan atau diputuskan telah tercatat di Lauh Mahfuzh dan pasti akan terjadi serta tidak bisa dihindari, sehingga tidak akan menyimpang—yakni qadar tidak dihapus dari Lauh Mahfuzh. Oleh karena itu, hadits tersebut ditolak secara dirayah jika tidak mungkin dikompromikan, dan saat itu dalil-dalil qath’i tentang qadar diambil, yakni bahwa qadar pasti terjadi dan tidak ditolak... Namun sebelum melakukan penolakan secara dirayah, harus dikerahkan upaya maksimal dalam mengompromikan antara dalil-dalil qath’i dan zhanni, karena mengamalkan kedua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya.

b- Dalam ilmu Ushul, ketika makna hakiki sulit diterima karena adanya qarinah (indikasi) yang menghalangi makna hakiki tersebut—yaitu di sini berupa dalil-dalil qath’i tentang qadar yang telah disebutkan sebelumnya—maka dialihkan ke makna majazi (metafora). Hadits tersebut dipahami berdasarkan makna majazi jika hal itu memungkinkan secara bahasa. Dan hal ini memungkinkan di sini. Kata "qadar" atau "qadha" dalam hadits tersebut dalam makna majazi dipahami sebagai apa yang diakibatkan olehnya, yakni pengaruhnya atau dampaknya. Dengan ungkapan lain, apa yang disebabkan olehnya melalui hubungan kausalitas (sababiyah). Maka disebutkan sebabnya namun yang dimaksud adalah akibatnya (al-musabbab), sebagaimana Anda mengatakan "Bumi menumbuhkan hujan", Anda menyebutkan sebabnya (hujan) namun yang Anda maksud adalah akibatnya yaitu hasil darinya (tumbuh-tumbuhan). Di sini juga demikian, disebutkan (qadar) namun yang dimaksud adalah makna majazi yaitu pengaruh atau dampak yang dihasilkan darinya.

Jika demikian, maka penolakan itu bukan terhadap qadar atau qadha-nya, melainkan terhadap dampaknya. Jika seorang mukmin ditimpa oleh suatu qadar atau qadha, misalnya sakit, kehilangan anak, kehilangan harta, atau kerugian dagang... dsb, maka doa "menolak" pengaruh hal tersebut atas dirinya. Sebagaimana terdapat dalam hadits Al-Hasan bin Ali ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ... وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ...

"Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk... dan lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan (qadha)..."

Seorang mukmin, jika ia berdoa kepada Allah dan memperbanyak doa agar Allah melindunginya dari keburukan qadha, maka Allah akan meringankan pengaruhnya, membantunya untuk memikulnya, dan bersabar atasnya. Kemudian hidupnya akan terasa baik meskipun qadha itu menimpanya. Artinya, qadha itu terasa ringan baginya dan dampaknya menjadi mudah, seolah-olah doanya telah menolak qadha tersebut secara majazi, yakni Allah membantunya untuk memikul dan bersabar atasnya... Betapa banyak orang yang tertusuk duri lalu kekuatannya melemah dan urusannya kacau, namun betapa banyak orang yang ditimpa musibah sementara lisannya basah dengan zikir kepada Allah, ia berdoa kepada-Nya agar melindunginya dari keburukan musibah tersebut dan dampaknya, sehingga ia bersabar atasnya dan urusannya tetap lurus. Maka seolah-olah doanya menolaknya secara majazi.

Demikianlah hadits ini dipahami, yaitu bahwa qadar pasti terjadi, namun doa seorang mukmin dengan tulus dan ikhlas menolak pengaruhnya atas dirinya, yakni meringankannya, membantunya untuk memikul dan bersabar atasnya, serta memudahkan beratnya musibah tersebut baginya. Akhirnya hidupnya terasa baik seolah-olah musibah itu tidak terjadi. Dan semua itu telah tercatat di Lauh Mahfuzh; Allah telah menetapkannya dan mengetahuinya sejak azali... Artinya, telah tercatat di Lauh Mahfuzh bahwa telah ditetapkan atas hamba ini musibah tertentu dan bahwa musibah itu akan terjadi... dan bahwa hamba ini akan berdoa kepada Allah agar melindunginya dari keburukannya, lalu Allah mengabulkannya, membantunya untuk memikul dan bersabar atasnya, sehingga seolah-olah musibah itu tidak menimpanya secara majazi.

Begitulah hadits ini dipahami sebagaimana yang saya kuatkan (tarjih), Wallahu a'lam wa ahkam.

7- Sebagai informasi dan untuk tambahan faedah, saya sebutkan hal-hal berikut:

a- Disebutkan dalam buku saya (At-Taisir fi Ushul at-Tafsir):

[Makna pengabulan doa bukanlah perubahan pada qadar, atau penulisan di Lauh Mahfuzh, atau dalam ilmu Allah. Artinya, pengabulan itu tidak berarti bahwa Allah sebelumnya tidak mengetahui doa hamba-Nya dan pengabulan-Nya terhadap doa tersebut, sehingga ia tidak tercatat di Lauh Mahfuzh. Sebaliknya, Allah mengetahuinya dan telah mencatatnya sejak azali... Sesungguhnya qadar adalah ilmu Allah, yakni penulisan di Lauh Mahfuzh, dan segala sesuatu yang ada telah tertulis di dalamnya sejak azali. Maka Allah mengetahui bahwa si fulan akan berdoa kepada-Nya. Jika Allah telah menetapkan pengabulannya, maka dituliskan bahwa si fulan akan berdoa begini dan begitu, dan bahwa hal ini akan terwujud dengan cara begini dan begitu... Maka doa bukanlah ciptaan baru yang belum ada dalam ilmu Allah atau belum tertulis di Lauh Mahfuzh. Demikian pula dengan pengabulannya. Melainkan segala yang ada telah tercatat di Lauh Mahfuzh. Allah Maha Mengetahui yang gaib dan mengetahui apa yang dilakukan hamba, baik ucapan maupun perbuatan, dan segala sesuatu telah tertulis sebelumnya sejak azali. Maka doa yang dipanjatkan oleh hamba telah diketahui oleh Allah dan dicatat sebagaimana adanya, demikian pula pengabulannya sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT telah tercatat sejak azali. Doa dan pengabulannya tidak berada di luar ilmu Allah, melainkan keduanya tercatat di Lauh Mahfuzh sesuai dengan kenyataannya sebagaimana keduanya akan terjadi. Allah Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata.]

لَا يَعْزُبُ عَنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ

"Tidak ada tersembunyi bagi-Nya sebesar zarrah pun yang ada di langit dan yang ada di bumi." (QS Saba [34]: 3)

b- Disebutkan dalam Syarh as-Sunnah karya Abu Muhammad al-Husain al-Baghawi asy-Syafi'i (Wafat 516 H):

[(Telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahid bin Ahmad al-Malihi... dari Abdullah bin Abi al-Ja'd, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada yang menolak qadar kecuali doa"... Aku (Al-Baghawi) berkata: Abu Hatim as-Sijistani menyebutkan bahwa "kontinuitas seseorang dalam berdoa akan membuat kedatangan qadha terasa baik baginya, sehingga seolah-olah ia menolaknya...")]

c- Disebutkan dalam Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih karya Abu al-Hasan Nuruddin al-Mulla al-Harawi al-Qari (Wafat 1014 H):

[Sabdanya: "Tidak ada yang menolak qadha kecuali doa." Qadha adalah perkara yang ditetapkan... atau yang beliau maksud dengan menolak qadha—jika yang dimaksud adalah hakikatnya—adalah meringankannya dan memudahkan perkaranya sehingga seolah-olah ia tidak turun...]

Semoga dalam penjelasan ini terdapat kecukupan, walhamdulillahi Rabbil 'alamin.

16 Rabiul Awal 1441 H 13 November 2019 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda