Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan Cara Berinteraksi dengan Aurat yang Tersebar Luas
Kepada Abdullah Ibn Al-Mufakkir
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Syekh kami yang terhormat. Saya memohon kepada Allah agar menjaga Anda, memberikan kesehatan dalam mengemban dakwah dan agama ini, serta mengaruniakan umur yang panjang dalam ibadah kepada-Nya dan menjadikan Anda saksi atas tegaknya kembali Khilafah Rasyidah yang kedua. Saya memohon kepada Allah untuk menjaga dan menguatkan dakwah menuju jalan hidup Islami, serta menyatukan umat kita di bawah satu panji. Amin.
Pertanyaan saya adalah tentang laki-laki yang melihat wanita. Di Barat, sebagian besar wanita menampakkan aurat mereka (minimal rambut dan lengan—hampir semuanya tampak saat musim panas). Saya berpendapat bahwa melihat aurat mereka adalah haram bagi laki-laki, terlepas dari apakah mereka wanita yang menarik atau buruk rupa, sebagaimana haramnya laki-laki melihat aurat laki-laki lain meskipun tidak ada ketertarikan padanya.
Saya memahami bahwa apa yang dianggap sebagai 'pandangan pertama' itu dibolehkan, dan setiap pandangan setelah pandangan awal tersebut adalah haram. Dalam kehidupan sehari-hari orang-orang di Barat, seorang laki-laki akan menjumpai wanita yang menampakkan aurat setiap hari. Dalam kondisi seperti mengemudi atau berjalan, ia mungkin bisa mengatur agar hanya melihat sekali, namun hal ini secara praktis mustahil dilakukan di tempat kerja, sekolah, dan tempat perbelanjaan.
Pada dasarnya mustahil bagi seorang laki-laki untuk berinteraksi dengan rekan kerja wanita tanpa melihat aurat mereka. Jika ia hanya melihat auratnya sekali, maka untuk setiap interaksi selanjutnya dengannya, ia harus memejamkan mata atau menunduk melihat ke lantai. Di sini, saya tidak merujuk pada melihat dengan syahwat. Mungkin rekan kerja wanita itu tidak menarik, tetapi untuk berinteraksi, laki-laki tersebut tetap harus melihat ke arahnya—namun ia hanya diizinkan melihat sekali (sebagaimana yang saya pahami).
Seorang pelajar Muslim tidak akan bisa berpartisipasi dalam kelas di mana seorang guru wanita menampakkan auratnya. Setelah melihatnya di awal pelajaran, akan menjadi tidak boleh untuk melihatnya di sisa waktu pelajaran, bahkan jika ia sudah tua atau tidak menarik. Ia menampakkan auratnya, yang mana haram untuk dilihat.
Situasinya serupa juga untuk aktivitas belanja.
Laki-laki tersebut tidak akan bisa berinteraksi dengan wanita tersebut kecuali dengan melihat ke lantai atau memejamkan mata. Meskipun wanita itu tidak menarik, ia tetap tidak boleh melihat auratnya.
Pertanyaan saya:
Apakah asumsi saya benar—bahwa melihat aurat wanita asing (ajnabiyyah) adalah haram kecuali untuk pandangan pertama, meskipun ia tidak menarik, sebagaimana melihat aurat laki-laki adalah haram meskipun tidak ada ketertarikan padanya? Jika itu haram, apakah pekerjaan yang melibatkan interaksi dengan wanita yang menampakkan aurat diperbolehkan berdasarkan kasus per kasus, atas dasar darurat (dharurah)?
Dapatkah Anda menjelaskan secara praktis mengenai pandangan pertama tersebut?
Dapatkah Anda juga menjelaskan secara praktis apa yang dimaksud dengan menundukkan pandangan mereka "Yaghuddhuu Absharihin/Absharahum" dan kapan hal itu harus dilakukan?
Jazakumullahu Khairan, Syekh yang mulia.
Dari: Saifudeen Abdullah
Jawaban:
Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Mengenai aurat yang tersebar luas dan sulit untuk dihindari dalam kondisi negara-negara saat ini yang tidak menerapkan Islam, untuk kasus-kasus seperti ini Allah telah memerintahkan kita dengan dua hal:
Pertama: Menundukkan pandangan (ghadhul bashar), yaitu merendahkan pandangan sekadar yang diperlukan untuk berjalan dan menunaikan pekerjaan...
Kedua: Tidak mengikuti pandangan yang tiba-tiba (nazhrah al-fuja’ah) dengan pandangan berikutnya...
Kami telah merinci hal tersebut dalam kitab Sistem Pergaulan dalam Islam (An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam) terkait jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:
(...Sejak kita diserbu oleh peradaban Barat dan negeri-negeri kaum Muslim diperintah dengan sistem-sistem kufur, para wanita non-Muslim keluar rumah dalam keadaan hampir telanjang: menampakkan dada, punggung, rambut, lengan, dan betis mereka. Sebagian wanita Muslim pun ikut-ikutan meniru mereka sehingga mereka keluar ke pasar dengan kondisi seperti itu, hingga seseorang tidak lagi dapat membedakan mana wanita Muslim dan mana yang non-Muslim saat berjalan di pasar, atau saat berdiri di toko untuk menawar barang belanjaan. Laki-laki Muslim yang hidup di kota-kota ini tidak mampu sendirian untuk menghilangkan kemunkaran ini, dan mereka pun tidak mungkin hidup di kota-kota tersebut tanpa melihat aurat-aurat ini. Sebab, tabiat kehidupan yang mereka jalani dan bentuk bangunan tempat mereka tinggal, mengharuskan adanya penglihatan laki-laki terhadap aurat wanita. Tidak mungkin seorang laki-laki bisa menjaga diri dari melihat aurat wanita, baik itu lengan, dada, punggung, betis, maupun rambut mereka, bagaimanapun ia berusaha untuk tidak melihat, kecuali jika ia hanya duduk di dalam rumahnya dan tidak keluar darinya. Hal ini jelas tidak mungkin baginya. Sebab, ia butuh untuk membangun hubungan dengan orang lain dalam jual beli, sewa-menyewa, bekerja, dan hal lain yang merupakan keperluan mendesak bagi kehidupannya. Ia tidak akan bisa melakukan semua itu dengan terjaga dari melihat aurat-aurat ini. Padahal keharaman melihat aurat sangat tegas dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, lalu apa yang harus dilakukan? Jalan keluar dari masalah ini ada dalam dua kondisi:
Pertama, pandangan tiba-tiba (nazhrah al-fuja’ah), yaitu apa yang ia lihat di jalanan. Dalam hal ini, ia dimaafkan pada pandangan pertama, namun ia tidak boleh mengulangi pandangan yang kedua. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
"Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku." (HR Muslim).
Dan dari Ali ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepadaku:
لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّمَا لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
"Janganlah kamu ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya), karena bagimu adalah pandangan yang pertama, dan bukan untukmu pandangan yang akhir (berikutnya)." (HR Ahmad dari jalur Buraidah).
Adapun kondisi kedua, yaitu berbicara kepada wanita yang menampakkan rambut, lengan, dan bagian tubuh yang biasa ia buka, maka dalam kondisi ini wajib memalingkan pandangan darinya dan menundukkannya agar tidak melihat ke arah auratnya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas ra., ia berkata:
كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ النَّبِيِّ ﷺ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ النَّبِيِّ ﷺ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ
"Al-Fadl (bin Abbas) pernah membonceng di belakang Nabi saw., lalu datanglah seorang wanita dari kabilah Khath’am. Al-Fadl pun mulai melihat ke arah wanita itu dan wanita itu pun melihat ke arahnya. Maka Nabi saw. segera memalingkan wajah Al-Fadl ke arah yang lain."
Dan Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya'." (QS. An-Nur [24]: 30)
Yang dimaksud dengan ghadhul bashar adalah merendahkan pandangan. Maka solusi bagi masalah ini adalah menundukkan pandangan oleh laki-laki, sembari ia tetap menjalankan aktivitas yang ia lakukan berupa pembicaraan yang diperlukan dengan wanita tersebut, atau saat berkendara di mobil, atau duduk di beranda karena cuaca yang sangat panas, atau yang semisalnya. Sesungguhnya kebutuhan-kebutuhan ini termasuk dalam keperluan hidup umum bagi laki-laki yang ia tidak bisa lepas darinya dan ia tidak memiliki kuasa untuk menghilangkan bala berupa penampakan aurat ini. Maka ia wajib menundukkan pandangan berdasarkan teks ayat tersebut, dan tidak halal baginya selain itu sama sekali.
Tidak boleh dikatakan di sini bahwa ini termasuk hal yang "sudah umum menimpa" (ammat bihi al-balwa) dan sulit untuk dihindari. Sebab kaidah ini bertentangan dengan syarak. Sesuatu yang haram tidak akan menjadi halal hanya karena ia sudah umum menimpa, dan yang halal tidak akan menjadi haram karena sudah umum menimpa. Tidak boleh juga dikatakan bahwa mereka adalah wanita-wanita kafir sehingga diperlakukan sebagaimana budak wanita (ima’), di mana aurat mereka disamakan dengan aurat budak wanita. Hal itu tidak boleh dikatakan karena hadisnya bersifat umum untuk wanita, dan tidak disebutkan hanya untuk wanita Muslimah saja. Rasulullah saw. bersabda:
إنَّ الْجَارِيَةَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إلَّا وَجْهُهَا وَيَدَاهَا إلَى الْمِفْصَلِ
"Sesungguhnya seorang anak perempuan apabila telah haid (balig), tidak boleh terlihat darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan tangan."
Hadis ini sangat jelas mengenai keharaman melihat wanita, baik ia Muslimah maupun non-Muslimah, dan hadis ini bersifat umum dalam segala keadaan, termasuk dalam keadaan ini. Wanita kafir juga tidak bisa diqiyaskan dengan budak wanita karena tidak ada sisi kesamaan untuk qiyas tersebut.
...Dan wajib bagi siapa saja yang hidup di kota-kota dan terpaksa harus terjun ke masyarakat atau berinteraksi dengan wanita-wanita kafir yang menampakkan aurat mereka, baik dengan membeli dari mereka, berbicara dengan mereka, menyewa dari mereka, menyewakan kepada mereka, menjual kepada mereka, atau yang lainnya, untuk menundukkan pandangan mereka selama aktivitas tersebut, dan hanya mencukupkan diri pada kadar yang mereka butuhkan dari apa yang terpaksa mereka lakukan tersebut.) Selesai.
Saya berharap jawaban ini cukup memadai untuk pertanyaan Anda. Allah-lah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
09 Dzulhijjah 1442 H Bertepatan dengan 19/07/2021 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web