Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Jangan Menjual Apa yang Tidak Ada Padamu

December 05, 2021
3183

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Kepada Abdullah Haddad

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, semoga Allah senantiasa menjadikan Anda sebagai simpanan berharga bagi Islam.

Mohon penjelasan mengenai topik "jangan menjual apa yang tidak ada padamu", apakah hal ini berlaku untuk setiap barang dagangan yang dijual ataukah khusus untuk bahan makanan saja?

Contoh: Seorang pedagang menjual bahan bangunan berupa semen dan pasir. Ia diminta (oleh pembeli) untuk menyediakan besi yang sedang tidak ada padanya. Ia kemudian menghubungi pedagang besi untuk mengirimkan jumlah yang diminta. Apa hukum hal tersebut?

Catatan: Sudah ada kesepakatan harga sebelumnya antara pedagang tersebut dengan pedagang besi.

Contoh lain: Seseorang membeli barang namun belum menerimanya (al-qabd), lalu ia menjualnya kepada orang lain. Apakah ini termasuk dalam kategori menjual apa yang tidak dimiliki?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Larangan menjual apa yang tidak ada pada pedagang mencakup bahan makanan dan selain bahan makanan, yaitu pada segala sesuatu yang berlaku padanya takaran (al-kayl), timbangan (al-wazn), dan hitungan (al-'adad). Kami telah merinci hal tersebut dalam buku Sistem Ekonomi (An-Nizham al-Iqtishadi) di bawah judul "Tidak Boleh Menjual Apa yang Tidak Ada Padamu", dan saya sampaikan kembali kepada Anda:

[Tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu: Tidak boleh menjual komoditas sebelum kepemilikannya sempurna. Jika ia menjualnya dalam keadaan seperti ini, maka jual belinya batil. Hal ini mencakup dua kondisi: pertama, ia menjual komoditas sebelum ia memilikinya; kedua, ia menjualnya setelah ia membelinya namun sebelum kepemilikannya sempurna dengan cara al-qabd (serah terima) pada barang-barang yang disyaratkan al-qabd untuk kesempurnaan miliknya. Sebab, akad jual beli itu terjadi atas kepemilikan. Sedangkan apa yang belum dimiliki, atau sudah dibeli namun kepemilikannya belum sempurna, maka jika ia belum melakukan al-qabd terhadapnya, akad jual beli tidak dapat terjadi atasnya, karena secara syarak belum ada objek yang menjadi tempat terjadinya akad. Rasulullah ﷺ telah melarang menjual apa yang tidak dimiliki oleh penjual. Dari Hakim bin Hizam, ia berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنْ السُّوقِ

"Aku berkata: Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku untuk meminta suatu jual beli padaku padahal aku tidak memiliki apa yang akan aku jual, kemudian aku menjualnya (dengan membelinya terlebih dahulu) dari pasar."

Lalu beliau bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada padamu." (HR Ahmad).

Dan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Tidak halal menggabungkan antara salaf (utang) dan jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidak boleh mengambil keuntungan dari apa yang belum engkau tanggung risikonya, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu." (HR Abu Dawud).

Ungkapan Rasulullah dengan kalimat "apa yang tidak ada padamu" bersifat umum, mencakup apa yang tidak dalam milikmu, apa yang tidak berada dalam kemampuanmu untuk menyerahkannya, dan apa yang kepemilikannya belum sempurna bagimu. Hal ini diperkuat oleh hadis-hadis yang melarang menjual sesuatu yang belum diterima (lam yuqbadh) pada barang-barang yang disyaratkan al-qabd untuk kesempurnaan miliknya. Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa pun yang membeli sesuatu yang membutuhkan al-qabd agar pembeliannya sempurna, maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga ia menerimanya (yaqbidhuhu). Maka hukumnya sama dengan hukum menjual apa yang tidak dimiliki, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ ابْتَاعَ طَعَاماً فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

"Siapa saja yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya secara sempurna." (HR Bukhari).

Dan berdasarkan riwayat Abu Dawud:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حيث تُبْتَاعُ، حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

"Bahwa Nabi ﷺ melarang komoditas dijual di tempat komoditas itu dibeli hingga para pedagang memindahkannya ke tempat mereka."

Dan sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ شِرَاءِ الصَّدَقَاتِ حَتَّى تُقْبَضَ

"Bahwa Nabi ﷺ melarang membeli (kembali) harta sedekah hingga ia diterima (oleh pengelolanya)."

Dan sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada Attab bin Asid:

إِنِّي قَدْ بَعَثْتُكَ إِلَى أَهْلِ اللَّهِ، وَأَهْلِ مَكَّةَ، فَانْهَهُمْ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يَقْبِضُوا

"Sesungguhnya aku telah mengutusmu kepada penduduk Allah dan penduduk Makkah, maka laranglah mereka dari menjual sesuatu yang belum mereka terima (serah-terimakan)."

Hadis-hadis ini jelas melarang penjualan barang yang belum mereka terima (al-qabd), karena kepemilikan penjual atas barang tersebut belum sempurna. Sebab, apa yang membutuhkan al-qabd maka kepemilikannya tidak sempurna hingga pembeli menerimanya, dan karena barang tersebut masih dalam jaminan (dhoman) penjualnya. Dari sini menjadi jelas bahwa disyaratkan untuk sahnya jual beli adalah barang tersebut sudah dimiliki oleh penjual dan kepemilikannya telah sempurna. Adapun jika ia belum memilikinya, atau sudah memilikinya namun kepemilikannya belum sempurna, maka ia mutlak tidak boleh menjualnya. Ini mencakup apa yang sudah Anda miliki namun belum Anda terima (lam taqbidh-hu) pada barang-barang yang disyaratkan adanya al-qabd untuk sempurnanya jual beli, yaitu barang yang ditakar (al-makil), ditimbang (al-mawzun), dan dihitung (al-ma'dud).

Adapun barang yang tidak disyaratkan adanya al-qabd untuk sempurnanya milik, yaitu selain yang ditakar, ditimbang, dan dihitung—seperti hewan, rumah, tanah, dan sejenisnya—maka penjual boleh menjualnya sebelum ia menerimanya (qabd). Karena semata-mata terjadinya akad jual beli dengan ijab dan kabul, maka jual beli telah sempurna, baik ia sudah menerimanya atau belum. Dengan demikian, ia telah menjual apa yang kepemilikannya telah sempurna baginya. Jadi, persoalan larangan menjual bukan berkaitan dengan masalah menerima (al-qabd) atau tidak menerima semata, melainkan berkaitan dengan kepemilikan atas objek jual beli dan sempurnanya kepemilikan tersebut baginya. Adapun bolehnya menjual barang yang belum diterima (lam yuqbadh) pada barang selain yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, itu ditetapkan berdasarkan hadis sahih. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berada di atas unta muda milik Umar yang sulit dikendalikan:

فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ بِعْنِيهِ، فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ لَكَ فَاشْتَرَاهُ ثُمَّ قَالَ: هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، فَاصْنَعْ بِهِ مَا شِئْتَ

"Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: Jual-lah unta itu kepadaku. Umar berkata: Unta itu milikmu (wahai Rasulullah). Maka beliau membelinya, kemudian beliau bersabda: Unta ini untukmu wahai Abdullah bin Umar, maka perbuatlah sesukamu terhadapnya."

Ini adalah tindakan hukum dalam jual beli berupa pemberian (hibah) sebelum barangnya diterima (al-qabd), yang menunjukkan sempurnanya kepemilikan barang yang dibeli sebelum diterimanya, dan menunjukkan bolehnya menjualnya (atau memberikannya) karena kepemilikan penjual atasnya telah sempurna.]

Berdasarkan hal tersebut, apa yang telah dimiliki oleh penjual dan kepemilikannya telah sempurna, maka ia boleh menjualnya. Sedangkan apa yang belum dimiliki atau belum sempurna kepemilikannya, maka ia tidak boleh menjualnya.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh pedagang kecil berupa tawar-menawar dengan pembeli atas suatu barang, lalu menyepakati harganya, dan menjualnya kepada pembeli, kemudian ia pergi ke pedagang lain untuk membelinya bagi orang yang telah ia beri harga tadi, lalu membawanya dan menyerahkannya kepada pembeli, hal itu tidak boleh. Sebab, itu adalah menjual apa yang belum dimiliki. Pedagang tersebut ketika ditanya tentang barang itu, barangnya tidak ada padanya dan ia tidak memilikinya, namun ia tahu bahwa barang itu ada di pasar pada orang lain, lalu ia berbohong dan memberitahu pembeli bahwa barang itu ada lalu menjualnya, kemudian ia pergi membelinya setelah menjualnya; maka ini haram, tidak boleh, karena ia menjual barang yang belum ia miliki.

Demikian pula apa yang dilakukan oleh pemilik toko di pasar sayur dan pasar biji-bijian berupa menjual sayuran dan gandum sebelum kepemilikan mereka atasnya sempurna. Sebagian pedagang membeli sayuran atau gandum dari petani, namun sebelum mereka menerimanya (al-qabd), mereka sudah menjualnya kembali. Ini tidak boleh karena barang tersebut termasuk bahan makanan yang kepemilikannya tidak sempurna kecuali dengan al-qabd.

Begitu juga apa yang dilakukan oleh para importir barang dari negara lain. Sebagian dari mereka membeli barang dengan syarat penyerahan di dalam negeri, lalu ia menjualnya sebelum barang itu sampai, yakni sebelum kepemilikannya sempurna. Maka ini adalah jual beli yang haram karena menjual apa yang kepemilikannya belum sempurna.

Kesimpulannya, menjual apa yang tidak ada padamu—yaitu belum kamu miliki atau belum kamu terima (qabd)—adalah tidak boleh, dan ini mencakup setiap barang yang dihitung (ma'dud), ditimbang (mawzun), dan ditakar (makil), baik berupa bahan makanan maupun selain bahan makanan. Adapun jika penjualannya tidak terjadi pada barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung—seperti hewan, rumah, tanah, dan sejenisnya—maka jual beli boleh dilakukan semata-mata dengan adanya akad berupa ijab dan kabul; kepemilikan barang yang dijual telah sempurna dengan akad tersebut, sedangkan al-qabd bukanlah syarat dalam kondisi ini, sebagaimana dijelaskan dalam teks buku Sistem Ekonomi di atas.

Oleh karena itu, pedagang besi dan semen... tidak boleh menjual apa yang tidak ada padanya. Sebaliknya, ia harus membelinya terlebih dahulu kemudian melakukan al-qabd (serah terima), yaitu memindahkannya ke tokonya, dan setelah itu baru menawarkannya untuk dijual. Sebagaimana telah kami katakan, ini berlaku pada setiap barang yang ditakar, dihitung, dan ditimbang yang dijual dengan cara seperti ini. Adapun selain yang dihitung, ditakar, dan ditimbang, maka cukup dengan kepemilikan saja tanpa syarat al-qabd, sebagaimana telah kami jelaskan.

Saya berharap jawaban ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

01 Jumadil Ula 1443 H 05/12/2021 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda