Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir
Atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Al-Abid Lillah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Semoga Allah membantu Anda dalam mengemban amanah ini.
Pertanyaan: Apakah boleh menggabungkan puasa kaffarah dua bulan berturut-turut untuk kasus pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khatha’) antara bulan Sya'ban dan Ramadhan? Mengingat bahwa puasa kaffarah adalah wajib jika tidak mampu memerdekakan budak, dan puasa Ramadhan juga wajib. Apakah bulan Sya'ban dan Ramadhan boleh digabungkan dalam puasa kaffarah tersebut?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
1- Tidak diperbolehkan memasukkan puasa bulan Ramadhan ke dalam kaffarah pembunuhan tidak sengaja. Masing-masing merupakan hukum yang terpisah satu sama lain. Kaffarah pembunuhan tidak sengaja adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut bagi orang yang tidak memiliki budak untuk dimerdekakan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat yang mulia:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يقتُلَ مُؤْمِناً إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً
"Dan tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' [4]: 92)
Sangat jelas dari ayat tersebut bahwa yang diminta adalah berpuasa selama dua bulan tersebut untuk kaffarah, sehingga tidak boleh dimasuki oleh puasa lain yang diwajibkan bukan karena kaffarah, seperti puasa bulan Ramadhan. Nash syara' mengenai puasa Ramadhan:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Nash ini berbeda dengan nash syara' untuk kaffarah pembunuhan tidak sengaja, sehingga keduanya tidak bisa saling tumpang tindih (tadaakhul). Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar membantu Anda dalam menghadapi ujian ini dan melipatgandakan pahala bagi Anda. Allah-lah Pelindung bagi orang-orang shalih.
2- Adapun dalam kondisi ketidakmampuan untuk berpuasa secara permanen karena alasan yang mendasar, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama menjadi dua pendapat:
Pertama: Bahwa tidak ada kewajiban memberi makan (ith'am), karena Allah Jalla wa 'Ala tidak menyebutkan tentang memberi makan jika tidak mampu berpuasa dalam kaffarah pembunuhan. Seandainya ada kewajiban memberi makan, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyebutkannya sebagaimana Dia menyebutkannya dalam kaffarah zhihar... Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas ulama).
Kedua: Melakukan qiyas (analogi) kaffarah pembunuhan tidak sengaja terhadap kaffarah lainnya seperti kaffarah zhihar, di mana wajib memberi makan enam puluh orang miskin jika tidak mampu berpuasa selama enam puluh hari (dua bulan berturut-turut). Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ * فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." (QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4).
Ini merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Syafi'i.
3- Pendapat yang saya rajihkan (anggap lebih kuat) adalah jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah sebagaimana disebutkan di atas, maka tidak ada beban kewajiban apa pun atasnya. Akan tetapi, ia hendaknya memohon ampun kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan amal-amal sunnah (nawafil). Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Adapun mengapa kita tidak meng-qiyas-kan kaffarah pembunuhan tidak sengaja terhadap kaffarah zhihar, itu karena tidak ada qiyas dalam perkara kaffarah, sebab hukum-hukum tersebut tidak disertai 'illat (tidak mu'allal).
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3, bab "Syuruth Hukm al-Ashl" dalam pembahasan Qiyas, halaman 338 file PDF:
[Kelima: Hukum ashl (pokok) tersebut bukan merupakan hukum yang menyimpang dari aturan umum qiyas (ma'dulun bihi 'an sunan al-qiyas). Hukum yang menyimpang dari aturan umum qiyas terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Apa yang tidak masuk akal maknanya (laa yu'qalu ma'nahu), baik itu dikecualikan dari kaidah umum atau dimulai sejak awal (mubtada'un bihi):
Yang dikecualikan dari kaidah umum contohnya seperti diterimanya kesaksian Khuzaimah sendirian, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hal ini, meskipun maknanya tidak masuk akal (secara logika hukum asal), ia dikecualikan dari kaidah umum tentang persaksian.
Yang dimulai sejak awal (mubtada'un bihi) contohnya seperti jumlah rakaat shalat, penentuan kadar nisab zakat, besaran hudud, dan besaran kaffarah. Hal ini, meskipun maknanya tidak masuk akal (secara logika sebab-akibat), ia tidak dikecualikan dari kaidah umum. Dalam kedua kondisi tersebut, qiyas tidak boleh dilakukan...] Selesai.
Saya berharap penjelasan ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah
15 Sya'ban 1443 H 18 Maret 2022 M
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/512941637059877