(Seri Jawaban Ulama Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizb ut-Tahrir atas Pertanyaan-Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikihi")
Jawaban Pertanyaan Kuburan Memiliki Kehormatan, Tidak Boleh Membongkarnya atau Duduk di Atasnya
Kepada Hassan Muhammad
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Semoga Allah menjaga Anda wahai Amir kami dan Syekh kami, serta senantiasa menolong dan memenangkan Anda.
Syekh kami yang mulia, ada pertanyaan mendesak jika Anda mengizinkan, karena memerlukan jawaban agar kami tahu bagaimana menyikapi persoalan yang diinformasikan akan segera terjadi kepada kami...
Persoalannya adalah terdapat proyek pembangunan sel surya untuk listrik yang diletakkan di atas pilar-pilar. Akibat krisis listrik yang diderita oleh kota Yatta di Hebron (Al-Khalil), mereka ingin mengerjakan proyek ini. Namun, masalah yang ingin saya tanyakan secara khusus adalah mereka ingin membangun sel-sel surya ini di atas tanah seluas 15 dunam yang berisi kuburan-kuburan lama maupun baru. Apakah boleh menempatkan sel-sel ini di pemakaman tersebut, di samping kuburan, dan di atas pilar-pilar yang menutupi kuburan dari atas?
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa kuburan memiliki kehormatan, sehingga tidak boleh membongkarnya, duduk di atasnya, atau melakukan jenis pekerjaan apa pun yang menyentuh kuburan yang bertentangan dengan penghormatan terhadap kuburan. Di antara dalil-dalil mengenai hal tersebut adalah:
- Abu Dawud mengeluarkan dari jalur Aisyah RA:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيّاً
"Mematahkan tulang mayat itu sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup."
Disebutkan dalam Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud: As-Suyuthi berkata dalam menjelaskan sebab keluarnya (sababul wurud) hadits ini, dari Jabir RA, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW mengiringi jenazah, lalu Nabi SAW duduk di pinggir kubur dan kami pun duduk bersamanya. Kemudian penggali kubur mengeluarkan tulang betis atau lengan atas, lalu dia hendak mematahkannya. Maka Nabi SAW bersabda:
لَا تَكْسِرْهَا فَإِنَّ كَسْرَكَ إِيَّاهُ مَيِّتاً كَكَسْرِكَ إِيَّاهُ حَيّاً وَلَكِنْ دُسَّهُ فِي جَانِبِ الْقَبْرِ
"Jangan kau patahkan, karena tindakanmu mematahkannya ketika mati adalah seperti tindakanmu mematahkannya ketika masih hidup, akan tetapi kuburlah (simpanlah) ia di pinggir liang kubur."
Artinya, jika tulang itu ada, maka wajib dijaga dan dibiarkan tetap di dalam tanah.
Dengan demikian, membongkar kuburan kaum Muslim tidak diperbolehkan kecuali jika tulang-tulangnya telah hancur dan menjadi tanah. Pada saat itulah boleh menanaminya, membangun di atasnya, dan melakukan pekerjaan-pekerjaan mubah lainnya. Adapun jika tulangnya masih ada, maka tidak boleh membongkar kuburan dan mendirikan bangunan di atasnya atau pekerjaan lainnya, kecuali dalam keadaan khusus yang berkaitan dengan mayat tersebut atau semacamnya (sebagaimana yang dijelaskan oleh nash-nash). Sedangkan mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui apakah mayat sudah hancur atau belum, hal itu dikembalikan kepada para ahli (ahlu al-khibrah) dan melalui tahqiq al-manat (penelitian fakta).
- Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha bahwa duduk di atas kuburan jika tujuannya untuk buang air kecil atau buang air besar adalah tidak boleh (haram) menurut pendapat yang bulat (konsensus). Mereka berbeda pendapat jika tujuannya untuk selain itu... Disebutkan dalam Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
"Mazhab Hanafi (menurut pendapat resmi dalam mazhab), Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa makruh hukumnya duduk di atas kuburan, berdasarkan riwayat Abu Martsad al-Ghanawi bahwa Nabi SAW bersabda:
لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
'Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula kalian shalat menghadap ke arahnya.'
Dan dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:
لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
'Sungguh seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sampai ke kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.'
Ulama Hanafi dan Syafi'i berkata: Jika ingin duduk saat menziarahi kuburan, hendaklah duduk jauh atau dekat sesuai dengan kedudukannya saat masih hidup. Redaksi ulama Syafi'i: Selayaknya bagi peziarah untuk mendekat ke kuburan sekiranya sebagaimana dia mendekat kepada orang tersebut semasa hidupnya jika dia mengunjunginya.
Sedangkan At-Thahawi dari kalangan Hanafi—dan menyandarkan pendapat ini kepada Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad—berpendapat bolehnya duduk di atas kuburan. Ini juga merupakan pendapat mazhab Maliki, berdasarkan riwayat bahwa Ali RA pernah bersandar pada kuburan dan duduk di atasnya. At-Thahawi berkata: Kemakruhan itu hilang secara mutlak jika duduknya itu untuk tujuan membaca (Al-Quran)." Selesai.
- Jika ingin mendirikan proyek pembangunan sel surya untuk listrik di atas pilar-pilar di atas lahan seluas 15 dunam yang berisi kuburan lama maupun baru... Maka harus dilihat:
Apakah pilar-pilar tersebut dapat didirikan dan sel surya tersebut dipasang tanpa menginjak kuburan, menyakiti kuburan, membongkarnya, atau menampakkan tulang-tulangnya, khususnya pada pemakaman lama? Saya merasa hal itu sulit terjadi... Adapun jika Anda mengatakan bahwa kami akan berupaya keras untuk tidak menginjak satu pun kuburan dan tidak ada satu pun tiang dari pilar-pilar ini yang berdiri di atas kuburan di pemakaman yang baru, maka perkataan ini mungkin bisa dipercaya untuk kuburan-kuburan baru karena letaknya tampak jelas di mata sehingga bisa dihindari... Namun untuk pemakaman lama, jika kuburan-kuburannya sudah tidak tampak, bagaimana bisa dipastikan tidak berjalan di atasnya dan semacamnya?
Oleh karena itu, untuk menjaga diri dari keharaman atau setidaknya kemakruhan, menjauhlah dari pemakaman dan carilah tempat yang lain... Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
11 Rabi'ul Awal 1440 H 19 November 2018 M
Link Jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link Jawaban dari laman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus
Link Jawaban dari laman web Amir: Website