Seri Jawaban Syekh Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikihi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Attiyah Al-Jabbarin dan Adel Arbi
Pertanyaan Attiyah Al-Jabbarin:
Assalamu’alaikum, saudara kami Abu Yasin, semoga Allah menjaga Anda dan memanjangkan umur Anda...
Terkait jawaban pertanyaan tentang zakat ternak... Kami mengetahui bahwa kambing yang digembalakan (saimah) wajib dizakati, sedangkan yang tidak digembalakan (ma’lufah) tidak ada zakatnya... Di tempat kami, pemilik ternak memberi makan ternaknya hampir sepanjang bulan dalam setahun dengan biayanya sendiri, dan ternak tersebut hanya merumput dalam waktu yang sangat singkat dalam setahun. Tujuannya adalah untuk memperbanyak produksi, di mana sering kali kambing melahirkan dua kali, dan ini adalah hasil dari pemberian makan di sebagian besar waktu dalam setahun (dan kambing di sini bukan untuk perdagangan). Apakah dalam kondisi ini ada kewajiban zakat atau tidak? Barakaallahu fika.
Saudaramu / Attiyah Al-Jabbarin – Palestina
Pertanyaan Adel Arbi:
Assalamu’alaikum, barakaallahu fikum, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan menolong Anda.
Kepada siapa zakat ternak ditunaikan saat Khilafah tidak ada?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Pertanyaan Anda berdua adalah seputar zakat ternak dan kepada siapa zakat itu dibayarkan. Oleh karena itu, saya menyatukan jawaban untuk Anda berdua sebagai berikut:
Pertama: Zakat An’am (Kambing, Sapi, dan Unta):
Tidak ada zakat pada kambing, sapi, dan unta yang diberi pakan (ma’lufah). Hal ini karena as-sawm (digembalakan) adalah washfun mufhimun lil ‘illiyyah (sifat yang memberi pengertian tentang adanya sebab hukum). Mafhum sifah adalah mengaitkan hukum dengan salah satu sifat dari zat, yang menunjukkan peniadaan hukum dari zat tersebut ketika sifat itu hilang. Syaratnya adalah sifat tersebut merupakan washfun mufhimun, yaitu sesuatu yang memberikan pengertian illat (sebab hukum). Jika bukan washfun mufhimun, maka tidak memiliki mafhum... Saya tegaskan kembali bahwa syarat mafhum sifah adalah harus berupa washfun mufhimun, seperti sabda Rasulullah SAW:
فِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا
"Pada zakat kambing, yang digembalakan (saimah)..." (HR Bukhari)
Kambing (al-ghanam) adalah nama zat, dan ia memiliki dua sifat: as-sawm (digembalakan) dan al-‘alaf (diberi pakan). Kewajiban zakat dikaitkan dengan sifat as-sawm, maka hal ini menunjukkan tidak adanya kewajiban zakat pada hewan yang diberi pakan (ma’lufah).
Dalil-dalil mengenai hal tersebut adalah:
- Diriwayatkan dari Abu Dzarr, dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ، وَلَا بَقَرٍ، وَلَا غَنَمٍ، لَا يُؤَدِّي زَكَاتَها، إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، أَعْظَمَ مَا كَانَتْ، وَأَسْمَنَ، تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، وَتَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا
"Tidak ada seorang pemilik unta, sapi, maupun kambing yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali hewan-hewan itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan paling besar dan paling gemuk yang pernah ada, lalu menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kaki-kakinya." (Muttafaqun ‘alayhi)
- Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Bakar, dari Nabi SAW dalam hadits yang panjang bahwa beliau bersabda:
وَفِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ، فَفِيهَا شَاةٌ
"...dan pada kambing yang digembalakan (saimah) jika berjumlah empat puluh ekor, maka zakatnya adalah satu ekor kambing..."
Dari Ali ra., ia berkata: "Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan." (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dan Al-Baihaqi).
Dari Amr bin Dinar, telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ فِيْ الثَّوْرِ الْمُثِيرَةِ صَدَقَةٌ
"Tidak ada zakat pada sapi yang membajak." (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid).
Diriwayatkan juga dari Jabir bin Abdullah, ia berkata:
لَا صَدَقَةَ عَلَى مُثِيرَةٍ
"Tidak ada zakat pada sapi pembajak." Al-muthirah adalah sapi yang membajak tanah.
- Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak 'ala ash-Shahihain dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ
"Pada setiap unta yang digembalakan (saimah), setiap empat puluh ekor zakatnya adalah satu ekor bintu labun..." (Al-Hakim berkata hadits ini shahih sanadnya). As-saimah adalah hewan ternak yang merumput di padang terbuka dan padang rumput, serta tidak diberi pakan.
Dengan demikian, ketiga jenis hewan ternak ini wajib dizakati sebagaimana dijelaskan di atas. Zakat tersebut diwajibkan pada hewan yang saimah, yaitu yang merumput lebih dari separuh tahun. Adapun yang diberi pakan (ma'lufah), maka tidak ada zakatnya. Begitu pula sapi yang dipekerjakan, tidak ada zakatnya.
Kesimpulannya, tidak ada zakat pada zat hewan kecuali an'am: kambing, sapi, dan unta. Adapun dalam komoditas dagang (urudl at-tijarah), maka setiap hewan dizakati jika diniatkan untuk diperjualbelikan karena adanya nash-nash tentang zakat atas segala sesuatu yang ditawarkan untuk perdagangan apa pun jenisnya, baik itu biji-bijian, kain, hewan, dan lain-lain. Di antara nash-nash mengenai komoditas dagang adalah:
- Dari Samurah bin Jundub, ia berkata:
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
"Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami siapkan untuk dijual." (HR Abu Dawud).
- Dari Abu Dzarr, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ
"Dan pada kain dagangan ada zakatnya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi). Al-bazzu adalah pakaian dan kain yang diperdagangkan.
Kedua: Kepada siapa zakat ternak ditunaikan saat Khilafah tidak ada, sebagaimana dalam pertanyaan Anda. Tampaknya yang dimaksud bukanlah siapa yang berhak menerima zakat (mustahiq), melainkan kepada siapa zakat itu diserahkan?
Zakat, baik berupa ternak, hasil pertanian dan buah-buahan, maupun uang dan komoditas dagang, diserahkan kepada Khalifah, atau orang yang mewakilinya seperti para Wali dan Amil, atau orang yang ditunjuknya seperti para Sa'i dan petugas zakat. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Tawbah [9]: 103).
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari pemilik harta. Rasulullah SAW dulu mengangkat para Wali, Amil, dan Sa'i zakat untuk mengambilnya dari para pemilik harta, sebagaimana beliau juga mengangkat para kharish (petugas penaksir) untuk menaksir kurma dan anggur. Pada masa Rasulullah SAW, orang-orang menyerahkan zakat kepada beliau atau kepada orang-orang yang beliau tunjuk dari kalangan Wali, Amil, dan Sa'i zakat. Hal ini berlanjut setelah beliau... zakat diserahkan kepada para Khalifah dan para Wali mereka...
Terdapat riwayat dari para sahabat dan tabiin tentang bolehnya seseorang mendistribusikan sendiri zakatnya dan meletakkannya pada sasaran yang tepat dalam harta shamitah (diam), yaitu uang. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Kaisan datang menemui Umar membawa dua ratus dirham zakat dan berkata kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin, ini adalah zakat hartaku." Umar berkata kepadanya: "Pergilah dan bagikanlah sendiri." Abu Ubaid juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Jika engkau meletakkannya sendiri pada sasaran yang tepat, dan engkau tidak memberikannya kepada orang yang menjadi tanggunganmu sedikit pun, maka itu tidak mengapa." Diriwayatkan pula dari Ibrahim dan Al-Hasan, mereka berdua berkata: "Letakkanlah pada sasaran yang tepat dan sembunyikanlah." Ini berlaku untuk harta shamitah yaitu uang, di mana pembayar zakat bisa menyerahkannya kepada Khalifah dan para Walinya, atau ia membagikannya sendiri. Ini untuk uang sebagaimana telah kami sebutkan tadi.
Adapun hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan (harta zhahirah), maka harus diserahkan kepada Khalifah atau orang-orang yang ditunjuknya. Abu Bakar telah memerangi para pembangkang zakat ketika mereka enggan menyerahkannya kepada para Wali dan Sa'i yang beliau tunjuk, dan beliau berkata: "Demi Allah, jika mereka menolak memberikan seekor anak kambing betina ('anaq) yang biasa mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan itu." (Muttafaqun 'alayhi dari jalur Abu Hurairah). Namun, jika Khalifah tidak ada, maka boleh bagi pembayar zakat untuk membagikannya sendiri kepada para mustahiq (yang berhak menerima) zakat, yaitu mereka yang disebutkan dalam ayat yang mulia:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Tawbah [9]: 60).
Sebab, rukun-rukun Islam tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi dan situasi apa pun, melainkan harus ditunaikan dalam batas kemampuan...
Inilah yang saya pahami dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
28 Jumada al-Ula 1440 H 03/02/2019 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web