Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Apa Dalil Bahwa Tanah Tidak Luput dari Kewajiban (Wazhifah)?

June 15, 2013
3869

** (Seri Jawaban Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau) **

Kepada Abu Imran

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Disebutkan dalam jawaban-jawaban pertanyaan sebelumnya bahwa tanah usyriyah di tangan orang kafir membayar kharaj karena tanah tidak luput dari kewajiban (wazhifah), dan karena usyur adalah zakat sementara orang kafir bukan ahli zakat. Oleh karena itu, jika orang kafir memiliki tanah usyriyah, ia wajib membayar kharaj karena tanah tidak luput dari kewajiban.

Apa dalil bahwa tanah tidak luput dari kewajiban—dalam arti membayar zakat (usyur) atau kharaj—mengingat zakat tidak wajib kecuali pada jenis-jenis tertentu dan jika telah mencapai nishab? Berdasarkan hal ini, semua tanah usyriyah yang ditanami selain jenis-jenis yang ditentukan tersebut, maka tidak membayar usyur maupun kharaj. Demikian pula, kharaj ditetapkan atas tanah kharajiyah melalui penaklukan (al-fath), yang berarti kaum Muslim memiliki kepemilikan zat tanahnya (raqabah al-ardh) ketika tanah tersebut ditahan (tidak dibagikan).

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

• Pertanyaan Anda mengenai dalil bahwa tanah tidak luput dari kewajiban (wazhifah), yakni adakalanya dibayar padanya usyur atau setengah usyur sebagai zakat sesuai hukum-hukum syarak, atau adakalanya dibayar padanya kharaj...

Jawaban untuk hal tersebut adalah bahwa dalil-dalil yang datang mengenai hukum-hukum tanah menjadikannya seperti itu: adakalanya tanah usyriyah dan adakalanya tanah kharajiyah. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

  1. Dalil-dalil umum pada setiap tanah, yang mewajibkan zakat usyur atau setengah usyur bagi Muslim...

فِيمَا سَقَتْ الأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ

"Pada tanaman yang diairi oleh sungai dan awan (hujan) adalah usyur (sepersepuluh), dan pada yang diairi dengan alat angkut air (kincir/binatang) adalah setengah usyur (seperdua puluh)."

Sesuai dengan hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan jenis tanaman dan kadarnya.

  1. Setelah penaklukan (al-fath), muncul persoalan baru pada tanah-tanah yang dikeluarkan dari nash umum dan ditetapkan padanya kharaj:

قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيمَنْ أَسْلَمَ مِنْ أَهْلِ البَحْرَيْنِ أَنَّهُ قَدْ أَحْرَزَ دَمَهُ وَمَالَهُ إِلاَّ أَرْضَهَ، فِإِنَّهَا فَيْءٌ لِلْمُسْلِمِينَ؛ لأَنَّهُمْ لَمْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مُمْتَنِعُونَ

"Rasulullah saw. memutuskan bagi siapa saja yang masuk Islam dari kalangan penduduk Bahrain bahwa ia telah melindungi darah dan hartanya kecuali tanahnya, karena sesungguhnya tanah tersebut adalah fai’ bagi kaum Muslim; sebab mereka tidak masuk Islam melainkan dalam keadaan bertahan (memerangi kaum Muslim)."

Serta apa yang diputuskan oleh Umar ra. mengenai tanah Sawad: "Dan aku berpendapat untuk menahan tanah-tanah tersebut beserta orang-orang kafir (al-uluj) yang menggarapnya, dan aku tetapkan padanya kharaj...".

  1. Oleh karena itu, setiap tanah di Darul Islam dikenai zakat, kecuali jenis tertentu yang dikenai kharaj.

  2. Maka hukum umum berlaku atas keumumannya: "setiap tanah di Darul Islam yang dimiliki Muslim dikenai zakat", dan tidak dikecualikan darinya kecuali apa yang dikhususkan dengan nash lain, yaitu "tanah kharajiyah".

  3. Inilah hukum tanah-tanah pertanian. Seandainya tidak ada nash-nash mengenai tanah kharajiyah, niscaya hukum umumnya tetap berlaku, yaitu zakat tanah atas pemiliknya yang Muslim sesuai nash-nash syarak yang ada. Tidak ada hukum lain yang menjelaskan jenis tanah dari sisi apa yang dibayarkan darinya; pilihannya adalah membayar zakat atau membayar kharaj. Ini adalah nash-nash umum yang mencakup setiap tanah.

  4. Dari dalil-dalil inilah kami menyimpulkan bahwa tanah tidak luput dari kewajiban (wazhifah).

• Adapun pertanyaan Anda apakah Rasulullah saw. pernah mewajibkan kharaj atas orang kafir yang memiliki tanah usyriyah, maka tidak ada sesuatu yang tetap (tsabit) bagi saya mengenai hal itu sepanjang yang saya ketahui. Namun, dalil-dalil sebelumnya sudah cukup untuk mengetahui hukum syarak yang kami simpulkan, yaitu bahwa pendapat yang kuat (rajih) bagi kami adalah jika ahli dzimmah memiliki tanah usyriyah, maka mereka wajib membayar kharaj atas tanah tersebut, karena zakat hanya wajib atas Muslim sesuai dengan hukum-hukum syarak.

Meskipun demikian, jika Anda mengetahui sesuatu mengenai perkara ini, Anda dapat mengirimkannya kepada saya untuk dikaji, dan saya akan berterima kasih kepada Anda.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Amir di Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda