Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Apa Itu Bid'ah dan Apa Batasannya? Serta Apa Perbedaan Antara Bid'ah dan "Siapa Saja yang Mencontohkan Sunah yang Baik"?

September 23, 2015
8582

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Radwan Yusuf

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pertanyaan saya, saya harap Amir berkenan menjawabnya karena ini sangat mendesak. Apa itu bid'ah dan apa batasannya? Apa perbedaan antara bid'ah dengan "siapa saja yang mencontohkan sunah yang baik"? Apakah tidak dilakukannya sesuatu oleh Nabi ﷺ dianggap sebagai dalil syar’i yang sah untuk dijadikan hujah? Kami sering berdiskusi dengan beberapa kelompok, lalu mereka berkata kepada Anda: "Itu bid'ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ". Pertanyaan ini sangat penting, semoga Allah memberkahi Anda. Saya mohon penjelasan dan saya harap jawabannya disertai contoh-contoh agar memudahkan kami untuk memahaminya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Kami telah mengeluarkan jawaban pertanyaan seputar tema bid'ah pada 18/9/2009, kemudian kami mempublikasikan jawaban atas pertanyaan salah seorang saudara di Facebook mengenai bid'ah pada 6/6/2015. Anda bisa merujuk kepada keduanya... Namun, saya akan merangkumkan untuk Anda penjelasan yang memadai untuk pertanyaan Anda, insya Allah:

1- Bid'ah adalah menyelisihi perintah Syar'i yang telah memiliki kaifiyah (tata cara pelaksanaan) yang jelas... Makna ini merupakan pengertian dari hadis:

وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan (amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." (HR Bukhari dan Muslim).

Jika Rasulullah ﷺ melakukan suatu perbuatan yang menjelaskan tata cara pelaksanaan suatu perintah dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah, kemudian Anda melakukan perintah tersebut dengan cara yang menyelisihi perbuatan Rasulullah ﷺ, maka Anda telah melakukan bid'ah, dan itu adalah kesesatan yang di dalamnya terdapat dosa besar:

  • Contohnya: Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ

"Dan dirikanlah shalat." (QS al-Baqarah [2]: 43)

Ini adalah bentuk perintah (shighat amr), namun tidak dibiarkan begitu saja bagi manusia untuk shalat sesuka hatinya. Sebaliknya, Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dengan perbuatannya mengenai tata cara pelaksanaannya (kaifiyah al-ada'), mulai dari takbiratul ihram, berdiri, membaca Al-Qur'an, rukuk, dan sujud... Abu Dawud mengeluarkan hadis dari Ali bin Yahya bin Khallad, dari pamannya... Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّهُ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى يَتَوَضَّأَ، فَيَضَعَ الْوُضُوءَ - يَعْنِي مَوَاضِعَهُ - ثُمَّ يُكَبِّرُ، وَيَحْمَدُ اللَّهَ جَلَّ وَعَزَّ، وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ بِمَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَرْكَعُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيُكَبِّرُ...

"Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang hingga ia berwudhu—yakni membasuh anggota wudhunya—kemudian bertakbir, memuji Allah ‘Azza wa Jalla, mengagungkan-Nya, membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, kemudian mengucapkan 'Allahu Akbar', lalu rukuk hingga persendiannya tenang (thuma'ninah), kemudian mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah' hingga ia berdiri tegak, kemudian mengucapkan 'Allahu Akbar', lalu sujud hingga persendiannya tenang, kemudian mengucapkan 'Allahu Akbar' dan mengangkat kepalanya hingga ia duduk tegak, kemudian mengucapkan 'Allahu Akbar', lalu sujud hingga persendiannya tenang, kemudian mengangkat kepalanya dan bertakbir..." (HR Abu Dawud)

Maka, siapa saja yang menyelisihi tata cara ini berarti ia telah membawa bid'ah. Misalnya, siapa yang bersujud tiga kali alih-alih dua kali, maka ia telah membawa bid'ah dan itu adalah kesesatan...

  • Contoh lainnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah." (QS Ali Imran [3]: 97)

Ini adalah bentuk perintah haji (khabar fi ma'na ath-thalab). Demikian pula Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dengan perbuatannya mengenai tata cara pelaksanaan haji... Bukhari mengeluarkan hadis dari az-Zuhri:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا رَمَى الجَمْرَةَ الَّتِي تَلِي مَسْجِدَ مِنًى يَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ، ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا، فَوَقَفَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ، رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو، وَكَانَ يُطِيلُ الوُقُوفَ، ثُمَّ يَأْتِي الجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ، فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ، ثُمَّ يَنْحَدِرُ ذَاتَ اليَسَارِ، مِمَّا يَلِي الوَادِيَ، فَيَقِفُ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو، ثُمَّ يَأْتِي الجَمْرَةَ الَّتِي عِنْدَ العَقَبَةِ، فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ عِنْدَ كُلِّ حَصَاةٍ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا

"Bahwa Rasulullah ﷺ ketika melempar jumrah yang dekat dengan Masjid Mina, beliau melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap kali melempar kerikil, kemudian beliau maju ke depan jumrah tersebut, berdiri menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan untuk berdoa, dan beliau memperlama berdirinya. Kemudian beliau mendatangi jumrah kedua, melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap kali melempar kerikil, kemudian beliau turun ke arah kiri menuju lembah, berdiri menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan untuk berdoa. Kemudian beliau mendatangi jumrah yang ada di dekat Aqabah, melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap kali melempar kerikil, kemudian beliau pergi dan tidak berdiri di sana." (HR Bukhari)

Siapa saja yang menyelisihi tata cara ini, misalnya melempar delapan kerikil alih-alih tujuh, maka ia telah membawa bid'ah.

Demikianlah, banyak ibadah yang telah Rasulullah jelaskan tata cara pelaksanaannya melalui perbuatan beliau. Siapa saja yang menyelisihi perbuatan Rasulullah dalam tata cara pelaksanaan tersebut, berarti ia telah membawa bid'ah dan itu adalah kesesatan yang mengandung dosa besar.

  • Hal ini berarti bid'ah terjadi pada penyelisihan terhadap perbuatan (fi'il) yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Adapun melakukan suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan Rasulullah ﷺ dan tidak ada nash mengenai tata cara pelaksanaannya, maka hal itu masuk ke dalam bab hukum syariat, baik itu khitab taklif (seruan pembebanan) maupun khitab wad'i. Jika Rasulullah ﷺ bersujud dua kali sedangkan Anda bersujud tiga kali, maka Anda telah melakukan bid'ah karena Rasulullah ﷺ bersujud dua kali sedangkan Anda bersujud tiga kali, menyimpang dari perbuatan Rasulullah ﷺ. Adapun jika Anda melakukan perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah ﷺ, misalnya Anda mengendarai mobil padahal Rasulullah ﷺ tidak pernah mengendarai mobil, maka tidak dikatakan bahwa Anda melakukan bid'ah. Akan tetapi, perbuatan ini dikaji berdasarkan hukum syariat, sehingga dikatakan mengendarai mobil itu mubah, dan seterusnya...

2- Menyelisihi perintah Syar'i yang tidak memiliki tata cara pelaksanaan (kaifiyah) yang spesifik, melainkan datang secara umum (amm) atau mutlak (muthlaq), maka hal itu tidak masuk ke dalam bab bid'ah, melainkan ke dalam bab hukum syariat. Hal itu akan disebut "haram, makruh..." jika berupa khitab taklif, atau disebut "batil, fasad..." jika berupa khitab wad'i, sesuai dengan qarinah (indikasi) yang menyertainya:

  • Contohnya sabda Nabi ﷺ:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

"Siapa saja yang melakukan salaf (pemesanan), hendaknya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, hingga jangka waktu yang jelas." (HR Bukhari)

Di sini terdapat perintah tentang salam (salaf) dengan bentuk kalimat syarat. Diperintahkan agar salam dilakukan dalam takaran, timbangan, dan jangka waktu yang jelas. Namun, Syar'i tidak menjelaskan tata cara prosedur pelaksanaannya, seperti apakah kedua pihak yang bertransaksi harus berdiri berhadapan, membaca sebagian Al-Qur'an, kemudian maju selangkah ke depan, berpelukan, lalu berbicara tentang subjek salam... dan setelah itu baru dilakukan ijab dan kabul... Tidaklah demikian. Syara' tidak menjelaskan prosedur pelaksanaannya, melainkan membiarkannya secara umum sesuai kesepakatan mereka. Oleh karena itu, siapa saja yang melakukan salaf (yakni melakukan akad salam) dengan cara yang menyelisihi perintah Syar'i, misalnya tanpa takaran, timbangan, atau jangka waktu yang jelas, maka tidak dikatakan bahwa ia telah melakukan bid'ah. Melainkan dikatakan bahwa akad yang menyelisihi perintah Syar'i ini adalah batil atau fasad, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

  • Contoh lainnya, Muslim mengeluarkan hadis dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ:

يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، عَيْنًا بِعَيْنٍ، فَمَنْ زَادَ، أَوِ ازْدَادَ، فَقَدْ أَرْبَى

"Melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali sama beratnya dan secara tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR Muslim)

Jika seorang Muslim melanggar hadis ini dengan menjual emas dengan emas yang disertai kelebihan (tambahan), dan bukan sama beratnya, maka tidak dikatakan bahwa ia membawa bid'ah. Melainkan dikatakan bahwa ia telah melakukan keharaman, yaitu riba... Hal itu karena di dalamnya tidak dijelaskan prosedur pelaksanaannya sebagaimana yang kami jelaskan, melainkan dibiarkan secara umum sesuai kesepakatan mereka.

  • Contoh lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Dapatkanlah wanita yang memiliki agama (baik agamanya), maka kamu akan beruntung." (HR Bukhari)

Maka siapa saja yang menikah dengan wanita yang tidak baik agamanya, tidak dikatakan bahwa ia membawa bid'ah. Akan tetapi, dikaji hukum syariat yang berkaitan dengan menikahi wanita yang tidak baik agamanya. Hal itu karena Syara' tidak menjelaskan prosedur praktis dalam memilih, misalnya pelamar harus berdiri di depannya dan membaca Ayat Kursi, kemudian maju selangkah dan membaca Al-Mu'awwidzatain, lalu maju selangkah lagi dan membaca basmalah, kemudian menjulurkan tangan kanannya dan melamar... Sebaliknya, perkara ini diserahkan sesuai dengan syarat terjadinya (in'iqad) dan syarat sahnya. Dengan demikian, pengkajian terhadap pelanggaran tersebut masuk dalam bab hukum syariat, bukan dalam bab bid'ah.

  • Hal ini diperkuat oleh apa yang disebutkan dalam hadis-hadis mulia berupa pensifatan pelanggaran-pelanggaran semacam itu sebagai hukum syariat, bukan sebagai bid'ah:
  • Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكاَحُهَا بَاطِلٌ فَنِكاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكاحُهَا بَاطِلٌ ...

"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil..." (HR Ibnu Majah). Di sini, pernikahan tanpa wali disifati sebagai batil, bukan bid'ah.

  • Dari Abu Said al-Khudri dalam hadis tentang kurban:

... وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ...

"...dan setiap yang memabukkan adalah haram..." (HR Malik). Di sini disebutkan bahwa yang memabukkan adalah haram, dan tidak disebutkan bid'ah.

  • Dari Abu Tsa'labah al-Khusyanyi, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ حَرَامٌ

"Memakan setiap binatang buas yang bertaring adalah haram." (HR Malik). Disebutkan di sini bahwa hal itu haram, bukan bid'ah.

  • Dari Abdullah bin Zurair, yakni al-Ghafiqi, bahwa ia mendengar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Nabi Allah ﷺ:

أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

"Mengambil sutra lalu meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian bersabda: 'Sesungguhnya dua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku'." (HR Abu Dawud). Di sini pelanggaran tersebut disifati sebagai haram.

Demikianlah, sebagian besar, jika bukan seluruh, muamalah dan akad bersifat umum atau mutlak sesuai dengan syarat sah dan syarat in'iqad yang terdapat dalam Syara', dan tidak memiliki prosedur eksekutif untuk pelaksanaannya sebagaimana banyak terdapat dalam ibadah. Oleh karena itu, pelanggaran di dalamnya biasanya masuk dalam bab hukum syariat dan bukan dalam bab bid'ah.

3- Kesimpulannya:

  • Menyelisihi tata cara (kaifiyah) yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam melaksanakan suatu perintah dari Al-Qur'an dan As-Sunnah; penyelisihan ini adalah bid'ah dan mengandung dosa besar. Maka wajib melaksanakan perintah tersebut sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ melalui perbuatannya.

  • Adapun jika Rasulullah ﷺ tidak melakukan suatu perbuatan lalu Anda melakukannya, maka pembahasannya masuk ke dalam bab hukum syariat dari sisi khitab taklif atau khitab wad'i. Dari sana akan menjadi jelas hukum syariatnya, apakah itu fardu, mandub, mubah, makruh, atau haram... ataukah batil atau fasad...

  • Menyelisihi perintah Syar'i yang mutlak atau umum yang tidak dijelaskan tata cara pelaksanaannya oleh Syara', maka penyelisihan ini jatuh pada hukum syariat (taklif - haram, makruh... atau wad'i - batil, fasad...).

4- Adapun pertanyaan Anda tentang "Siapa saja yang mencontohkan sunah yang baik...", maka ini adalah tema lain. Maknanya adalah siapa yang bersegera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Syara' sehingga ia mendorong orang lain lalu mereka mengikutinya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala mereka tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun... Dan siapa saja yang mendahului melakukan apa yang dilarang oleh Syara' sehingga ia mendorong orang lain lalu mereka mengikutinya, maka ia menanggung dosa seperti dosa mereka tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun. Dalil mengenai hal itu adalah:

  • Muslim mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Datang beberapa orang dari kalangan Arab Badui kepada Rasulullah ﷺ dengan mengenakan pakaian wol. Beliau melihat kondisi mereka yang buruk karena tertimpa kebutuhan yang sangat mendesak. Beliau pun mendorong orang-orang untuk bersedekah, namun mereka sangat lambat merespons hingga terlihat gurat kesedihan di wajah beliau. Jarir berkata: Kemudian ada seorang laki-laki dari kaum Anshar datang membawa satu kantong perak, kemudian yang lain datang, lalu mereka datang silih berganti hingga terlihat kegembiraan di wajah Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

"Siapa saja yang mencontohkan (memulai) dalam Islam suatu sunah (tradisi) yang baik, lalu diamalkan oleh orang-orang setelahnya, maka dicatat baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan siapa saja yang mencontohkan dalam Islam suatu sunah yang buruk, lalu diamalkan setelahnya, maka dicatat baginya dosa seperti dosa orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." (HR Muslim)

Jelas sekali dari hadis tersebut bahwa mereka tadinya lambat dalam bersedekah, kemudian seorang laki-laki dari Anshar menyegerakan sedekah tersebut lalu diikuti oleh yang lain, hingga terlihat kegembiraan di wajah Rasulullah ﷺ.

Saya harap penjelasan ini mencukupi, dengan izin Allah.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari situs web Amir: Amir

Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda