Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Apa yang tidak bisa diraih seluruhnya, jangan ditinggalkan apa yang mudah darinya

November 10, 2021
5780

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Abu Umar

Pertanyaan:

Amir kami yang mulia, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Semoga Allah menjaga Anda, melindungi Anda, dan memberikan kemenangan melalui tangan Anda.

Bagaimana keabsahan kaidah syara' ini, dan apakah boleh berdalil dengannya untuk penerapan hukum syara' secara bertahap (tadrij)? Kaidah tersebut adalah: "Apa yang tidak bisa diraih seluruhnya, jangan ditinggalkan apa yang mudah darinya." Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Sebelumnya, semoga Allah memberkahi Anda atas doa baik Anda untuk kami, dan kami pun mendoakan kebaikan bagi Anda.

Anda bertanya tentang dua hal: Pertama, keabsahan kaidah syara' yang berbunyi (ma la yudraku kulluhu la yutraku ma tayassara minhu). Kedua, apakah boleh berdalil dengannya untuk penerapan hukum-hukum syariat secara bertahap (tadrij). Jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Mengenai pertanyaan Anda tentang keabsahan kaidah "apa yang tidak bisa diraih seluruhnya, jangan ditinggalkan apa yang mudah darinya":

  1. Ungkapan ini memiliki beberapa redaksi yang beredar dalam kitab-kitab para ulama dengan makna yang berdekatan: (ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu), (ma la yudraku kulluhu la yutraku julluhu), (ma la yudraku kulluhu la yutraku qulluhu), (ma la yudraku kulluhu la yutraku a-qalluhu), (ma la yudraku kulluhu la yutraku ba'dhuhu), di samping redaksi yang ada dalam pertanyaan Anda... Sebagian orang menyebutnya sebagai peribahasa atau pepatah, sementara yang lain mensifatinya sebagai kaidah syara'... Bahkan, ungkapan ini seolah-olah mengalir di lisan sebagian orang seakan-akan merupakan hadits dari Nabi ﷺ. Hal ini membuat ahli hadits Syam pada zamannya, Ismail bin Muhammad bin Abdul Hadi al-Jarahi al-Ajluni ad-Dimasyqi, Abu al-Fida (wafat 1162 H), menyebutkannya dalam kitab beliau, Kasyf al-Khafa' wa Muzil al-Ilbas 'amma Isytahara min al-Ahadits 'ala Alsinah an-Nas, dan berkata mengenainya: ["Apa yang tidak bisa diraih seluruhnya jangan ditinggalkan seluruhnya, maknanya selaras dengan ayat:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS At-Taghabun [64]: 16)

Dan hadits: «Bertakwalah kepada Allah semampumu», namun lafaz judul tersebut adalah kaidah dan bukan hadits]. Demikian pula disebutkan oleh Ahmad bin Abdul Karim al-Ghazi al-Amiri (wafat 1143 H) dalam kitabnya, al-Jadd al-Hatsits fi Bayan ma Laisa bi Hadits, beliau berkata: [Apa yang tidak bisa diraih seluruhnya jangan ditinggalkan seluruhnya: adalah kaidah dan bukan hadits, dan ia semakna dengan ayat:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS At-Taghabun [64]: 16)].

  1. Dengan meneliti masalah ini, tampak jelas bahwa rujukan dari ungkapan tersebut adalah kaidah syara' yang berbunyi (al-maysur la yasqutu bi al-ma'sur), artinya itu adalah ungkapan lain dari kaidah "perkara yang mudah tidak gugur karena adanya perkara yang sulit". Kaidah terakhir ini disebutkan dalam kitab-kitab kaidah syara' beserta dalil-dalilnya. Misalnya, As-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nazhair berkata: [Kaidah ke-38: "Perkara yang mudah tidak gugur karena adanya perkara yang sulit". Ibnu as-Subki berkata: Ia termasuk kaidah paling masyhur yang digali dari sabda Nabi ﷺ:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian." (HR Bukhari)]. Az-Zarkasyi juga menyebutkannya dalam kitab beliau, al-Mantsur fi al-Qawa'id, dengan berkata: ["Yang mudah tidak gugur karena yang sulit": kaidah ini merujuk pada kaidah kemampuan atas sebagian asal], dan beliau telah menjelaskan serta memaparkan batasan-batasannya saat membahas topik "Apakah sebagian yang mampu dilakukan itu hukumnya wajib".

  1. Para ulama berdalil untuk kaidah "perkara yang mudah tidak gugur karena adanya perkara yang sulit" atau padanannya yang lain, atau topik "apakah sebagian yang mampu dilakukan itu wajib", dengan firman Allah Ta'ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS At-Taghabun [64]: 16)

Dan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian." (HR Bukhari dari Abu Hurairah ra).

Para ulama memberikan contoh-contoh rincian untuk menjelaskan realitas kaidah-kaidah ini. Dalam al-Asybah wa an-Nazhair disebutkan banyak cabang masalah, di antaranya: ["Perkara yang mudah tidak gugur karena adanya perkara yang sulit"... cabangnya banyak: di antaranya, jika seseorang terpotong sebagian anggota tubuhnya, maka wajib membasuh sisanya secara pasti. Di antaranya, orang yang hanya mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutupinya sebatas kemampuannya secara pasti. Di antaranya, orang yang hanya mampu membaca sebagian Al-Fatihah, maka ia tetap membacanya tanpa ada perselisihan... Di antaranya, jika seseorang tidak mampu rukuk dan sujud namun mampu berdiri, maka ia wajib berdiri tanpa ada perselisihan menurut kami... Di antaranya, orang yang hanya memiliki sebagian sha' untuk zakat fitrah, maka ia wajib mengeluarkannya menurut pendapat yang paling sahih...].

  1. Dari studi terhadap contoh-contoh yang diberikan para ulama, jelaslah bahwa yang mereka maksud dengan kaidah tersebut adalah bahwa suatu hukum tertentu yang diperintahkan syara', jika seorang mukallaf tidak mampu melaksanakan sebagiannya karena ketidakmampuannya (sulit baginya), maka pelaksanaan sisa perbuatan yang diperintahkan tersebut tidak gugur darinya. Sebaliknya, ia wajib melaksanakan apa yang mampu ia lakukan dari perbuatan yang diperintahkan tersebut, karena mukallaf dituntut secara syar'i untuk melaksanakan perintah semampunya sesuai nas-nas Al-Kitab dan As-Sunnah... "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu", "Jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian". Misalnya, orang yang shalat wajib membaca Al-Fatihah secara sempurna di setiap rakaat. Jika seseorang masuk Islam dan ingin shalat namun ia hanya hafal sebagian Al-Fatihah, apakah ia wajib membaca ayat-ayat yang dihafalnya itu atau ia harus meninggalkan bacaan Al-Fatihah seluruhnya karena tidak hafal sebagian ayatnya? Jawabannya menurut kaidah ini adalah ia wajib membaca apa yang ia hafal, dan tidak boleh meninggalkannya karena perkara yang mudah (membaca ayat yang dihafal) tidak gugur karena adanya perkara yang sulit (membaca ayat yang tidak dihafal)... Contoh lain, seorang mukallaf dalam wudhu wajib membasuh tangannya sampai siku. Namun jika telapak tangannya terputus, apakah ia wajib membasuh sisa tangannya atau gugur kewajiban itu karena ia tidak mampu membasuh sebagian tangan (telapak tangan)? Jawabannya adalah membasuh sisa tangan (yang mudah) tetap wajib meskipun membasuh telapak tangan tidak memungkinkan (sulit)... Demikianlah, objek kaidah ini menurut para ulama adalah hukum syara' yang diperintahkan, di mana jika mukallaf tidak mampu melakukan sebagiannya karena sulit, maka tidak gugur kewajiban melaksanakan apa yang mudah baginya dari perbuatan yang diminta tersebut.

  2. Kaidah "perkara yang mudah tidak gugur karena adanya perkara yang sulit" dan padanannya adalah kaidah yang tidak berlaku menyeluruh (ghairu mutthharidah). Kaidah ini benar di beberapa bidang namun tidak benar di bidang lainnya. Contohnya, orang yang tidak mampu berpuasa sebagian waktu siang di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya untuk menahan lapar di sisa hari tersebut dan dianggap seolah-olah telah berpuasa dengan alasan "yang mudah tidak gugur karena yang sulit". Sebaliknya, ia berbuka dan mengqadha puasa di hari yang ia tinggalkan tersebut... Dengan demikian nampak bahwa kaidah-kaidah ini tidak berlaku mutlak; layak diterapkan pada kondisi tertentu namun tidak layak pada kondisi lainnya. Penerapannya memerlukan ijtihad dalam mempelajari fakta yang ingin diterapkan padanya serta memahami hukum-hukum syara' yang terkait. Para ulama telah menyadari sifat tidak menyeluruh dari kaidah ini:

a- As-Suyuthi menyebutkan dalam al-Asybah wa an-Nazhair sebagai berikut: [Peringatan: Keluar dari kaidah ini beberapa masalah: di antaranya, orang yang hanya memiliki sebagian budak untuk kafarat, ia tidak memerdekakannya, melainkan beralih ke penggantinya (puasa) tanpa ada perselisihan. Alasannya, mewajibkan sebagian budak disertai puasa dua bulan berarti menggabungkan antara pengganti (badal) dan yang diganti (mubdal). Sedangkan puasa satu bulan disertai memerdekakan setengah budak berarti membagi-bagi kafarat, dan itu dilarang. Juga karena Syari' berfirman:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ

"Maka barangsiapa yang tidak mendapatkan..."

Dan orang yang memiliki sebagian budak dianggap tidak mendapatkan seorang budak... Contoh lain: orang yang mampu berpuasa sebagian siang dan tidak mampu seluruhnya, tidak wajib baginya menahan lapar (puasa)...].

b- Demikian pula Az-Zarkasyi menjelaskan hal ini dalam al-Mantsur fi al-Qawa'id, beliau berkata: [Sebagian yang mampu dilakukan apakah hukumnya wajib? Hal ini terbagi menjadi empat bagian:

(Pertama) yang wajib secara pasti, seperti jika orang yang shalat mampu membaca sebagian Al-Fatihah, maka ia wajib membacanya secara pasti...

Kedua: yang wajib menurut pendapat yang paling sahih... jika di tubuhnya terdapat luka-luka yang menghalangi air sampai ke kulit secara merata, maka mazhabnya adalah membasuh bagian yang sehat dan bertayamum untuk bagian yang luka...

Ketiga: yang tidak wajib secara pasti, seperti jika dalam kafarat yang berurutan ia hanya menemukan sebagian budak, maka tidak wajib secara pasti; karena syariat bertujuan menyempurnakan pemerdekaan selama memungkinkan... dan ia beralih ke pengganti...

Keempat: yang tidak wajib menurut pendapat yang paling sahih, seperti jika orang yang berhadats tidak mendapatkan air namun ada salju atau butiran es yang tidak mungkin dicairkan, maka tidak wajib mengusap kepala dengannya menurut mazhab; karena urutan (dalam wudhu) adalah wajib, dan tidak mungkin menggunakan ini pada kepala sebelum tayamum untuk wajah dan kedua tangan...]

Dengan demikian jelaslah bahwa kaidah/kaidah-kaidah yang dimaksud tidaklah benar secara mutlak dan tidak pula salah secara mutlak, melainkan benar dan lurus pada bidang-bidang tertentu namun tidak benar pada bidang-bidang lainnya.

Kedua: Mengenai berdalil dengan kaidah "apa yang tidak bisa diraih seluruhnya jangan ditinggalkan apa yang mudah darinya" atau "perkara yang mudah tidak gugur karena adanya perkara yang sulit" untuk masalah penerapan hukum-hukum syariat secara bertahap (tadrij):

Sesungguhnya berdalil dengan kaidah-kaidah ini untuk membolehkan penerapan hukum syariat secara bertahap adalah termasuk bentuk penyesatan terhadap manusia dan kebohongan terhadap agama Allah. Hal itu karena sama sekali tidak ada celah untuk berdalil dengan kaidah-kaidah ini bagi tadrij dalam menerapkan syariat, ditinjau dari beberapa sisi:

  1. Makna penerapan hukum syariat secara bertahap (tadrij) adalah diterapkannya sebagian hukum syariat dalam beberapa urusan sementara dalam urusan lainnya diterapkan hukum-hukum kufur. Misalnya, menjadikan akad nikah sesuai hukum Islam tetapi mengizinkan riba, zina, dan minum khamar; atau menerapkan hukuman potong tangan bagi pencuri tetapi tidak menetapkan hukuman bagi pezina dan peminum khamar... Jadi, makna hakiki dari tadrij dalam penerapan syariat adalah berhukum dengan hukum kufur dalam masalah tertentu sebagai ganti dari berhukum dengan syariat. Hal ini sudah pasti sangat jauh dari topik kaidah "apa yang tidak bisa diraih seluruhnya jangan ditinggalkan seluruhnya". Sebab kaidah ini menyatakan bahwa suatu perbuatan yang diperintahkan syara' wajib dilakukan sebagiannya yang mudah jika sebagian lainnya tidak memungkinkan karena ketidakmampuan. Kaidah tersebut tidak mengatakan boleh melakukan keharaman atau menerapkan kekufuran ketika tidak mampu melaksanakan perintah...

  2. Kaidah-kaidah ini berbicara tentang perbuatan yang diperintahkan (ma'murat), bukan perbuatan yang dilarang (manhiyyat). Perbuatan yang diperintahkan adalah menerapkan syariat, sedangkan menerapkan selain syariat adalah hal yang dilarang, bahkan termasuk dosa besar. Bagaimana mungkin kaidah ini dijadikan dalil bolehnya menerapkan hukum-hukum kufur? Bukankah ini hal yang sangat aneh?!

  3. Orang-orang yang menyerukan tadrij dalam penerapan hukum memaksudkan dengannya adalah ketahapan penguasa dalam menerapkan syariat. Padahal penguasa tidak dihalangi oleh apa pun untuk menerapkan syariat, sehingga masalah ketidakmampuan tidak berlaku baginya karena dialah penguasa. Misalnya, apa yang menghalangi seorang penguasa muslim untuk menerapkan seluruh hukum syariat sebagai ganti dari penerapan hukum kufur di sebagian besar bidang kehidupan? Bukankah ia adalah penguasa aktual di negeri tersebut? Lalu mengapa ia tidak menerapkan hukum syariat melainkan justru mendahulukan hukum kufur? Apakah realitas penguasa itu seperti orang sakit yang tidak mampu berdiri dalam shalat sehingga gugur kewajiban berdirinya dan ia shalat tanpa berdiri? Di mana sisi keserupaannya?!

  4. Sebelum itu semua dan sesudahnya, nas-nas syara' yang dijadikan dalil bagi kaidah-kaidah ini sama sekali tidak menunjukkan adanya tadrij:

a- Firman Allah Ta'ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS At-Taghabun [64]: 16)

Ayat ini tidak memiliki mafhum mukhalafah, artinya tidak boleh dipahami bahwa takwa tidak diperintahkan saat tidak mampu. Sebaliknya, ayat ini menunjukkan kewajiban mengerahkan segenap kemampuan untuk meraih ketakwaan dan keterikatan pada perintah serta larangan Allah. Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya menonjolkan makna ini dengan berkata: [... Firman-Nya: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu", Allah Yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman: "Waspadalah kalian kepada Allah wahai orang-orang beriman, takutlah akan siksa-Nya, dan hindarilah azab-Nya dengan menunaikan kewajiban-kewajiban-Nya dan menjauhi kemaksiatan-kemaksiatan-Nya, serta beramal dengan apa yang mendekatkan diri kepada-Nya sesuai kemampuan dan kesanggupan kalian"]. Ibnu Asyur dalam tafsirnya, at-Tahrir wa at-Tanwir, juga menjelaskan dengan sangat baik saat mengulas ayat ini:

[... "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (16). Huruf fa' adalah fashihah dan merupakan cabang dari penjelasan sebelumnya, artinya: jika kalian telah mengetahui hal ini, maka bertakwalah kepada Allah dalam hal ketakwaan yang diwajibkan... Penghapusan objek terkait kata "bertakwalah" dimaksudkan untuk menggeneralisasi segala hal yang berkaitan dengan takwa dalam seluruh kondisi yang disebutkan maupun yang lainnya, sehingga kalimat ini menjadi seperti penutup (tadzyil) karena kandungannya lebih umum dari kandungan sebelumnya. Tatkala ketakwaan dalam perkara-perkara tersebut dan lainnya terkadang membuat pelakunya merasa kurang dalam melaksanakannya karena ambisi memenuhi syahwat jiwa dalam banyak keadaan, maka perintah takwa dipertegas dengan firman-Nya: "menurut kesanggupanmu". Kata "ma" di sini adalah mashdariyah zharfiyah, artinya selama masa kesanggupan kalian, agar mencakup seluruh waktu dan seluruh kondisi mengikuti keumuman waktu serta mencakup segala bentuk kesanggupan, sehingga mereka tidak melepaskan diri dari ketakwaan di waktu kapan pun. Waktu dijadikan sebagai keterangan (zharf) bagi kesanggupan agar mereka tidak bersikap meremehkan dengan mengabaikan sesuatu yang sebenarnya mereka sanggupi dalam perkara yang diperintahkan untuk bertakwa di dalamnya, selama hal itu belum keluar dari batas kesanggupan menuju batas kepayahan yang luar biasa...] selesai.

Jadi, ayat yang mulia ini menunjukkan dengan sangat jelas kewajiban mengerahkan usaha dalam bertakwa kepada Allah SWT dan tidak menyimpang dari perintah serta larangan-Nya selama muslim tersebut mampu menempuh jalannya. Ayat ini tidak menunjukkan sama sekali adanya tadrij, yakni bolehnya menerapkan hukum kufur di samping hukum syariat. Sebaliknya, ayat ini menuntut keterikatan pada seluruh syariat dengan tingkat komitmen tertinggi.

b- Hadits syarif yang dijadikan dalil bagi kaidah-kaidah tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam sahihnya dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَك مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Biarkanlah aku selama aku meninggalkan kalian (tidak mewajibkan sesuatu). Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Maka apabila aku melarang kalian dari sesuatu, tinggalkanlah ia. Dan apabila aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian."

Hadits ini menyatakan bahwa perkara yang dilarang harus dijauhi seluruhnya; keharaman wajib ditinggalkan secara pasti. Adapun perkara yang diperintahkan, barulah dikaitkan dengan kemampuan. Tidak diragukan lagi bahwa menerapkan hukum kufur (di samping hukum Islam) dengan dalih tadrij adalah termasuk perkara yang dilarang syara' dengan dalil-dalil yang qath'i. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS Al-Ma'idah [5]: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS Al-Ma'idah [5]: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS Al-Ma'idah [5]: 47)

Dan Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُبِيناً

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS Al-Ahzab [33]: 36)

Oleh karena itu, hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan bolehnya mengabaikan penerapan syariat dan menerapkan hukum kufur dengan dalih tadrij, karena berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah termasuk keharaman dan larangan yang diwajibkan oleh hadits tersebut untuk dijauhi.

Berdasarkan hal ini, berdalil dengan kaidah ini untuk penerapan hukum syara' secara bertahap (tadrij) adalah pendalilan yang batil dan tidak bisa dijadikan argumen sama sekali.

Saudara kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

05 Rabi’ul Akhir 1443 H 10 November 2021 M

Tautan Jawaban dari Halaman Facebook Amir

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda