Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Apa yang Disebut oleh Bank-bank Islam sebagai Murabahah dan Hukum Syara' Mengenainya!

August 31, 2020
5577
Seri Jawaban Ulama yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
**Jawaban Pertanyaan**

Kepada Ashraf Abdul Halim Titi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Kita mengetahui bahwa murabahah sebagai sebuah konsep adalah boleh secara syara’, namun saya meyakini bahwa realitas murabahah saat ini di bank-bank Islam bertentangan dengan syara’, khususnya di tempat kami di Palestina. Di mana nasabah menentukan barang di pedagang dan menyepakati harganya, lalu membuat perjanjian dengan bank. Bank kemudian membeli barang tersebut dan menyerahkannya kepada nasabah. Bank menyandera (menggadaikan) barang tersebut, baik berupa apartemen, mobil, atau lainnya, kemudian memindahkan kepemilikannya setelah pelunasan jumlah yang setara dengan harga barang ditambah dengan sejumlah uang atau persentase yang ditetapkan berdasarkan periode pelunasan. Bank menganggap jumlah tambahan tersebut sebagai pengganti biaya prosedur transaksi... Mohon penjelasan hukum syara' dalam transaksi semacam ini. Barakallahu fikum.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Pertanyaan Anda mencakup tiga hal:

  1. Murabahah dan hukumnya.
  2. Apa yang disebut oleh bank-bank Islam sebagai murabahah.
  3. Masalah penggadaian barang yang dibeli.

Berikut adalah penjelasannya:

  • Mengenai fakta murabahah dan hukumnya, kami telah menjelaskannya dalam jawaban pertanyaan tertanggal 19 Rajab 1434 H - 29 Mei 2013 M. Di antara isi jawaban tersebut adalah sebagai berikut:

"[Murabahah secara bahasa berarti menghasilkan keuntungan (al-ribhu). Dikatakan: ba'tu al-mata'a murabahatan (aku menjual barang secara murabahah), atau isytaraituhu murabahatan (aku membelinya secara murabahah).

Secara istilah: Yaitu penjual menawarkan barang dagangannya untuk dijual sebesar biaya modalnya ditambah keuntungan yang diketahui. Ini termasuk dalam kategori jual beli amanah (buyu’ al-amanat) karena bersandar pada kejujuran penjual dalam menginformasikan biaya modal barang tersebut.

Jual beli ini boleh secara syara' karena merupakan pembelian dengan keuntungan di atas harga yang dibeli oleh penjual. Jika penjual berkata, 'Aku menjual barang ini kepadamu dengan keuntungan sekian di atas harga saat aku membelinya,' dan pembeli mengetahui harga tersebut lalu menerimanya, maka ini boleh karena merupakan jual beli yang telah diketahui (ma’lum).]" Selesai.

  • Adapun mengenai apa yang disebut jual beli murabahah di bank-bank Islam, kami telah menjawab masalah ini secara rinci pada 24 Rajab al-Fard 1434 H - 03 Juni 2013 M. Saya sampaikan kembali kepada Anda apa yang ada dalam jawaban tersebut:

"[... Transaksi bank-bank Islam yang disebut jual beli murabahah adalah transaksi yang menyalahi syara', ditinjau dari beberapa aspek yang paling menonjol:**

Pertama: Bank melakukan akad jual beli dengan pembeli sebelum bank tersebut membeli mobil atau lemari es tersebut. Rasulullah ﷺ telah melarang menjual apa yang tidak dimiliki. Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Aku berkata, "Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku meminta agar aku menjual (suatu barang) kepadanya, sementara aku tidak memiliki apa yang akan aku jual itu, kemudian aku membelinya dari pasar." Maka beliau bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada di sisimu (tidak engkau miliki)." (HR Ahmad).

Orang ini bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pembeli yang datang kepadanya untuk membeli barang darinya padahal barang tersebut tidak ada padanya, lalu ia pergi ke pasar dan membelinya kemudian menjualnya kepada orang tersebut. Maka Rasulullah ﷺ melarang hal itu, kecuali jika barang tersebut sudah ada padanya, lalu ia menawarkannya kepada pembeli; jika pembeli mau ia membeli, jika tidak ia tidak membeli.

Untuk memperjelas hal ini, kami katakan: Seseorang yang pergi ke bank meminta pinjaman uang, bank bertanya kepadanya mengapa ia menginginkan pinjaman atau uang tersebut. Orang itu menjawab untuk membeli lemari es, mobil, atau mesin cuci. Lalu bank membuat kesepakatan dengan orang tersebut bahwa bank akan membelikan lemari es untuknya dan menjualnya kepadanya secara angsuran dengan harga sekian. Ini menjadi kesepakatan yang mengikat sebelum bank membeli lemari es tersebut. Kemudian bank pergi dan membeli lemari es untuk orang tersebut, dan orang tersebut tidak bisa membatalkan pembelian lemari es dari bank, karena kesepakatan dengan bank telah terjadi sebelum lemari es itu menjadi milik bank. Jadi, akad telah terjadi sebelum bank memiliki lemari es tersebut.

Tidak bisa dikatakan bahwa bank menjualnya kepada pembeli setelah bank membelinya. Hal itu tidak bisa dikatakan karena kesepakatan bank dengan pembeli telah terjadi secara mengikat sebelum bank membeli barang tersebut, dengan bukti bahwa pembeli tidak dapat menolak untuk membelinya setelah bank membelinya untuknya. Jadi, akad telah terjadi secara mengikat sebelum bank membelinya.

Seandainya bank memiliki gudang yang berisi lemari es dan menawarkannya kepada orang tersebut, lalu orang itu boleh memilih untuk membeli atau tidak, seperti penjual lemari es lainnya, maka pada saat itu jual beli secara tunai maupun angsuran adalah sah.

Kedua: Tidak boleh jika pembeli terlambat membayar salah satu angsuran, lalu utang pembeli ditambah, karena ini adalah riba, yaitu yang disebut riba an-nasi'ah. Hal ini biasa dipraktikkan pada masa Jahiliyah; jika masa pelunasan utang telah tiba dan debitur tidak mampu melunasi, maka waktunya ditunda dan utangnya ditambah. Islam datang lalu mengharamkannya secara mutlak, dan memberikan tangguh kepada debitur yang kesulitan tanpa ada tambahan utang:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَنْا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 280)

Oleh karena itu, transaksi dengan bank sesuai dengan cara yang disebutkan di atas tidak diperbolehkan.]" Selesai.

  • Adapun mengenai masalah penggadaian (rahn) barang yang dibeli hingga seluruh angsuran dilunasi, kami telah menjawab hal itu pada 06 Sya'ban 1436 H - 24/05/2015 M dengan jawaban rinci yang menyatakan:

"[... Masalah ini dikenal dalam fikih dengan sebutan rahn al-mabi' 'ala tsamanihi (menggadaikan barang yang dijual atas harganya), yaitu barang yang dijual tetap menjadi jaminan di tangan penjual sampai pembeli melunasi harganya. Masalah ini tidak muncul jika penjual dan pembeli bersikap seperti yang disabdakan Rasulullah ﷺ dalam hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحاً إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

"Semoga Allah merahmati seseorang yang lapang hati saat menjual, saat membeli, dan saat menagih haknya." (HR Bukhari).

Namun terkadang keduanya berselisih tentang siapa yang lebih dulu, serah terima barang atau pembayaran harga. Terkadang penjual setelah akad jual beli sengaja menahan barang, yakni menggadaikannya padanya sampai harganya dilunasi. Dari sinilah muncul masalah ini. Masalah ini diperselisihkan di antara para ahli fikih; ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, ada yang tidak membolehkannya, dan ada pula yang membolehkannya dalam satu keadaan dan tidak membolehkannya dalam keadaan lain... dan sebagainya.

Pendapat yang saya rajihkan setelah mempelajari masalah ini adalah sebagai berikut:

*Pertama: Jenis barang yang dijual (al-mabi'):*

  1. Barang yang dapat ditakar (makil), ditimbang (mauzun), atau diukur panjangnya (madzru’), seperti penjualan beras, kapas, kain, dan sebagainya.
  2. Barang yang tidak dapat ditakar, ditimbang, dan sebagainya, seperti penjualan mobil, rumah, atau hewan.

*Kedua: Harga barang (tsaman al-mabi'):*

  1. Tunai (hallan), yakni Anda membeli barang seharga sepuluh ribu tunai yang dibayarkan saat itu juga.
  2. Berjangka/Tempo (mu’ajjalan), yakni Anda membeli barang seharga sepuluh ribu yang dibayar setelah satu tahun.
  3. Sebagian tunai dan sebagian berjangka, yakni Anda membeli barang lalu membayar uang muka lima ribu, dan membayar lima ribu sisanya setelah satu tahun misalnya, atau mengangsurnya setiap bulan.

Ketiga: Hukum syara' berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hal-hal di atas:

Keadaan Pertama: Barang yang dijual bukan barang yang ditakar atau ditimbang, seperti rumah, mobil, atau hewan:

  1. Harganya tunai, yakni Anda membeli mobil seharga sepuluh ribu secara tunai, dan hal ini ditetapkan dalam akad. Dalam hal ini, penjual boleh menahan barang tersebut, yakni tetap menjadikannya jaminan padanya sampai harga tunai dibayarkan sesuai akad. Dalilnya adalah hadits syarif yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan beliau menyebutnya "hadits hasan" dari Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda dalam khutbah saat Haji Wada':

العَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ، وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ

"Pinjaman itu harus dikembalikan, penjamin itu menanggung, dan utang itu harus ditunaikan." (HR Tirmidzi).

Az-za'im artinya penjamin (al-kafil), gharim artinya penanggung (dhamin). Sisi pendalilan hadits ini adalah pada sabda beliau ﷺ "dan utang itu harus ditunaikan". Sebab jika pembeli menerima barang sebelum membayar harganya, maka ia telah membelinya secara utang, dan "utang itu harus ditunaikan", artinya prioritas adalah pelunasan utang selama pembelian itu dilakukan secara tunai. Dengan kata lain, harga dibayar terlebih dahulu selama harga dalam akad adalah tunai... Al-Kasani dalam Bada'i' as-Sana'i' mengomentari hadits tersebut mengatakan: (Sabda beliau ﷺ "utang itu harus ditunaikan", beliau ﷺ mensifati utang sebagai sesuatu yang harus ditunaikan secara umum atau mutlak. Seandainya penyerahan harga terlambat dari penyerahan barang, maka utang ini tidaklah disebut tertunaikan, dan ini menyalahi teks).

Oleh karena itu, boleh bagi penjual untuk menahan barang padanya sampai pembeli membayar harganya, sehingga tidak terjadi utang piutang. Hal ini sesuai dengan akad karena jual beli tersebut bukan dengan utang, melainkan dengan harga tunai.

  1. Harganya berjangka (tempo), seperti Anda membeli mobil seharga sepuluh ribu yang akan dilunasi setelah satu tahun. Dalam keadaan ini, tidak boleh menahan barang hingga pelunasan harga selesai, karena harganya berjangka sesuai akad dengan persetujuan penjual. Maka ia tidak boleh menahan barang untuk menjamin harganya selama ia telah menjualnya dengan harga berjangka. Ia telah menggugurkan haknya sendiri untuk menahan barang. Oleh karena itu, ia tidak boleh menahan barang melainkan harus menyerahkannya kepada pembeli.

  2. Harganya sebagian tunai dan sebagian berjangka, seperti Anda membeli mobil dengan uang muka lima ribu yang dibayar tunai saat itu juga, dan lima ribu sisanya dibayar setelah satu tahun sekaligus, atau dibayar secara angsuran di waktu mendatang. Dalam hal ini, penjual boleh menahan barang sampai uang muka tunai dilunasi. Setelah itu, ia tidak boleh menahan barang untuk menagih sisa pembayaran yang berjangka, berdasarkan apa yang kami sebutkan pada poin 1 dan 2.

Ringkasnya adalah bahwa boleh bagi penjual menggadaikan (menahan) barang atas harganya yang tunai. Artinya, jika akad jual beli dengan harga tunai yang dibayar saat itu juga, maka boleh bagi penjual menahan barang padanya sampai pembeli membayar harga tunai tersebut sesuai akad jual beli.

Demikian pula boleh bagi penjual menahan barang padanya sampai pembeli membayar uang muka yang bersifat tunai sesuai akad jual beli.

Jangan dikatakan di sini, bagaimana mungkin pembeli menggadaikan barangnya sebelum menerimanya (qabdhu), yakni sebelum memilikinya secara sempurna? Hal itu karena gadai (rahn) tidak boleh kecuali pada apa yang boleh dijual. Sementara barang yang dibeli tidak boleh dijual kecuali setelah diterima berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada 'Attab bin Asid:

إني قد بعثتك إلى أهل الله، وأهل مكة، فانههم عن بيع ما لم يقبضوا

"Sesungguhnya aku telah mengutusmu kepada penduduk (tanah) Allah dan penduduk Mekah, maka laranglah mereka dari menjual apa yang belum mereka terima (serah terima)." (HR Baihaqi).

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku banyak melakukan jual beli, maka apa yang halal bagiku dan apa yang haram bagiku? Beliau bersabda:

لَا تَبِيعَنَّ مَا لَمْ تَقْبِضْ

"Janganlah sekali-kali engkau menjual apa yang belum engkau terima (serah terima)." (HR Thabrani).

Hadits-hadits ini jelas melarang menjual apa yang belum diterima. Lantas bagaimana bisa barang yang dijual itu digadaikan sebelum diterima?

Hal itu tidak bisa dikatakan demikian karena kedua hadits ini berkaitan dengan barang yang dijual yang berupa barang takaran (makil) dan timbangan (mauzun)... Adapun jika barang yang dijual selain itu seperti rumah, mobil, dan hewan... maka boleh menjualnya sebelum diterima berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan, saat itu aku mengendarai seekor unta muda milik Umar yang sulit dikendalikan. Unta itu mendahului rombongan sehingga Umar menghalaunya dan membawanya ke belakang, kemudian unta itu maju lagi dan Umar menghalau serta membawanya ke belakang lagi. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada Umar: "Juallah ia kepadaku." Umar menjawab: "Ia milikmu wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Juallah ia kepadaku." Maka Umar menjualnya kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Nabi ﷺ bersabda:

هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ

"Ia milikmu wahai Abdullah bin Umar, engkau boleh melakukan apa saja yang engkau kehendaki terhadapnya." (HR Bukhari).

Ini adalah tindakan hukum terhadap barang yang dijual dalam bentuk hibah sebelum diterima, yang menunjukkan sempurnanya kepemilikan atas barang yang dijual sebelum diterima, dan menunjukkan bolehnya menjualnya karena kepemilikan penjual atasnya telah sempurna.

Oleh karena itu, boleh menggadaikan barang yang dijual sebelum diterima selama boleh menjualnya sebelum diterima. Namun hal ini hanya berlaku jika barang yang dijual bukan barang takaran dan timbangan... seperti rumah, mobil, hewan dan sejenisnya, serta dalam kondisi akad jual beli dilakukan dengan harga tunai, atau jika terdapat uang muka tunai dalam akad jual beli. Maka boleh menggadaikan barang sebelum diterima sampai harga tunai atau uang muka tunai tersebut dibayarkan.

Keadaan Kedua: Barang yang dijual termasuk barang takaran dan timbangan... seperti membeli beras, kapas, atau kain dalam jumlah tertentu. Dalam hal ini, tidak boleh menahan barang atas harganya bagaimanapun fakta harganya: baik tunai saat itu juga, berjangka sekaligus, atau angsuran:

Jika harganya berjangka, maka ia tidak boleh menahan barang sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Jika harganya tunai, maka ia juga tidak boleh menahan barang, yakni menggadaikannya, karena tidak boleh menggadaikan barang takaran dan timbangan sebelum diterima sesuai hadits Rasulullah ﷺ yang kami sebutkan di atas. Penjual di sini dalam kasus jual beli dengan harga tunai memiliki dua pilihan:

Antara ia menjual barang tersebut kepadanya dengan harga tunai lalu menyerahkannya dan bersabar menunggunya, baik ia memberikan harganya saat itu juga atau setelah beberapa saat tanpa menggadaikan barang tersebut... atau ia tidak menjual barang tersebut sama sekali tanpa adanya penggadaian barang.

Oleh karena itu, jika jual beli dilakukan dengan harga tunai atau berjangka dalam kondisi barang yang dijual berupa barang takaran atau timbangan, maka tidak boleh bagi penjual menggadaikan barang tersebut padanya hingga harga dilunasi.

Inilah yang saya rajihkan, wallahu a'lam wa ahkam.]" Selesai.

Demikianlah jawaban atas pertanyaan Anda telah lengkap. Wallahu waliyyu at-taufiq.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

12 Muharram Al-Haram 1442 H Bertepatan dengan 31/08/2020 M

Tautan Jawaban dari Halaman Facebook Amir (hafidzahullah): Facebook

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir (hafidzahullah): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda