Seri Jawaban Syekh Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikih"
Jawaban Pertanyaan
Hadis-hadis yang Terdapat dalam Kitab-kitab Para Imam Fikih
Kepada Alauddin Abdullah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III pada bab hadis hasan setelah pembagiannya menjadi dua bagian, sebagai berikut pada bagian kedua:
"Yaitu perawinya termasuk orang-orang yang masyhur dengan kejujuran dan amanah, hanya saja dia tidak mencapai derajat para perawi hadis sahih karena adanya kekurangan pada dirinya dibandingkan mereka. Hadis hasan dapat dijadikan hujah sebagaimana hadis sahih, sama saja. Hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab para imam, murid-murid mereka, serta ulama dan fuqaha lainnya dianggap sebagai hadis hasan dan dapat dijadikan hujah karena mereka mencantumkannya sebagai dalil atas suatu hukum atau mereka mengistinbatkan hukum darinya. Maka hadis tersebut adalah hadis hasan, baik terdapat dalam kitab-kitab usul fikih maupun fikih, dengan syarat kitab-kitab tersebut adalah kitab-kitab yang diakui (mu’tabarah) seperti al-Mabsut, al-Umm, al-Mudawwanah al-Kubra, dan semisalnya; bukan seperti kitab-kitab karya al-Bajuri, asy-Syansyuri, dan yang selevel dengannya. Adapun hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir, maka tidak perlu digubris dan tidak dapat dijadikan hujah meskipun mufasirnya adalah seorang imam mujtahid. Hal itu karena hadis tersebut dicantumkan untuk menafsirkan ayat, bukan untuk mengistinbatkan hukum, dan terdapat perbedaan di antara keduanya. Selain itu, para mufasir biasanya tidak memberikan perhatian besar untuk meneliti hadis-hadis yang mereka gunakan sebagai penguat (istisyhad). Oleh karena itu, hadis-hadis ini tidak dianggap (sebagai hujah) semata-mata karena tercantum dalam kitab tafsir, sebagaimana halnya hadis dalam kitab-kitab fikih milik para imam dan ulama. Bahkan, hadis tersebut wajib diteliti meskipun melalui jalan taklid, yakni dengan bertanya kepada ahli hadis atau merujuk ke kitab-kitab hadis yang mu’tabarah." Selesai.
Pertanyaan: Bagaimana kita sampai pada kesimpulan bahwa apa yang dijadikan dalil oleh para fuqaha atau ahli usul dalam kitab-kitab induk fikih atau usul dianggap sebagai hadis hasan? Apakah kepercayaan kita pada ilmu dan kedudukan mereka sudah cukup untuk menyatakan bahwa apa yang mereka jadikan hujah itu sahih penisbatannya kepada Rasulullah ﷺ, sementara kita tahu bahwa para imam besar memiliki tingkat keilmuan yang bervariasi dalam ilmu hadis?
Bagaimana kita mendudukkan perkataan Imam Syafii dan imam lainnya: "Jika hadis itu sahih, maka campakkanlah perkataanku ke dinding"? Seolah-olah di dalamnya terdapat isyarat untuk meneliti apa yang beliau katakan serta melakukan investigasi dan pengecekan mendalam terhadapnya. Apakah cukup hadis tersebut tercantum dalam salah satu kitab induk fikih dan usul yang diakui, atau disyaratkan harus ada dalam beberapa kitab tersebut? Jika terdapat dalam beberapa kitab, tidakkah seharusnya ada batasan lain, misalnya tidak hanya terdapat dalam beberapa kitab dari satu mazhab saja, melainkan terdapat dalam kitab-kitab induk yang diakui di lebih dari satu mazhab?
Semoga Allah senantiasa menolong Anda. (Abu Hanifah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Jika seorang alim atau mujtahid yang diakui (mu'tad bih) berdalil dengan suatu hadis, maka hadis tersebut di sisinya pastilah layak untuk dijadikan dalil dari segi penisbatannya kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini karena ia mengistinbatkan hukum syarak darinya, dan tidak terbayangkan ia berhujah dengan hadis yang menurutnya jatuh dari derajat hujah. Penggunaan hadis sebagai dalil oleh para imam, khususnya generasi terdahulu (mutaqaddimin), serta penggunaan hadis oleh para tokoh fukaha, membuat kita merasa tenang (ithmi'nan) untuk berhujah dengannya sebagaimana mereka berhujah dengannya, dan kita menempatkannya pada kedudukan hadis hasan. Hal itu didasarkan pada kepercayaan terhadap ilmu dan ketakwaan mereka. Ini tidak berarti menerima setiap hadis yang ada dalam kitab fikih atau usul secara mutlak. Terkadang kita menguji suatu hadis yang disebutkan dalam kitab para imam, lalu menjadi jelas bagi kita kelemahannya menurut usul kita, sehingga kita tidak mengambilnya. Bahkan, terkadang kita menguji hadis yang terdapat dalam kitab-kitab hadis yang diakui, lalu jelas bagi kita bahwa hadis itu lemah, sehingga kita tidak menjadikannya hujah.
Akan tetapi, penerimaan dan penolakan hadis memiliki ilmu dan kaidahnya sendiri. Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I pada bab "Hadis yang Diterima (Maqbul) dan Hadis yang Ditolak (Mardud)" sebagai berikut:
"Jelas dari pembagian hadis menurut ahlinya menjadi sahih, hasan, dan daif, bahwa hadis sahih dan hadis hasan adalah hadis yang dapat dijadikan hujah, sedangkan hadis daif tidak dapat dijadikan hujah. Hal yang membuat hadis itu diterima atau ditolak adalah pemeriksaan terhadap sanad, perawi, dan matannya. Jika dari sanadnya tidak ada perawi yang terhapus—di mana terhapusnya perawi tersebut mengakibatkan tidak adanya ta'dil (penilaian adil) terhadap perawi yang dihapus—serta perawinya tidak dicela, dan matannya tidak rancu (rakik) serta tidak menyalahi Al-Qur'an, Sunnah Mutawatir, atau Ijmak Qath'i, maka hadis dalam kondisi ini berstatus diterima, diamalkan, dan dijadikan sebagai dalil syarak, baik hadis itu sahih maupun hasan. Adapun jika hadis tidak memiliki sifat-sifat ini, maka hadis tersebut ditolak dan tidak boleh dijadikan dalil..."
Maka tidak boleh berlebihan (tanattu') dalam menolak hadis selama hadis tersebut masih mungkin diterima sesuai tuntutan sanad, perawi, dan matan. Terlebih lagi jika hadis tersebut diterima oleh mayoritas ulama dan digunakan oleh para fukaha secara umum, maka hadis itu layak untuk diterima meskipun tidak memenuhi syarat-syarat sahih, karena ia masuk dalam kategori hasan. Sebagaimana tidak boleh berlebihan dalam menolak hadis, juga tidak boleh bermudah-mudah (tasahul) dalam urusan hadis sehingga menerima hadis yang tertolak karena faktor sanad, perawi, atau matan..." Selesai.
Disebutkan juga dalam kitab yang sama di bawah bab "Kedudukan Hadis sebagai Dalil dalam Hukum Syarak" sebagai berikut:
"...Hanya saja, kabar ahad yang sah untuk menjadi dalil atas hukum syarak adalah hadis sahih dan hadis hasan. Adapun hadis daif tidak layak menjadi dalil syarak secara mutlak. Siapa pun yang berdalil dengannya tidak dianggap telah berdalil dengan dalil syarak. Namun, penilaian hadis itu sahih atau hasan adalah menurut orang yang berdalil dengannya (mustadil) jika ia memiliki keahlian untuk mengetahui hadis, dan bukan menurut seluruh ahli hadis. Hal itu karena ada perawi-perawi yang dianggap tsiqah oleh sebagian ahli hadis, namun dianggap tidak tsiqah oleh sebagian yang lain; atau dianggap termasuk orang yang tidak dikenal (majhul) oleh sebagian ahli hadis, namun dianggap dikenal oleh sebagian lainnya. Ada hadis-hadis yang tidak sahih dari satu jalan (thariq) namun sahih dari jalan yang lain. Ada jalan-jalan yang tidak sahih menurut sebagian orang, namun sahih menurut yang lain. Ada hadis-hadis yang tidak diakui oleh sebagian ahli hadis dan mereka mencelanya, namun diakui oleh ahli hadis lainnya dan mereka berhujah dengannya. Ada pula hadis-hadis yang dicela oleh sebagian ahli hadis, namun diterima oleh para fuqaha secara umum dan mereka berhujah dengannya. Sebagaimana tidak boleh terburu-buru menerima hadis tanpa melihat kesahihannya, begitu juga tidak boleh terburu-buru mencela hadis dan menolaknya semata-mata karena salah seorang ahli hadis mencela perawinya, karena ada kemungkinan perawi itu diterima oleh ahli hadis lain, atau karena ada kemungkinan para imam dan fukaha secara umum telah berhujah dengannya. Maka wajib bersikap hati-hati dan memikirkan hadis tersebut sebelum terburu-buru mencelanya atau menolaknya. Orang yang menelusuri para perawi dan hadis-hadis akan menemukan banyak perbedaan mengenai hal itu di antara para ahli hadis, dan contoh-contoh mengenai hal ini sangat banyak sekali.
Misalnya: Abu Dawud meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أدْنَاهُمْ، وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ، يَرُدُّ مُشَدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ، وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعدِهِمْ
"Orang-orang mukmin itu darah mereka setara, orang yang paling rendah di antara mereka berusaha menunaikan jaminan (tanggungan) mereka, orang yang paling jauh di antara mereka dapat memberikan perlindungan atas nama mereka, dan mereka adalah satu tangan (kekuatan) menghadapi orang-orang selain mereka. Orang yang kuat di antara mereka membantu yang lemah, dan pasukan yang dikirim membantu mereka yang tinggal." (HR Abu Dawud).
Perawi hadis ini adalah Amr bin Syu’aib, dan riwayat Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya terdapat perbincangan (maqal) yang masyhur. Walaupun demikian, banyak ulama yang berhujah dengan hadisnya, sementara yang lain menolaknya..." Selesai.
Demikianlah, sesungguhnya hadis yang diamalkan oleh para fukaha dan ahli usul yang diakui dianggap sebagai hadis hasan. Tidak disyaratkan agar hadis yang terdapat dalam kitab-kitab fuqaha dan ahli usul tersebut tercantum dalam banyak kitab agar dianggap sebagai hadis hasan. Cukuplah ia tercantum dalam kadar yang memberikan ketenangan atas benarnya pendalilan dengannya. Namun, keberadaannya dalam banyak kitab dan di berbagai mazhab tentu menambah ketenangan dalam berhujah dengannya.
Adapun perkataan Imam Syafii, maka itu adalah benar. Hal ini tidak bertentangan dengan apa yang kami sampaikan. Kami menganggap hadis yang digunakan oleh para ulama yang diakui untuk mengistinbatkan hukum syarak sebagai hadis hasan, namun ini berlaku jika tidak ada hadis sahih yang lebih kuat darinya. Jika ada, maka kita akan menguji dalil-dalil tersebut sesuai dengan kaidah usul yang diikuti, baik dengan cara mengompromikan di antara dalil-dalil tersebut (al-jam'u) atau melakukan pengunggulan (tarjih) di antaranya, sebagaimana hal itu telah maklum dalam babnya di ilmu Usul Fikih.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari situs Amir: Situs Amir
Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus