Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Thariq Mahmud
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Syaikh kami yang mulia, semoga Allah senantiasa melimpahkan kesehatan dan keafiatan kepada Anda, menguatkan Anda dengan kaum Muslim yang kuat dan bertakwa, serta memenangkan kemenangan di tangan Anda. Amin, ya Rabbal 'Alamin.
Syaikh yang mulia, saat saya membaca kitab-kitab para ulama, saya menemukan teks-teks yang diriwayatkan oleh sebagian sahabat seperti Abdullah bin Mas’ud atau Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anhum yang dianggap sebagai ayat-ayat Al-Qur'an. Namun, teks-teks tersebut tidak diambil dan tidak dianggap sebagai bagian dari Al-Qur'an karena statusnya adalah khabar ahad. Sebagaimana diketahui, Al-Qur'an tidak ditetapkan dengan khabar ahad karena statusnya adalah zhanni ats-tsubut.
Akan tetapi, bagaimana kita menyikapi teks-teks ini mengingat statusnya sahih dan bersumber dari lisan orang yang terpercaya (tsiqah), adil, dan kuat hafalannya (dhābit)? Meskipun tidak ditetapkan secara mutawatir, namun teks tersebut tetap tetap terbukti melalui ghalabatuzh-zhann. Apakah teks-teks ini dianggap oleh para fuqaha dan mujtahid dalam penggunaannya sebagai teks syariat untuk menggali hukum-hukum syara, ataukah teks tersebut dianggap tidak ada?
Barakallahu fika, dan mohon maaf atas pertanyaannya yang panjang.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah memberkahi Anda atas doa baik Anda kepada kami, dan kami pun mendoakan kebaikan untuk Anda.
Mengenai pertanyaan Anda tentang Al-Qur'an al-Karim, sebelum menjawabnya, saya nukilkan untuk Anda apa yang tercantum dalam kitab-kitab kami sebagai berikut:
1- Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III, bab "Apa yang Dianggap Hujjah dari Al-Qur'an":
"Apa yang dinukilkan kepada kita dari Al-Qur'an melalui penukilan yang mutawatir, dan kita ketahui bahwa itu berasal dari Al-Qur'an, itulah satu-satunya yang menjadi hujjah. Adapun apa yang dinukilkan kepada kita darinya secara ahad, seperti mushaf Ibnu Mas’ud dan selainnya, maka tidak menjadi hujjah. Hal itu karena Nabi ﷺ ditugaskan untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya dari Al-Qur'an kepada sekelompok orang yang perkataannya menjadi hujjah yang pasti (qath'i). Mereka yang perkataannya menjadi hujjah qath'i tidak mungkin bersepakat untuk tidak menukil apa yang mereka dengar. Jika ditemukan sesuatu dari Al-Qur'an yang tidak dinukilkan oleh mereka yang perkataannya menjadi hujjah, melainkan dinukilkan secara ahad, maka hal itu tidak dianggap; karena hal itu menyelisihi apa yang ditugaskan kepada Rasul ﷺ jika hanya dinukil oleh individu, dan menyelisihi cara penyampaian Al-Qur'an dari Rasul kepada sejumlah kaum Muslim yang menghafalnya dan merupakan orang-orang yang perkataannya menjadi hujjah, di samping perintah beliau untuk menuliskannya. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mungkin ada individu atau sejumlah orang yang perkataannya tidak mencapai derajat hujjah qath'i yang menyendiri dalam menukil sesuatu dari Al-Qur'an. Oleh karena itu, apa yang dinukil dari Al-Qur'an secara ahad tidaklah menjadi hujjah secara mutlak."
- Disebutkan juga dalam sumber yang sama:
"... Adapun perbedaan mushaf-mushaf, maka apa yang ada di dalamnya yang bersifat ahad, bukanlah bagian dari Al-Qur'an dan tidak menjadi hujjah. Sedangkan apa yang bersifat mutawatir, maka itu adalah bagian dari Al-Qur'an dan menjadi hujjah. Jadi, persoalannya bukan terkait dengan mushaf itu sendiri, melainkan terkait dengan ayat-ayat yang dikandung oleh mushaf tersebut. Jika ayat itu dinukil dari Rasul ﷺ secara mutawatir, yakni diterima dari Rasul ﷺ oleh sejumlah orang yang mencapai batas tawatur (sehingga perkataan mereka menjadi hujjah qath'i), maka ia dianggap bagian dari Al-Qur'an dan menjadi hujjah. Apa yang tidak demikian, maka tidak dianggap sebagai Al-Qur'an. Karena itulah, seluruh isi mushaf Utsmani adalah Al-Qur'an; karena semua ayat yang dikandungnya dinukil secara mutawatir, dinukil oleh mereka yang perkataannya menjadi hujjah qath'i. Namun, mushaf Ibnu Mas’ud harus dilihat; apa yang dikandungnya dari ayat-ayat yang dinukil secara mutawatir maka dianggap Al-Qur'an, sedangkan apa yang dikandungnya dari ayat-ayat yang dinukil secara ahad, seperti ayat «fashiyāmu tsalātsati ayyāmin mutatābi'āt», maka tidak dianggap sebagai Al-Qur'an dan tidak pula menjadi hujjah.
Dengan demikian, tertolaklah keberatan yang muncul mengenai para penghafal Al-Qur'an dan mengenai mushaf-mushaf para sahabat, serta tetaplah bahwa Al-Qur'an adalah apa yang dinukil secara mutawatir, sedangkan apa yang dinukil secara ahad bukan merupakan Al-Qur'an. Sesuatu yang harus diperhatikan adalah bahwa Al-Qur'an telah dinukil melalui penyaksian langsung dari Rasul ﷺ saat wahyu itu turun, dan dicatat dalam tulisan di samping dihafalkan. Para sahabat radhiyallahu 'anhum tidak meriwayatkan Al-Qur'an sebagai sebuah riwayat dari Rasul, melainkan mereka menukilnya, yaitu menukil persis apa yang diturunkan melalui wahyu dan apa yang diperintahkan Rasul ﷺ untuk ditulis. Berbeda dengan hadits, ia diriwayatkan dari Rasul ﷺ sebagai sebuah riwayat, tidak dicatat saat diucapkan maupun saat diriwayatkan, melainkan pembukuan dan pencatatannya baru dilakukan pada masa tabi’ut tabi’in. Adapun Al-Qur'an, ia dibukukan dan dicatat saat wahyu turun, dan para sahabat menukil persis apa yang diturunkan oleh wahyu. Karena itulah dikatakan: Sesungguhnya para sahabat telah menukilkan Al-Qur'an kepada kita dengan penukilan (naqlan)."
2- Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III, bab "An-Nasikh wal Mansukh":
"Kedua bahwa yang dimaksud adalah penghapusan (nasakh) hukum ayat tersebut bukan penghapusan tilawahnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas (jumhur) dan menjadi pegangan. Hal ini didukung oleh fakta bahwa seluruh ayat Al-Qur'an ditetapkan dengan dalil qath'i. Apa saja ayat yang tidak ditetapkan dengan dalil qath'i, maka tidak dianggap sebagai bagian dari Al-Qur'an. Dan tidak pernah terbukti adanya penghapusan tilawah suatu ayat dari ayat-ayat Al-Qur'an melalui dalil qath'i. Dalil zhanni yang menyebutkan adanya penghapusan tilawah tidak memiliki nilai dalam menetapkan nasakh; karena sesuatu yang qath'i tidak bisa dihapus oleh sesuatu yang zhanni, dan tidak bisa dihapus kecuali oleh sesuatu yang qath'i juga, yang sederajat atau di atasnya. Tidak ada dalil qath'i yang menunjukkan penghapusan tilawah, dan ini menguatkan bahwa yang dimaksud adalah penghapusan hukum, bukan penghapusan tilawah."
- Disebutkan juga dalam sumber yang sama:
"Adapun penghapusan Al-Qur'an secara tilawah adalah terlarang, tidak boleh, dan tidak terbukti kejadiannya dengan dalil qath'i. Dalil atas ketidakbolehannya adalah bahwa ayat yang menetapkan kebolehan nasakh berbunyi:
نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا
'Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya.' (QS. Al-Baqarah [2]: 106)
Seluruh Al-Qur'an adalah baik tanpa ada perbedaan di dalamnya. Jika yang dimaksud dari penghapusan ayat adalah menghilangkannya dari Lauh Mahfuzh dan menuliskan yang lain sebagai gantinya, tentu sifat 'lebih baik' tersebut tidak akan terwujud. Maka maknanya bukan pada zat ayatnya, melainkan pada hukumnya. Selain itu, Al-Qur'an telah ditetapkan turunnya, penjagaannya, dan penulisannya melalui jalan tawatur. Beriman kepadanya dengan cara seperti ini adalah akidah, yang tidak diambil kecuali dari dalil yang qath'i ats-tsubut dan qath'i ad-dalalah. Hal ini tidak terpenuhi karena tidak ada dalil qath'i yang menunjukkan bolehnya menghapus Al-Qur'an secara tilawah; maka tidak boleh menghapusnya secara tilawah. Adapun dalil tidak terjadinya penghapusan Al-Qur'an secara tilawah adalah tidak adanya dalil qath'i yang membuktikan bahwa suatu ayat yang telah tetap dengan dalil qath'i telah dihapus. Adapun apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ. فَقَالَ عُمَرُ: لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقُلْتُ: أَكْتِبْنِيهَا
'Laki-laki tua dan perempuan tua jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sebagai hukuman pasti. Umar berkata: Ketika ayat ini turun, aku mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata: Tuliskanlah untukku.' (HR. Ahmad)
Dan apa yang diriwayatkan Aisyah bahwa ia berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ
'Dahulu termasuk yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah sepuluh susuan yang diketahui yang mengharamkan (pernikahan), kemudian dihapus dengan lima susuan yang diketahui.' (HR. Muslim)
Serta apa yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab dan Ibnu Mas'ud bahwa keduanya membaca: 'fashiyāmu tsalātsati ayyāmin mutatābi'āt'. Dan riwayat bahwa surah al-Ahzab dahulu setara dengan surah al-Baqarah, dan selain itu, semuanya adalah khabar ahad yang tidak bisa dijadikan hujjah untuk menghapus sesuatu yang qath'i; karena itu adalah berita zhanni, sedangkan sesuatu yang qath'i tidak bisa dihapus oleh yang zhanni, dan hanya bisa dihapus oleh yang qath'i. Maka harus terbukti dengan dalil qath'i bahwa ayat tersebut turun agar diyakini sebagai bagian dari Al-Qur'an, kemudian harus terbukti juga dengan dalil qath'i bahwa ayat tersebut telah dihapus, dan ini tidak pernah terjadi sama sekali. Oleh karena itu, penghapusan Al-Qur'an secara tilawah tidaklah terjadi."
3- Berdasarkan hal tersebut, berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda:
a- Al-Qur'an al-Karim didefinisikan sebagai berikut: (Ia adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad ﷺ, melalui perantara wahyu 'Jibril' 'alaihissalam, baik lafal maupun maknanya, yang bersifat mukjizat, bernilai ibadah saat membacanya, dan dinukilkan kepada kita secara mutawatir). Jadi, Al-Qur'an adalah apa yang diturunkan kepada junjungan kita Muhammad ﷺ dan apa yang dinukilkan kepada kita di antara dua sampul mushaf secara mutawatir. Definisi ini berlaku sepenuhnya pada mushaf Utsmani, yaitu mushaf yang disalin pada zaman Khalifah Rasyid Utsman bin Affan ke dalam beberapa salinan dari lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dari apa yang ditulis di hadapan Rasul ﷺ. Utsman radhiyallahu 'anhu kemudian mengirimkan salinan tersebut ke berbagai wilayah Muslim, dan para sahabat Rasul ﷺ menyepakatinya sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab kami...
b- Ini berarti bahwa apa yang dinukilkan kepada kita dari Al-Qur'an secara ahad seperti mushaf Ibnu Mas’ud dan selainnya bukanlah Al-Qur'an dan tidak menjadi hujjah. Demikian pula, hal itu bukan bagian dari Sunnah karena ia diriwayatkan atas dasar bahwa ia adalah Al-Qur'an dan tidak diriwayatkan sebagai hadits Nabi ﷺ. Selama ia bukan Sunnah, maka tidak boleh menjadikannya sebagai dalil dalam hukum-hukum syara dan perkara lainnya yang seharusnya digali dari dalil-dalil syar'i.
c- Membaca Al-Qur'an dengan riwayat-riwayat semacam itu atau dengan qira'at syadzah (menyimpang) tidaklah sah. Kami telah menyebutkan hal yang menunjukkan hal itu dalam jawaban pertanyaan tertanggal 18 Dzulqa'dah 1434 H - 24 September 2013 M, yang menyatakan:
"Adapun membaca Al-Qur'an dengan qira'at yang tidak mutawatir, baik itu sesuai dengan rasm mushaf Utsmani maupun tidak, maka tidak boleh membacanya. Ia bukan Al-Qur'an, karena Al-Qur'an adalah apa yang dinukilkan secara mutawatir dari Rasulullah ﷺ."
d- Selama teks-teks yang diriwayatkan secara ahad sebagai Al-Qur'an itu tidak terbukti sebagai Al-Qur'an, dan juga tidak dianggap sebagai Sunnah dari Nabi ﷺ karena tidak diriwayatkan sebagai Sunnah, maka batas maksimal kedudukannya adalah dianggap sebagai bagian dari tafsir sahabat terhadap Al-Qur'an dan penjelasannya. Artinya, itu dianggap sebagai perkataan sahabat yang meriwayatkannya dalam menjelaskan makna ayat yang terkait dengan tambahan atau bacaan tersebut. Sahabat tersebut membaca ayat itu lalu menafsirkannya tanpa memisahkan antara ayat dengan tafsirnya, sehingga dinukil secara bersambung dan pendengar menyangkanya sebagai bagian dari Al-Qur'an. Padahal itu bukan Al-Qur'an, melainkan tafsir dari sahabat sesuai pendapatnya. Inilah penakwilannya, dan tidak bisa melampaui itu dalam aspek apa pun. Maka bacaan Ibnu Mas’ud misalnya: «fashiyāmu tsalātsati ayyāmin mutatābi'āt», dengan tambahan kata «mutatābi'āt» adalah perkataan Ibnu Mas’ud yang menjelaskan kewajiban berturut-turut dalam puasa kafarat sumpah. Tambahan itu merupakan penjelasan hukum tentang berturut-turut sesuai pendapat Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, dan ini tidak lebih dari sekadar ijtihad dan pemahaman seorang sahabat serta tidak mengambil hukum dalil syar'i dari Sunnah.
e- Oleh karena itu, setiap teks ahad mengenai Al-Qur'an al-Karim yang menyelisihi teks qath'i harus diteliti:
- Jika sanadnya lemah, maka ditolak karena kelemahannya.
- Jika sanadnya sahih, maka ditolak secara dirayah karena menyelisihi dalil qath'i.
4- Saya sebutkan sebagian dari apa yang ada dalam kitab para fuqaha Muslim mengenai hal-hal semacam ini untuk diketahui:
a- Disebutkan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (hal. 11908) sebagai berikut:
"- Al-Qur'an adalah apa yang dinukilkan kepada kita di antara dua sampul mushaf secara mutawatir, dan dibatasi pada mushaf-mushaf karena para sahabat radhiyallahu 'anhum sangat bersungguh-sungguh dalam menukil dan memurnikannya dari selainnya, hingga mereka membenci pemberian tanda setiap sepuluh ayat (ta’syir) dan pemberian titik agar tidak bercampur dengan yang lain. Maka kita mengetahui bahwa apa yang tertulis dalam mushaf yang disepakati adalah Al-Qur'an, dan apa yang di luarnya bukanlah bagian darinya. Sebab, mustahil secara adat dan kebiasaan, di tengah besarnya dorongan untuk menjaga Al-Qur'an, ada bagian yang diabaikan sehingga tidak dinukil, atau dicampuri dengan apa yang bukan bagian darinya."
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah melanjutkan: "Tidak ada khilafiyah bahwa segala sesuatu yang merupakan bagian dari Al-Qur'an wajib bersifat mutawatir dalam asal dan bagian-bagiannya. Adapun dalam hal tempat, peletakan, dan urutannya, menurut para peneliti dari ulama Ahlus Sunnah juga demikian, yakni wajib bersifat mutawatir. Disebutkan dalam Musallam ats-Tsubut dan syarahnya Fawatih ar-Rahamut: Apa yang dinukil secara ahad bukanlah Al-Qur'an secara pasti, dan tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini dari satu orang pun pengikut madzhab. Argumennya adalah bahwa Al-Qur'an termasuk hal yang dorongan untuk menukilnya sangat besar karena mengandung tantangan (at-tahaddi); karena ia adalah asal hukum-hukum baik dari segi makna maupun susunannya secara bersamaan hingga banyak hukum terkait dengan susunannya; dan karena ia digunakan untuk mencari berkah di setiap masa melalui pembacaan dan penulisan. Oleh karena itu, diketahui kesungguhan sahabat dalam menjaganya dengan tawatur yang pasti. Setiap hal yang dorongan untuk menukilnya besar, biasanya dinukil secara mutawatir. Maka keberadaannya melazimkan adanya tawatur menurut semua orang secara adat. Jika kelazimannya (yaitu tawatur) tidak ada, maka yang dilazimkan pun pasti tidak ada. Dan apa yang dinukil secara ahad bukanlah mutawatir, maka ia bukan Al-Qur'an..." Selesai.
b- Disebutkan dalam kitab Al-Itqan fi Ulum al-Qur'an (1/279) karya As-Suyuti sebagai berikut: "Abu Ubaid berkata dalam Fadhail al-Qur'an: Tujuan dari qira'ah syadzah adalah menafsirkan qira'ah masyhurah dan menjelaskan maknanya, seperti bacaan Aisyah dan Hafshah: 'wash-shalātil wusthā shalātil 'ashri' (dan shalat wustha yaitu shalat Ashar), bacaan Ibnu Mas’ud: 'faqtha'ū aymānahumā' (maka potonglah tangan kanan keduanya), dan bacaan Jabir: 'fa-innallāha min ba'di ikrāhihinna lahunna ghafūrun rahīm' (sesungguhnya Allah setelah paksaan terhadap mereka, kepada mereka Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Beliau berkata: Huruf-huruf ini dan yang serupa dengannya telah menjadi penafsir bagi Al-Qur'an. Hal seperti ini dahulu diriwayatkan dari para Tabi’in dalam tafsir lalu dianggap baik, maka bagaimana jika diriwayatkan dari pembesar sahabat?..."
Semoga jawaban ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
22 Dzulhijjah 1443 H 21 Juli 2022 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web