(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan dari Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada: Abu Hanifah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Amir yang mulia, semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.
Telah disebutkan dalam definisi adillat al-ushul: "Sesuatu yang dengannya dapat sampai pada pengetahuan tentang al-mathlub al-khabbari (tuntutan berita)..." Dan disebutkan pula dalam definisi adillat al-furu': "Sesuatu yang melalui aktivitas berpikir yang benar di dalamnya dapat sampai pada al-mathlub al-khabbari..." Selesai. Apa yang dimaksud dengan "al-mathlub al-khabbari"?
Apakah amarah (indikasi) mencakup masalah yang ditunjukkan oleh dalil secara qath’i (pasti), dan juga masalah yang ditunjukkan oleh dalil secara zhanni (dugaan kuat) setelah mengerahkan kemampuan dalam memahami dalil dan menggali penunjukannya atas masalah tersebut?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.
Sesungguhnya dalil menurut istilah para ahli usul (ushuliyyun) adalah "sesuatu yang memungkinkan untuk sampai pada pengetahuan tentang al-mathlub al-khabbari." Sedangkan menurut para fukaha, dalil adalah "sesuatu yang memungkinkan untuk sampai pada al-mathlub al-khabbari melalui aktivitas berpikir yang benar di dalamnya."
Istilah "al-mathlub al-khabbari" disebutkan dalam kedua definisi tersebut untuk mengecualikan al-mathlub al-tashawwuri (tuntutan konsepsi). Untuk memahami makna "al-mathlub al-khabbari", kita harus merujuk kepada para ahli istilah tersebut. Mereka membedakan antara dua jenis tuntutan (mathlub): al-mathlub al-tashawwuri dan al-mathlub al-khabbari. Adapun al-mathlub al-tashawwuri adalah penggambaran hakikat sesuatu di dalam benak melalui definisinya.
Misalnya: Ketika Anda mengucapkan kata "alam semesta" sebagai kata tunggal, dan mengucapkan kata "makhluk" sebagai kata tunggal, maka gambaran Anda tentang makna alam semesta dan hakikatnya, serta gambaran Anda tentang makna "makhluk" dan hakikatnya, termasuk ke dalam al-mathlub al-tashawwuri. Jadi, al-mathlub al-tashawwuri itu bersifat tunggal (mufrad). Namun, setelah Anda menggambarkan makna dari kata-kata tunggal tersebut, jika Anda menyandarkan (isnad) salah satunya kepada yang lain dengan penyandaran yang mengandung unsur pembenaran (tashdiq) atau pendustaan (takdzib), misalnya Anda mengatakan: "Alam semesta adalah makhluk." Di sini Anda telah menyandarkan kabar "makhluk" kepada "alam semesta", artinya Anda mengabarkan tentang alam semesta bahwa ia adalah makhluk. Dengan ungkapan lain, Anda menetapkan proposisi ini dan membenarkannya, yakni menghukuminya sebagai sebuah kebenaran. Inilah yang disebut al-mathlub al-khabbari. Dinamakan mathlub khabbari karena ia berupa penyandaran berita (isnad khabbari) dalam bentuk kalimat isim (jumlah ismiyyah) atau kalimat fi’il (jumlah fi’liyyah), dan ia bersifat majemuk (murakkab), bukan tunggal (mufrad).
Contoh lainnya: "Khamr itu haram." Pengetahuan Anda tentang makna masing-masing kata tersebut secara terpisah adalah sebuah konsepsi (tashawwur). Artinya, Anda mengetahui makna khamr sebagai minuman yang memabukkan; definisi ini tidak menunjukkan hukum halal atau haram, melainkan hanya gambaran makna di dalam benak. Demikian pula jika Anda mengetahui makna haram sebagai sesuatu yang dilarang; kata tunggal ini tidak bermakna hukum, melainkan sebuah definisi dan gambaran di dalam benak. Begitulah seterusnya, setiap kata tunggal yang definisinya berdiri sendiri tanpa dihubungkan dengan yang lain adalah al-mathlub al-tashawwuri.
Akan tetapi, jika Anda menyandarkan yang satu kepada yang lain lalu Anda mengatakan "Khamr itu haram", kemudian Anda membenarkan proposisi yang bersifat majemuk (murakkab) ini, sehingga Anda menghukumi bahwa khamr itu memang benar haram, atau Anda mendustakan proposisi ini dengan menyatakan bahwa khamr itu tidak haram, maka dalam kedua kondisi ini ia disebut sebagai al-mathlub al-khabbari.
Contoh lainnya: "Zaid berdiri." Jika Anda mengetahui makna Zaid sebagai orang tertentu, dan "berdiri" artinya tegak di atas kedua kakinya, maka ini disebut tashawwur. Jika Anda menghukumi bahwa Zaid itu berdiri, artinya Anda membenarkan isi proposisi ini, atau Anda menghukumi bahwa Zaid tidak berdiri, artinya Anda mendustakan isi proposisi ini, maka ini juga disebut al-mathlub al-khabbari.
Jadi, al-mathlub al-khabbari dibangun dari dua mathlub tashawwuri. Pertama-tama Anda menggambarkan hakikat sesuatu di dalam benak, yakni memahami faktanya. Kemudian Anda menggambarkan hakikat sesuatu yang lain di dalam benak, yakni memahami faktanya. Setelah itu, Anda menyandarkan salah satunya kepada yang lain dengan penyandaran yang bersifat informatif (isnad khabbari), baik dengan kalimat isim maupun kalimat fi'il, sehingga Anda menghukuminya dengan penetapan (itsbat) atau peniadaan (nafy), dengan pembenaran atau pendustaan, dengan benar atau salah, dengan pelaksanaan atau tidak dilaksanakan. Maka, penyandaran inilah yang disebut al-mathlub al-khabbari.
Al-mathlub al-khabbari bersifat majemuk (murakkab) dan dicapai melalui dalil, baik dalil itu bersifat qath’i maupun zhanni, aqli maupun naqli. Ucapan Anda "Alam semesta adalah makhluk" adalah al-mathlub al-khabbari yang dicapai melalui dalil. Ucapan Anda "Khamr itu haram" adalah al-mathlub al-khabbari yang dicapai melalui dalil. Dan ucapan Anda "Zaid berdiri" adalah al-mathlub al-khabbari yang dicapai melalui dalil.
Adapun al-mathlub al-tashawwuri, ia bersifat tunggal (mufrad) dan tidak dicapai melalui dalil, melainkan melalui pemahaman terhadap fakta dari kata tunggal tersebut dan maknanya. Sebagai contoh:
"Alam semesta adalah makhluk" membutuhkan dalil untuk membuktikannya, karena Anda akan bertanya: "Apa dalil bahwa alam semesta itu makhluk?" Namun, Anda tidak bertanya: "Apa dalil dari alam semesta?" karena pertanyaan ini tidak tepat. Akan tetapi, Anda bisa bertanya: "Apa makna alam semesta?" atau "Apa definisi alam semesta?"
Berdasarkan hal ini, dikatakan dalam definisi dalil menurut ahli usul: "Sesuatu yang dengannya dapat sampai pada pengetahuan tentang al-mathlub al-khabbari." Dan menurut fukaha: "Sesuatu yang melalui aktivitas berpikir yang benar di dalamnya dapat sampai pada al-mathlub al-khabbari." Hal itu dilakukan untuk mengecualikan al-mathlub al-tashawwuri, karena ia tidak membutuhkan dalil melainkan membutuhkan pengetahuan tentang makna, yakni mengetahui faktanya.
Adapun pertanyaan Anda mengenai amarah... Sesungguhnya para fukaha tidak membedakan antara dalil dan amarah. Dalil menurut mereka mencakup yang qath’i dan yang zhanni, artinya berlaku untuk masalah-masalah yang qath’i maupun masalah-masalah yang zhanni. Sedangkan bagi para ahli usul, sebagian dari mereka membedakan antara dalil dan amarah. Dalil menurut mereka hanyalah sesuatu yang bersifat qath’i. Adapun sesuatu yang bersifat zhanni, tidak disebut dalil melainkan disebut amarah. Oleh karena itu, amarah menurut istilah ahli usul hanya ada dalam masalah-masalah yang zhanni dan tidak mencakup masalah-masalah yang qath’i.
Sebagai informasi, dalam bahasa Arab, amarah terkadang disebut sebagai 'alamah (tanda) jika ia tidak dapat terpisahkan dari sesuatu yang ditunjukkannya (al-madlul 'alayhi), seperti masuknya huruf alif dan lam (Al-) yang menunjukkan kata benda (isim), maka ia tidak terpisahkan darinya sehingga menjadi 'alamah (tanda) baginya. Namun, jika ia dapat terpisahkan dari sesuatu yang ditunjukkannya, seperti awan mendung dalam hubungannya dengan hujan, maka ia disebut amarah. Sedangkan dalil itu berbeda dengan amarah dan 'alamah.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
26 Sya’ban 1437 H 02 Juni 2016 M