Jawab Soal
Makna "(Aku) Berijtihad dengan Pendapatku" di Kalangan Ulama dan Mujtahid
Pertanyaan:
Disebutkan dalam buku Nizhamul Islam, teksnya sebagai berikut: [Ketiga: Adanya suatu pendapat yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat (kesatuan) kaum Muslim demi kemaslahatan mereka. Dalam kondisi ini, seorang mujtahid boleh meninggalkan apa yang dihasilkan oleh ijtihadnya, dan mengambil hukum yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat kaum Muslim tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Utsman ra. saat pembaiatannya.] Selesai.
Dan disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1, teksnya sebagai berikut: (Keempat - Adanya suatu pendapat yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat kaum Muslim demi kemaslahatan kaum Muslim. Dalam kondisi ini, seorang mujtahid boleh meninggalkan apa yang dihasilkan oleh ijtihadnya, dan mengambil hukum yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat kaum Muslim tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Utsman saat pembaiatannya. Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Auf, setelah bertanya kepada orang-orang secara berdua-dua maupun sendiri-sendiri, secara berkelompok maupun terpisah, secara rahasia maupun terang-terangan, ia mengumpulkan orang-orang di masjid dan naik ke atas mimbar, lalu berdoa dengan doa yang panjang. Kemudian ia memanggil Ali, memegang tangannya dan berkata kepadanya: "Apakah engkau bersedia membaiatku untuk beramal berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa yang dipandang oleh dua Khalifah setelah beliau, Abu Bakar dan Umar?" Ali menjawab: "Aku membaiatmu berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan aku akan berijtihad dengan pendapatku (aj-tahidu ra'yi)." Lalu Abdurrahman melepaskan tangannya dan memanggil Utsman, lalu berkata kepadanya: "Apakah engkau bersedia membaiatku untuk beramal berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa yang dipandang oleh dua Khalifah setelah beliau, Abu Bakar dan Umar?" Utsman menjawab: "Allahumma, ya." Maka Abdurrahman mengangkat kepalanya ke atap masjid sementara tangannya memegang tangan Utsman, dan berkata tiga kali: "Ya Allah, dengarkanlah dan saksikanlah...").
Pertanyaannya adalah saya menemukan dalam riwayat-riwayat yang saya baca kalimat "tetapi atas dasar kesungguhanku dalam hal itu dan kemampuanku" (wa lakin 'ala juhdi min dhalika wa thaqati), "sesuai kadar ilmu dan kemampuanku" (bi mablaghi 'ilmi wa thaqati). Apakah kalimat-kalimat tersebut memiliki makna yang sama dengan (aku berijtihad dengan pendapatku)? Kemudian saya membaca dalam riwayat lain bahwa Ali bin Abi Thalib setuju namun berkata (selama aku mampu), maka bagaimanakah keabsahan hal tersebut?
Jawaban:
Ya, tidak ada perbedaan di antara ungkapan-ungkapan tersebut di kalangan ulama dan mujtahid. Untuk menjelaskan hal itu, saya katakan:
Disebutkan dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir: "Maka berdirilah mendatangiku wahai Ali, maka Ali berdiri mendatangi beliau di bawah mimbar, lalu Abdurrahman memegang tangannya dan berkata: 'Apakah engkau bersedia membaiatku untuk beramal berdasarkan Kitabullah, Sunnah Nabi-Nya SAW, dan perbuatan Abu Bakar serta Umar?' Ali menjawab: 'Ya Allah, tidak, melainkan atas dasar kesungguhan dan kemampuanku dalam hal itu...'" Selesai.
Disebutkan dalam Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk karya At-Thabari: "Lalu dia memanggil Ali dan berkata: 'Engkau memegang janji dan mitsaq Allah untuk beramal dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan sirah (jejak langkah) dua Khalifah setelah beliau?' Ali menjawab: 'Aku berharap dapat melakukannya dan beramal sesuai dengan kadar ilmuku dan kemampuanku...'" Selesai.
Tampaknya ketika Anda membaca riwayat-riwayat seperti ini, Anda menyangka bahwa "aku berijtihad dengan pendapatku" berbeda dengan "atas dasar kesungguhan dan kemampuanku", dan berbeda dengan "sesuai kadar ilmuku dan kemampuanku", padahal semuanya bermakna sama. Ali ra. telah membedakan antara mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah dengan mengikuti perbuatan Abu Bakar dan Umar. Beliau setuju untuk mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah, namun mengecualikan perbuatan Abu Bakar dan Umar dengan kesungguhan dan ilmunya, yakni dengan ijtihadnya.
Inilah yang dipahami oleh para ulama. Disebutkan dalam Tamhid al-Awa'il wa Talkhish ad-Dala'il karya Qadhi Abu Bakar al-Baqillani al-Maliki (wafat tahun 403 H) sebagai berikut:
"Dan jika mereka berkata: Bagaimana akad Abdurrahman untuk Utsman bisa sah padahal ia mengikat akad dengannya atas syarat taklid dalam hukum-hukum kepada Abu Bakar dan Umar? Dan apa yang diriwayatkan darinya bahwa ia berkata kepada Ali: 'Kami membaiatmu dan mengikat urusan ini untukmu dengan syarat engkau menghukumi dengan Kitabullah, Sunnah Nabi-Nya, dan sunnah Syaikhain (dua syekh) setelah beliau', dan bahwa Ali berkata: 'Tidaklah orang sepertiku yang diminta kesediaan seperti itu, tetapi aku akan berijtihad dengan pendapatku (aj-tahidu ra'yi)', dan bahwa ia menawarkan hal itu kepada Utsman lalu Utsman rida dengan syarat tersebut dan menjaminnya, maka ia pun mengikat akad untuknya..." Selesai. Jadi, beliau mengungkapkannya dengan kata "aku berijtihad dengan pendapatku".
Demikian pula As-Sarkhasi (wafat 483 H) menyebutkan pemahaman ini dalam kitab Ushul-nya, beliau berkata:
"Kemudian Umar menjadikan urusan (khilafah) sebagai syura setelahnya di antara enam orang, lalu mereka sepakat dengan pendapat mereka untuk menyerahkan urusan penentuan kepada Abdurrahman setelah ia mengeluarkan dirinya dari pencalonan. Maka ia menawarkan kepada Ali untuk beramal dengan pendapat Abu Bakar dan Umar, lalu Ali berkata: 'Aku beramal dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, kemudian aku berijtihad dengan pendapatku'. Ia juga menawarkan syarat ini kepada Utsman, dan Utsman rida dengannya, maka ia pun membaiatnya." Selesai. Jadi, beliau mengungkapkannya dengan kata "aku berijtihad dengan pendapatku".
Kemudian hal ini merupakan perkara yang makruf dan masyhur bahkan di lembaga-lembaga riset di era modern. Disebutkan dalam Majalah al-Jami'ah al-Islamiyyah Madinah Munawwarah, Imadatu al-Bahtsi al-'Ilmi - 1423 H / 2002 M sebagai berikut:
"Abdurrahman bin Auf mengumpulkan kaum Muslim di masjid... kemudian memanggil Ali. Saat itu Abdurrahman telah diberi mandat untuk memilih Khalifah setelah ia sendiri mengundurkan diri, dengan syarat kaum Muslim mengikuti pembaiatan orang yang ia baiat.
Abdurrahman meletakkan tangannya di tangan Ali seraya berkata: 'Kami membaiatmu dengan syarat engkau beramal berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan ijtihad Syaikhain' –maksudnya Abu Bakar dan Umar– namun Ali tidak setuju pada ijtihad Syaikhain dan berkata: 'Bahkan aku berijtihad dengan pendapatku'. Maka Abdurrahman melepaskan tangannya dan memanggil Utsman ra., lalu Utsman menerima ijtihad Syaikhain, meskipun setelah itu terjadi apa yang telah terjadi." Selesai.
Oleh karena itu, tidak ada pertentangan antara "aku berijtihad dengan pendapatku", dengan "atas dasar kesungguhan dan kemampuanku", dan dengan "sesuai kadar ilmuku dan kemampuanku". Semuanya adalah satu di sisi para ulama berdasarkan ilmu yang Allah berikan kepada mereka. Jika diungkapkan dengan ungkapan mana pun, maka itu benar, terutama jika perkara tersebut berada dalam posisi istinbath hukum dari dalil sebagaimana yang kami sebutkan dalam buku-buku kami. Karena itu, jika Anda melihatnya tertulis "aku berijtihad dengan pendapatku" sebagai pengganti "atas kesungguhanku dan kemampuanku" atau "sesuai kadar ilmuku dan kemampuanku", maka hal itu tidak mengapa jika berada dalam bab pendalilan dan istinbath hukum.
Adapun mengenai apa yang disebutkan dalam pertanyaan tentang apa yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, ia berkata: "Aku berkata kepada Abdurrahman bin Auf: 'Bagaimana kalian membaiat Utsman dan meninggalkan Ali?' Ia menjawab: 'Apa salahku? Aku telah memulainya dengan Ali, lalu aku berkata: Aku membaiatmu berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan sirah Abu Bakar serta Umar. Ia (Abdurrahman) berkata: Maka Ali berkata: Sejauh yang aku mampu. Ia berkata: Kemudian aku menawarkannya kepada Utsman, lalu ia menerimanya.'" Selesai. Sanad riwayat ini dha'if (lemah). Sufyan bin Waki' telah didha'ifkan oleh lebih dari satu ulama. Al-Hafiz berkata dalam At-Taqrib: "Sufyan bin Waki', haditsnya ditinggalkan (gugur)". Abu Zur'ah ar-Razi juga mendha'ifkannya dalam kitabnya Ad-Dhu'afa' dan Ibnu Abi Hatim menukil darinya dalam Al-Jarh wa at-Ta'dil: "Aku bertanya kepada Abu Zur'ah tentang Sufyan bin Waki' bahwa telah dikatakan ia berdusta, beliau menjawab: Ya". Berdasarkan hal tersebut, hadits ini dha'if dan tidak bisa dijadikan sandaran.