Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Laman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Abu Muhammad asy-Syaikh Hamid
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Semoga Allah memberkati Anda, wahai Syekh kami yang mulia, serta menolong dan memenangkan Anda.
Saya memiliki beberapa pertanyaan mengenai konsep nilai (al-qimah). Nilai adalah kadar manfaat yang ada pada sesuatu, dengan memperhatikan faktor kelangkaan.
- Apa saja sarana yang saya gunakan sebagai ahli dalam komoditas tertentu untuk menentukan manfaat yang ada pada komoditas tersebut?
- Apakah penentuan manfaat dilakukan hanya dengan mendeskripsikan manfaatnya saja, ataukah dinilai dengan emas, perak, atau dengan usaha? Jika memungkinkan, mohon sebutkan contohnya.
- Apakah manfaat-manfaat yang ada dalam komoditas tersebut memiliki nilai, dan bagaimana cara menentukannya?
- Bagaimana saya menyikapi "memperhatikan faktor kelangkaan" dalam menentukan nilai, dan apa hubungannya dengan penentuan nilai tersebut?
- Apakah pembahasan tentang nilai termasuk dalam pembahasan Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishadi) atau pembahasan Ilmu Ekonomi ('ilm al-iqtishad)?
- Apa pentingnya membahas topik nilai, dan manfaat apa yang dihasilkan dari pembahasannya?
Terakhir, semoga Allah memberkati Anda, membalas Anda dengan kebaikan, dan menguatkan Anda dengan kemenangan yang dekat. Sesungguhnya Dia adalah Pelindung dan Yang Mahakuasa atas hal itu. Allahumma amin, amin.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
1, 2, dan 3. Mengenai pengetahuan tentang nilai (al-qimah) dan sarana yang diandalkan dalam menentukannya, maka sarana tersebut adalah manfaat bagi manusia sebagai manusia dalam hal memenuhi kebutuhan pokoknya (al-hajat al-asasiyah). Demikian pula bagi bahan-bahan yang memiliki nilai pada zatnya sendiri seperti emas dan perak. Nilai biasanya ditentukan dengan mengukur perbandingannya terhadap komoditas lain, bukan berdasarkan harganya. Sebagai contoh, nilai sepotong roti melebihi nilai bahan yang memabukkan (khamar), meskipun harga bahan yang memabukkan itu lebih mahal, dan begitulah seterusnya.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: Nilai hakiki (al-qimah al-haqiqiyyah) dari suatu komoditas adalah kadar manfaat yang ada di dalamnya, dan nilai ini bersifat tetap tidak berubah karena manfaatnya ada pada komoditas itu sendiri. Jika kita ingin menaksir nilai dalam suatu transaksi, ini disebut sebagai nilai aktual (al-qimah al-fi’liyyah), yaitu nilai yang dirujuk saat terjadi litigasi (persengketaan di pengadilan). Kita menaksirnya dengan komoditas yang dikenal oleh kedua belah pihak saat penaksiran, atau dengan uang yang bernilai pada zatnya sendiri di sisi kedua belah pihak saat penaksiran seperti emas atau perak. Maka kita katakan: nilainya setara dengan sekian kilogram gandum misalnya, atau setara sekian gram emas, atau sekian dirham perak. Artinya, penaksiran nilai dilakukan dengan materi yang memiliki manfaat pada zatnya sendiri. Maka nilai tidak boleh ditaksir dengan sesuatu yang tidak memiliki manfaat pada zatnya sendiri seperti uang kertas misalnya. Penaksiran ini dilakukan berdasarkan perbandingan manfaat komoditas yang sedang dibahas dengan manfaat hal-hal yang kita jadikan standar taksiran pada saat penaksiran dilakukan. Baik nilai hakiki maupun nilai aktual yang sedang dibahas, keduanya bersifat tetap dan tidak berubah setelah waktu penaksiran tersebut, karena ia adalah nilai (qimah)...
- Adapun bagaimana menyikapi "memperhatikan faktor kelangkaan" yang tercantum dalam definisi dan apa hubungannya dengan penentuan nilai, kami telah menjawab masalah ini sebelumnya dan kami sampaikan kembali kutipan jawabannya kepada Anda:
(Mengenai definisi nilai bahwa ia adalah kadar manfaat dalam komoditas dengan memperhatikan faktor kelangkaan, maka ya, itu benar. Dan tidak menganggap faktor kelangkaan sebagai bagian dari penaksiran (at-taqdir) juga benar. Adapun mengapa faktor itu disebutkan, berikut penjelasannya:
Bahwa memperhatikan faktor kelangkaan bukanlah bagian dari penaksiran, melainkan bertujuan untuk menjaga, memberi perhatian, dan memelihara nilai tersebut. Sebagai contoh, jika Anda memiliki sepotong roti dan Anda menaksir nilainya dari segi manfaat yang ada di dalamnya: kandungan gizinya, karakteristiknya, kegunaannya... dan keberadaan roti itu langka, maka Anda akan sangat menjaganya; mungkin Anda memakan seperempatnya di pagi hari dan seperempat lainnya di sore hari, demikian pula di hari kedua. Jika ada "remah-remah" yang jatuh, Anda akan segera memungutnya. Namun, jika roti tersebut tersedia melimpah di sisi Anda, meskipun manfaat zat yang ada di dalamnya tetap sama—artinya nilainya tetap sama—tetapi Anda tidak akan begitu menjaga dan memerhatikannya sebagaimana perhatian Anda pada roti yang pertama. Anda mungkin tidak akan memungut remahannya jika jatuh, dan Anda mungkin menghabiskannya sekaligus di hari yang sama. Oleh karena itu, buku Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menambahkan kalimat "pada waktu itu" saat menjelaskan "memperhatikan faktor kelangkaan". Di akhir hal. 33 disebutkan: "Karena nilai komoditas itu hanyalah ditaksir dengan kadar manfaat yang ada di dalamnya pada saat penaksiran dengan memperhatikan faktor kelangkaan pada waktu itu." Yakni waktu yang menyertai nilai saat penaksirannya dilakukan. Jadi, nilai adalah manfaat pada sesuatu dengan memperhatikan faktor kelangkaan karena alasan lain selain penaksiran nilai, yaitu untuk menjaga nilai tersebut dan memerhatikannya karena sulitnya mendapatkan yang serupa jika hilang akibat kelangkaannya. Perhatian ini penting agar tidak menyia-nyiakan nilai, melainkan menggunakannya sesuai kadar keperluan. Selain itu, memperhatikan faktor kelangkaan bermanfaat dalam membandingkan antara tetapnya nilai (al-qiyam) dan berubah-ubahnya harga (al-atsman) baik naik maupun turun sesuai faktor kelangkaan. — Tertanggal 21 April 2007).
- Mengenai apakah nilai termasuk dalam pembahasan Sistem Ekonomi atau Ilmu Ekonomi, hal ini berbeda-beda tergantung konteks pembahasannya. Jika ditinjau dari aspek materi ilmiah mengenai nilai (al-qimah) dan harga (ats-tsaman), yaitu pembedaan di antara keduanya, maka itu adalah pembahasan dalam Ilmu Ekonomi ('ilm al-iqtishad). Kita katakan: Nilai adalah kadar manfaat dalam zat komoditas, sedangkan harga adalah kadar yang dibayarkan untuk komoditas saat membelinya tanpa melihat apakah ada manfaatnya atau tidak; ini murni perbandingan dari sisi definisi.
Namun, jika pembahasannya dari sisi interaksi/transaksi, maka itu termasuk pembahasan Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishadi). Sebagai contoh: Jika seseorang berutang suatu komoditas tertentu yang nilainya 100 dinar emas dan dicatat dalam akad demikian, maka saat pelunasan, ia boleh mengembalikan komoditas yang sama atau mengembalikan 100 dinar emas jika barang tersebut rusak. Hal itu karena nilai (al-qimah) bersifat tetap, tidak berubah oleh waktu dan tempat. Namun, ia tidak boleh membelikan bagi pemberi utang komoditas dari jenis yang sama dengan 100 dinar tersebut (sebagai pengganti barang yang rusak), karena harga (ats-tsaman) bisa berubah dan tidak menjadi syarat bahwa 100 dinar itu harus dibelikan komoditas yang sama.
Sedangkan jika yang dicatat dalam akad adalah komoditas tertentu yang harganya (ats-tsaman) 100 dinar emas, maka saat pelunasan ia boleh mengembalikan komoditas yang sama. Jika barang tersebut rusak, ia boleh memberikan 100 dinar atau membelikan komoditas dari jenis yang sama seharga 100 dinar, baik barang tersebut serupa, lebih berkualitas, maupun kurang kualitasnya. Hal itu karena harga tidaklah tetap, melainkan berubah sesuai tempat dan waktu. Akan tetapi, kedua belah pihak harus memahami pengertian nilai dan harga, jika tidak maka masalah ini harus diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan. Sebagai informasi, nilai tidak ditaksir kecuali dengan komoditas yang memiliki manfaat atau uang yang mengandung nilai pada zatnya sendiri, bukan dengan uang kertas misalnya, karena nilai bersifat tetap. Adapun harga, ia dapat ditaksir sebagaimana nilai, dan bisa juga ditaksir dengan uang kertas karena harga dapat berubah-ubah. Maka dalam penaksiran harga, diperbolehkan menyebutkan uang dalam bentuk emas, perak, maupun uang kertas.
- Adapun pentingnya pembahasan topik nilai, hal itu muncul dari perbedaan antara nilai yang tetap pada manfaat-manfaat yang ada dalam komoditas bagi manusia ditinjau dari kebutuhan pokok dan bahan-bahan yang memiliki nilai zat, dengan harga yang penaksirannya—baik sedikit maupun banyak—tidak bergantung pada manfaat yang ada dalam komoditas tersebut. Mungkin dengan meninjau kembali topik pencatatan mahar dengan nilai atau dengan harga yang kami sebutkan dalam buku Al-Nizham al-Iqtishadi, serta contoh yang disebutkan di atas pada poin (5), Anda akan menyadari pentingnya pembahasan nilai. Hal ini menjadikan pembahasan ekonomi terfokus pada dua perkara:
Menjadikan pembahasan ekonomi terfokus pada nilai-nilai, di mana nilai berkaitan dengan manfaat yang memenuhi kebutuhan fitrah manusia yang pokok, serta pada bahan-bahan yang mengandung nilai zat. Hal ini menjadikan perhatian tertuju pada materi yang bermanfaat. Dengan kata lain, menjadikan pembahasan pada apa yang bermanfaat bagi manusia sebagai pembahasan utama, sementara pembahasan harga menjadi perkara yang mengikutinya. Maka seseorang tidak akan berhasrat pada komoditas yang berbahaya meskipun harganya mahal, karena komoditas tersebut tidak memiliki nilai...
Sebaliknya, menjadikan pembahasan harga sebagai dasar dan menganggap pembahasan nilai sebagai perkara yang mengikuti pembahasan harga akan menyebabkan munculnya hasrat terhadap komoditas yang harganya mahal dan menganggapnya bernilai tinggi, meskipun komoditas tersebut berbahaya seperti khamar dan narkoba, hanya karena harganya mahal dan menghasilkan pendapatan yang besar.
Demikianlah, sesungguhnya memfokuskan pandangan ekonomi pada nilai kemudian harga mengikuti nilai tersebut akan menyebarkan kebaikan dan ketenangan di tengah manusia. Sedangkan memfokuskan pandangan ekonomi pada harga kemudian nilai mengikuti harga tersebut akan menjadikan komoditas berharga mahal dianggap sebagai komoditas bernilai tinggi padahal mungkin saja berbahaya bagi masyarakat, sehingga pandangan ini akan menyebarkan keburukan dan kesengsaraan di tengah manusia.
Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas bagi Anda, insya Allah.
Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
22 Syakban 1438 H 19 Mei 2017 M
Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir: Facebook
Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir: Google Plus
Tautan Jawaban dari Laman Twitter Amir: Twitter
Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: Web