Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Objek Taklif dalam Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila

November 05, 2014
4036

(Seri Jawaban Alim yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook-nya "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Hamzeh Shihadeh

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, terdapat kalimat berikut dalam kitab Ushul al-Fiqh: ("Dan tidak dikatakan bahwa Allah telah mewajibkan zakat, nafkah, dan kompensasi (dhamânât) kepada anak kecil dan orang gila, maka dengan demikian ia adalah mukallaf; karena Allah telah membebaninya dengan sebagian hukum. Hal itu tidaklah dikatakan demikian; karena kewajiban-kewajiban ini tidak berkaitan dengan perbuatan anak kecil dan orang gila tersebut, melainkan berkaitan dengan harta dan tanggungan (dzimmah)-nya. Sedangkan harta dan tanggungan (dzimmah)-nya adalah objek taklif. Selain itu, pengangkatan pena dibatasi dengan tujuan yang jelas: «sampai ia balig», «sampai ia sadar», maka hal ini memberikan pengertian ta’lil (alasan hukum), dan illat-nya adalah usia kecil dan hilangnya akal. Hal ini tidak ada hubungannya dengan harta dan tanggungan (dzimmah), sehingga tidak dikecualikan.") Pertanyaannya: Apa artinya harta dan tanggungan (dzimmah)-nya adalah objek taklif?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Sesungguhnya teks yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda kata-katanya saling tumpang tindih sehingga tidak lagi jelas. Teks tersebut sebagaimana yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 halaman 35 adalah sebagai berikut:

("(Dan tidak dikatakan bahwa Allah telah mewajibkan zakat, nafkah, dan kompensasi (dhamânât) kepada anak kecil dan orang gila, maka dengan demikian ia adalah mukallaf; karena Allah telah membebaninya dengan sebagian hukum. Hal itu tidaklah dikatakan demikian; karena kewajiban-kewajiban ini tidak berkaitan dengan perbuatan anak kecil dan orang gila tersebut, melainkan berkaitan dengan harta dan tanggungan (dzimmah)-nya. Sedangkan harta dan tanggungan (dzimmah)-nya adalah objek taklif. Selain itu, pengangkatan pena dibatasi dengan batas yang jelas:

حَتَّى يَبْلُغَ

"Sampai ia balig"

حَتَّى يُفِيقَ

"Sampai ia sadar"

maka hal itu memberikan pengertian ta’lil, dan illat-nya adalah usia kecil dan hilangnya akal. Hal ini tidak ada hubungannya dengan harta dan tanggungan (dzimmah), sehingga tidak dikecualikan.)" Selesai.

Maksud dari pernyataannya bahwa harta dan tanggungan (dzimmah)-nya adalah objek taklif adalah bahwa taklif (beban hukum) itu berkaitan dengan tanggungan dan hartanya serta jatuh atas keduanya, dan tidak berkaitan dengan perbuatan (fi’l) anak kecil maupun orang gila tersebut.

Kewajiban zakat bagi orang dewasa yang berakal (baligh 'aqil) tidak hanya berkaitan dengan harta dan tanggungan (dzimmah)-nya, tetapi juga berkaitan dengan perbuatannya. Maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat hartanya, yaitu ia sendiri yang melakukan perbuatan mengeluarkan zakat tersebut. Jika ia tidak melakukannya, maka ia berdosa.

Namun, anak kecil dan orang gila tidak wajib bagi keduanya untuk melakukan perbuatan mengeluarkan zakat karena keduanya bukan mukallaf. Syarak tidak mewajibkan sesuatu pun atas mereka berdua, melainkan hanya mewajibkan zakat pada harta dan tanggungan (dzimmah) keduanya, karena keduanya memiliki harta dan tanggungan (dzimmah). Jadi, kewajiban di sini terfokus pada zakat yang ada di dalam harta dan pada keharusan hal itu dalam tanggungan (dzimmah), bukan terfokus pada perbuatan mereka berdua.

Mereka berdua tidak dibebani (mukallaf) untuk mengeluarkan zakat meskipun zakat itu wajib pada harta dan tanggungan (dzimmah) mereka. Pihak yang mengeluarkan zakat harta mereka adalah wali mereka atau orang yang kedudukannya menggantikan wali. Jika zakat tidak dikeluarkan, maka keduanya tidak berdosa karena mereka bukan mukallaf. Namun, dosa itu jika terjadi, akan menimpa orang yang mengurus urusan mereka (pengampu).

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda