Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mujaddid Abad Ini, Alim yang Mulia Taqiuddin an-Nabhani

May 17, 2023
2778

Seri Jawaban Alim yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Mohammad Mohammad

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya memohon kepada Allah agar segera memberikan kemenangan melalui tangan Anda, sesungguhnya Dia Maha Melindungi dan Maha Kuasa atas hal itu. Pertanyaan saya adalah mengenai konsep tajdid (pembaruan) yang disebutkan dalam hadis Rasulullah ﷺ: (Sesungguhnya Allah mengutus bagi umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui agamanya) atau sebagaimana yang beliau ﷺ sabdakan. Jika mujaddid abad ini adalah alim yang mulia Taqiuddin an-Nabhani, apakah proses tajdid tersebut berakhir dengan wafatnya beliau rahimahullah, ataukah masih terus berlangsung dengan adanya partai yang mengusung pemikirannya? Barakaallahu fika dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang melimpah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertama: Mengenai hadis yang Anda tanyakan, hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dan yang lainnya dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا

"Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang akan memperbarui (tajdid) agamanya." (HR Abu Dawud)

Hadis ini harus dipahami dalam kerangka pemahaman syarak yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Dengan turunnya firman Allah SWT:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Maka agama telah sempurna, nikmat telah dicukupkan, dan urusan telah tetap. Kemudian wahyu terputus tak lama setelah itu dengan wafatnya Nabi ﷺ. Oleh karena itu, agama itu sendiri sebagai wahyu dari Allah SWT telah sempurna dengan sempurnanya wahyu. Tidak ada ruang untuk menambah atau menguranginya. Agama ini tetap ada sejak Rasulullah ﷺ selesai menyampaikannya hingga Allah mewarisi bumi dan isinya... Hal ini merupakan perkara yang sudah tetap dalam benak dan jiwa kaum Muslim, dan termasuk fakta Islam yang tidak diragukan lagi.

  1. Oleh karena itu, tidak mungkin yang dimaksud dalam hadis syarif "orang yang memperbarui agamanya" adalah memperbarui agama itu sendiri dengan menambah sesuatu ke dalamnya atau mengurangi sesuatu darinya, atau mengkhususkan keumumannya atau membatasi kemutlakannya... dan seterusnya. Sebab dengan terputusnya wahyu, pintu penambahan, penghapusan (nasakh), pengkhususan (takhshish), atau pembatasan (taqyid) terhadap agama telah tertutup. Secara syarak, hal itu tidak mungkin terjadi kecuali melalui wahyu, karena agama pada hakikatnya adalah wahyu, yaitu apa yang diwahyukan kepada Nabi ﷺ. Selama tidak mungkin pembaruan itu terjadi pada zat agamanya, maka pembaruan tersebut harus diarahkan pada hal-hal lain di luar itu.

  2. Islam adalah sebuah mabda (ideology), yaitu akidah yang memancarkan sistem. Islam adalah sekumpulan ide (fikrah) dan hukum (hukm), yang semuanya diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ijmak Sahabat dan Qiyas pun kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah... Karena pembaruan secara syarak tidak terbayangkan terjadi pada ide-ide dan hukum-hukum Islam itu sendiri, maka pembaruan tersebut haruslah terjadi pada hal-hal yang berkaitan dengannya, yaitu berkaitan dengan ide dan hukum Islam. Melalui penelitian yang mendalam, tampak bahwa ada dua aspek dasar yang berkaitan dengan ide dan hukum Islam, yaitu aspek pemahaman dan aspek penerapan... Yakni aspek manusia yang berkaitan dengan Islam. Kaum Muslimlah yang memahami Islam dan menerapkannya. Terkadang pemahaman dan penerapan mereka terhadap Islam mengalami kekaburan, kerancuan, kerusakan, penyimpangan, atau kelalaian... Pemahaman mereka atau sebagian dari mereka terhadap Islam bisa jadi rusak, sehingga mereka menambahkan sesuatu yang bukan dari Islam karena menyangka itu bagian darinya, atau mengurangi sesuatu dari Islam sehingga tidak lagi diperhatikan padahal itu bagian dari agama...

  3. Dengan demikian, bisa saja muncul hal-hal pada pemahaman dan penerapan kaum Muslim terhadap Islam yang tidak selaras dengan Islam, seperti:

    a. Menjadikan sesuatu bagian dari Islam padahal bukan, atau mengurangi sesuatu dari Islam padahal termasuk bagian darinya; yang termasuk dalam kategori ini adalah bid'ah.

    b. Kekaburan atau kerancuan dalam memahami Islam sebagai mabda dan sistem kehidupan, atau dalam memahami sebagian ide atau hukum-hukumnya.

    c. Buruknya penerapan Islam, baik secara individu, jamaah, maupun oleh penguasa. Atau mencampuradukkan Islam dengan yang lainnya dalam penerapan.

  4. Agar pemahaman dan penerapan agama kembali kepada semestinya sesuai wahyu—yakni agar pemahaman kaum Muslim dan penerapan mereka terhadap agama kembali sesuai dengan ide dan hukum Islam tanpa kekaburan, kerusakan, penambahan, pengurangan, atau penyimpangan... dsb—maka Allah SWT menundukkan dari kalangan kaum Muslim pada setiap penghujung seratus tahun seseorang yang bekerja untuk memperbarui agama. Artinya, mengembalikan agama kepada bentuk asalnya yang murni, jernih, jelas, atau penerapan yang benar yang tidak dicemari oleh penyimpangan maupun pencampuran... Yakni mengembalikan pemahaman atau penerapan agama kepada keadaannya yang pertama saat Nabi ﷺ diutus, dengan kemurnian, kejernihan, dan kejelasannya. Ia menghilangkan apa saja yang mungkin menempel padanya yang bukan bagian darinya, menonjolkan apa saja yang mungkin tersembunyi dari ide dan hukumnya, menjelaskan apa saja yang mungkin mengalami kekaburan dalam pemahaman, serta berupaya untuk menerapkannya secara utuh dan sempurna jika ia termasuk orang yang memegang kekuasaan (penguasa)... Pemilihan lafaz yujaddidu (memperbarui) untuk menggambarkan apa yang terjadi memiliki konotasi yang sangat ekspresif karena tidak berarti membawa sesuatu yang baru, melainkan menjadikan sesuatu itu menjadi baru kembali, yakni mengembalikannya kepada keadaannya semula. Kamus-kamus bahasa telah menjelaskan makna jaddada sebagai berikut: Al-Qamus al-Muhith: (jadda yajiddu, maka ia adalah jadidun. Dan ajaddahu, jaddadahu, dan istajaddahu: menjadikannya baru sehingga ia menjadi baru kembali/tajaddada). Ash-Shihah fi al-Lughah: (Sesuatu itu tajaddada: menjadi baru kembali. Dan ajaddahu, istajaddahu, dan jaddadahu, artinya menjadikannya baru kembali). Jadi, lafaz yujaddidu dalam hadis syarif ini memberikan makna yang tepat secara akurat, yaitu mengembalikan Islam sebagaimana keadaannya di masa awal, dan tidak berarti mengubah atau mengganti agama.

  5. Para ulama telah membicarakan makna tajdid yang dimaksud dalam hadis syarif tersebut, dan saya kutipkan sebagian dari apa yang mereka sebutkan:

- Disebutkan dalam ‘Aun al-Ma'bud:

[... (orang yang memperbarui): sebagai objek (maf'ul) dari kata yab'atsu (mengutus). (bagi umat ini): yaitu untuk umat ini. (agamanya): yaitu menjelaskan Sunnah dari bid'ah, memperbanyak ilmu, menolong ahli ilmu, menghancurkan ahli bid'ah dan menghinakan mereka. Mereka berkata: Dan ia tidak lain adalah seorang yang alim dalam ilmu-ilmu agama baik yang lahir maupun batin. Demikian dikatakan oleh al-Munawi dalam Fath al-Qadir Syarh al-Jami' ash-Shaghir. Al-Alqami berkata dalam syarahnya: Makna tajdid adalah menghidupkan kembali pengamalan Al-Qur'an dan Sunnah yang telah usang/ditinggalkan, serta memerintahkan apa yang menjadi konsekuensi keduanya...

Anda telah mengetahui dari penjelasan sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan tajdid adalah menghidupkan kembali pengamalan Al-Qur'an dan Sunnah yang telah usang serta memerintahkan konsekuensi keduanya, dan mematikan bid'ah serta perkara-perkara baru yang muncul. Disebutkan dalam Majalis al-Abrar: Yang dimaksud dengan pembaruan agama bagi umat adalah menghidupkan kembali pengamalan Al-Qur'an dan Sunnah yang telah usang serta memerintahkan konsekuensi keduanya. Dan disebutkan di dalamnya: Mujaddid tersebut tidak diketahui kecuali melalui dugaan kuat (ghalabatuz zhan) dari para ulama yang semasa dengannya melalui tanda-tanda keadaannya dan kemanfaatan ilmunya. Sebab mujaddid agama haruslah seorang yang alim dalam ilmu-alam agama yang lahir maupun batin, pembela Sunnah, penghancur bid'ah, dan ilmunya merata di tengah penduduk zamannya. Sesungguhnya tajdid itu ada pada setiap penghujung seratus tahun karena biasanya pada masa itu para ulama telah wafat, sunnah-sunnah mulai ditinggalkan, dan bid'ah bermunculan, sehingga saat itu dibutuhkan pembaruan agama. Maka Allah Ta’ala mendatangkan dari kalangan makhluk-Nya sebagai pengganti dari generasi salaf, baik itu satu orang atau berbilang orang. Selesai. Al-Qari berkata dalam al-Mirqat: Yaitu menjelaskan Sunnah dari bid'ah, memperbanyak ilmu, memuliakan ahli ilmu, membasmi bid'ah, dan menghancurkan para pengusungnya. Selesai.

Maka jelaslah bahwa mujaddid itu tidak lain adalah seorang yang alim dalam ilmu-ilmu agama, dan di samping itu, ia adalah orang yang tekad dan perhatiannya di waktu malam dan siang adalah untuk menghidupkan sunnah-sunnah, menyebarkannya, menolong pengusungnya, serta mematikan bid'ah dan perkara-perkara baru, menghapusnya, dan menghancurkan para pengusungnya dengan lisan, penyusunan kitab, pengajaran, atau cara lainnya. Siapa saja yang tidak demikian, maka ia sama sekali bukanlah seorang mujaddid meskipun ia alim dalam berbagai ilmu dan masyhur di tengah manusia serta menjadi rujukan bagi mereka...].

- Disebutkan dalam Misykat al-Mashabih beserta syarahnya Mir'at al-Mafatih:

[... (orang yang memperbarui) objek dari "yab'atsu" (bagi umat ini) yaitu bagi umat ini (agamanya). Yang dimaksud dengan pembaruan agama bagi umat adalah menghidupkan kembali pengamalan Al-Qur'an dan Sunnah yang telah usang, memerintahkan konsekuensi keduanya, mematikan bid'ah dan perkara-perkara baru, serta menghancurkan para pengusungnya dengan lisan, penyusunan kitab, pengajaran, atau lainnya. Mujaddid tersebut tidak diketahui kecuali melalui dugaan kuat dari ulama semasa melalui tanda-tanda keadaannya dan kemanfaatan ilmunya. Sebab mujaddid agama haruslah alim dalam ilmu agama lahir dan batin, pembela Sunnah, penghancur bid'ah, dan ilmunya merata bagi penduduk zamannya. Sesungguhnya tajdid ada pada setiap penghujung seratus tahun; karena wafatnya para ulama pada masa itu, usangnya sunnah-sunnah, dan munculnya bid'ah, sehingga saat itu dibutuhkan pembaruan agama. Maka Allah mendatangkan pengganti dari salaf, bisa satu orang atau berbilang orang, demikian dalam Majalis al-Abrar...].

Kedua: Mengenai para mujaddid secara umum dan mujaddid abad ke-14 Hijriah secara khusus, kami telah menjawab pertanyaan mengenai hal ini pada 23 Juni 2013 sebagai berikut:

[Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Allah memberkati Anda wahai Syekh kami dan menyegerakan kemenangan melalui tangan Anda... dan semoga Allah memberikan manfaat bagi kami melalui ilmu Anda,

Di antara hadis-hadis sahih yang masyhur adalah apa yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Hurairah ra. dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengutus bagi umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui agamanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4291) dan disahihkan oleh as-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah (149), serta al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 599.

Pertanyaannya adalah: Apa makna hadis tersebut? Apakah kata "man" (orang yang/siapa saja yang) dalam hadis bermakna mujaddid itu individu atau kelompok? Dan apakah mereka bisa dibatasi pada abad-abad sebelumnya? Jazakumullah khair.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ya, hadis tersebut sahih, dan di dalamnya terdapat lima masalah:

  1. Dari tanggal berapa penghitungan seratus tahun itu dimulai? Apakah dari kelahiran Rasulullah ﷺ, dari pengutusan (bi'tsah), dari hijrah, atau dari wafatnya beliau ﷺ?

  2. Apakah "penghujung setiap seratus tahun" (ra’su kulli mi’ah) berarti di awal setiap seratus tahun, di tengah-tengahnya, atau di akhirnya?

  3. Apakah kata "man" berarti satu orang, atau berarti kelompok yang memperbarui agama bagi orang-orang?

  4. Apakah ada riwayat-riwayat yang memiliki landasan sahih mengenai jumlah orang-orang yang menjadi mujaddid selama ratusan tahun yang lalu?

  5. Dan apakah kita bisa mengetahui pada abad ke-14 yang berakhir pada 30 Dzulhijjah 1399 H, siapakah mujaddid agama bagi manusia?

Saya akan mencoba semampu saya untuk menyebutkan pendapat yang paling kuat (rajih) menurut saya dalam masalah-masalah ini tanpa terlalu mendalam membahas poin-poin perbedaan pendapat. Saya katakan dengan memohon taufik dari Allah, dan Dialah Yang Maha Pemberi Petunjuk ke jalan yang lurus:

  1. Dari tanggal berapa penghitungan seratus tahun dimulai?

Al-Munawi berkata dalam mukadimah Fath al-Qadir: "Terdapat perbedaan pendapat mengenai awal seratus tahun (ra'su al-mi'ah), apakah dihitung dari kelahiran Nabi, pengutusan, hijrah, atau wafat..." Pendapat yang kuat menurut saya adalah dimulai dari hijrah, karena hijrah adalah peristiwa yang menjadi tonggak kemuliaan Islam dan kaum Muslim dengan berdirinya negara (daulah). Oleh karena itu, ketika Umar mengumpulkan para sahabat untuk menyepakati awal kalender, mereka menetapkan hijrah sebagai acuannya. Ath-Thabari meriwayatkan dalam Tarikh-nya:

"Telah bercerita kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam, ia berkata: Telah bercerita kepada kami Nu'aim bin Hammad, ia berkata: Telah bercerita kepada kami ad-Darawardi, dari Utsman bin Ubaidillah bin Abi Rafi', ia berkata: Aku mendengar Said bin al-Musayyib berkata: Umar bin al-Khaththab mengumpulkan orang-orang dan bertanya kepada mereka: Dari hari apa kita mulai menulis (kalender)? Ali berkata: Dari hari Rasulullah ﷺ berhijrah dan meninggalkan negeri syirik. Maka Umar ra. melakukannya. Abu Ja'far berkata: Mereka menetapkan tahun pertama hijriah dari bulan Muharram tahun tersebut, yaitu dua bulan beberapa hari sebelum kedatangan Rasulullah ﷺ ke Madinah, karena kedatangan beliau ﷺ terjadi pada 12 Rabiul Awal."

Oleh karena itu, saya berpendapat kuat bahwa tahun seratusan itu dihitung dari kalender Hijriah yang ditetapkan oleh para Sahabat radhiyallahu 'anhum.

  1. Mengenai "penghujung seratus tahun" (ra’su al-mi’ah), pendapat yang kuat adalah di bagian akhirnya. Artinya, mujaddid tersebut adalah seorang alim yang masyhur, takwa, dan murni di akhir seratus tahun, dan wafatnya pun di akhir periode tersebut, bukan di pertengahan atau selama periode tersebut. Adapun mengapa saya menguatkan hal itu, alasannya adalah:

    a. Telah tetap melalui riwayat-riwayat sahih bahwa mereka menghitung Umar bin Abdul Aziz pada penghujung seratus tahun pertama. Beliau ra. wafat pada tahun 101 H dalam usia 40 tahun. Mereka juga menghitung asy-Syafi'i pada penghujung seratus tahun kedua, dan beliau wafat tahun 204 H dalam usia 54 tahun. Jika penafsiran "penghujung setiap seratus tahun" diambil selain makna ini, yakni ditafsirkan sebagai awal seratus tahun, maka Umar bin Abdul Aziz tidak akan menjadi mujaddid abad pertama karena beliau lahir tahun 61 H, dan asy-Syafi'i tidak akan menjadi mujaddid abad kedua karena beliau lahir tahun 150 H. Ini berarti bahwa "penghujung setiap seratus tahun" yang disebutkan dalam hadis berarti bagian akhir seratus tahun dan bukan awalnya. Maka ia lahir selama periode tersebut, kemudian menjadi alim yang masyhur dan mujaddid di bagian akhirnya, serta wafat di bagian akhirnya.

    b. Adapun dalil bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah mujaddid abad pertama dan asy-Syafi'i mujaddid abad kedua adalah apa yang masyhur di kalangan ulama umat dan para imamnya. Az-Zuhri, Ahmad bin Hanbal, dan imam-imam lainnya baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan telah sepakat bahwa di antara para mujaddid pada penghujung seratus tahun pertama adalah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, dan pada penghujung seratus tahun kedua adalah Imam asy-Syafi'i rahimahullah. Umar bin Abdul Aziz wafat tahun 101 H pada usia 40 tahun dan masa kekhalifahannya dua setengah tahun. Asy-Syafi'i wafat tahun 204 H pada usia 54 tahun. Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tawali at-Ta’sis mengatakan bahwa Abu Bakar al-Bazzar berkata: Aku mendengar Abdul Malik bin Abdul Hamid al-Maimuni berkata: Aku berada di dekat Ahmad bin Hanbal, lalu asy-Syafi'i disebutkan, maka aku melihat Ahmad memujinya dan berkata: Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan pada penghujung setiap seratus tahun orang yang mengajarkan agama kepada manusia. Ahmad berkata: Maka Umar bin Abdul Aziz ada pada penghujung seratus tahun pertama, dan aku berharap asy-Syafi'i ada pada penghujung seratus tahun berikutnya.

Dari jalur Abu Said al-Firyabi, ia berkata: Ahmad bin Hanbal berkata: Sesungguhnya Allah menetapkan bagi manusia pada setiap penghujung seratus tahun orang yang mengajarkan Sunnah kepada manusia dan menafikan kebohongan atas Nabi. Maka kami melihat, ternyata pada penghujung seratus tahun itu ada Umar bin Abdul Aziz dan pada penghujung dua ratus tahun ada asy-Syafi'i.

Ibnu ‘Adi berkata: Aku mendengar Muhammad bin Ali bin al-Husain berkata: Aku mendengar sahabat-sahabat kami berkata: Pada abad pertama ada Umar bin Abdul Aziz dan pada abad kedua ada Muhammad bin Idris asy-Syafi'i.

Al-Hakim meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dari Abu al-Walid, ia berkata: Aku berada di majelis Abu al-Abbas bin Syuraih ketika seorang syekh berdiri memujinya, lalu aku mendengarnya berkata: Telah bercerita kepada kami Abu ath-Thahir al-Khaulani, telah bercerita kepada kami Abdullah bin Wahab, mengabarkan kepadaku Said bin Abi Ayyub, dari Syarahil bin Yazid, dari Abu Alqamah, dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah mengutus pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui agamanya." Maka bergembiralah wahai Qadhi, karena sesungguhnya Allah telah mengutus Umar bin Abdul Aziz pada penghujung seratus tahun pertama, dan mengutus Muhammad bin Idris asy-Syafi'i pada penghujung dua ratus tahun...

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: Ini mengisyaratkan bahwa hadis tersebut sudah masyhur pada masa itu.

c. Mungkin ada yang mengatakan bahwa ra’su asy-syai’ (kepala sesuatu) dalam bahasa berarti awalnya, lalu bagaimana kita menguatkan bahwa "ra’su kulli mi’ah" adalah akhirnya dan bukan awalnya? Jawabannya adalah bahwa ra’su asy-syai’ sebagaimana dalam bahasa berarti awal sesuatu, ia juga bermakna akhirnya. Disebutkan dalam Taj al-Arus: ra’su asy-syai’ adalah ujungnya, dan dikatakan pula akhirnya. Dalam Lisan al-Arab dikatakan: kharaja adh-dhabb muraisan: biawak itu keluar dengan kepalanya dari lubangnya, dan terkadang dengan ekornya (dzannaba), yakni keluar dengan bagian awalnya atau akhirnya. Berdasarkan hal itu, lafaz ra’su sebagaimana bermakna awal dalam bahasa, ia juga bermakna ujungnya, baik itu awal maupun akhirnya. Kita memerlukan indikasi (qarinah) yang menguatkan makna yang dimaksud dalam hadis untuk "penghujung seratus tahun", apakah awal atau akhirnya. Indikasi-indikasi ini ada dalam riwayat-riwayat sebelumnya yang menganggap Umar bin Abdul Aziz sebagai mujaddid abad pertama dan beliau wafat tahun 101 H, serta menganggap asy-Syafi'i sebagai mujaddid abad kedua dan beliau wafat tahun 204 H. Semua ini menguatkan bahwa makna dalam hadis tersebut adalah bagian akhir dari seratus tahun dan bukan awalnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, saya berpendapat kuat bahwa makna "penghujung setiap seratus tahun" yang disebutkan dalam hadis adalah bagian akhir dari setiap seratus tahun.

  1. Adapun mengenai apakah "man" berarti satu orang atau kelompok, sesungguhnya hadis tersebut diriwayatkan dengan lafaz "mengutus bagi umat ini... orang (man) yang memperbarui (yujaddidu) agamanya". Jika "man" menunjukkan jamak, tentu kata kerjanya juga jamak, yakni yujaddiduna (orang-orang yang memperbarui). Akan tetapi, kata kerja yang digunakan adalah tunggal, yaitu yujaddidu. Meskipun secara bahasa kata "man" mengandung makna jamak walaupun kata kerja setelahnya tunggal, namun saya berpendapat kuat bahwa di sini "man" bermakna tunggal berdasarkan indikasi kata yujaddidu. Saya katakan "berpendapat kuat" karena penunjukan makna tunggal di sini tidak bersifat pasti (qath'i) meskipun kata kerjanya tunggal. Oleh karena itu, ada sebagian ulama yang menafsirkan "man" dengan makna kelompok, dan mereka menghitung dalam riwayat mereka kelompok-kelompok ulama di setiap abad, namun itu adalah pendapat yang lemah (marjuh) sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi.

Oleh karena itu, yang kuat menurut saya adalah bahwa "man" menunjukkan makna satu orang, artinya mujaddid dalam hadis tersebut adalah satu orang laki-laki yang alim, takwa, dan murni...

  1. Mengenai penyebutan nama-nama mujaddid pada abad-abad sebelumnya, telah ada riwayat-riwayat mengenai hal itu. Yang paling masyhur adalah syair (urjuzah) as-Suyuthi di mana beliau menghitung hingga abad kesembilan, dan memohon kepada Allah SWT agar beliau sendiri menjadi mujaddid abad kesembilan. Saya kutipkan sebagian dari syairnya:

"Maka di penghujung seratus tahun pertama ada Umar, khalifah yang adil dengan kesepakatan dan ketetapan..."

"Dan asy-Syafi'i ada di penghujung abad kedua, karena ilmu-ilmu tinggi yang dimilikinya..."

"Dan yang kelima adalah alim besar al-Ghazali, dan menghitungnya (sebagai mujaddid) tidak ada perdebatan padanya..."

"Dan yang ketujuh adalah yang naik ke derajat tinggi Ibnu Daqiq al-'Id dengan kesepakatan..."

"Dan ini adalah abad kesembilan dari ratusan tahun telah datang, dan janji Sang Pemberi Petunjuk tidak akan diingkari, dan sungguh aku berharap akulah mujaddid di dalamnya, karena karunia Allah tidaklah boleh diingkari..."

Terdapat pula pendapat-pendapat lain yang berlanjut setelah masa itu.

  1. Dan apakah kita bisa mengetahui pada abad ke-14 yang berakhir pada 30 Dzulhijjah 1399 H, siapakah mujaddid agama bagi manusia?

Sungguh telah menarik perhatian saya apa yang masyhur di kalangan ulama yang kredibel bahwa "penghujung tahun" (ra'su as-sanah) adalah bagian akhirnya. Umar bin Abdul Aziz lahir tahun 61 Hijriah dan wafat di penghujung abad pertama tahun 101 H. Asy-Syafi'i lahir tahun 150 Hijriah dan wafat di penghujung abad kedua tahun 204 H... Artinya, masing-masing dari mereka lahir selama abad tersebut, masyhur di akhir abad, dan wafat di akhir abad. Sebagaimana yang telah saya sampaikan, saya menguatkan penafsiran ini karena kemasyhurannya di kalangan ulama kredibel bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah mujaddid di penghujung abad pertama, dan asy-Syafi'i adalah mujaddid di penghujung abad kedua. Berdasarkan hal itu, saya berpendapat kuat bahwa Al-Allamah Syekh Taqiuddin an-Nabhani rahimahullah adalah mujaddid di penghujung abad ke-14 Hijriah. Beliau lahir tahun 1332 H dan masyhur di akhir abad ke-14 ini, khususnya ketika beliau mendirikan Hizbut Tahrir pada Jumadil Akhir tahun 1372 H, dan beliau wafat di akhir abad tersebut yaitu tahun 1398 H. Seruan beliau kepada kaum Muslim mengenai masalah vital (al-qadhiyah al-mashiriyyah), yaitu melanjutkan kembali kehidupan Islam (istina'f al-hayah al-islamiyyah) dengan mendirikan Negara Khilafah Rasyidah, telah memberikan pengaruh besar dalam kehidupan, kesungguhan, dan ijtihad mereka, hingga Khilafah saat ini telah menjadi tuntutan umum kaum Muslim. Semoga Allah merahmati Abu Ibrahim, dan merahmati saudaranya Abu Yusuf setelahnya, serta menghimpun keduanya bersama para nabi, orang-orang jujur, para syuhada, dan orang-orang saleh, dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.

Inilah yang saya kuatkan wahai saudaraku Abu Mukmin, dan Allah lebih mengetahui kebenarannya, dan di sisi-Nya lah tempat kembali yang sebaik-baiknya.] Selesai kutipan jawaban sebelumnya.

Ketiga: Adapun mengenai pertanyaan Anda: (Jika mujaddid abad ini adalah alim yang mulia Taqiuddin an-Nabhani, apakah proses pembaruan tersebut berakhir dengan wafatnya beliau rahimahullah, ataukah masih terus berlangsung dengan adanya partai yang mengusung pemikirannya?), maka jawabannya adalah bahwa proses pembaruan sesuai dengan apa yang telah kami jelaskan di atas dilakukan oleh (satu orang laki-laki alim, takwa, dan murni...). Dengan wafatnya beliau, maka urusan pembaruan (tajdid) tersebut telah selesai. Namun, itu tidak berarti berakhirnya pengaruh pembaruan tersebut. Justru pengaruh pembaruan itu tetap ada bagi kaum Muslim dan generasi-generasi mendatang setelah selesainya proses pembaruan tersebut, hingga muncul kembali kerusakan dalam pemahaman atau penerapan seiring berjalannya waktu. Maka Allah SWT akan mengutus kembali di akhir abad berikutnya orang yang akan memperbarui agama bagi umat ini. Berdasarkan hadis tersebut, Allah mengutus di setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui agama bagi umat ini, yakni di penghujung abad ke-15 dengan cara penafsiran yang dijelaskan di atas, insya Allah. Allah lebih mengetahui siapa orangnya nanti.

Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

26 Syawal 1444 H 16 Mei 2023 M

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda