Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Orang yang Berbuka Sebelum Matahari Terbenam Karena Kekhilafan

April 16, 2023
1852

Serangkaian Jawaban Ulama yang Mulia Ata' bin Khalil Abu Al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Muhammad Amin Al-Amiri

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya memohon kepada Allah Ta’ala dalam menyambut bulan yang mulia ini, semoga Anda senantiasa dalam keadaan baik dan sehat wahai Amir kami yang mulia. Di desa kami di Tunisia hari ini, muazin mengumandangkan azan 3 menit sebelum waktunya, lalu kami pun berbuka. Namun setelah kami berbuka, staf masjid memberi tahu kami bahwa azan tersebut sebelum waktunya. Apakah puasa kami di sini sah ataukah telah batal?!

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan Anda terdapat dalam buku Ahkamus Shalah karya Ali Raghib yang diterbitkan oleh Hizb, di dalamnya disebutkan:

[... Dan jika seseorang makan atau bersetubuh sementara ia menyangka bahwa fajar belum terbit padahal sudah terbit, atau menyangka bahwa matahari telah terbenam padahal belum terbenam, maka tidak dihitung puasa harinya itu dan ia wajib meng-qada-nya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Hanzhalah, ia berkata: "Kami pernah berada di Madinah pada bulan Ramadhan dan di langit ada sedikit awan. Kami menyangka matahari telah terbenam, lalu sebagian orang berbuka. Maka Umar ra. memerintahkan siapa saja yang telah berbuka untuk berpuasa satu hari sebagai gantinya." Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari Fatimah istrinya, dari Asma’, ia berkata:

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي يَوْمِ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتْ الشَّمْسُ. قُلْتُ لِهِشَامٍ: أُمِرُوا بِالْقَضَاءِ؟ قَالَ: فَلَا بُدَّ مِنْ ذَلِكَ

"Kami berbuka pada zaman Rasulullah saw. pada hari yang mendung, kemudian matahari muncul. Aku berkata kepada Hisyam: 'Apakah mereka diperintahkan untuk meng-qada?' Ia menjawab: 'Maka harus dilakukan hal itu (qada).'"

Selesai.]

Kalian telah berbuka sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu tiga menit sebelum matahari terbenam. Jika perkaranya memang benar sebagaimana yang Anda sebutkan dan berbuka kalian memang benar-benar terjadi sebelum matahari terbenam dengan selisih tiga menit, maka kalian wajib meng-qada hari tersebut setelah berakhirnya bulan Ramadhan. Tidak ada dosa bagi kalian atas apa yang telah kalian lakukan karena kalian tidak sengaja berbuka di siang hari Ramadhan, melainkan hal itu dilakukan berdasarkan azan sang muazin.

Namun, hukum asalnya bagi seorang muazin adalah melakukan verifikasi terhadap terbenamnya matahari agar tidak menjerumuskan orang-orang ke dalam kesulitan (haraj) dengan azannya sebelum matahari terbenam, khususnya di bulan Ramadhan. Maka, ingatkanlah sang muazin dalam masalah ini agar waktu azan menjadi tepat dengan izin Allah.

Saudaramu, Ata' bin Khalil Abu Al-Rashtah

25 Ramadhan 1444 H 16 April 2023 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda